Senin, 07 Maret 2011

Gadai Dalam Islam

Pengertian
Gadai berasal dari bahasa Arab yaitu   الرهن (Ar-Rahnu) yang berarti الثبوت – الدوام   (Ats-Tsubut – Ad-Dawam) yaitu tetap dan terus menerus[1]. Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa rahn (gadai) dengan fathah di awalnya dan huruf “ ha “ disukun menurut bahasa الأحتباس   ( Al-Ihtibas ) yang berarti menahan,[2] dalam bentuk maf’ul bih dengan sebutan masdar. Adapun kata  الرهن (Ar-Ruhun) dengan dhomatain adalah jama’nya, bentuk jama’ lainnya yaitu  الرهان (Ar-Rihan) dengan “ radikasrah  seperti dalam kata  كتب  ( kutubun) dari mufrad kitab yang dapat dibaca dua-duanya. Seperti firman Allah dalam QS Al-Mudatsir ayat 38 :
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya “. Demikian juga sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wa salam :
نفس المؤمن مرهونة بدينه حتى يقضى عنه
" Jiwa seorang mu'min itu tertahan dengan hutangnya sampai dibayarkan " makna marhunah dalam sabda nabi ini adalah bahwa seseorang itu tertahan di kubur dengan hutang-hutang yang ada padanya.[3]
Sedangkan menurut istilah syara' gadai adalah :
جعل مال وثيقة على دين ويطلق على العين المرهونة.
“ Menjadikan harta sebagai jaminan atas hutang, dan dimutlakan atas harta benda yang dijadikan jaminan “[4], Abdurrahman Al-Jazairi mendefinisikan gadai dengan:
جعل عين لها قيمة مالية فى نظر الشرع وثيقة بدين
"Menjadikan nilai pada suatu barang yang bersifat harta benda pada pandangan syar'i sebagai jaminan hutang ".[5] Wahbah Zuhaili mendefinisikan gadai dengan :
حبس شىء بحق يمكن استيفاؤه منه
“ Menjaminkan sesuatu yang dapat dijadikan pembayaran hutang “.[6] Sayid Sabiq mendefinisikan gadai dengan menjadikan sesuatu yang bernilai harta pada pandangan syara’ sebagai jaminan hutang.[7] Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan mendefinisikan gadai dengan:
جعل عين مالية وثيقة بدين
" Menjadikan nilai sebuah harta benda sebagai jaminan atas sebuah hutang",[8]  M. Ali Hasan menukil definisi yang ada dalam Ensiklopedi Indonesia mengatakan bahwa yang dinamakan gadai atau hak gadai adalah “ Hak atas benda terhadap benda bergerak milik si berhutang”[9] Masjfuk Zuhdi mengatakan bahwa gadai adalah “ Perjanjian ( akad ) pinjam-meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang “[10] 
Dari pendapat para cendekiawan muslim di atas dapat disimpulkan bahwa gadai ( rahn ) adalah akad hutang-piutang dengan menjadikan suatu harta sebagai jaminan hutang tersebut, dalam pengertian sempit, gadai juga bisa berarti harta yang menjadi jaminan atas hutang tersebut.

1.      Dasar Hukum
Landasan hukum yang membolehkan adanya praktek gadai adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam  QS Al-Baqarah ayat 283 :

وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمُُ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمُُ 

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di mengatakan tentang ayat ini bahwa Apabila kalian dalam perjalanan dan tidak mendapatkan seorang penulis yang akan menuliskan akad hutang kalian maka dapat digantikan dengan adanya barang jaminan, sebagai bentuk gadai yang harta benda tersebut  dapat dipegang oleh murtahin.[11] Sementara dalam Tafsir Jalalain disebutkan bahwa " Sunnah menyatakan diperbolehkannya jaminan itu di waktu mukim dan adanya penulis"[12], hal ini mengindikasikan masyru'nya gadai ketika dalam perjalanan.
Spirit yang ada dalam ayat ini adalah bahwa dijadikannya harta benda sebagai jaminan (rahn) adalah sebagai bentuk kepercayaan orang yang menghutangkan kepada orang yang berhutang, hal ini dikarenakan tidak adanya penulis untuk menuliskan akad hutang piutang tersebut, dengan adanya barang gadai ini maka dapat dijadikan jaminan jika sewaktu-waktu lalai, atau tidak mampu membayarkan hutangnya.    
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Muslim dari Aisyah katanya :
أن رسول الله صلى الله عليه و السلام اشترى من يهودي طعاما, ورهنه درعا من حديد
" Bahwasanya Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan ( menggadaikan )  kepadanya baju besinya. HR Bukhari dan Muslim.  Anas bin Malik juga pernah mengatakan :
رهن رسول الله صلى الله عليه و السلام درعا عند يهودي بالمدينة وأخذ منه شعيرا لأهله  
"Rasulullah telah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi dan meminjam kepadanya gandum untuk kebutuhan keluarganya". HR. Ahmad, Bukhari dan Nasai.
Kedua hadits di atas menjadi dalil bahwa rahn itu telah terjadi pada zaman Nabi, bahkan beliau sendiri yang melakukannya, Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa dari hadits tersebut menjadi dalil diperbolehkannya bermuamalah dengan orang-orang kafir, selama tidak berkenaan dengan hal-hal yang diharamkan Islam.[13]
Dari hadits ini juga dapat kita tarik kesimpulan bahwa awal mula dibolehkannya gadai adalah berkenaan dengan muamalah dengan orang-orang kafir, hal ini tentu membawa hikmah agar murtahin merasa tenteram dengan harta benda yang dihutangkan kepada rahin karena adanya jaminan, pihak rahin sendiri akan merasa tenteram juga karena dengan adanya jaminan (gadai) tersebut maka jika sewaktu-waktu dia tidak dapat melunasi hutangnya maka barang gadaian tersebut dapat menutupi atau untuk melunasi hutangnya. Dan Nabi sendiri ketika beliau wafat baju besi yang digadaiakan belum ditebusnya, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah :   
توفي رسوالله صلي الله صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ودرعه مرهونة عند يهودي في ثلاثين صلعا من شعير
Dari Aisyah dia berkata " Rasulullah wafat sedangkan baju besinya dalam keadaan digadaikan kepada seorang Yahudi dengan tiga puluh sha' gandum".HR Bukhari.[14]
Hadits lain yang menjadi dalil diperbolehkannya gadaia adalah :    
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  لَا يَغْلَقُ اَلرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ اَلَّذِي رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ, وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy-Syafi'i, Ad-Daraquthni dan Ibnu Majah 
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ   اَلظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ اَلدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَعَلَى اَلَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ اَلنَّفَقَةُ  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ 
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Bukhary.[15]
Adapun dalil dari ijma adalah kesepakatan ( ijma' ) para ulama mengenai diperbolehkannya gadai, seperti yang disebutkan oleh Wahbah Zuhaili yang mengetengahkan pendapat bahwa semua ulama sepakat tentang hal ini[16]
Selain ijma, para ulama telah menyusun kaidah-kaidah fiqhiyah berkenaan denganmasalah-masalah fiqh, di antara kaidah fiqhiyah yang membolehkan pelaksanaan akad gadai adalah :
الأصل في  المعاملات الاباحة إلا يدل الدليل على تحريمها
"Asal dari bentuk muamalat adalah mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya"
الأصل في  الأشياء الاباحة إلا يدل الدليل على تحريم
"Asal dari segala sesuatu adalah mubah, sampai ada dalil atas keharamannya"[17]
Para Ulama di Indonesia melalui Dewan Syari'ah Nasional juga telah mengeluarkan fatwa mengenai gadai, yaitu fatwa no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan.[18] 
Dari dalil-dalil yang disebutkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa gadai adalah sebuah akad yang dibolehkan dalam Islam, adapun hukumnya adalah Jaiz ( boleh ) dan bukanlah sesuatu yang wajib. Mengenai waktu dan tempatnya maka para ulama sepakat akad gadai dapat dilaksanakan ketika waktu safar ( perjalanan ) dalam keadaaan tidak mendapati adanya seorang penulis dan juga jumhur ulama berpendapat bolehnya dilaksanakan dalam keadaan menetap ( mukim ), karena Nabi sendiri melakukan akad gadai ketika beliau menetap di Madinah, adapun Imam Mujahid dan Adh-Dhahak yang berpendapat bahwa gadai hanya terjadi ketika safar saja telah terbantahkan dengan perbuatan ( fi'l ) Nabi .[19] Adapun hukum dari akad gadai sendiri seperti pendapat Rahmat Syafe'i yang menukil pendapat dari Ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa hukum gadai tidaklah wajib karena hukum hutang sendiri tidaklah wajib.[20]
Asal dari akad gadai adalah akad tabaru' (derma ), yaitu untuk membantu orang lain yang membutuhkan uang atau harta benda, sehingga akad ini sebagai alternatif  bagi seseorang yang ingin berhutang dengan menjadikan harta bendanya sebagai jaminan.       
2.      Rukun dan Syarat sah Gadai
Tidak akan sah suatu akad tanpa adanya unsur-unsur yang menjadi rukun serta syarat sahnya, gadai sebagai sebuah akad perjanjian hutang piutang harus memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Adapun rukun dari gadai adalah :
a.       Orang yang berakad, mereka adalah dua orang yang berakad ( rahin ) dan murtahin (pemilik piutang yang menguasai harta gadai sebagai jaminan hutangnya).
b.      Ma'qud alahi, yaitu harta benda yang menjadi barang jaminan serta hutang sebagai pinjaman rahin.
c.       Shighat, yaitu lafadz yang terdiri dari ijab dan qabul dari kedua pihak yang melakukan transaksi gadai.[21]   
Adapun syarat-syarat bagi sahihnya suatu akad gadai adalah sebagai berikut :
a.       Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh dua orang yang berakad adalah faham dengan akad yang dilaksanakan, yang berarti sudah baligh, berakal dan tidak gila.
b.      Syarat bagi barang jaminan adalah hendaknya barang tersebut ada ketika akad berlangsung, namun boleh juga dengan menunjukan bukti kepemilikannya seperti surat-surat tanah, kendaraan dll. Dan barang gadai tersebut dapat dipegang / dikuasai oleh murtahin atau wakilnya.[22] Selain itu, barang gadai tersebut hendaknya adalah barang yang bernilai harta dalam pandangan Islam, karena itu tidak sah menggadaikan barang-barang haram semisal khamr ( Minuman keras ).[23] Demikian juga hendaknya barnag tersebut harus utuh, bukan hutang, barang tersebut adalah barang yang didagangkan atau dipinjamkan, barang warisan dan barang tersebut hendaknya bukan barang yang cepat rusak.
c.       Syarat pada sighat ( lafadz ), hendaknya lafadz dalam ijab qabul itu jelas dan dapat dipahami oleh pihak yang berakad, Ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa sighat gadai hendaknya tidak terkait dengan sesuatu syarat dan tidak dilakukan di waktu yang akan datang. Hal ini karena akad gadai mirip dengan akad jual beli.[24] Adapun lafadz gadai dapat berupa ucapan " aku gadaikan harta bendaku " dll. Boleh juga tanpa lafadz tertentu namun tetap mengindikasikan akad gadai.
d.      Syarat Marhun Bih, marhun bih adalah hak yang diberikan oleh murtahin kepada rahin ketika terjadi akad gadai, para ulama selain Hanafiyah mensyaratkan bahwa marhun bih hendaknya adalah berupa hutang baik hutang ataupun barang, dan dapat dibayarkan ( dikembalikan ) serta benda tersebut milik murtahin.[25]       

3.       Jenis-jenis Gadai
Gadai jika dilihat dari sah tidaknya akad terbagi menjadi dua yaitu gadai shahih dan gadai fasid adapun rinciannya adalah sebagai berikut :  
a.        Rahn Shahih / lazim, yaitu rahn yang benar karena terpenuhi syarat dan rukunnya
b.        Rahn Fasid, yaitu akad rahn yang tidak terpenuhi rukun dan syaratnya.[26]
Apabila sebuah akad rahn telah terpenuhi rukun dan syaratnya maka membawa dampak yang harus dilakukan oleh murtahin dan juga rahin, diantara dampak tersebut adalah :
  1. Adanya hutang bagi rahin (penggadai).
  2. Penguasaan suatu barang yang berpindah dari rahin kepada murtahin.
  3. Kewajiban untuk menjaga barang gadaian bagi murtahin.
  4. Biaya-biaya pemeliharaan harta gadai menjadi tanggung jawab rahin, karena itu murtahin berhak untuk memintanya kepada rahin.[27] 
Sedangkan pada rahn yang fasid maka tidak ada hak ataupun kewajiban yang terjadi, karena akad tersebut telah rusak / batal. Para imam madzhab fiqh telah sepakat mengenai ha ini. Karena itu tidak ada dampak hukum pada barang gadaian, dan murtahin tidak boleh menahannya, serta rahin hendaknya meminta kembali barang gadai tersebut, jika murtahin menolak mengembalikannya hingga barang tersebut rusak maka murtahin dianggap sebagai perampas, karena itu dia berhak mengembalikannya. Jika rahin meninggal dunia sedangkan dia masing berhutang, maka barang gadaian tersebut menjadi hak milik murtahin dengan nilai yang seimbang dengan hutangnya.[28]     

4.      Bertambahnya Harta Gadai
Harta gadai yang dapat bertambah karena suatu sebab seperti hewan peliharaan yang bertelur atau melahirkan anaknya , pohon yang berbuah ataupun hasil dari sewa rumah dari gadai maka para ulama menyatakan tetap menjadi milik Rahin.[29] Sebagaimana Sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  لَا يَغْلَقُ اَلرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ اَلَّذِي رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ, وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya. HR Asy-Syafi'i, al Daraquthni dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah, sebagaian ulama menganggap hadits ini mauquf.
            Imam As-Syaukani mengatakan bahwa pada zaman Jahiliyah murtahin mempunyai hak mutlak atas suatu barang gadaian apabila rahin tidak membayarkan hutangnya dalam waktu yang relatif lama lalu hal ini dihapuskan oleh Islam.[30] Imam As-San'ani berkomentar mengenai hadits ini katanya " makna "yaghlaku " dalam riwayat ini adalah murtahin tidak berhak atas barang gadaian jika pemiliknya tidak berkuasa dari menebusnya, dan hadits ini juga membatalkan apa yang terjadi pada masa jahiliyah yaitu murtahin mempunyai hak mutlak atas barang gadai, serta menjelaskan bahwa hasil dari barang gadaian adalah milik rahin jika dia mengeluarkan biaya pemeliharaannya.[31]        
وَعَنْ عَلِيٍّ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا   رَوَاهُ اَلْحَارِثُ بْنُ أَبِي أُسَامَةَ, وَإِسْنَادُهُ سَاقِطٌ
Dari Ali, dia berkata, Bersabda Rasulullah Setiap pinjaman yang mengambil manfaat maka itu adalah riba " HR. Al-Harist bin Abi Usamah dengan sanad yang gugur. ada riwayat yang menguatkan dari Fadhalah bin 'Ubaid dari jalan Baihaqi namun sandanya dha'if. Dan dari Abdullah bin Salam pada Imam Bukhari dengan derajat mauquf dari Ibnu Abbas.
            Shaleh Al-Fauzan menyebutkan bahwa jika orang yang berpiutang mengambil manfaat dari hutangnya maka hal ini termasuk riba.[32] Dikatakan riba karena dia mengambil keuntungan dari piutangnya sehingga seakan-akan keuntungan tersebut adalah bunga.
Dari beberapa hadits di atas dapat disimpulkan bahwa harta benda gadai tetap menjadi milik mutlak bagi rahin ( penggadai ), murtahin hanya berhak atas jasa dari pemeliharaannya. Murtahin juga tidak boleh menjual, menyewakan, menghibahkan atau memindahkan barang gadaian kepada orang lain, pada barang-barang semisal hewan peliharaan murtahin boleh menungganginya dan memerah susunya jika ia memberi makan hewan tersebut. Sedangkan jka barang gadai berupa emas, perhiasan ataupun barang-barang yang bisa rusak maka hendaknya murtahin tidak menggunakannya kecuali dengan izin rahin.   

5.      Pemanfaatan Harta Gadai
Sebagian ahli fiqh membagi harta gadai menjadi dua macam yaitu :
    1. Harta benda gadai yang memerlukan pemeliharaan ( makanan ), jenis ini terbagi menjadi dua yaitu hewan peliharaan yang dapat tunggangi dan diperah susunya serta gadai pada zaman jahiliah seperti 'Abd ( budak lak-laki ) dan 'Amah ( budak perempuan ).
    2. Gadaian yang tidak memerlukan pemeliharaan semisal pemberian makanan seperti rumah, perhiasan dan lain-lain, maka dalam hal ini murtahin tidak berhak mengambil manfaat darinya kecuali dengan izin dari rahin ( pengadai ).[33]
Pada asalnya harta gadai adalah milik dari penggadai, karena itu murtahin tidak boleh menggunakannya tanpa izin dari penggadai, namun jika gadaian tersebut berupa hewan yang memerlukan makanan maka murtahin boleh untuk memanfaatkannya seperti menungganginya atau memerah susunya, hal ini seperti sabda Nabi  dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ   اَلظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ اَلدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَعَلَى اَلَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ اَلنَّفَقَةُ  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ 
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR. Bukhary.
As-San'ani mengatakan dalam Subul As-Salam bahwa hadits ini sebagai dalil bahwa murtahin boleh mengambil manfaat dari harta benda gadai ketika dia memberikan pemeliharaan pada harta gadai tersebut,[34] seperti murtahin boleh menaiki kendaraan gadaian ketika dia memberikan makan hewan tersebut, atau meminum susunya.
Shaleh Al-Fauzan menukil ucapan Ibnu Al-Qoyyim yang mengatakan " Hadits ini menunjukan kepada kaidah-kaidah dan pokok-pokok syariat mengenai hewan-hewan gadaian itu terjaga sebagai hak mutlak Allah ta'ala, bagi pemiliknya adalah hak kepemilikan, bagi murtahin adalah hak jaminan ( gadai ). Maka jika murtahin mempergunakan barang gadai tersebut mka dia harus menggantikannya dengan memberikan pemeliharaan ( nafkah ) untuk gadaian tersebut.[35]     
Wahbah Zuhaili menukil pendapat dari jumhur ulama selain Hanafiyah yang berpendapat bahwa murtahin tidak berhak untuk mengambil manfaat dari harta gadai, murtahin diperbolehkan mengambil manfaat seperti mengambil susu atau menungganginya sesuai dengan pemeliharaan dalam pemberian makan yang dia lakukan kepada barang gadaian tersebut.[36]
Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa tambahan / hasil dari barang gadaian menjadi bagian dari gadai tersebut baik yang menjadi hasilnya misalnya buah dari suatu pohon, susu dari hewan peliharaan, ataupun bagian yang terpisah dari gadai semisal anak hewan peliharaan, hukumnya mengikuti asalnya.[37]
Shaleh Al-Fauzan mengatakan mengenai pemanfaatan rahn, maka perhitungannya sesuai kesepakatan kedua belah pihak, jika mereka bersepakat atas jasa sewa atau selainnya maka hal ini boleh, apabila mereka tidak sepakat maka gadai tersebut dibiarkan samapi ditebus oleh rahin. Dan memungkinkan bagi rahin untuk melakukan hal-hal yang membawa maslahat bagi harta gadai, seperti menyiram pohon, mengawinkan hewan gadaian, serta mengobatinya, karena hal itu membawa pada kemaslahatan rahn.[38]
Dari sini dapat disimpulkan bahwasanya harta gadai adalah tetap menjadi milik mutlak penggadai (rahin), adapun jika murtahin ingin menggunakannya maka harus dengan seizin rahin. Jika barang gadai tersebut berupa hewan peliharaan yang memerlukan makanan maka murtahin boleh menggunakannya sebagai tunggangan atau memerah susunya, hal ini juga sebagai sebuah kemaslahatan bagi barang gadaian yang berupa hewan peliharaan, karena tidak mungkin hewan-hewan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa perawatan, karena itu murtahin diberikan keringanan ( rukhsah ) untuk mempergunakannya sesuai dengan kadar pemeliharannya. Adapun hasil dari harta gadai tetap menjadi milik rahin dan tidak ikut tergadai, inilah pendapat yang insya Allah mendekati kebenaran.
Fatwa dari Dewan Syariah Nasional menyebutkan bahwa Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.[39]  Besarnya biaya pemeliharaan barang gadaian yang dibebankan kepada rahin hendaknya sesuai dengan kebutuhan sebenarnya dan bukan untuk mencari keuntungan bagi murtahin.
6.      Berakhirnya Akad Gadai
Ada beberapa sebab yang menjadikan akad gadai akan berakhir di antaranya adalah :
  1. Rahn diserahkan kepada pemiliknya. Ketika barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya maka berakhirlah akad gadai tersebut.
  2. Hutang dibayarkan semuanya. Dengan dibayarkannya hutang maka rahin berhak mengambil kembali barang gadaiannya. Sayid Sabiq menukil perkataan Ibnu Mundzir mengatakan bahwa para ahli ilmu telah sepakat jika seseorang menggadaikan sesuatu lalu membayar hutangnya sebagian, dan ingin mengambil sebagian barang gadaiannya maka hal ini tidak berhak atasnya sampai dia melunasi seluruh hutangnya.[40]
  3. Penjualan rahn secara paksa oleh hakim. Hakim berhak mengambil harta rahn dari murtahin untuk pembayaran hutang rahin, walaupun rahin menolak hal itu.
  4. Pembebasan hutang oleh murtahin. Ketika murtahin membebaskan hutang rahin maka berakhirlah akad gadai tersebut.  
  5. Pembatalan hutang dari pihak murtahin. Murtahin berhak untuk membatalkan hutang kepada pihak rahin, ketika hal ini terjadi maka batalah akad gadai.  
  6. Rahin meninggal dunia. Menurut pendapat ulama Malikiyah bahwa rahn itu batal jika rahin meninggal dunia sebelum menyerahkan harta gadai kepada murtahin, bangkrut, tidak mampu untuk membayar hutangnya, sakit atau gila yang membawa pada kematian.[41]  
  7. Rahn rusak atau sirna. Dengan rusak atau sirnanya harta gadai maka berakhirlah akad gadai tersebut.  
  8. Pemindahan  rahn kepada pihak lain baik berupa hadiah, hibah atau shadaqah.
          

7.      Praktek Gadai di Indonesia
Setelah kita memahami gadai dalam fiqh Islam, maka bagaimanakah praktek gadai yang ada di tengah masyarakat pada masa kini ?
Di Indonesia ada beberapa praktek gadai, diantaranya adalah yang terjadi di daerah pedesaan, dimana sebagian mereka menggadaikan sawah, ladang atau pohon kelapa, dan hasil dari barang gadaian tersebut menjadi hak penuh bagi  murtahin, hal ini tentu bertentangan dengan sabda Nabi :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا   رَوَاهُ اَلْحَارِثُ بْنُ أَبِي أُسَامَةَ, وَإِسْنَادُهُ سَاقِطٌ
Setiap pinjaman yang mengambil manfaat maka itu adalah riba " HR. Al-Harist bin Abi Usamah.
            Hal di atas terjadi karena ketidakpahaman mengenai akad gadai, yang dipahami menjadi milik mutlak bagi murtahin. Karena tujuan dari rahn adalah sebagai penguat kepercayaan orang yang berhutang kepada pemilik piutang, bukan untuk mencari keuntungan.[42] Mengenai biaya perawatan barang gadaian maka hal ini menjadi kewajiban rahin, dan murtahin berhak untuk meminta biaya perawatan tersebut.
Karena itu buah dari pohon dan penghasilan dari sawah atau ladang adalah menjadi milik dari rahin, dan jika murtahin yang menggarap sawahnya maka harus dengan izin dari rahin.
Selain itu kita mengenal adanya Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang ditetapkan dengan PP10/1990 tanggal 10 April 1990 serta PP 103 tahun 2000 yang menjadi lembaga yang memberikan pelayanan gadai milik pemerintah.[43] Pola kerjanya adalah pihak pegadaian menyediakan dan menyalurkannya bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar dengan segera, adapun masyarakat menjadikan harta bendanya sebagai jaminan ( barang gadaian ). Besarnya pinjaman yang disediakan pegadaian disesuaikan dengan taksiran harga barang jaminan, dengan prosentasi 80 – 90 % harga barang. Pihak pegadaian memungut bunga dari pinjaman sesuai dengan besarnya. Untuk pinjaman Rp 5.000 hingga Rp 40.000 dikenakan bunga 1,25%. Untuk pinjaman Rp 40.100 hingga Rp 150.000 dikenakan bunga 1,5%, sedangkan untuk pinjaman di atas Rp 150.100 dikenakan bunga 1,75%.[44] Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada table berikut ini :    
Golongan     Pinjaman            Bunga                  Maksimum                 % Pinjaman
                     (Rupiah)         (per 15 hari)        Bunga per tahun           thd. Taksiran
 
  A            20.000–150.000        1,125%                     9%                           92%
  B            151.000–500.000      1,6%                      12,8%                         89%
  C            505.000–20 juta        1,6%                      12,8%                         89%
  D            20,05 juta–200 juta     1%                          8%                           93%
                                                                                                           
Sumber: Perum Pegadaian[45]
Dengan semakin berkembangnya sistem ekonomi syari'ah maka saat ini Perum Pegadaian juga telah membuka Unit Pegadaian Syari'ah, yaitu pegadaian dengan prinsip akad rahn yang bebas bunga dan sesuai dengan prinsip Islam. Implementasi operasional Pegadaian Syariah hampir sama dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Dari beberapa perbedaan yang sangat urgen adalah tidak adanya riba yang dikenakan bagi penggadai, karena riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Di antara landasan yang menjadi rujukan bagi pegadaian syari'ah selain sumber-sumber hukum Islam juga Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut. 
1.      Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.      Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualan marhun, Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
6.      Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu. 
1.      Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.      Akad Ijarah. Yaitu  akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukad akad
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian. 
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi : 
1.      Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.      Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.      Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.      Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1.Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
2.Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- ( sembilan puluh rupiah ) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
1.Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
2.Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
3.atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.[46] 
Selain Perum Pegadaian yang membuka unit Pegadaian syari'ah, saat ini bank-bank yang berlabel syari'ahpun membuka jasa layanan gadai syari'ah ini, misanya Bank Syari'ah Mandiri yang mengeluarkan sebuah produk " Gadai Emas BSM" yang merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan (gadai) berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat, produk ini menggunakan akad Qardh wal Ijarah. Qardh wal Ijarah adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan. Dengan persyaratan Tanda pengenal, Jaminan berupa emas maka seseorang akan dapat pinjaman tentunya dengan Biaya Administrasi yang telah ditentukan yaitu perbulan  Rp 3,000 per gram (24 karat).[47]
Bank Negara Indonesia ( BNI ) juga mengeluarkan produk serupa yaitu "Gadai Emas Syariah - BNI Syariah" atau disebut juga pembiayaan Rahn merupakan penyerahan jaminan / hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas (lantakan dan atau perhiasan beserta aksesorisnya) kepada bank sebagai jaminan atas pembiayaan (qardh) yang diterima.Gadai emas Syariah ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan dana jangka pendek dan keperluan yang mendesak. Misalnya menjelang tahun ajaran baru, hari raya, kebutuhan modal kerja jangka pendek dan sebagainya.Pembiayaan dapat diberikan maksimal 85% dari nilai taksiran untuk emas lantakan atau 75% dari nilai emas perhiasan dengan minimal Rp.500.000,-- atau + 10 gram emas. Pihak bank hanya memungut biaya-biaya seperti biaya meterai, biaya administrasi dan biaya penitipan / jasa penyimpanan yang dihitung secara harian.[48]
            Tidak ketinggalan Bank Muamalat Indonesia bekerja sama dengan Perum Pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) dengan sistem Rahn (Gadai Syariah) maka nasabah dapat menggadaikan harta bendanya seperti emas/perhiasan/kendaraan sebagai persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan atau pinjaman dari BMI, dana yang disediakan akan disesuaikan dengan jumlah maksimal 90% dari nilai taksir terhadap barang yang diserahkan.[49]
            Aplikasi gadai syariah dalam perbankan syariah sendiri dipakai dalam beberapa hal, diantaranya sebagai akad pelengkap, yaitu akad tambahan dalam pembiayaan bai' al-murabahah dimana barang dari nasabah dijadikan sebagai jaminan. Manfaat yang dapat diambil oleh pihak bank dalam akad rahn ini adalah : menjaga kemungkinan nasabah lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank. Selain itu rahn juga sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dana dengan segera namun tidak mau jatuh kepada riba. Selain keuntungan yang didapat pihak bank, maka ada beberapa resiko yang terjadi jika nasabah tidak dapat melunasi hutangnya ( wanprestasi), atau penurunan nilai barang gadai karena rusak atau harganya yang turun.  



9.   Kesimpulan
Dari uraian mengenai akad gadai dalam Islam maka kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah :
1.      Bahwasanya akad gadai hukumnya mubah dalam Islam, sebagaimana akad-akad muamalah lain.
2.      Rukun dan syarat yang harus dipenuhi adalah adanya dua orang yang berakad, adanya barang gadaian, adanya ijab Kabul serta adanya hutang dari murtahin kepada rahin.
3.      Dalam Islam barang gadaian tetap menjadi milik rahin (penggadai) adapun murtahin hanya boleh menggunakannya jika dia merawat hewan gadaian atau dengan izin rahin.
4.      Dalam akad gadai maka murtahin tidak boleh memungut bunga dari pinjaman yang diberikan kepada rahin, murtahin hanya berhak meminta uang jasa sebagai biaya perawatan barang gadaian.
5.      Berakhirnya akad gadai adalah jika hutang telah dibayarkan dan benda gadaian dikembalikan kepada pemiliknya (rahin)
6.      Dalam perbankan syari'ah akad gadai dapat menjadi pelengkap bagi akad jual beli dengan sistem murabahah.  
  






Daftar Pustaka
Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah Jilid III, Darul Fath, Kairo : Mesir, tahun  2000
Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar Juz III, Darul Kalam Ath-Thayib : Beirut, tahun 1999
Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh ‘Ala Madzahibul Arba’ah Juz II, Darul Ihya At-Turats Al-Arabi, Beirut, Libanon, tahun 1993
Al-Imam Ash-Shan'ani, Subul As-Salam Juz III, Jam’iyah Ihya At-Turats Al-Islami : Kuwait, tahun 1997
Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu , Darul Al-fikr : Damaskus, Suriah, tahun 2002 / 1422 H
Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Mulakhash Al-Fiqhi,  Darul Ibnu Haitsam, Kairo, tahun 2003
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam ( Fiqh Muamalat ), PT Raja Grafindo Persada : Jakarta, tahun 2003
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT Gunung Agung : Jakarta, tahun 1997.
Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, Taisir Karim Ar-Rahman fi Tafsir kalam Al-Manan, Jam'iyyah Ihya At-Turats Al-Islami, Kuwait, tahun 2003
Imam Jalaluddin Al-Mahali dan Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain Juz I, Sinar Baru Algesindo : Bandung, tahun 1996
Abdul Mujdib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, Kalam Mulia : Jakarta, tahun 2001
Tim Penulis DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan syari'ah Nasional, Edisi Kedua, DSN dan BI. tahun 2003
Rahmat Syafe'i, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia : Bandung, tahun 2004
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet. XVII, At-Tahiriyah : Jakarta, tahun 1976
http://www.sinarharapan.co.id
http://www.tabloidnova.com
http://ulgs.tripod.com
http://www.syariahmandiri. co.id 
http://www.bni.co.id
http://www. Muamalat.com



[1] Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah Jilid III, Darul Fath, Kairo : Mesir, 2000 hal. 131.
[2] Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar Juz III, Darul Kalam Ath-Thayib : Beirut, 1999, hal. 650.
[3] Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh ‘Ala Madzahibul Arba’ah Juz II, Darul Ihya At-Turats Al-Arabi, Beirut, Libanon, 1993, hal. 319.
[4] Al-Imam Ash-Shan'ani, Subul As-Salam Juz III, Jam’iyah Ihya At-Turats Al-Islami : Kuwait, 1997, hal. 37.
[5] Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh ‘Ala Madzahibul Arba’ah Juz II, hal. 319.

[6] Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu , Darul Al-fikr : Damaskus, Suriah, 2002 / 1422 H, hal. 4207
[7] Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, hal. 131
[8] Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Mulakhash Al-Fiqhi,  Darul Ibnu Haitsam, Kairo, 2003, hal. 325.
[9] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam ( Fiqh Muamalat ), PT Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2003, hal. 253
[10] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT Gunung Agung : Jakarta, 1997, hal. 123.
[11] Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, Taisir Karim Ar-Rahman fi Tafsir kalam Al-Manan, Jam'iyyah Ihya At-Turats Al-Islami, Kuwait, 2003, hal. 140.
[12] Imam Jalaluddin Al-Mahali dan Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain Juz I, Sinar Baru Algesindo : Bandung, 1996, hal. 165.
[13] Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar Juz III, hal. 651.
[14] Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar Juz III, hal. 651.
[15] As-San'any, Subul As-Salam Juz III, hal. 38
[16] Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu, hal. 4207
[17] Abdul Mujdib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, Kalam Mulia : Jakarta, tahun 2001, hal. 25.
[18] Tim Penulis DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan syari'ah Nasional, Edisi Kedua, DSN dan BI. tahun 2003, hal. 155.
[19] Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah Jilid III, hal. 131.
[20] Rahmat Syafe'i, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia : Bandung, tahun 2004, hal. 162.
[21] Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh ‘Ala Madzahibul Arba’ah Juz II, hal. 320
[22] Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah Jilid III, hal. 132.
[23] Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh 'Ala Madzhahib Al-Arba'ah Juz II, hal. 326
[24] Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu, hal. 4218.
[25] Rahmat Syafe'i, Fiqh Muamalah, hal. 164.
[26] Rahmat Syafe'i, Fiqh Muamalah, hal. 170, lihat juga Wahbah Zuhaili hal. 4319.
[27] Rahmat Syafe'i, Fiqh Muamalah, hal. 170, lihat juga Wahbah Zuhaili hal. 4319.
[28] Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu, hal. 4325
[29] Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar Juz III, hal. 654.
[30] Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar Juz III, hal. 654.
[31] As-San'any, Subul As-Salam Juz III, hal. 39
[32] Shaleh Al-Fauzan, Mulakhas Fiqhi Juz II, hal. 328.
[33] Shaleh Al-Fauzan, Mulakhas Fiqhi Juz II, hal. 328.
[34] As-San'any, Subul As-Salam Juz III, hal. 37
[35] Shaleh Al-Fauzan, Mulakhas Fiqhi Juz II, hal. 328.
[36] Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu, hal. 4218. 
[37] Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu, hal. 4321
[38] Shaleh Al-Fauzan, Mulakhas Fiqhi Juz II, hal. 326
[39] Tim Penulis DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan syari'ah Nasional, Edisi Kedua, hal. 158.
[40] Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah Jilid III, hal. 131.
[41] Wahbah Zuhaili, Fiqh Al-Islam Wa Adilatuhu, hal. 4326 
[42] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet. XVII, At-Tahiriyah : Jakarta, tahun 1976, hal. 298.
[43] http://www.sinarharapan.co.id
[44] http://www.tabloidnova.com
[46] http://ulgs.tripod.com
[47] http://www. Syariahmandiri.co.id 
[48] http://www.bni.co.id
[49] http://www. . muamalat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...