Senin, 11 April 2011

Rukun dan Syarat Shalat



Shalat sebagai sebuah ibadah yang bersifat khusus memiliki rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Rukun sendiri adalah pondasi atau tiang pada suatu banguna. Bila salah satu rukunnya rusak atau tidak ada, maka bangunan itu akan roboh. Maka dalam shalat jika satu rukun dari shalat tidak dilakukan atau tidak sah dilakukan, maka keseluruhan rangkaian ibadah shalat itu pun menjadi tidak sah juga. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa rukun adalah perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi bagian utuh dari rangkaian ibadah. Sedangkan syarat adalah gerakan ibadah yang wajib dilakukan namun bukan bagian dari rangkaian gerakan ibadah.
Rukun-rukun dalam shalat adalah sebagai berikut :
1.    Niat
2.    Berdiri bagi yang mampu
3.    Takbiiratul-Ihraam
4.    Membaca Al-Fatihah
5.    Ruku’
6.    I’tidal setelah ruku
7.    Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh
8.    Bangkit darinya
9.    Duduk di antara dua sujud
10.    Thuma’ninah (Tenang) dalam semua amalan
11.    Tertib rukun-rukunnya
12.    Tasyahhud Akhir
13.    Duduk untuk Tahiyyat Akhir
14.    Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
15.    Salam
Ada beberapa pendapat para ulama yang berbeda mengenai rukun ini, namun tidak mengurangi dari kesempurnaan shalat tersebut. Rukun-rukun tersebut seharusnyalah ada dalam shalat. Agar lebih jelas berikut penjelasannya :
1. Niat
Niat adalah kehendak hati untuk melakukan sesuatu, dalam kaitan dengan niat menjadi rukun dalam setiap jenis ibadah. Sehingga syah tidaknya suatu ibadah sangat ditentukan oleh niat. Ia menjadi pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Mengenai niat ini Rasulullah pernah bersabda :
 إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.
Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. HR Bukhari dan Muslim.
Niat menjadi rukun dari shalat yang harus ada, ia yang membedakan antara shalat ashar dengan shalat isya dan dhuhur. Walaupun ketiganya sama-sama empat rakaat namun karena niatnya yang berbeda maka jadi berbedalah shalat yang dilakukannya.
Sebagian ulama menganggap niat ini sebagai syarat syah shalat, sehingga seseorang yang shalat tanpa niat maka shalatnya dianggap tidak syah.

2. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu
Berdiri dalam melaksanakan shalat pada asalnya adalah sebuah rukun shalat. Namun jika hal tersebut tidak mampu dilakukan maka diperbolehkan dengan duduk atau berbaring. Hukum asal shalat dengan berdiri adalah sebagaimana firman Allah ta’ala :
حَافِضُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا للهِ قَانِتِينَ
Dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat ‘Ashar), serta berdirilah untuk Allah ‘azza wa jalla dengan khusyu’.” QS Al-Baqarah : 238.
Perintah shalat dengan lafadz “berdirilah” menunjukan kewajiban berdiri ketika melaksanakan shalat. Namun jika kondisi tidak memungkinkan maka diperbolehkan dengan duduk atau berbaring, hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ عَنْ صَلاَةِ الرَّجُلِ قَاعِدًا فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ رواه البخاري
 Dari `Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat seseorang sambil duduk, beliau bersabda,"Shalatlah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring". HR. Bukhari.
3. Takbiiratul-ihraam
Takbiiratul-ihraam yaitu ucapan ‘Allahu Akbar’ ketika mengawali shalat. Ia adalah rukun dari shalat, sehingga tidak boleh diganti dengan ucapan lain. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala :
وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ
….dan Tuhanmu agungkanlah! (Bertakbirlah untuknya)". QS. Al-Muddatstsir : 3.   
Juga ada dalil dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله  : مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلا النَّسَائِيّ
 Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir". HR. Khamsah kecuali An-Nasai
Maksud dari hadits ini adalah bahwa Takbiiratul-ihraam adalah salah satu dari rukun dalam shalat, bahkan ia menjadi awal bagi ibadah shalat.   
4. Membaca Al-Fatihah.
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka’at dalam shalat, sebagaimana dalam hadits nabi Shalallahu Alaihi Wasalam :
" لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب "
Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca fatihatul Kitab. HR Bukhari dan Muslim.
Membaca Al-Fatihah adalah sebuah rukun dari shalat, hal ini berlaku bagi yang shalat sendirian, adapun pada shalat berjama’ah sebagian ulama berbeda pendapat. Sebagian tetap mewajibkan untuk membaca Al-Fatihah dan yang lain menyatakan tidak wajib.   
5. Ruku’
6. I’tidal (Berdiri tegak) setelah ruku’
7. Sujud dengan tujuh anggota tubuh
8. Bangkit dari sujud
9. Duduk di antara dua sujud
Untuk rkun shalat nomor 5-9 terangkum dalam firman Allah ta’ala berikut ini :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman ruku’lah dan sujudlah.” (Al-Hajj:77)
Ayat yang mulia ini menunjukan bahwa ruku’ dan sujud merupakan rukun dalam shalat, maka jika keduanya tidak dilaksanakan maka tidak syah shalatnya. Adapun tata cara sujud adalah sebagaimana sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi”. HR Muttafaqun ‘alaih
10. Thuma’ninah dalam shalat
Thuma’ninah berarti tenang dan dapat berkonsentrasi dalam shalat. Tidak terburu-buru atau tergesa-gesa, thuma’ninah menjadi bagian dari rukun dalam shalat karena ia adalah salah satu dari konsekuensi shalat sebagai media komunikasi antara manusia dengan Penciptanya.


Diriwayatkan dari Abu Hurairah : Rasulullah Saw masuk ke dalam masjid dan seseorang mengikutinya. Orang itu mengerjakan shalat kemudian menemui Nabi Muhammad Saw dan mengucapkan salam. Nabi Muhammad Saw membalas salamnya dan berkata,”kembalilah dan shalatlah karena kau belum shalat”, orang itu mengerjakan shalat dengan cara sebelumnya, kemudian menemui dan mengucapkan salam kepada Nabi Muhammad Saw. Beliau pun kembali berkata,”kembalilah dan shalatlah karena kau belum shalat”. Hal ini terjadi tiga kali. Orang itu berkata,”demi Dia yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak dapat mengerjakan shalat dengan cara yang lebih baik selain dengan cara ini. Ajarilah aku bagaimana cara shalat”. Nabi Muhammad Saw bersabda,”ketika kau berdiri untuk shalat , ucapkan takbir lalu bacalah (surah) dari Al Quran kemudian rukuklah hingga kau merasa tenang (tuma’ninah). Kemudian angkatlah kepalamu dan berdiri lurus, lalu sujudlah hingga kau merasa tenang (tuma’ninah) selama sujudmu, kemudian duduklah dengan tenang, dan kerjakanlah hal yang sama dalam setiap shalatmu”


11. Tertib antara tiap rukun
Tertib berarti berurutan, kaitannya dengan shalat adalah pelaksanaannya harus berurutan sesuai dengan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dasar dari rukun tertib ini adalah hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk mesjid, lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, … Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yang tadi, lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, … sampai ia melakukannya tiga kali, lalu ia berkata: ‘Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak sanggup melakukan yang lebih baik dari ini maka ajarilah saya!’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat, takbirlah, baca apa yang mudah (yang kamu hafal) dari Al-Qur`an, kemudian ruku’lah hingga kamu tenang dalam ruku’, lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri, sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk, lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
12. Tasyahhud Akhir
Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya), “Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami, kami mengucapkan: ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih, assalaamu ‘alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril ‘alaihis salam dan Mikail ‘alaihis salam)’, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian mengatakan, ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya)’, sebab sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla Dialah As-Salam (Dzat Yang Memberi Keselamatan) akan tetapi katakanlah, ‘Segala penghormatan bagi Allah, shalawat, dan kebaikan’, …” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya. Adapaun untuk bacaannya insya Allah akan dibahas pada bab berikutnya.
13. Duduk Tasyahhud Akhir
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat.” (Muttafaqun ‘alaih)
14. Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Jika seseorang dari kalian shalat… (hingga ucapannya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi.” Pada lafazh yang lain,  “Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud) – berjamaah.com
Syaikh  Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz
15. Dua Kali Salam
Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “… dan penutupnya (shalat) ialah salam.”
Ketika salam telah diucapkan maka selesailah ibadah shalat, ia menjadi akhir dari ibadah shalay yang kita lakukan. Untuk tekhnis salam akan dibahas pada bagian tentang sifat shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...