Rabu, 13 Juli 2011

Apa itu ADAT?



Adat adalah sesuatu yang dikerjakan dan diucapkan berulang kali, hingga dianggap baik oleh akal pikiran. Istilah lain adalah ‘urf, yang diartikan sebagai “yang dikenal dan dianggap baik”. Menurut sebagian ulama’, ada perbedaan antara adat (‘adah) dan ‘urf. ‘adah adalah kebiasaan dalam suatu perbuatan atau perkataan tanpa hubungan rasional dan bersifat pribadi, seperti kebiasaan makan, tidur dan lain-lain. Sedangkan ‘urf adalah kebiasaan kebanyakan masyarakat, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Istilah adat dalam bahasa Indonesia lebih dekat dengan pengertian ‘urf dalam bahasa arab, bukan ‘adah. Adat menempati posisi penting dalam Islam karena bisa dijadikan dalil dalam menetapkan hokum.
Adat Basandi Syarak
Salah satu kuatnya hubungan antara adat dan Islam adalah dasar filsafat adat masyarakat minangkabau yang berbunyi, “Adat basandi Syarak, syarak besandi kitabullah”. Filsafat tersebut berarti, “adat bersendikan syari’at (ajaran agama) dan Syari’at bersendikan kitabullah (Kitab Allah/ Al-Qur’an).
Bisakah adat dijadikan dalil?
Para ulama’ ushulul fiqh sepakat bahwa adat yang tidak bertentangan dengan syari’at islam dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hukum Islam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, “Sesuatu yang dipandang baik oleh kaum muslim, maka disisi Allah juga baik”. Karenanya, dalam menetapkan suatu hukum, ulama harus terlebih dahulu meneliti kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat, sehingga hukum yang ditetapkan tidak bertentangan atau menghilangkan kemaslahatan masyarakat tersebut.
Sumber: Ensiklopedi Islam untuk Pelajar, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...