Minggu, 24 Juli 2011

Jihad melawan orang-orang kafir dan munafik

 
 
 
Berjihad melawan mereka adalah dengan cara-cara dibawah ini,
1-Berjihad dengan hati. Berjihad dengan hati ini, jika seorang muslim atau muslimah meninggalkannya, maka ia tidak diberi udzur (ampun) sedikitpun.
2-Berjihad dengan lisan. Jihad lewat lisan ini, dengan menggunakan salah satu dari tiga cara yang terdapat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dibawah ini,
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ (النحل: 125)
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik, serta bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)
Berdakwah bilhikmah (dengan hikmah), yaitu berdakwah kepada siapapun dengan bijak; sesuai keadaan, pemahaman, dan penerimaan dari masing-masing pribadi.
Diantara contoh berdakwah dengan hikmah, adalah mendakwahkan ilmu memulai dengan yang paling penting, kemudian yang penting, dan paling mudah dipahami. Juga dengan cara yang bisa diterima secara lebih sempurna, dengan lemah lembut, dan penuh kasih sayang. Jika seseorang dengan dakwah bilhikmah ini tidak mau menurut, maka seorang dai mengganti caranya dengan memberi mau`idzah (nasehat) yang baik, yaitu menyuruh atau melarang seseorang dibarengi dengan targhib (memikat) dan tarhib (menakut-nakuti).[1]
Jika sang mad`u menganggap bahwa perbuatan buruknya adalah suatu kebenaran, atau malah mengajak orang-orang untuk mengerjakan kebatilan tersebut, maka ia dibantah dengan cara yang lebih baik. Tetapi jidal (membantah) ini, sebaiknya tidak dilakukan kecuali oleh seseorang yang memiliki banyak ilmu, yang dengannya sang dai mampu menolak segala syubhat yang dilancarkan mad`u tersebut.
3-Berjihad dengan harta.
Asy-Syaikh Ibnu Qasem An-Najdi berkata tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dibawah ini,
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (التوبة: 41)
“Berangkatlah kalian baik dalam keadaan ringan atau berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah.” (QS. At-Taubah: 41)
Asy-Syaikh Ibnu  Qasem berkata, “Adalah sebuah kewajiban bagi orang-orang kaya untuk mengeluarkan nafkah di jalan Allah. Atas hal ini pula, maka diwajibkan kepada para wanita untuk berjihad dengan harta jika mereka memiliki kelebihan harta. Hal ini adalah wajib, seperti wajibnya zakat atas mereka.”[2]
4-Berjihad dengan jiwa.
Jihad dengan jiwa tidak diwajibkan atas kaum wanita, hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Tetapi jihad mereka adalah mengobati dan memberi minum orang-orang terluka, seperti yang terjadi pada perang Uhud, sebagaimana dikatakan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anha,
"وَلَقَدْ رَأَيْتُ عَائِشَةَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ وَأُمَّ سُلَيْمٍ وَإِنَّهُمَا لَمُشَمِّرَتَانِ أَرَى خَدَمَ سُوقِهِمَا تُنْقِزَانِ الْقِرَبَ عَلَى مُتُونِهِمَا تُفْرِغَانِهِ فِي أَفْوَاهِ الْقَوْمِ ثُمَّ تَرْجِعَانِ فَتَمْلَآَنِهَا ثُمَّ تَجِيئَانِ فَتُفْرِغَانِهِ فِي أَفْوَاهِ الْقَوْمِ"[3]
“Sungguh saya melihat Aisyah binti Abu Bakar dan Ummu Sulaim (di medan perang Badar), keduanya mengangkat tsaubnya[4] dari telapak kaki, sampai saya melihat kedua betis mereka. Keduanya memasukkan air ke dalam geriba[5], lalu meminumkan air itu ke mulut kaum (orang-orang yang terluka), kemudian keduanya kembali untuk memenuhi geriba-geriba tersebut dan datang lagi untuk meminumkan air di mulut kaum.”

 

[1] Lihat, taisir al-karim ar-Rahman fi tafsir kalam al-mannan, Abdur Rahman As-Sa`di, hlm. 404

[2] Haasyiah Ar-Raudh Al-Murbi`, Abdur Rahman bin  Qasem An-Najdi, 4/256
[3] HR. Al-Bukhari, kitab al-maghazi no, 3757. lihat pula, Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 268
[4] Tsaub adalah baju terusan yang biasa dipakai orang-orang arab, seperti jubah.
[5] Tempat air terbuat dari kulit.



Komentar, saran & kritik Mailto :  redaksi.kita@gmail.com
E-Book ini boleh di sebarkan dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber,
tidak merubah isi & maknanya serta tidak untuk komersial.


 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...