Kamis, 05 April 2012

Urgensi Pemimpin dalam Islam

Oleh : Abdurrahman

Kepala negara adalah sosok pemimpin tertinggi dalam sebuah negara yang berdaulat, ia menjadi tempat bagi rakyat untuk mengadukan semua permasalahan yang mereka hadapi. Inilah salah satu dari fungsi pemimpin yaitu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada rakyatnya. Jika demikian maka kehadiran seorang pemimpin apakah itu presiden, perdana menteri, ataupun raja adalah sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sinilah Islam memandang bahwa keberadaan seorang kepala negara menjadi sebuah kewajiban untuk ditegakkan. Ia berfungsi sebagai pemimpin yang mengayomi seluruh kepentingan masyarakat.
Bahkan dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Abu Hurairah dinyatakan bahwa, jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka menjadi pemimpin. Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa jika dalam perkara bepergian (safar) saja telah diwajibkan memilih pemimpin, apalagi dalam perkara memilih pemimpin dalam tatanan kenegaraan, tentu hal ini menjadi lebih wajib lagi. Begitulah mafhum muwafaqah yang bisa ditarik dari hadits tersebut.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa wilayat al-amr sebagai suatu kewajiban dan merupakan bagian terpenting dari ajaran agama bahkan agama tidak akan berdiri tanpa adanya wilayat al-amr tersebut. Atas dasar pertimbangan inilah ia menyatakan bahwa penguasa adalah bayang-bayang Allah di muka bumi. Ibnu Taimiyah menambahkan “Bahwa selama enam puluh tahun berada di bawah pemimpin yang dzalim lebih baik dari pada satu malam tanpa pemimpin”.[1]
Dalam aplikasinya umat Islam juga telah memilih Abu Bakr sebagi pengganti kepemimpinan Rasulullah tidak lama setelah beliau wafat. Demikian juga Abu Bakar telah menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikan kedudukannya ketika ia dalam keadaan sakit. Para Khalifah sesudahnya juga meneruskan tradisi ini, yaitu memilih seorang pemimpin sebagai pengayom masyarakat. Hal ini juga terjadi di Indonesia, di mana umat Islam secara de facto adalah mayoritas. Bahkan pemilihan presiden di Indonesia menjadi agenda nasional yang menghabiskan dan triliuan rupiah. Ini semua menunjukan pentingnya kehadiran seorang pemimpin bagi masyarakat.
Kemudian, agar tujuan dari adanya pemimpin dapat terealisasi maka diperlukan adanya mekanisme dalam memilih seorang kepala negara. Islam sebagai agama yang komprhensif telah mengatur bagaimana proses pemilihan kepala negara. Demikian juga Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan kepala negara tersebut. Muncul pertanyaan apakah ada korelasi antara pemilihan kepala negara dalam Islam dan Indonesia?


[1] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Tasikmalaya : PT Lathifah Press: 2009), hlm. 92-93.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...