Kamis, 24 Mei 2012

Retribusi Makam dalam Islam

Retribusi Pemakaman dalam Hukum Islam
Studi Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat   
Oleh : Abdurrahman

A. Pendahuluan 

Setiap manusia pasti akan menemui kematian dan setiap kematian akan berakhir di pemakaman. Maka pemakaman adalah tempat kembali terakhir bagi seluruh umat manusia. Pemakaman menjadi satu kebutuhan yang sangat penting, karena ia dibutuhkan oleh siapa saja baik itu kelompok orang kaya ataupun orang miskin. Melihat kebutuhan akan adanya pemakaman, maka menjadi suatu keharusan bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk menyediakan, memelihara dan mengatur ketertiban pemakaman tersebut. Pemerintah sebagai satu lembaga yang memiliki tanggungjawab bagi pengadaan dan pemeliharaan makam sudah selayaknya memikirkan masalah ini. Selain itu juga pemerintah berhak untuk melakukan berbagai kebijakan yang terkait erat dengan hal ini. 

Jika kita melihat sejarah umat Islam, maka persoalan pemakaman bukanlah masalah yang serius mengingat pada masa lalu ketersediaan lahan masih luas dan kebutuhan akan pemeliharaan makam juga masih dilakukan secara sukarela sehingga tidak diperlukan adanya peraturan yang membahas tentang pengadaan dan pemeliharaan pemakaman. Seiring berjalannya waktu, perubahan politik, ekonomi dan sosial budaya, maka kebutuhan akan lahan pemakaman beserta peraturannya semakin terasa. Ketersediaan lahan kosong yang semakin berkurang terutama di kota-kota besar, harga jual tanah yang semakin tinggi dan sikap hidup individualisme dan materialisme menjadikan penyediaan lahan untuk pemakaman semakin sulit dilaksanakan. Selain itu muncul juga permasalahan baru yaitu biaya pemeliharaan pemakaman yang terus meningkat. Gaji bagi petugas yang merawat dan membersihkan lokasi pemakaman menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan anggarannya bagi perawatan pemakaman tersebut. 

Dari sini muncullah gagasan-gagasan baru mengenai perlunya retribusi pemakaman, yaitu mewajibkan semacam "uang sewa makam" yang dikenakan kepada para ahli waris dan orang-orang yang bertanggungjawab bagi makam yang ada di sutau lokasi pemakaman. Maka untuk mengakomodir kebutuhan ini pemerintah daerah membuat berbagai peraturan daerah yang mengatur retribusi pemakaman ini. 

Kota Sukabumi sebagai salah satu kota di Jawa Barat yang mengalami peningkatan jumlah penduduk cukup pesat tidak lepas dari permasalahan pengadaan pemakaman ini. Pengadaan lahan pemakaman yang mulai sulit dan biaya pemeliharaan makam yang diambil dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah menjadikan pemerintah kota mengambil inisiatif untuk mengatur retribusi pemakaman tersebut. Hingga terbitlah Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman. Perda ini berjalan hingga kurang lebih empat tahun, namun karena kebutuhan akan pembiayaan pemakaman semakin meningkat maka perda ini kemudian dihapus dan digantikan dengan perda berikutnya. Selanjutnya perda ini diperbaharui dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (Perda) Kota Sukabumi No. 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Adapun perincian dari besarnya jumlah retribusi tersebut tercantum dalam Pasal 8 Bab VI sebagai berikut : 

Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib membayar Retribusi yang struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut: 

a. Tempat Pemakaman Umum : 

1. Tempat Pemakaman Umum bagi Orang Muslim: 

a) Pelayanan penguburan/pemakaman termasuk pelayanan penggalian, pengurukan, dan pengadaan padung, sebesar Rp. 285.000,-; 

b) Sewa tanah untuk penguburan/pemakaman, sebesar Rp. 50.000/m2/3 Tahun. 

2. Tempat Pemakaman Umum bagi Orang Bukan Muslim: 

a) Pelayanan penguburan/pemakaman termasuk pelayanan penggalian, pengurukan, sebesar Rp.328.000,-; 

b) Sewa tanah untuk penguburan/pemakaman sebesar Rp. 50.000/m2/3 Tahun. 

b. Tempat Pembakaran/Pengabuan Mayat, dengan perincian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 

Selanjutnya tarif retribusi perpanjangan tercantum dalam Pasal 9 : 

1) Sewa Tanah untuk penguburan/pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 1 b) dan huruf a angka 2 b) wajib diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun sekali. 

2) Perpanjangan sewa tanah untuk penguburan/pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu sewa tanah untuk penguburan/ pemakaman berakhir. 

Selain itu terdapat retribusi tambahan bagi ahli waris yang akan membangun bangunan di atas makamnya, dengan ketentuan pada Pasal 10 : 

Pemegang izin atau ahli waris yang akan mendirikan bangun-bangunan di atas makam dengan nilai bangunan di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala Daerah dan dikenakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penetapan retribusi ini tidak bisa lepas dari model penataan makam yang telah diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Panduan Penyedian dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Demikian juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 3350). 

Setelah disahkannya perda ini maka bermunculanlah tanggapan dari masyarakat, sebagian setuju dengan perda ini namun tidak sedikit yang menolaknya. Menanggapi opini yang berkembang ini Wali Kota Sukabumi menjelaskan bahwa retribusi pemakaman ditetapkan mengingat biaya perawatan pemakaman yang diambil dari APBD sehingga jika tidak dibarengi dengan adanya pemasukan maka bias jadi APBD akan mengalami deficit. Walaupun demikian retribusi ini diharapkan diharapkan tidak memberatkan warga, karena bagi warga yang tidak mampu maka tidak akan dikenakan retribusi dan akan dilakukan kebijakan subsidi silang. Maka permasalahan yang muncul adalah bagaimana sebenarnya hukum pungutan retribusi dalam perspektif hukum Islam? Apakah ia dibolehkan atau tidak? Jika dibolehkan, dalil dan kaidah apa yang digunakan untuk mengesahkan retribusi ini? Selain itu bagaimana hal ini dikorelasikan dengan peraturan daerah No. 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Maya Kota Sukabumi? INgin tahu jawabannya? cari di blog ini.... 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...