Rabu, 15 Mei 2013

Fenomena SDM Syariah Kontemporer

Oleh: AM. Bambang Prawiro, MEI

Perkembangan ekonomi Syariah yang semakin hari semakin tampak memunculkan fenomena baru khususnya pada sisi para praktisinya. Jika pada awal kemunculannya ekonomi Islam diusung oleh insan-insan yang konsisten dengan ajaran Islam, mereka mendasarkan aktifitas ekonominya karena ideology yang muncul dari kekuatan iman maka fenomena terkini menunjukan adanya penurunan kualitas tersebut. Penurunan kualitas yang dimaksud adalah munculnya praktisi ekonomi syariah yang bukan berasal dari rahim lembaga pendidikan Islami atau bukan dari Islam itu sendiri. Hal ini menjadi sebuah konsekuensi ketika ekonomi Islam semakin berkembang dan menggiurkan bagi seluruh pelaku ekonomi maka siapa saja akan tertarik untuk mencicipi kelezatannya. Demikian juga orang-orang di luar Islam yang menginginkan mendapatkan “keberkahan” dari booming ekonomi Syariah ini.
Jika penurunan kualitas adalah karena masuknya praktisi non-muslim yang terjun dalam ceruk bisnis ini tentu tidak menjadi masalah. Mudah-mudahan mereka akan tertarik tidak hanya kepada ekonomi syariah namun juga Islam sebagai agama yang komprehensif dan sempurna. Namun fenomena yang terjadi dan sangat memprihatinkan adalah para praktisi ekonomi syariah yang notabene adalah muslim namun mereka terjuan ke bisnis berbasis syariah ini hanya sekadar mencari keuntungan keduniaan yang terkadang tidak mempedulikan apa yang sebenarnya sedang mereka kerjakan.
Fenomena para praktisi ekonomi syariah yang saat ini tampak seiring dengan perkembangan ekonomi syariah adalah munculnya para pelaku ekonomi ini yang bukan didasarkan kepada ideology atau keimanan, namun hanya didasarkan pada kebutuhan akan pekerjaan, mendapatkan keuangan yang mapan atau hanya mengikuti trend pasar. Di antara fenomena yang merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi syariah adalah:

1.    Lemahnya Tauhid.
Tauhid adalah pondasi dasar keimanan seseorang, ia menjadi basis bagi pemahaman keagamaan bagi seluruh umat Islam. Tauhid yang dimaksud adalah keyakinan hanya Allah saja yang berhak untuk diibadahi, disembah, ditakuti, diharapkan dan segala hal harus dikembalikan kepada takdirNya. Seorang prkatisi ekonomi syariah yang memahami tauhid dengan benar akan berusaha untuk semaksimal mungkin setiap aktifitas dan tindakannya adalah ditujukan hanya untuk Allah ta’ala saja, dalam bahasa lainnya yaitu “lillah”. Khususnya dalam masalah aktiftas pekerjaannya sebagai seorang praktisi ekonomi syariah, ia akan menyadari bahwa pekerjaannya bukan saja untuk memperoleh materi namun lebih dari itu adalah melaksanakan hukum-hukum Allah ta’ala dalam bentuk bisnis dan ekonomi. Seseorang yang memiliki tauhid yang kokoh akan percaya bahwa setiap tindakannya akan senantiasa diawasi oleh Allah ta’ala sehingga tidak ada waktu sedetikpun untuk berusaha melanggar syariahNya.
Sebagai contoh seorang yang memiliki keyakinan tauhid yang kokoh tidak akan berani melakukan aktiftas ekonomi yang melanggar nilai-nilai syariah, demikian pula ia tidak akan mau mencampur adukan antara ekonomi ribawi dan ekonomi syariah. Ia tidak mau melakukan kegiatan yang memberikan mudharat kepada dirinya sendiri dan juga bagi orang lain. Intinya seorang praktisi yang bertauhid akan meyakini bahwa setiap tindakannya akan dimintai pertanggunganjawab di akhirat.
Fenomena yang terjadi adalah bahwa para praktisi ekonomi syariah masih menganggap bahwa pekerjaannya walaupun di bidang ekonomi syariah tidak berkaitan langsung dengan tauhid, mereka menganggap bahwa kerja ya kerja dan agama ya agama. Tentu saja ini adalah pemikiran sekuler yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang komprehensif di mana Islam tidak membedakan apakah urusan bisnis dan agama.
Solusi yang bisa dilakukan adalah mengadakan berbagai training keagamaan yang bisa meningkatkan keimana dan ketauhidan para praktisi ekonomi syariah. Misalnya dengan kajian mingguan, atau tarbiyah yang berkesinambungan.

2.    Missing link
Ada hal yang sangat menarik dalam perkembangan ekonomi syariah khususnya para praktisinya. Dari data yang ada menunjukan bahwa sebagian besar dari mereka adalah hasil “karbitan” dalam arti mereka mengkikuti training, workshop atau pelatihan tentang ekonomi Islam kemudian setelah selesai mereka langsung terjun sebagai pelaku ekonomi syariah. Bukannya tidak bagus, namun dalam proses tarbiyah maka ada sesuatu yang terputus dalam metode ini. Missing link yang dimaksud adalah loncatan yang terlalu jauh dari praktisi ekonomi ribawi yang berdasarkan riba harus langsung menuju ekonomi syariah yang bebas dari riba. Hal ini hanya diperoleh dari pelatihan beberapa hari atau beberapa pekan. Tentu saja hal ini berakibat kepada pemahaman yang tidak komprehensif bagi para praktisi ekonomi syariah. Akibatnya mereka cenderung melaksanakan apa yang menjadi materi dari pelatihan yang diikutinya tanpa lebih tahu secara mendalam mengenai ekonomi syariah dari mulai dasar hukumnya, hikmah-hikmahnya hingga tauhid yang menjadi pondasinya. Fenomena ini jika terus dibiarkan akan mengakibatkan bangunan ekonomi syariah akan goyah, keropos dan bisa jadi akn tumbang karenda pondasi dasarnya kurang kuat. Oleh karena itu maka pelatihan bagi para praktis ekonomi syariah haruslah diawali dengan pemberian materi yang menjadi penopang dari ekonomi syariah.

3.    Inkonsistensi dengan Fatwa DSN
Fenomena lainnya yang terjadi pada para praktisi ekonomi syariah adalah usaha untuk mendapatkan keuntungan tanpa melihat lagi status hukum yang telah diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Pada beberapa kejadian praktisi ekonomi syariah tidak menggunakan fatwa tersebut karena dianggap tidak menguntungkan secara bisnis, sementara sebagian lainnya memanipulasi dan menafsirkan secara sepihak fatwa tersebut maksudnya adalah fatwa yang telah dikeuarkan oleh DSN tidak dilaksanakan secara sempurna sehingga pada beberapa produk yang mereka tawarkan ke nasabah sering sekali menyimpang dari fata yang ada. Kondisi yang lebih parah adalah tidak menggunakan fatwa DSN sebagai acuan pridu-produknya. Padahal ciri utama ekonomi Islam adalah adanya fatwa DSN yang akan memberikan pedoman hukum apakah sebuah akad transaksi itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Bisa jadi pelanggaran terhadap fatwa ini dikarenakan ketidakpahaman mereka terhadap ekonomi syariah sehingga mereka menganggap tidak ada bedanya antara ekonomi ribawi dan ekonomi syariah. Solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan kembali sosialisasi dari tugas dan wewenang DSN sehingga seluruh praktisi ekonomi syariah akan memahaminya dan bisa melaksanakan setiap fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.

4.    Murtad Profesi
Beberapa praktisi ekonomi syariah masih menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara ekonomi syariah dengan ekonomi ribawi, sehingga fenomena murtad profesi dianggap sesuatu yang lumrah dan bisa. Murtad profesi yang dimaksud adalah setelah beberapa lama menjadi praktisi ekonomi syariah kemudian karena berbagai hal akhirnya ia keluar dari perusahaan syariah tersebut dan menjadi pejabat pada sebuah lembaga keungan ribawi. Hal ini tentu sangat disayangkan, apalagi kalau dilakukan oleh pejabat setingkat manager atau kepala cabang. Kisah ini terjadi belum lama ini di Jakarta di mana seorang manager lembaga keuangan syariah kemudian berpindah menjadi pejabat sebuah lembaga keuangan ribawi. Bisa jadi hal ini karena dalam benaknya tidak ada bedanya antara ekonomi syariah dengan ekonomi ribawi, padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam berbagai buku dan literature bahwa keduanya berbeda antara hitam dengan putih atau bagaikan surga dan neraka. Beberapa praktisi juga beralasan kepindahannya ke lembaga keuangan ribawi adalah karena hukumnya darurat, tentu saja alasan ini tidak diterima perkembangan ekonomi syariah sudah sangat memungkinkan bagi praktisi ekonomi syariah untuk mencari pekerjaan pada bidang ini.  

5.    Jilbab hanya seragam
Fenomena ini terjadi pada beberapa praktisi ekonomi syariah khususnya yang perempuan, di mana mereka mengenakan jilbab hanya ketika di kantor atau pada aktifitas yang dilakukan pada lembaga keuangan syariah. Setelah selesai dari bekerja mereka akan membuka jilbabnya karena menganggap itu adalah sebuah seragam kerja. Padahal ekonomi syariah bukan hanya terletak pada jilbab atau pakaian yang dikenakan oleh para praktisinya, lebih dari itu ia adalah system ekonomi rabbani yang ditetapkan oleh ta’ala bagi seluruh umat manusia. Sehingga sangat salah sekali ketika ada praktisi ekonomi syariah yang mengenakan jilbab ketika berada di kantornya saja. Penyebab dari fenomena ini tentu saja ketidakpahaman mereka terhadap Islam sehingga upaya untuk terus mentarbiyah mereka haru selalu dilakukan secara berkesinambungan.

6.    Kebiasaan merokok
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya rokok bagi umat Islam, sementara seluruh elemen ekonomi syariah telah bersepakat untuk tidak memberikan pembiayaan kepada perusahaan rokok. Oleh karena itu jika masih banyak praktisi ekonomi syariah yang merokok maka hal ini harus segera diperbaiki. Walaupun ada beberapa ulama yang menyatakan hukum rokok adalah makruh namun untuk kehati-hatian maka sudah selayaknya para praktisi ekonomi syariah untuk meninggalkannnya.

7.    Budaya tidak Islami dalam kehidupan sehari-hari
Banyak sekali ketimpangan yang terjadi pada para praktisi ekonomi syariah, masih banyak di antara mereka yang dalam kehidupan sehari-hari tidak mencerminkan seorang mujahid ekonomi syariah. Dalam kehidupan sehari-hari misalnya pesta pernikahan mereka masih suka dengan gaya pernikahan ala barat atau eropa yang notabene bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Hal seperti ini pernah terjadi pada salah satu kepala cabang lembaga keungan syariah terkemuka, ketika ia mengadakan pernikahan keluargnya pesta pernikahannya dilaksanakan dengan gaya barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Padahal sebagai seorang kepala cabang lembaga keuangan syariah sangat tidak pantas ketika melaksanakan pesta pernikahan justru bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Fenomena-fenomena tersebut tentu saja tidak boleh dibiarkan, ia harus mulai diperbaiki sejak saat ini jika tidak maka ekonomi syariah hanya sekadar kulit atau cangkang, sementara isinya yang sama saja dengan ekonomi ribawi. Salah satu caranya adalah kembali memperbaiki SDM ekonomi syariah yang ada saat ini dengan meningkatkan pengetahuan tentang agama secara intensif dan dlanjutkan dengan hukum bisnis syariah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...