Rabu, 19 Juni 2013

Tafsir Klasik : Studi Epistimologi Tafsir al-Qur’an


Pendahuluan
Al-Qur’an al-Karim adalah sumber tasyri pertama bagi umat Islam, kebahagian mereka bergantung pada pemahamaan maknanya, pengetahuan rahasia-rahasianya dan pengamalan apa yang terkandung di dalamnya. Kemampuan setiap orang dalam memahami lafadz dan ungkapan al-Qur’an tidaklah sama, padahal penjelasannya sedemikian gamblang dan ayat-ayatnya pun sedemikian rinci.
Tafsir dilihat dari pendekatan sejarah mengalami tiga periode besar; Pertama, periode Formasi atau pembentukan. Pada periode ini cakupan tafsir adalah Nabi Muhammad SAW, katagori tafsir Nabi ini mengambil makna ayat, praktek dan semangat al-Qur’an. Tafsir Sahabat mengambil sisi metodenya yaitu tekstual, kontekstual dan linguistic sedangkan tafsir Tabiin adalah berdasarkan aliran-aliran seperti ahlul hadis dan ahlur ro’yi juga tafsir imam-imam mazhab.
Periode kedua adalah Afirmasi yaitu perkembangan, pada periode ini munculah tafsir mazhab-mazhab kalam seperti Muktazilah dan Asy’ariyah juga tafsir mazhab-mazhab fiqih seperti Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah. Dan periode ketiga adalah Reformasi yaitu pembaharuan, pada periode ini muncul tafsir-tafsir modernism, tafsir Neo-Modernisme dan tafsir Revivalisme.
Tafsir sebagai suatu ilmu syar’i tentu memiliki kedudukan yang tinggi dan mulia, karena objek pembahasan tafsir adalah Kalamullah yang merupakan sumber segala hikmah dan keutamaan. Tujuan utamanya adalah untuk dapat berpegang pada tali yang kokoh dan mencapai kebahagian hakiki, sedangkan untuk mencapai itu semua sangat bergantung kepada pengetahuan dan pemahamaan kita tentang Kalamullah. Dan tentunya tidak ada jalan lain untuk mencapai itu semua kecuali dengan menggali tafsir atau memahami dari kandungan ayat-ayat al-Qur’an itu sendiri.
Diantara sekian epistimologi tafsir adalah tafsir klasik  yaitu tafsir yang berdasarkan kepada sebuah tradisi pada masa lampau (salaf) yang sumbernya adalah riwayat-riwayat hadis Nabi dan qaul atau perkataan para Sahabat dan Tabiin. sedangkan pendekatan yang digunakan dalam tafsir klasik  ini adalah pendekatan normatif.
Dalam Islamic Studies atau Dirasah Islamiyyah kajian tafsir selalu dinamis, kajian terhadap penafsiran al-Qur’an oleh sebagian orang kadang dianggap sudah final seperti apa adanya sebagaimana yang sudah ditafsirkan oleh para pendahulu baik tafsir dimasa Sahabat, Tabiin maupun Ulama-Ulama salaf sebelumnya. Padahal kenyataan sejarah membuktikan bahwa tafsir itu selalu berkembang seiring dengan perkembangan peradaban dan budaya manusia. Karena sesungguhnya tafsir adalah sebuah hasil dialektika antara teks yang statis dan konteks yang dinamis. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari diktum yang dianut oleh umat Islam bahwa al-Qur’an itu shalihun li kulli zaman wa makan.
Sebagian lain ada yang menganggap bahwa tafsir pada masa Nabi, Sahabat, Tabiin atau Ulama-Ulama sebelumnya adalah sebagai karya yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Itu dianggap prodak tafsir yang sudah usang, tradisonal atau kuno  tidak perlu lagi untuk dijadikan rujukan apalagi diamalkan serta dijadikan pedoman untuk kondisi zaman yang sudah berbeda dan jauh berkembang dengan berbagai problematikanya.
Kita tidak perlu terjebak dengan pro kontra cocok ataukah tidak tafsir-tafsir produk masa lalu (Ulama-Ulama Salaf), masih relevankah atau tidak? karena diskusi semacam ini tidaklah menghasil apa-apa melainkan perpecahan dikalang umat Islam itu sendiri. Tafsir klasik  atau istilah lainnya adalah tetap relevan untuk zamannya dan relevan pula untuk dijadikan acuan bagi Mufasir sesudahnya karena bagaimanpun juga suatu ilmu tidak akan terlepas dari keilmuan yang telah lahir sebelumnya.
Namun demikian bukan berarti tafsir itu adalah harga mati yang tidak bisa berubah dan berkembang, dalam hal ini ada tafsir ulama terdahulu yang masih tetap relevan untuk konteks sekarang dan ada penafsiran yang disesuaikan dengan konteks dan perkembangan zaman sebagaimana dikatakan al-Qur’an selamanya adalah sesuai dengan waktu, kondisi dan tempat umat Islam berada.

Pengertian Tafsir
Tafsir berasal dari kata fasara yafsiru fasran yang berarti menerangkan dan menjelaskan, dikatakan tafsir maknanya sebuah tafsiran atau interpretasi. menyingkap dan menampakan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata tafsir itu sendiri merupakan isim masdar (kata abstrak) dari fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti pemahaman, penjelasan dan perincian. Tafsir bisa pula berarti al-Ibanah (menjelaskan) al-Kasyf (menyingkapkan) dan al-idhhar (menampakan) makna atau pengertian yang tesembunyi.
Sedangkan tafsir menurut istilah, sebagaimana didefinisikan Abu Hayyan adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz al-Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya. Menurut Az-Zarkasyi tafsir adalah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya.
Dari tinjauan bahasa maupun pendapat ulama tentang tafsir maka tafsir dapat diartikan sebagai suatu pemahaman seorang Mufasir terhadap al-Qur’an dengan menggunakan metode atau pendekataan tertentu yang digunakan masing-masing Mufasir dalam memahami teks-teks al-Qur’an. Jika al-Qur’an ditafsirkan dengan menggunakan metode tekstual maka akan lahirlah tafsir yang bercorak tekstual demikian pula jika menggunakan pendekatan kontekstual maka akan melahirkan tafsir yang bersifat kontekstual pula.
Contoh lain pendekatan filsafat maka akan melahirkan penafsiran yang bercorak filosuf, jika menggunakan pendekatan sufistik maka akan menghasilkan tafsir yang kental dengan aroma sufistiknya. Begitu pula jika pendekatan gender maka bias patriakhinya relative akan sangat minimal dan nuansa kesetaraan gendernya cenderung akan lebih dominan. Kenyataaan inilah yang akhirnya melahirkan suatu istilah yang oleh para ulama kemudian dikenal dengan madzahib at-tafsir (aliran-aliran tafsir atau madzhab-madzhab dalam penafsiran al-Qur’an).
Adapun istilah ta’wil dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat diantaranya mereka mengatakan bahwa tafsir dan ta’wil adalah sama seperti Ibnu Jarir at-Tabari dan yang lain mengatakan tafsir dan ta’wil adalah berbeda hal ini seperti pendapat Zarkasyi. Ulama yang membedakan ta’wil dan tafsir dilihat dari segi bahasa mempunyai perbedaan arti sekalipun agak berdekatan. Tafsir adalah menyingkap apa yang dimaksud oleh lafadz dan melepaskan apa yang tertahan dari pemahaman. Sedangkan ta’wil yang dimaksud adalah memalingkan ayat kepada makna-makna yang dapat diterimanya atau esensi yang dimaksud dari suatu perkataan. Perbedaan lain dikatakan tafsir adalah apa yang telah jelas di dalam al-Qur’an atau dalam as-Sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas dan gambling, sedangkan ta’wil adalah apa yang disimpulkan oleh para Ulama. Sehingga sebagian Ulama mengatakan tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat sedangkan ta’wil adalah apa yang berhubungan dengan dirayah.

Sejarah dan Perkembangan Tafsir al-Qur’an
Tafsir al-Qur’an dalam sejarah dan perkembangannya mengalami beberapa periode yaitu periode Formasi, Afirmasi dan Reformasi. Periode Formasi adalah pembentukan kembali system doktrin, periode ini memiliki tahapan preseden perintisan dan tahap perumusan. Periode ini mencakup tafsir Nabi yaitu mengungkap isi, makna, praktek dan semangat al-Qur’an. Tafsir Sahabat dilihat dari metodologi dengan menggunakan metode tekstual, kontekstual dan linguistic. Juga tafsir Tabiin dengan menggunakan pendekatan aliran-aliran seperti Ahlul hadis dan Ahlul ra’yi dan tafsir imam-imam madzhab.
Periode Afirmasi adalah periode dimana tafsir mengalami perkembangan, pada periode perkembangan ini banyak bermunculan tafsir mazhab-mazhab kalam seperti tafsir Mu’tazilah dan tafsir Asy’ariyah juga berkembang tafsir mazhab-mazhab fiqih seperti tafsir Hanafiyah, tafsir Malikiyah, tafsir Syafiiyah dan tafsir Hanabilah.
Periode Reformasi atau periode pembahuruan, pada periode ini muncul tafsir Moderenisme, Neo-Modernisme dan Revivalisme. Perkembangan tafsir ini muncul untuk merumuskan ulang system doktrin untuk merspon perubahan sejarah dan zaman. Respon terhadap tafsir ada yang reaktif  yakni menolak perubahan sejarah dan respon yang kreatif yakni memberikan ruang akal dan pengalaman untuk merespon perubahan zaman.
Tafsir Modernisme yaitu sebuah tafsir atau doktrin yang sesuai dengan perubahan seperti respon atas isu-isu baru. Dalam merespon itu semua biasanya dilakukan secara sporadis  tidak sistematis sehingga bisa jadi ajarannya sudah sesuai tetapi mentalnya tidak sesuai. Tafsir Neo-Modernisme, tafsir ini merespon secara kreatif dengan akal dan pengalaman secara lebih sistematis tidak sporadis untuk melakukan suatu pembaharuan. Dan tafsir Revivalisme, yaitu tafsir fundamentalis yang bersumberkan pada idiologi dengan pendekatan skripturalistik dan rasionalisme idiologis.
Dalam memahami sebuah tafsir tentu tidak terlepas dari pemahaman tentang paradigm tafsir itu sendiri yaitu suatu pandangan fundamental tentang al-Qur’an atau tafsir al-Qur’an. Seperti Abu Hayan mengatakan tafsir adalah suatu ilmu yang membahas tentang pengungkapan (ada objek, sistematika dan metode) kata-kata al-Qur’an, arti dari kata-kata itu dan hukum-hukumnya dengan ketentuan yang berlaku baik ketika berdiri sendiri (istisyqoq) dan ketika dalam susunan kalimat (tarkib) serta makna-maknanya dalam susunan kalimat. Al-Qur’an sebagai sebuah kitab yang kompleks tentu harus mengungkapkan makna, bacaan al-Qur’an dan cara pengucapannya.
Abu Hayan juga menjelaskan tafsir adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang hal ihwal al-Qur’an sesuai kemampuan manusia. Paradigma ini adalah akomodatif yaitu penjelasan makna oleh manusia yang kemudian diakomodasi sebagai tafsir. Dalam paradigma tafsir secara umum memiliki dua fungsi yaitu paradigama yang bersifat intelektual dan fungsional. Paradigm Intelektual adalah al-Qur’an menjadi sebuah tujuan seperti pendekatan bahasa dan I’rob, sedangkan paradigma fungsional yaitu tafsir untuk mencapai fungsi tertentu seperti tafsir mazhab dimana tafsir ini adalah untuk membela kepentingan mazhabnya.
Dalam dinamika perkembangan tafsir terjadi perbedaan dalam memahami teks al-Qur’an adalah hal wajar yang sering dikatakan terjadinya perbedaan (dalam hal positif) pada umat Islam adalah rahmat. Namun jika dirinci munculnya suatu perbedaan dalam penafsiran al-Qur’an disebabkan beberapa faktor, secara umum dapat dibagi mejadi dua yaitu:
1.      Factor internal (al-awamil ad-dakhiliyyah)
Faktor internal adalah hal-hal yang ada di dalam teks itu sendiri, seperti pertama, kondisi objektif teks al-Qur’an itu sendiri yang memungkinkan untuk dibaca secara beragam. Sebagaimana banyak dalam literatur ulumul Qur’an bahwa al-Qur’an diturunkan dengan berbagai versi bacaan atau yang dikenal dengan sab’atu tiwal.
Kedua, kondisi objektif dari kata-kata dalam al-Qur’an yang memang memungkinkan untuk ditafsirkan secara beragama. Sebagaimana dikatakan oleh para ahli bahasa bahwa bahas arab itu sangat kaya makna, bahkan makna dari suatu kata kadang terus mengalami perkembangan.
Ketiga, adanya ambiguitas makna dalam al-Qur’an dengan adanya kata-kata musytarak seperti kata al-Qur’u (dapat bermakna suci dapat pula bermakna haid). Demikian pula kata-kata yang dapat diartikan hakiki dan majaz seperti kata lamasa (dapat bermakna bersentuhan biasa dapat pula bermakna bersetubuh)
2.      Faktor eksternal (al-awamil al-kharijiyyah)
Faktor eksternal adalah faktor yang berada di luar teks al-Qur’an yaitu kondisi subjektif si Mufasir sendiri seperti kondisi sosio-kultural, politik, prejudice-prejudice yang melingkupi Mufasirnya. Selain itu persepektif dan keahlian atau ilmu yang ditekuninya juga merupakan faktor yang cukup signifikan. Termasuk pula riwayat-riwayat atau sumber yang dijadikan rujukan dalam menafsirkan suatu ayat.
Munculnya perbedaan aliran tafsir seringkali merupakan tanggapan kritis atau pengembangan dari aliran yang ada sebelumnya. Sesungguhnya dialektika semacam ini merupakan faktor yang dapat menyebabkan atau mendorong perkembangan dan kematangaan suatu bidang ilmu tertentu. Dengan kata lain tanpa adanya dialektika internal, suatu bidang ilmu pengetahuan akan stagnan dan berada dalam kematian. Perkembangan keilmuan juga bisa disebabkan oleh dialektika eksternal, dalam arti interaksi dengan cabang ilmu lain.
Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah sesuai dengan bahasanya dan bahasa kaumnya, dan jika bahasa Nabi Muhammad adalah bahasa arab maka kitab yang diturunkan kepadanya juga berbahasa arab. Hal ini bukan berarti al-Qur’an diturunkan dengan berbahasa arab adalah untuk orang-orang arab saja tetapi al-Qur’an itu diturunkan untuk seluruh umat manusia. Penjelasan ini dijelaskan dalam al-Qur’an:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآَنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur’an dengan berbasa arab agar kamu memahaminya”
وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ (192) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ (193) عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ (194) بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ (195)
“Dan sesungguhnya al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, ia dibawa oleh ar-Ruhul Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang diantara para pemberi peringatan, dengan bahasa arab yang jelas”
Dengan demikian lafadz-lafadz al-Qur’an adalah bahasa arab dan aspek-aspek makna yang terkandung di dalamnya pun sesuai dengan aspek-aspek makna yang dikenal di kalangan bangsa Arab. Apabila terdapat sedikit lafadz yang diperselisihkan dalam pandangan para Ulama apakah ia berasal dari bahasa lain yang kemudian diarabkan ataukah ia bahasa arab asli tetapi terdapat pula dalam bahasa lain? Maka yang demikian ini tidak mengeluarkan al-Qur’an dari statusnya sebagai kitab berbahasa arab. Dan lafadz-lafadz tersebut merupakan kata-kata yang ada kesamaannya antara bahasa arab dengan bahasa lain, inilah pendapat yang dipilih oleh tokoh besar Mufasir Ibnu Jarir at-Tabari.

Epistimologi Tafsir Klasik
Tafsir Klasik  dalam epistimologi adalah tafsir yang bersumber kepada tradisi yaitu kebiasaan masyarakat, ajaran dan pandangan yang dikemukakan oleh para tokoh yang dipandang memiliki otoritas untuk mengemukakan pandangan-pandangan keagamaan. Adapun tokoh yang dianggap memiliki otoritas adalah Nabi, Sahabat, Tabiin, Ulama, Israiliyyat dan kebiasaan masyarakat baik itu kebiasaan lama (al-Aadah) atau kebiasaan baru (al-Urf).
Tafsir klasik  atau dikenal dengan tafsir bil ma’sur adalah tafsir yang bersumber atau disandarkan secara langsung atau tidak langsung kepada riwayat-riwayat dari Nabi Muhammad SAW, para Sahabat dan Tabiin. Sehngga epistimologi tafsir klasik  itu adalah klasik  langsung kepada kutipan riwayat-riwayat yang menjelaskan suatu makna dari al-Qur’an.
Tafsir klasik  yang langsung disandarkan kepada Nabi adalah didasarkan kepada isi yaitu untuk menjelaskan suatu makna ayat, seperti makna  غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّي kebanyakan Mufasir menjelaskan makna tersebut berdasarkaan riwayat-riwayat hadis bahwa kalimat al-Magdub itu untuk orang Yahudi dan ad-Dhaaliin adalah orang Nasrani. Walaupun didalam kalimat tersebut masih dapat digali makna lain seperti al-Magdhub yang dimaksud adalah orang mengetahui kebenaran tetapi tidak mau menjalani kebenaran dan ad-Dhaaliin adalah orang yang mencari kebenaran tetapi tidak mendapatkan kebenaran itu sendiri.
Tafsir klasik  juga menjelaskan sebuah praktek Nabi SAW seperti; صلوا كما رأيتموني أصلي “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” Tafsir klasik  juga menjelaskan suatu semangat dari apa yang disampaikan oleh Nabi untuk di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari seperti akhlak budi pekerti.  إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَق “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnkan (memperbaiki) akhlak”
Tafsir klasik  selain yang langsung disandarkan kepada Nabi juga bersifat tidak langsung seperti ucapan Umar bin Khatab :”Bekerjalah untuk duniamu seolah kamu akan hidup selamanya dan beramallah untuk akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok”. Perkataan ini selaras dengan firman Allah:
وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار
“Dan diantara mereka ada orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka”
Demikian pula kutipan Umar bin Khatab tentang haramnya menikahi seorang musyrik atau musyrikah dalam surat al-Baqarah ayat 221: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedngkan Allah mengajak ke surge dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. Larangan menikahi perempuan musyrik atau menikahkan seorang laki-laki yang musyrik adalah bersifat umum baik wanita musyrikah dari golongan Yahudi, Nasrani atau Islam.
Tafsir klasik  tidak hanya disandarkan kepada Nabi atau Sahabat tetapi juga disandarkan kepada Tabiin. Seperti perkataan Qatadah dalam menjelaskan al-Baqarah: 275: “orang-orang yang makan (mengambil riba)tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan penyakit gila). Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil terdahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni nereka, mereka kekal di dalamnya”.
Tentang keharaman riba, yang dimaksud haramnya riba adalah riba yang terjadi dalam jual beli yang sudah jatuh tempo atau disebut riba konsumtif.  Orang–orang yang mengambil tidak akan tentram jiwanya seperti orang yang kemasukan syetan. Keharaman riba inipun hanya berlaku setelah turun ayat ini sedangkan riba yang terjadi sebelum turun ayat ini boleh tidak di kembalikan. Inilah yang dimaksud haramnya riba menurut Qatadah dan ini pula yang dipakai rujukan dalam tafsir klasik .
Seorang Mufasir yang menempuh cara ini (klasik ) biasanya menelusuri lebih dahulu atsar-atsar yang ada mengenai makna ayat kemudian atsar tersebut dikemukakan sebagai tafsir ayat bersangkutan. Dalam hal ini ia tidak boleh melakukan ijtihad untuk menjelaskan sesuatu makna tanpa ada dasar, juga hendaknya ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna atau bermanfaat untuk diketahui selama tidak ada riwayat yang shahih mengenainya.
Ibnu Taimiyah berkata: kita wajib meyakini bahwa Nabi telah menjelaskan kepada para Sahabat makna-makna al-Qur’an sebagaimana telah menjelaskan kepada mereka lafadz-lafadznya. Firman Allah SWT
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُون
“Agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”
Tafsir klasik  atau bil ma’sur berkisar pada riwayat-riwayat yang dinukil dari pendahulu umat ini. Perbedaan pendapat yang terjadi diantara mereka sedikit sekali jumlahnya dibanding dengan yang terjadi diantara generasi sesudahnya. Perbedaan itupun sebagian besar terletak pada aspek redaksional sedang maknanya tetap sama, atau hanya berupa penafsiran kata-kata umum dengan salah satu makna yang dicakupnya. Dan pada umumnya perbedaan itu hanya berkonotasi variatif bukan kontradiktif. Perbedaan itu dapat diklasifikasikan menjadi dua macam:
Pertama, seorang Mufasir mengungkapkan maksud sebuah kata dengan redaksi yang berbeda dengan redaksi Mufasir lain dan masing-masing redaksi itu menunjuk makna yang berbeda pula tetapi maksud semuanya adalah sama. Contoh penafsiran kalimat صراط المستقيم  sebagian ditafsirkan dengan al-Qur’an dan sebagian lagi dengan Islam. Sesungguhnya kedua tafsir sama maksudnya karena Islam adalah mengikuti al-Qur’an, hanya saja masing-masing penafsiran menggunakan sifat yang tidak digunakan oleh yang lain.
Kedua, seorang Mufasir menafsirkan kata-kata yang berifat umum dengan menyebutkan sebagian makna dari sekian banyak macamnya. Sebagai contoh adalah firman Allah:
ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ
“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih diantara hamba-hamba Kami, lau diantara mereka ada yang menganiyaya diri mereka sendiri dan diantara mereka ada yang pertentangahan dan diantara mereka ada pula yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah, yang demikian itu adalah karunia Allah”
Penafsiran pertama kalimat sabiq maksudnya adalah orang yang menunaikan shalat di awal waktu, muqtasid adalah orang yang melakukan shalat di tengah waktu sedangkan dhalim maksudnya adalah orang yang mengakhirkan shalat ashar sampai langit berwarna kekuning-kuningan. Sedangkan Mufasir lain mengatakan bahwa sabiq adalah orang yang berbuat baik dengan sodakoh dan zakat, muqtasid adalah orang yang hanya menunaikan zakat wajib saja dan dhalim adalah orang yang enggan membayar zakat.
Terjadinya perbedaan dalam mentafsirkan sesungguhnya disebabkan sebuah lafadz itu mengandung dua makna atau karena beberapa lafadz yang dipakai mengungkapkan makna-makna yang saling berdekatan. Kedudukan tafsir bil ma’sur adalah tafsir yang harus diikuti dan dipedomani karena ia adalah jalan pengetahuan yang benar dan merupakan jalan yang aman untuk menjaga diri dari ketergelinciran dan kesesatan dalam memahami Kitabullah. Menurut Ibnu Abbas tafsir itu ada empat macam
1.    Tafsir yang dapat diketahui oleh orang arab melalui bahasa mereka sendiri, yaitu tafsir yang merujuk kepada tutur kata mereka melalui penjelasan bahasa
2.    Tafsir yang dapat diketahui oleh setiap orang, yaitu tafsir menegenai ayat-ayat yang maknanya mudah dimengerti seperti nash-nash yang mengandung hukum-hukum syar’i dan dalil-dalil tauhid secara jelas.
3.    Tafsir yang hanya diketahui hanya oleh ulama atau ahli tafsir, maksudnya tafsir yang merujuk kepada ijtihad yang didasarkan pada bukti-bukti dan dalil-dalil
4.    Tafsir yang sama sekali tidak mungkin diketahui oleh siapapun selain Allah, tafsir ini berkisar kepada hal-hal yang ghaib seperti kapan terjadinya kiamat, tentang hakikat roh.
Corak lain dari tafsir klasik  adalah menghindari adanya takwil ayat, seperti Ibnu Jarir at-Tabari mengemukakan berdasarkan penjelasan Allah nyatalah bahwa diantara kandungan al-Qur’an yang diturukan Allah kepada NabiNya terdapat ayat-yat yang tidak dapat diketahui ta’wilnya kecuali dengan penjelasan Rasulullah (hadis). Dalam hal ini tidak boleh seorangpun mentafsirkannya tanpa ada penjelasan resmi dari Rasulullah baik secara tegas atau dengan dalil-dalil yang dapat dijadikan pedoman oleh umat untuk mentafsirkannya. Tafsir sebagai sebuah turas tentunya bukanlah wujud yang terlepas dari realitas yang dinamis, berubah dan berganti yang mengekpresikan zaman, pembentukan generasi dan fase perkembangan sejarah. Jadi turas adalah kumpulan tafsir yang diberikan oleh setiap generasi berdasarkan pada syarat-syaratnya. Turas bukanlah sekumpulan keyakinan teoritis yang permanen maupun kebenaran-kebenaran abadi yang tidak berubah, tetapi kumpulan perwujudan teori dalam lingkungan teretentu.
Dari pemahaman terhadap tafsir klasik  ini akan melahirkan dan membentuk sebuah struktur keagamaan masyarakat dengan pola dasar pertama al-Qur’an,  hadis lalu tradisi (tradisi orang-orang salaf) kemudian umat atau masyarakat yang terbentuk dengan tradisi tersebut. Hal ini adalah suatu hal yang mesti terjadi sebagaimana struktur keagamaan pada tafsir rasional akan melahirkan tradisi yang modernis, struktur keagamaan tafsir revivalis melahirkan agama atau masyarakat yang idiologis dan tafsir kontekstual akan melahirkan sebuah struktur keagamaan yang otensitas atau kemaslahatan umat.

Kitab-Kitab Tafsir bil Ma’sur
Beberapa contoh kitab-kitab tafsir bil ma’sur yang terkenal adalah tafsir Ibnu Abbas, Ibnu Uyainah, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir at-Tabari (w. 310 H) tafsir Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an), Abil Fida al-Hafidz Ibnu Katsir (w. 774 H) Tafsirul Qur’anil Adzim), al-Baghawi (w. 516 H) tafsir ma’alim al-Tazil, as-Suyuti (w. 911 H) tafsir al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’sur, dan yang lainnya. Berikut sekilas penjelasan tentang kitab-kitab tafsir bil ma’sur yang dikenal disebagian besar masyarkat kita.
1.      Tafsir Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an
Pengarang taafsir ini Ibnu Jarir at-Tabari adalah dipandang sebagai salah seorang tokoh terkemuka yang mengusai benar berbagai disiplin ilmu dan telah meninggalkan warisan keislaman cukup besar yang senantiasa mendapat sambutan baik disetiap masa dan generasi. Ia mendapatakan popularoitas luas melalui dua buah karyanya tarikhul umam wal mulk tentang sejarah dan Jami’ul bayan fi tafsiril Qur’an tentang tafsir. Kedua buku tersebut termasuk diantara sekian banyak rujukan ini paling penting. Bahkan buku tafsirnya merupakan rujukan utama bagi para Mufasir yang menaruh perhatian terhadap tafsir bil ma’sur. Tafsir Ibnu Jarir terdiri dari tiga puluh jilid, masing-masing berukuran tebal, Darul a’rif Mesir telah menerbitakn dan mempublikasikan kitab Ibnu Jarir tersebut yang ditangani secara baik, hadis-hadisnya ditazkhrijkan oleh Ahmad Muhaammad syakir.
Tafsir Ibnu Jarir merupakan sebuah tafsir yang bernilai tinggi yang sangat diperlukan oleh seitap orang yang mempelajari tafsir. As-Suyuti menjelaskan kitab tafsir Ibnu Jarir adalah tafsir paling besar dan luas. Didalamnya ia mengemukakan  berbagai pendapat dan pertimbangan mana yang paling kuat serta membahas i’rab dan istinbat. Karena itulah ia melebihi tafsir-tafsir karya para pendahulu. Imam Nawawi berkata “Umat telah sepakat bahwa belum pernah disusun sebuah tafsir pun yang sama dengan tafsir at-Tabari.
Tafsir at-Tabari adalah tafsir kitab paling tua yang sampai kepada kita secara lengkap. Sementara tafsir-tafsir yang mungkin pernah ditulis orang sebelumnya tidak ada yang sampai kepada kita  kecuali hanya sedikit sekali, itupu terselip di celah-celah kitab at-Tabari tersebut. Metode yang diikuti Ibnu jarir dalam tafsirnya ialah apabila hendak menafsirkan suatu  ayat al-Qur’an ia berkata: pendapat mengenai tafsir firman Allah ini begini dan begitu. Kemudian ia menafsirkan dengan mendasarkan pada pendapat Shabat dan Tabiin yang diriwayatkan dengan sanad yang lengkap yakni tafsir bil ma’sur berasal dari mereka. Ia tidak hanya meriwayatkan tetapi juga mengkonfrontir pendapat tersebut dengan yang lain kemudian mentarjihkan salah satunya. Disamping itu ia juga menerangkan aspek i’rab jika hal itu dianggap perlu dan mengistinbatkan sejumlah hukum. Terkadang pula ia mekritik sanad tak ubahnya seperti kritikus sanad berpengalaman. Ibnu Jarir juga menaruh perhatian besar terhadap masalah qiraat dengan menyebutkan bermacam-macam qiraat dan menghubungkan msing-masing qiraat dengan makna yang berbeda-beda. Dikatakan bahwa ia telah menulis sebuah karangan khusus mengenai qiraat.
Ibnu Jarir meriwayatkan berita yang bersumber dari kisah Israiliyyat tetapi cerita itu ia susun dengan pembahasan dan kritikan. Ia sangat memperhatikan penggunaan bahas arab sebagai pegangan disamping riwayat-riwayat hadis yang dinukil. Sebagai seorang Mujtahid juga banyak membicarakan hukum fiqih ia sebutkan pendapat para ulama dan madzhab kemudian ia menyatakan pendapat sendiri sebagai pendapat yang dipilihnya dan dipandang kuat.
2.      Tafsir Ibnu Katsir.
Pengarang tafsirul Qur’anil Adzim adalah Ibnu Kasir yang nama lengkapnya Imaduddin Abul Fida Ismail bin Amr bin Kasir adalah seorang imam besar dan seorang hafidz. Ia belajar kepada Ibnu Taimiyah dan mengikuti sebagian dalam sejumlah besar pendapatnya.
Para ulama banyak mengakui keluasan ilmunya terutama dalam bidang tafsir, hadis dan sejarah. Tafsir Quranil Adzim merupakan tafsir paling terkenal diantara sekian banyak tafsir  bil ma’sur yang pernah ditulis orang dan  menduduki peringkat kedua sesudah kitab Ibnu Jarir at-Tabari. Ibnu kasir menafsirkan Kalamullah dengan hadis dan asar yang disandarkan kepada pemiliknya serta membicarakan pula masalah jarh dan ta’dil yang diperlukan, mentarjihkan sebagian pendapat atas yang lain, menetapkan dhaif (lemah) pada sebagian riwayat dan menyatakan shahih pada riwayat yang lain. Keistimewaan Ibnu Kasir terletak pada seringnya akan riwayat-riwayat Israilayyat munkar (tertolak) yang terdapat dalam tafsir bil ma’sur. Juga pada pengungkapan berbagai pendapat ulama tentang hukum fiqih yang kadang-kadang disertai pendiskusian atas madzhab dan dalil yang dikemukakan mereka masing-masing.
Tafsir Ibnu Kasir ini diterbitkan bersama (bergabung) dengan ma’alimut tanzil karya al-Bagawi. Juga diterbitakan secara terpisah dalam empat jilid berukuran besar. Syekh Ahmad Syakir menangani pula penerbitannya sesaat menjelang wafat, sesudah sanad-sandanya.

Penutup
Dalam pendekatan epistimologi tafsir klasik  adalah tafsir yang disandarkan kepada tradisi yang sudah ada (salaf) yang disandarkan langsung kepada Nabi Muhammad SAW, Sahabat maupun Tabiin dengan menggunakan pendekatan normatif. Dalam memahami al-Qur’an ada yang memahami secara tekstual ada pula yang memahami secara kontekstual. Sesungguhnya tidak ada istilah seorang tekstualis murni atau kontekstual murni karena pada dasarnya mereka masih mengunakan teks dan akalnya. Yang membedakan adalah cara berpikir yang lebih dominan antara tekstual dan kontekstual itulah yang menentukan. Pemahaman tafsir klasik akan melahirkan sebuah struktur keagamaan dimasyarakat seperti pondasi dasarnya adalah al-Qur’an, hadis lalu tradisi (salaf) itu sendiri kemudian melahirkan suatu umat atau masyarakat klasik  yang berkarekter klasik  dalam pemahaman keagamaanya.
Tidak ada suatu karya yang sempurna dan abadi kecuali karyanya Allah (al-Qur’an) sedangkan karya manusia (tafsir) tentu memilki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan tafsir klasik  adalah tidak bersifat sektarian yang dimaksudkan untuk membela kepentingan madzhab tertentu, tidak banyak perbedaan diantara mereka mengenai hasil penafsirannya dan selektif terhadap  riwayat-riwayat Israiliyyat yang dapat merusak akidah Islam. Sedangkan kelemahan tafsir klasik  antara lain belum mencakup keseluruhan penafsiran al-Qur’an, sehingga masih banyak ayat-ayat al-Qur’an yang belum ditafsirkan dan penafsirannya masih bersifat parsial dan kurang detail dalam menafsirkan suatu ayat sehingga kadang sulit mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pandangan al-Qur’an terhadap suatu masalah tertentu. Apalagi harus dihadapkan untuk menjawab persoalan-persoalan zaman yang terus berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...