Sabtu, 07 Februari 2015

Contoh Proposal Skripsi Syari’ah

Praktek Ziyadah di BMT Pondok Pesantren “An-Nawawi” Purworejo
(Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam)

A. Latar Belakang Masalah
Sebagai latar, pembiayaan-pembiayaan dari BMT ada beberapa jenis berdasarkan akad yang digunakan yaitu Bai Bitsaman Ajil, Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, dan Qardul Hasan. Dari berbagai macam akad dalam BMT tersebut ziyadah (tambahan) merupakan hal pokok yang harus diperhatikan.Telah menjadi pengetahuan umum dikalangan umat Islam bahwa salah satu dari persoalan yang timbul dalam masyarakat sekarang dibidang ekonomi ialah bunga uang dan riba. Bunga tidak dpat dipisahkan dengan ekonomi yang berlandaskan pada kekuatan modal. Pinjam-meminjam modal (uang) dengan bunga merupakan suatu ciri khas kehidupan ekonomi sekarang.
Pada umumnya modal untuk berusaha dibidang ekonomi, berapapun jumlahnya mudah diperoleh apabila ada kesediaan membayar bunga. Tetapi sebaliknya kalau tidak mau membayar bunga, mustahil dapat memperoleh modal yang dibutuhkan. Sebab orang tidak mau meminjamkan uang dengan cuma-cuma dengan tidak memperoleh sesuatu, padahal uang sangat dibutuhkan bagi kepentingan hidupnya dan keluarganya. Dapat dipahami bahwa meminjamkan modal pada lembaga simpan pinjam memakan waktu yang cukup lama, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Kedudukan modal dalam kontelasi ekonomi modern adalah sedemikian vitalnya. Ia merupakan sendi utama bagi usaha-usaha produksi dan distribusi. Artinya tanpa modal usaha-usaha tadi tidak bisa berjalan semestinya. Tanpa modal pinjaman mungkin orang masih bisa berusaha namun terbatas pada usaha kecil-kecilan. Usaha yang sekalanya lebih besar seperti PT, CV, Firma, Koperasi dan serikat dagang lainnya, jarang sekali yang modalnya dibiayai perorangan. Kebanyakan perusahaan-perusahaan tersebut modalnya diperoleh dengan pinjaman. Hal ini apabila tidak memakai bunga perusahaan itu sukar, bahkan tidak akan mendapat pinjaman modal, untuk modal usahanya.Oleh sebab itu orang mengatakan bahwa pinjam-meminjam uang denan menggunakan bunga sudah sedemikian rupa kuatnya dalam masyarakat di zaman kini. Hal ini dapat dikatakan bahwa orang tidak bisa memaksa diri untuk tidak melakukannya (mengambil bunga) karena semua itu untuk kelanggengan hidupnya dan keluarganya.
Sementara hukum Islam melarang pemungutan riba dan nash larangannya cukup jelas dan tegas sehingga orang tidak ragu-ragu lagi mengatakan bahwa riba itu hukumnya haram.Berdosa orang yang memungutnya (riba) dan dilaknat oleh Allah sampai dia di akhirat, begitulah ganjaran yang pasti bakal diterima si pekerja riba, seperti halnya disebutkan dalam Al-Qur’an:
 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّباَ لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ …(البقرة:275)
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila… (Q.S. Al-Baqarah : 275)
Kutipan ayat di atas menjelaskan bahwa orang yang meminjamkan uang itu ibarat orang gila. Karena kehilangan perasaannya dan tidak dapat menggunakan intelektualitasnya, dan dengan cara yang sama orang yang suka meminjamkan uangnya selalu berfikir memperbanyak uangnya sehingga ia sendiri kehilangan perasaan, ia sama sekali tidak berperasaan dan bodoh, tidak berfikiir bahwa kesombongan dan ketamakannya telah menjauhkan dirinya dari akar cinta manusia, persaudaraan dan ikut memikirkan orang lain. Ia tidak peduli bahwa harta benda yang ia peroleh telah menyengsarakan orang lain. Demikianlah mereka berperilaku seperti orang gila di dunia. Kelak kemudian hari ia akan bangkit seperti orang gila pada hari kebangkitan, karenanya di akhirat nanti orang akan hidup kembali dalam kondisi yang sama diwaktu ia mati.

Demikian kerasnya hukum syariat Islam menentukan dan menyebutkan biasanya yang pasti akan diterima oleh sipekerja riba dibelakang hari, karena itu umat Islam jarang sekali mengkaji masalah ini, dan tidak mau mengkaji lagi masalah yang berhubungan dengan pertambahan.Padahal belum tentu setiap pertambahan dalam usaha perdagangan hukumnya haram.
Karena bunga itu mirip dengan riba, yang mana menimbulkan kekaburan dan keragu-raguan, maka timbul sementara anggapan dan pendapat dikalangan kaum muslimin khususnya, bahwa bunga uang itu sama dengan riba, dan bunga itu pun dianggap oleh ulama dan orang yang menganut ajaran Islam, hukumnya haram seperti haramnya riba.
Yang menjadi permasalahan adalah apakah bunga itu sama dengan riba, sehingga membungakan uang atau menimpan uang dengan menerima bunga terlarang menurut hukum syari’at Islam bagaimanapun corak dan sifatnya. Haramkah hukumnya menerima uang dari uang yang dipinjamkan untuk modal perusahaan atau usaha perdagangan, karena fenomena yang berkembang atau terjadi di lapangan (masyarakat) bahwasanya modal tidak bisa dipisahkan dengan bunga (tambahan dari uang yang di pinjamkan)
Bahkan yang menarik dibahas adalah tentang larangan pinjam meminjam uang yang memakai sistem bunga, yang sering menyerupai dengan riba oleh sebagian umat Islam, bahwa mereka menganggap bunga sebagai kejahatan ekonomi yang menimbulkan penderitaan masyarakat baik itu secara ekonomi, sosial maupun moral. Oleh sebab itu kitab Suci Al-Qur’an melarang kaum muslim untuk memberi atau menerima bunga.
Al-Qur’an mengatakan;
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّباَ …. (البقرة:275)
Artinya: “…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….” (QS. Al-Baqarah : 275)

Sementara itu usaha simpan pinjam sekarang ini tidak terlepas dari apa yang namanya bunga (tambahan), karena uang tidak mungkin meminjamkan uang dengan jangka yang cukup lama secara cuma-cuma, karena kalau uang yang di pinjamkan tersebut digunakan untuk membuka usaha, uang itu akan menghasilkan laba yang cukup banyak, tidak heran kalau peminjam mengembalikan lebih pada yang meminjamkan.
Bisa dipahami bahwa, orang yang meminjamkan uang atau barang tadi akan mendapat bagian dari hasil usaha di peminjam, karena barang atau uang yang di pinjamkan akan mendapat hasil (laba). Apakah itu dapat dikatakan riba, padahal dari kedua belah pihak saling menyetujui aqad mau sama mau, serta sering dilakukan atau sudah menjadi budaya si peminjam memberikan kembalian lebih karena modal itu untuk usaha.
Terbentuknya bank yang berlandaskan syari’ahlah diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat bagi permasalahan diatas. Salah satu bagian terkecil dari perbankan syari’ah adalah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil). BMT mempunyai kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) dan menyalurkan lagi pada masyarakat dalam bentuk pembiayaan (kredit). Untuk memberikan pembiayaan pada masyarakat, BMT akan mengadakan penilaian / analisa terlebih dahulu karena pembiayaan sebagai bagian dari investasi tentunya memiliki risiko. Dengan analisa tersebut dapat diketahui bahwa pembiayaan yang diajukan cukup layak atau tidak untuk dibiayai, sehingga dari kegiatan penilaian tersebut BMT dapat memperkecil risiko yang mungkin timbul. Pembiayaan-pembiayaan dari BMT ada beberapa jenis berdasarkan akad yang digunakan yaitu Bai Bitsaman Ajil, Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, dan Qardul Hasan. Dari berbagai macam akad dalam BMT tersebut ziyadah (tambahan) merupakan hal pokok yang harus diperhatikan.
Pada prakteknya penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Besarnya prosentasi berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Pembayaran bunga tetap seperti apa yang dijnjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankannya oleh pihak nasabah untung/rugi.Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat. Sedangkan bagi hasil, penentuan besarnya rasio/nisab bagi hasil dibuat pada waktu deengan berpedoman pada kemungkinan untung/rugi. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Bila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Kecenderungan masyarakat menggunakan sistem bunga (interest/bunga) lebih bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kepentingan pribadi, sehingga kurang mempertimbangakan dampak  sosial yang ditimbulkannya. Berbeda dengan sistem bagi hasil (profit-sharing), Sistem ini berorientasi pada pemenuhan kemaslahatan hidup umat manusia.
Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis ingin mengadakan research (penelitian) tentang ziyadah dalam praktek simpan pinjam di BMT “An-Nawawi” Purworejo.

B. Rumusan Masalah
Untuk lebih mengetahui permasalahan-permasalahan tersebut diatas maka penulis merumuskan permasalahan yang akan menjadi inti pembahasan dalam skripsi ini.
1.      Bagaimana praktek ziyadah (tambahan) pada akad pembiayaan  di BMT koperasi pondok pesantren “An-Nawawi”.
2.      Bagaimana kejelasan praktek ziyadah tersebut   bila dilihat dari perspektif hukum Islam.
C. Tujuan Penelitian

Dalam penulisan skripsi ini terdapat beberapa tujuan yang hendak dicapai oleh penulis sebagaimana berikut;

Untuk mengetahui praktek ziyadah (tambahan) pada akad    simpanan dan pembiayaan di BMT  koperasi pondok pesanren “An-Nawawi”.
Untuk mengetahui kejelasan praktek ziyadahdi BMT koperasi Pondok pesantren “An-Nawawi”  dilihat dari perspektif hukum Islam.  
D. Tinjauan Pustaka

Untuk menjelaskan prkatek ziyadah di BMT Pondok Pesantren “An-Nawawi” maka penulis menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan ziyadah, sekilas BM dan sebagainya. adapun buku yang penulis pakai adalah Panduan Praktis Operasional Baitul Mal wat Tamwil (BMT), penulis Hertanto Widodo dan kawan-kawan. buku ini berisi tentang pedoman praktis bagi pelaksanaan akuntansi syari’ah di Indonesia dan konsep ekonomi yang tidak terjebak dalam unsur riba. Menurutnya bahwa BMT adalah model lembaga keuangan yang ideal bagi umat Islam karena tidak melanggar etika syari’ah. sebab-sebab munculnya BMT adalah menjembatani kegelisahan umat atas kebimbangan terhadap bank konvensional. BMT adalah solusinya yaitu dengan mengembangkan konsep bagi hasil dalam bentuk mudharabah, murabahah, musyarakah, dan bai’ bitsaman ajil.

Fiqh Mumalah Kontekstual, karangan Ghufron A. Mas’adi. Buku ini berisikan kecaman, ancaman keras dan pengharaman riba dipertentangkan dengan seruan shadaqah yang sangat gencar. Praktek riba yang memungut keuntungan secara berlipat ganda dipertentangkan dengan pahala  shadaqah yang spektakuler, dan riba sebagai hutang kepada manusia dipertentangkan dengan shadaqah yang dinyatakan sebagai pinjaman kepada Allah. Jelaslah bahwa tujuan dari semua itu adalah bahwa Allah bermaksud  menghapuskan tradisi Jahiliyah, yakni praktek riba, dan menggantinya dengan tradisi baru yakni shadaqah.

Teori dan praktek ekonomi Islam, Karangan M. Abdul Manan, Buku ini berisikan dua sumber pokok (al-Qur’an dan Sunnah) melarang keras adanya bunga karena kezalimannya (Q.S. Al Muzzammil dan Q.S. Al-Baqarah) tetapi beberapa orang Islam silau oleh pesona lahiriyah peradaban Eropa mengatakan bahwa yang dilarang Islam adalah riba bukan bunga. mereka berpendapat bahwa bunga yang dibayarkan pada pinjaman investasi dalam kegiatan produksi tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur’an karena hukum ini mengacu pada riba yaitu bukan pnjaman yang bukan untuk produksi dimasa pra Islam. Pada masa itu orang tidak mengenal pinjaman produksi dan pengaruhnya pada perkembangan ekonomi. Dalam hal ini mereka dalam mengajukan teori bunga tampaknya  mengabaikan al-Qur’an yang merupakan firman Allah terakhir bagi pedoman manusia. Selain itu dalam karya-karya ilmiah  belum ada yang mengkaji analisis hukum islam terhadap praktek ziyadah di BMT koperasi pondok pesantren an-Nawawi Purworejo. Akan tetapi kajian pemikiran yang membahas tentang konsep BMT sudah banyak dilakukan.

Abdul Bari, mahasiswa Fakultas Syari’ah melakukan penelitian tentang mekanisme dan prosedur pembiayaan  Bai Bistaman Ajil di BMT Binama Semarang. Dalam studi Tugas Akhir ini, Abdul Bari melakukan pembahasan tentang dominannya akad BBA (jual beli) pada segment financing tamwil BMT Binama dalam pengembangan produknya agar lebih inovatif dan kreatif. Diantaranya dengan langkah yang bisa mendorong tumbuh kembangnya BMT itu sendiri dengan meningkatkan SDM agar lebih profesional serta memberikan layanan yang mudah dan tepat terutama dalam proses pengajuan pembiayaan.

Selain itu Fiqotun Ni’mah Mahasiswa Fakultas Syari’ah melakukan penelitian di BMT Binama Telogo Sari tentang Analisa Pembiayaan Mudharabah.Dalam hal pemberian fasilitas penyediaan dana kepada pihak yang membutuhkan untuk peningkatan usaha (baik produksi, perdagangan maupun investasi) melalui pembiayaan mudharabah yang ada di BMT Tlogosari dan membandingkannya dengan Fiqih Mu’amalah.

Oleh karena itu dari telaah yang penulis sampaikan dari beberapa pendapat di atas, mengenai analisis hukum Islam terhadap praktek Ziyadah di BMT Kopontren “An-Nawawi” Purworejo, yang menurut hemat penulis belum pernah dikaji oleh peneliti sebelumnya, sehingga patut untuk dikaji lebih mendalam sebagai konsep dalam rangka membangun pengembangan ekonomi. Khususnya di BMT Kopontren “An-Nawawi”.

E. Metode Penelitian

1. Jenis Penelitian

penelitian ini termasuk field research, berarti penelitian lapangan yaitu penelitian obyek di lapangan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas dan konkrit tentang hal-hal yang berhubungan dnegan praktek ziyadah di Pondok Pesantren “An-Nawawi” Purworejo.

Adapun tehnik pengumpulan datanya, penulis mempergunakan tiga metode, yaitu:

a. Observasi

Observasi merupakan metode pengamatan dan pencatatan secara jelas sistematis tentang fenomena-fenomena yang dijumpai dalam penelitian di lapangan/obyek yang diselidiki.Dalam observasi ini, data yang ingin penulis peroleh secara langsung bersumber dari lingkungan Pondok Pesantren “An-Nawawi” Purworejo, khususnya yang berhubungan dnegan praktek ziyadah di BMT Pondok Pesantren “An-Nawawi” Purworejo.

b. Interview

Interview adalah metode pengumpulan data dengan cara mengadakan tanya jawab sepihak yang dikerjakan secara sistematis dan berlangsung sesuai dengan tujuan penelitian. Sedangkan menurut Koentjaraningrat dalam bukunya Metode-Metode Penelitian Masyrakat menjelaskan, bahwa interview mencakup cara-cara yang dipergunakan seseorang untuk tujuan tertentu mencoba mendapatkan keterangan/pendirian secara lisan dari seorang secara responden.

Metode interview ini penulis pergunakan untuk mendpatkan data tentang  prkatek ziyadah di BMT Pondok Pesantren “An-Nawawi”.

c. Dokumentasi

Dokementasi adalah untuk mendapatkan data yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti leger, notulen, agenda dan sebagainya. Adapun penggunaannya, menurut Kontjoroningrat adalah sebagai bahan klasik untuk meneliti perkembangan historis yang khusus, biasanya dipergunakan untuk menjawab pertanyaan tentang apa, kapan dan dimana.

2. Metode Analisis Data

Dalam menganalsis data, penulis menggunakan metode deskriptif analistis yaitu suatu  metode sebagai prosedur, pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan subyek/obyek dari penelitian berdasarkan fakta yang tampak  sebagaimana adanya.

 F.     Sistematika Penulisan Skripsi

Adapun sistematika penulisan skripsi, sebagai berikut:

Bab I          Pendahuluan, yang merupakan garis-garis besar pembahasan isi pokok skripsi yang terdiri atas; latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan skripsi, telaah pustaka, metode penelitian, dan sistematika penulisan skripsi.

Bab II         Konsep Riba dalam Islam dan sekilas tentang BMT yang di dalamnya disajikan dua tema pokok, yaitu konsep tentang riba dalam Islam yang meliputi uraian tentang pengertian riba, macam-macam riba, dasar hukum riba, pendapat ulama’ tentang riba; kedua, Sekilas Tentang BMT, yang meliputi uraian tentang pengertian BMT, Produk-produk BMT, sistem yang digunakan dalam BMT.

Bab III       Dalam bab ini penulis membahas tentang BMT pondok pesantren “An-Nawawi” Purworejo yang merupakan potret dari penelitian lapangan yang di dalamnya dikemukakan tentangh; pertama, sejarah berdirinya pondok pesantren “An-Nawawi” Purworejo; kedua, Biografi pondok pesantren “An-Nawawi” Purworejo, ketiga struktur organisasi; ke empat jasa-jasa yang dihasilkan dan target BMT; kelima, pelaksanaan ziyadah di BMT “An-Nawawi” Purworejo.

Bab IV       Bab ini merupakan inti dari penulisan dan pembahasan skripsi, dimana penulis mengemukakan analisis tentang ziyadah dalam praktek simpanan dan pembiayaan di BMT “An-Nawawi” Purworejo ditinjau dari perspektif hukum Islam.

Bab V         Penutup yang merupakan bagian akhir dari isi pokok skripsi, yang terdiri dari tiga pembahasan yaitu pertama tentang kesimpulan, kedua; saran-saran, ketiga; penutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...