Rabu, 18 Maret 2015

Silabus Hukum Acara Peradilan Agama

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
GARIS BESAR RENCANA PEMBELAJARAN (GBRP)


Mata Kuliah             :    Hukum Acara Peradilan Agama
Kode Mata Kuliah   :    -
Fakultas                    :    Hukum
SKS/Smester            :    3 SKS

Deskripsi Mata Kuliah:    Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama memberikan wawasan dan pemahaman terhadap mahasiswa tentang pembangunan dan pembaharuan hukum dalam mensejajari dinamika kebutuhan masyarakat Islam terhadap penerapan hukum formil Islam dengan mempertegas kedudukan dan kekuasaan peradilan agama, menciptakan kesatuan hukum peradilan agama serta memurnikan fungsi peradilan agama. Mahasiswa juga di bimbing untuk lebih memahami mekanisme peradilan, susunan organisasi serta upaya hukum yang dapat dilakukan.

Standar Kompetensi: Setelah mahasiswa mengikuti mata kuliah ini selama satu semester diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan serta dapat mengaktualisasikan mekanisme sistim Peradilan Agama, baik kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan dan kewenangan, aspek formal pengajuan gugatan, pemeriksaan, putusan serta upaya hukum, juga memahami dengan logis tentang kedudukan peradilan agama dalam sistim kekuasaan kehakiman di Indonesia.


Pertemuan I:
1.      Menjelaskan cara Penilaian
2.      Menjelaskan Metode Pembelajaran
3.      Menjelaskan Buku Wajib
4.      Menjelaskan Kontrak Kuliah Menjelaskan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya

Pertemuan II dan III:
1.      Tujuan Peradilan Agama
2.      Mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama
3.      Menciptakan Kesatuan Hukum Peradilan Agama
4.       Memurnikan fungsi Peradilan Agama

Pertemuan IV dan V:
1.      Materi Kompilasi Hukum Islam
2.      Mempositifkan abstraksi hukum Islam
3.      Tujuan Kompilasi
4.      Kompilasi merupakan jalan pintas
5.      Pendekatan perumusan KHI
6.      Selintas materi pokok KHI
7.      Pokok pokok hukum KewariSan, melembagakan plaatsvervulling secara modivikasi
8.      Pokok-pokok hukum pewakafan
9.      KHI langsung konserfatif dan belum sempurna        

Pertemuan VI dan VII:
1.      Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama
2.      Asas personalita Keislaman
3.      Asas Kebebasan
4.      Asas Wajib Mendamaikan
5.      Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan 
6.      Asas Persidangan Terbuka Untuk  Umum
7.      Asas Legalitas dan Persamaan
8.      Asas Aktif Mem berikan Bantuan     

Pertemuan VI dan VIII:
1.      Kekuasaan Kehakiman
2.      Pelaksana Kekuasaan kehakiman
3.      Kompetensi Absolut Antar Lingkungan Peradilan
4.      Pembinaan Peradilan agama
5.      Upaya Hukum banding dan Kasasi serta Peninjauan Kembali          

Ujian Tengah Semester

Pertemuan IX dan X:

1.      Kekuasaan Peradilan Agama
2.      Menjelaskan tetang kekuasaan PA untuk mengadili baik memeriksa memutus maupun menyelesaikan perkara-perkara orang–orang yang beragama Islam
3.      Menjelaskan jangkauan kewenangan mengadili perkara perkawinan
4.      Menjelaskan Jangkauan mengadili perkara kewarisan
5.      Kewenangan PA tidak menjangkau sengketa milik
6.      Jangkauan kewenangan mengadili perkara wasiat dan hibah serta Sengketa milik sebagai faktor kendala

Pertemuan XI:
1.      Pemeriksaan di muka sidang
2.      Sidang Pertama dan Pengertiannya
3.      Jalannya Sidang Pertama
4.      Hal-hal yang mungkin terjadi dalam Sidang
5.      Majelis Hakim
6.      Tahap-tahap Pemeriksaan Perkara

Pertemuan XII:
1.      Gugatan dan Kompetensi relative PA
2.      Menjelaskan Tentang Permohonan Dan Gugatan
3.      Menjelaskan Tentang Gugatan Volunter
4.      Menjelaskan Gugat yang bersifat cotentiosa
5.      Vormulasi Gugatan serta perubahan gugatan
6.      Kompetensif relative antar Pengadilan agama, pada perkara cerai talak dan cerai gugat

Pertemuan XIII:
1.      Penyitaan
2.      Menjelaskan tentang Pengertian Penyitaan
3.      Menjelaskan macam-macam Penyitaan
4.      Tata cara Penyitaan
5.      Peranan Juru Sita dalam peradilan Agama

Pertemuan XIV:
1.      Pembuktian dalam HAPA
2.      Menjelaskan tentang Pengertian, asas dan sistim pembuktian Peradilan Agama
3.      Alat Bukti
4.      Mekanisme pembuktian dalam PA
5.      Diskusi aktif

Daftar Pustaka
1.      Abdul Wahab Khallaf, 1985, Kaidah-kaidah hukum Islam, Penerbit, Resaliah, Bandung
2.      M. Yahya Harahap, 2001,  Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta
3.      Mardani, 2010, hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta
4.      Roihan A. Rasyid,2010, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
5.      Sudargo Gautama, 1973, Pembaharuan hukum di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung,
6.      Soedikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, penerbit Liberti Yogyakarta
7.      ------------------------, Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, CV. Zahir, Medan
8.      ------------------------, kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama
9.      B. ter Haar, Asas-asas Hukum Adat, pen. Negara Pradya Paramita, Jakarta

1 komentar:

Please Uktub Your Ro'yi Here...