Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI
Pendahuluan
Perkembangan ekonomi dan bisnis
syariah saat ini sangat pesat, terbukti dengan berbagai lembaga ekonomi dan bisnis
yang bermunculan seperti jamur di musim hujan. Jika pada perkembangan awal
ekonomi dan bisnis syariah hanya terbatas pada perbankan syariah dan asuransi
saja, maka saat ini telah merambah ke berbagai sektor keuangan lainnya serta
bisnis real di masyarakat.
Jumlah perbankan syariah di Indonesia
hingga tahun 2020 mencapai 198 Bank Syariah dengan rincian 14 Bank Umum Syariah
(BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS). Jumlah ini akan terus bertambah dengan adanya Bank Pembangunan Daerah
(BPD) yang dikonversi serta membuka unit usaha syariah.
Sementara jumlah asuransi syariah
di Indonesia hingga tahun 2020 sebanyak 62 perusahaan dengan perincian 7
perusahaan full syariah dan 23 unit syariah. Asuransi umum syariah yang full
syariah sebanyak 5 perusahaan dan unit syariah 24 perusahaan. Sedangkan jumlah
reasuransi full syariah masih satu perusahaan dan perusahaan reasuransi unit
syariah yang sempat 3 pada 2015 turun menjadi 2 perusahaan. Secara total sampai
tahun 2019, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah mencapai 62
perusahaan.
Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
juga terus bertambah, hingga tahun 2020 tercatat jumlah entitas IKNB Syariah
sebanyak 197 institusi, yang terdiri dari 105 perusahaan yang beroperasi dengan
prinsip syariah secara penuh (full fledged) dan 92 unit usaha syariah.
Penambahan jumlah entitas terbanyak pada industri LKM Syariah dari yang awalnya
berjumlah 59 lembaga di tahun 2018 menjadi 75 lembaga di tahun 2020.
Tidak hanya pada bisnis keuangan,
ekonomi dan bisnis syariah kini telah memasuki sektor real bisnis di
masyarakat. Munculnya Koperasi 212 menjadi titik awal bisnis syariah pada
sektor real, kemudian dilanjutkan dengan berbagai perusahaan yang berbasis
syariah, mulai dari hotel syariah, property syariah, rumah sakit syariah hingga
pariwisata syariah. Tren halal lifestyle menjadi energi dalam
perkembangan ekonomi dan bisnis syariah.
Peningkatan jumlah Lembaga Amil
Zakat juga terlihat jelas, hingga tahun 2020 jumlah Lembaga Amil Zakat Nasional
(LAZNAS) sebanyak 17 lembaga, Lembaga Amil Zakat (Laz) tingkat Provinsi 7
lembaga dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Kabupaten Kotamadya 16 lembaga.
Tentu saja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga zakat milik
negara memiliki jumlah perwakilan di setiap level pemerintahan hingga ke desa
dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masjid dan lembaga pemerintahan serta swasta.
Geliat Islamic philantrophy
semakin terasa dengan berkembangnya lembaga pengelola wakaf yang khusus
memberdayakan dana wakaf. Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator telah
memberikan izin lembaga pengelola wakaf uang di Indonesia sejak 2010 hingga
2020 mencapai 224 lembaga. Jumlah ini akan terus bertambah dengan masih
diprosesnya beberapa lembaga yang mengusulkan untuk menjadi pengelola wakaf. Trend
wakaf uang memang menjadi bahan kajian di dunia akademisi, apalagi kemudian
diluncurkan wakaf link sukuk sebagai program pemberdayaan wakaf.
Lembaga-lembaga sejenis juga kini
bermunculan, misalnya Bank Infaq yang dibentuk oleh Sandiaqa Uno menunjukan
geliat baru ekonomi syariah. Hingga tahun 2020 Bank Infaq telah memiliki cabang
sebanyak 34 cabang Bank Infaq. Sebanyak 27 di antaranya sudah beroperasi dan
menebar manfaat pinjaman ke 258 sahabat Infaq. Jumlah ini akan terus bertambah
dengan masih diprosesnya cabang-cabang di seluruh Indonesia.
Melihat perkembangan ekonomi dan
bisnis syariah yang sangat pesat, maka kajian dan pendalaman terhadap dasar
dari aktifitas ini menjadi sebuah keniscayaan. Studi Fiqh Muamalah sebagai asas
dalam aktifitas ekonomi dan bisnis syariah harus terus dilakukan, memahami
teks-teks wahyu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, mengkaji meyode ijtihad para
cendekiawan muslim mengenai tema ini serta mengembangkan lebih lanjut ruang
lingkup dari muamalah dalam Islam akan memandu ekonomi dan bisnis syariah agar
selalu berada di atas syariah (aturan) yang lurus.
Inovasi dalam berbagai akad yang
dikembangkan saat ini adalah jawaban bagi persoalan-persoalan yang dihadapi
dalam implementasi ekonomi dan bisnis syariah. Tentu saja semua itu membutuhkan
adanya pemahaman dasar terhadap fiqh muamalah dalam Islam. Memahami kaidah
pokok, asas, prinsip dasar hingga tujuan dari syariah (maqashid syariah) dalam
muamalah akan menjadikan fiqh muamalah senantiasa dapat menjawab berbagai
permasalahan baru yang ada di tengah masyarakat.
Prediksi bahwa ekonomi dan bisnis
syariah akan semakin berkembang di masa-masa yang akan datang, haruslah
diimbangi dengan kajian dari fiqh muamalah yang lebih memiliki pondasi kokoh
dari sumber-sumber klasik (turats), pengembangan metode dalam penetapan hukum
serta inovasi-inovasi yang menjadikan masyarakat terpenuhi segala kebutuhannya
khususnya dalam aktivitas dan bisnis mereka.
Info Muamalah: 085885753838