Tampilkan postingan dengan label Perbandingan Madzhab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbandingan Madzhab. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juli 2022

Antara Shalat Jumat, Khilafiyah Fiqh dan Kenyamanan Hati

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri




Shalat Jum’at 29 Juli 2022 bertepatan dengan 29 Dzulhijjah 1443 H seperti biasa saya melaksanakan shalat jumat di masjid dengan madzhab Syafi’i. Sebagai sebuah kewajiban sebagaimana termaktub dalam firman Allah Ta’ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌۭ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. QS. Al-Jumu’ah: 9.

Maka, sudah hampir 5 tahun ini saya selalu shalat di masjid tersebut, kecuali ada jadwal khutbah di luar atau ada kegiatan lain di luar rumah. Ada perasaan nyaman dan ketenangan Ketika shalat di masjid tersebut; suasana masjid kampung, anak-anak di shaf belakang, kolam kecil untuk mencuci kaki tepat di depan pintu masuk hingga suara bedug yang seolah-olah masuk ke dalam relung dada yang paling dalam.

Masjid itu berlokasi di tepi persawahan, dengan pemandangan di bagian timur perbukitan dan di bagian selatan menjulang tinggi Gunung Salak. Pada bagian depan masjid ada kolam kecil yang menampung air yang diperuntukan bagi jamaah yang akan masuk masjid tersebut untuk mencuci kaki agar lebih bersih dan terhindar dari segala bentuk najis. Sebuah kearifan lokal yang mulai pudar di masjid-masjid di perkotaan. Air yang berasal dari mata air di guunung Salak terasa sejuk Ketika digunakan untuk berwudhu, kamar kecil dan tempat wudhu yang masih alami dengan sedikit lumut di sana-sini sangat khas masjid dan mushala di pedesaan.  

Sebuah Menara sederhana menjulang dengan kubah warna perak di bagian atasnya, tanpa ada speaker. Kebetulan masjid ini dikelola oleh orang-orang yang memang tidak menggunakan speaker alias aspek (anti speaker). Sebagai penggantinya sebuah bedug dan kentongan berada di bagian bawah menara yang selalu dipukul sejak dua jam sebelum waktu Jum’at masuk.

Tidak banyak yang bisa diceritakan di dalam masjid, sebuah mimbar bertingkat tiga yang terbuat dari campuran batu, pasir dan semen berwarna putih tepat di samping sajadah imam yang terlihat lusuh. Sebuah tongkat besi bersandar di bagian kanan yang selalu digenggam oleh khatib yang berkhutbah pada hari jum’at. Lantai masjid yang terbuat dari keramik ditutupi dengan karpet masjid warna hijau tua dengan bagian yang sudah mulai pudar di sana-sini. Sebuah kaligrafi tergantung di bagian kanan dan kiri tempat imam dengan bagian tengah jam dinding dengan desain klasik tahun 1980-an yang sudah tidak berputar lagi jarum jam-nya karena termakan waktu. Sebuah poster waktu shalat dan daftar bacaan-bacaan shalat menempel di dinding bagian kiri imam dengan menggunakan Bahasa Arab Melayu yang menunjukan perintah mempermudah bacaan shalat serta table bacaan shalat di setiap waktu dan rakaatnya.

Suasana seperti ini yang membuat saya betah dan nyaman shalat di masjid ini, mungkin lebih mengingatkan kepada masa kecil atau suka dengan suasana yang lebih asri dan alami. Berbeda dengan masjid di perkotaan yang terkesan modern tapi kurang Bersatu dengan alam, hingga sirkulasi udara tidak baik serta ornament yang terlalu “rame”.

Sebagaimana masjid dengan madzhab Syafi’i, maka shalat jum’at diawali dengan adzan satu kali kemudian dilanjutkan dengan “shalat sunnah” sebelum jumat. Sebelumnya dzikir shalawat diucapkan secara bersama-sama dan disusul dengan pemukulan bedug berkali-kali serta diselingi dengan kentongan. Suara bedug yang begitu keras seolah-olah masuk ke dalam relung qolbu paling dalam, mungkin mirip dengan dentuman musik dengan beat tinggi bagi para penggemarnya.

Selanjutnya khatib naik mimbar dengan terlebih dahulu seorang Bilal akan memberikan nasehat kepada jamaah untuk tidak berbicara dan bermain-main agar tidak hilang pahala Jumat. Selanjutnya petugas menyerahkan tongkat ke khatib yang kemudian mengucapkan salam. Lalu Bilal mengumandankan adzan kedua dan dilanjutkan dengan khatib yang berkhutbah dalam bahasa Arab. Tidak sampai 3 menit khatib menyelesaikan khutbah pertama, kemudian duduk sebentar dan dilanjutkan khutbah kedua. Setelah berdoa dan diaminkan oleh para jamaah dan disambut riuh-rendah oleh anak-anak di shaff belakang. Selanjutnya shalat Jumat dilaksanakan dengan dengan suasana yang terkadang mengganggu kekhusyuan karena beberapa anak bercanda di beberapa bagian shaff belakang.

Hal menarik yang ada di masjid ini adalah bahwa muadzin yang mengumandangkan adzan pertama selalu berada di shaff kedua atau ketiga dari belakang dengan pakaian muslim dan tidak lupa sorban yang ada di pundak bagian kanan. Suara adzan yang khas dan seolah-olah tidak berubah dari tahun ke tahun menjadi kekhasan tersendiri, sementara adzan kedua dikumandangkan di shaff pertama di bagian kanan imam menghadap ke kiblat. Busana keduanya sama yaitu baju koko (muslim) dengan sorban di letakan di bagian pundak kanan. Kedua adzan itu mengandalkan kekuatan ucapan karena masjid ini tidak menggunakan speaker dalam adzannya.

Suasana seperti ini yang membuat saya merasa nyaman ketika berada di rumah untuk shalat jumat, walaupun ada beberapa hal yang memang perlu diperbaiki. Misalnya dari segi shalat sunnah sebelum jumat yang secara syar’i memang tidak ada dalilnya, yang ada adalah shalat sunnah tahiyatul masjid yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menegur orang yang baru sampai ke masjid kemudian langsung duduk. Beliau bersabda:

عَنْ أبي قَتَا دَةَ بْنِ رِبْعِيًّ اْلأنصا ريَّ رضي اللّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَمَ إذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka’at“. HR. Bukhari dan Muslim.

Tidak adanya shalat qabliyah Jumat masjid karena memang adzan pada masa Nabi dilaksanakn hanya satu kali, yaitu setelah khatib mengucapkan salam dan sebelum khutbah Jumat. Sehingga setelah adzan selesai maka khatib langsung berkhutbah sehingga tidak ada waktu untuk shalat lagi, karena mendengarkan khatib berkhutbah adalah bagian dari shalat Jumat. Apabila seseorang ingin melaksanakan shalat sambal menunggu khatib maka diperbolehkan untuk shalat sunnah Mutlaq dengan dua rakaat salam hingga khatib datang.

Selanjutnya ada waktu-waktu penting yang harus dimanfaatkan untuk berdo’a yaitu antara dua khutbah, mengenai hal ini Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Pada hari (Jum’at) itu ada satu waktu, jika ada seorang hamba Muslim yang berdiri melakukan shalat dan berdoa (memohon) sesuatu kepada Allâh Azza wa Jalla bertepatan dengan waktu itu, maka pasti Allâh Azza wa Jalla mengabulkan doanya. HR. Bukhari.

Tambahan Riwayat yang lebih spesifik adalah sabda beliau:

هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

 

Waktu itu adalah waktu yang terbentang antara waktu duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at

Maka hendaknya imam memperpanjang sedikit Ketika duduk di antara dua khutbah untuk memberikan kesempatan kepada jamaah untuk dapat berdoa. Karena merujuk pada Riwayat tersebut bahwa doa di antara dua khutbah sangat dianjurkan dan akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Sayangnya hal ini kurang diperhatikan khatib di masjid tersebut, sehingga jeda di antara dua khutbah tidak lebih satu menit saja bahkan kurang.

Selanjutnya adalah keharusan untuk mendengarkan khutbah, maka hal ini masih banyak disepelakan oleh jama’ah. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Apabila engkau mengatakan kepada saudaramu pada hari jum’at “Diamlah,” padahal khatib sedang berkhutbah, berarti engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Darda, beliau Radhiyallahu anhu berkata:

جَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى الْمِنْبَرِ فَخَطَبَ النَّاسَ وَتَلَا آيَةً وَإِلَى جَنْبِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَقُلْتُ لَهُ يَا أُبَيُّ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي حَتَّى نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقَالَ لِي أُبَيٌّ مَا لَكَ مِنْ جُمُعَتِكَ إِلَّا مَا لَغَيْتَ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  جِئْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ صَدَقَ أُبَيٌّ فَإِذَا سَمِعْتَ إِمَامَكَ يَتَكَلَّمُ فَأَنْصِتْ حَتَّى يَفْرُغَ

Pada susatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar lalu berkhutbah dan membaca sebuah ayat. Kemudian Ubaiy duduk di sampingku. Aku bertanya kepada Ubai: “Wahai Ubaiy, kapankah ayat ini diturunkan?” Abu Darda` berkata: “Dia enggan berbicara denganku (tidak menjawab), kemudian aku bertanya lagi, namun dia masih enggan berbicara denganku, sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun”. Kemudian Ubaiy berkata kepadaku: “Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari Jum’atmu kecuali kesia-siaan”. Ketika Rasulullah selesai (shalat), aku mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku beritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ubaiy benar. Jika engkau sudah mendengar imam (khatib) sedang berkhutbah, maka diamlah sampai dia selesai”.

Apabila kita saksikan di beberapa masjid di perkotaan bahkan ada beberapa jamaah yang sibuk dengan gadget-nya. Maka hendaknya setiap jamaah jumat mendengarkan khutbah dengan serius dan tidak melakukan perbuatan yang akan mengurangi pahala jumat.

Selanjutnya pada saat pelaksanaan shalat juga hendaknya dilaksanakan salah satu sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam yaitu:

إِنَّ طُوْلَ صَلاَةِ الرَّجُلِِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيْلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ، وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا.

“Sesungguhnya panjang shalat dan singkatnya khutbah seseorang menunjukkan kefaqihannya (kefahamannya). Maka panjangkan shalat dan persingkatlah khutbah. Sesungguhnya kata-kata yang indah ibarat sihir.”  HR. Bukhari.

Selain itu Riwayat dari Jabir bin Samurah, dia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama beberapa kali. Shalat dan khutbah beliau seimbang.”.

Salah satu dari kenyamanan shalat di sini adalah waktu khutbah dan shalat-nya cepat, sehingga menjadikan jama’ah juga merasa senang dengan hal ini. Mungkin kenyamanan karena ada unsur hawa nafsu ya, karena di masjid di bagian lainnya sangat lama sehingga seringkali di masjid ini sudah selesai di masjid lainnya baru mulai shalat jum’at.

Tentu saja jalan terbaik adalah pertengahan yaitu shalat sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu alaihi wassalam di mana sunnah-nya adalah khutbah lebih singkat dari shalat jum’at yang dilaksanakan. Namun apabila ada beberapa hal misalnya karena jamaahnya kebanyakan sudah tua, atau karena adanya pandemic covid-19 maka bisa lebih dipercepat.

Lepas dari semua itu bahwa shalat jumat yang dilaksanakan sebagai kewajiban bagi seluruh umat Islam maka haruslah dilaksanakan sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dengan memperhatikan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat. Sehingga tujuan utama dari ibadah ini dapat tercapai dengan baik dan umat Islam juga merasa nyaman dalam melaksanakannya.

Kembali terhadap kenyamanan dalam ibadah jumat, maka memang sebaiknya bukan hanya kenyamanan subyektif yang menjadi pertimbangan, namun juga yang dekat dengan sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Namun pada hal-hal tertentu maka boleh saja dilaksanakan misalnya karena niat dakwah agar orang-orang juga melihat dan bisa mempelajari bahwa shalat sunnah qabliyah jumat tidak ada. Karena melihat ada orang yang tidak melaksanakan shalat Jum’at, demikian pula dari sisi mendengarkan khutbah harus dengan khusyu’, jangan melakukan hal-hal yang mengurangi pahala jumat.

Adapun berkaitan dengan perbedaan pendapat dalam masalah fiqh, maka kita harus saling menghormati sehingga umat juga tidak terpecah belah dan tidak bingung dengan perbedaan yang terjadi, apalagi jika perbedaan tersebut hanya terkait dengan masalah yang sifatnya khilafiah. Wallahu a’lam. 29072022.

 

Antara Shubuh, Khilafiyah Fiqh dan Kenyamanan Hati

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri

 


Shubuh pada Jumat 29 Juli 2022 bertepatan juga depan 29 Dzulhijjah 1443 Hijriah ini terasa berbeda suasananya. Seperti biasa saya shalat di salah satu masjid milik orang tempatan yang bermadzhab Syafi’i. Sebagaimana masjid-masjid lainnya yang mengikuti madzhab Syafi’i maka imam membaca do’a qunut di rakaat kedua sebelum sujud. Sampai di sini tidak ada masalah karena qunut memang menjadi khilafiyah (perbedaan) fiqh yang tidak akan pernah habis untuk dibahas. Selanjutnya imam membaca surat al-fiil dan al-quraisy dengan cukup cepat dan menurut ilmu yang pernah saya pelajari kurang sesuai dengan hukum tajwid.

Setelah selesai salam, maka imam memimpin bacaan dzikir dengan diikuti oleh beberapa jama’ah. Beberapa jama’ah ada yang laangsung berdiri keluar masjid, namun Sebagian besar mundur ke belakang dan duduk menyandarkan badan di beberapa tiang masjid. Maklum karena sebagian besar jamaah masjid shubuh ini adalah para orang tua di atas 55 tahun. Saya sendiri duduk di bagian pojok shaf depan dan memperhatikan sambal berdizikir dan mencoba meresapi shubuh berjama’ah ini.

Namun, ada sesuatu yang membuat kurang nyaman di hati, dari mulai pelaksanaan shalat shubuh di masjid tersebut yang terlalu cepat, dalam makna setelah adzan hanya jeda waktu 5 menit langsung dikumandangkan iqamat. Sehingga sedikit memberikan kesempatan kepada jamaah untuk shalat sunnah fajar yang keutamaannya lebih baik dari dunia dan seisinya. Hal ini sebagaimana sabda dari Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مَنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

Dua rakaat (sebelum) Subuh lebih baik daripada dunia seisinya. HR. Muslim.

Pada Riwayat lainnya dijelaskan:

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مَنَ الدُّنْيَا جَمِيْعًا

Dua rakaat itu lebih aku cintai ketimbang seluruh dunia. HR. Muslim.

Maknanya bahwa shalat sunnah fajr atau sunnah qabliyah (sebelum) shalat shubuh menjadi shalat sunnah yang sangat tinggi nilainya, sehingga hendaknya pengurus masjid dan imam memberikan waktu yang cukup agar para jamaah bisa melaksanakan shalat ini khususnya dilaksanakan di rumah, karena Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيْعِكُمْ، فَصَلُّوْايُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوْ تِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ، إِلاَّ الْمَكْتُوْ بَةَ

 

“Aku telah mengetahui apa yang telah kalian perbuat. Karenanya, wahai sekalian manusia, shalatlah kalian di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat seeorang adalah di rumahnya kecuali sahalat wajib”. HR. Bukhari dan Muslim.

Merujuk kepada riwayat ini maka jelas bahwa hendaknya shalat sunnah dilaksanakan di rumah sedangkan shalat wajib di masjid. Kembali ke shubuh maka pengurus masjid hendaknya memberikan jeda waktu bagi para jamaah untuk bisa melaksanakan shalat sunnah di rumah dengan cara memberikan jeda waktu kurang lebih 10 menit bagi para jamaah khususnya yang rumahnya tidak jauh dari masjid. Ini hal pertama yang membuat hati ini kurang nyaman, buru-buru dalam melaksanakan shalat sunnah karena khawatir terlambat takbir pertama imam di shalat shubuh.

Selanjutnya masih terkait dengan waktu antara adzan dan iqamat adalah sebaik-baik waktu untuk berdo’a, sebagamana sabda Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam:

لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ.

“Tidak ditolak do’a antara adzan dan iqamat. HR. Thirmidzi dan Ahmad.

Maka hendaknya pengurus masjid dan imam juga memberikan waktu bagi para jamaah untuk dapat berdoa di waktu antara adzan dan iqamat, karena memiliki banyak keutamaan salah satunya adalah akan dikabulkan doa tersebut. Tentu saja selain itu adalah pelaksanaan shalat shubuh yang tidak buru-buru waktunya karena waktu shalat shubuh sebagaimana disebutkan adalah ketika langit di ufuk timur mulai berwarna keputihan.  Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:

اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ فَجْرٌ يُحَرَّمُ فِيْهِ الطَّعَامُ وَ تَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ وَفَجْرٌ تُحَرَّمُ فِيهِ الصَّلاَةُ وَ يَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

“Fajar itu ada dua, pertama fajar (shodiq) yang haram saat itu makanan dan halal shalat (subuh), dan fajar yang lain (kadzib) haram shalat (subuh) dan halal makanan. HR Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim.

Makna dari riwayat ini adalah hendaknya shalat shubuh dilaksanakan pada shalat fajar shidiq, yaitu warna keputihan di ufuk timur yang sudah nampak. Karena keterbatasan manusia maka hal ini memang sering terluput dari kebanyakan manusia. Sehingga berhati-hati dalam hal ini, tidak terlalu cepat dan juga tidak terlalu lambat dalam melaksanakan shalat shubuh berjamaah.   

Selanjutnya yang membuat hati kurang nyaman adalah bacaan imam yang secara hukum tajwid masih banyak yang salah serta tidak sesuai dengan kaidah bacaan al-Qur’an yang mulia. Sebenarnya hal ini bisa dipahami karena imam memang orang yang sudah tua dan bukan alumni dari sebuah pesantren atau lembaga pendidikan islam lainnya. Ini bukan berarti salah lebih baik, tapi hendaknya imam yang memimpin shalat adalah yang bagus bacaannya dan enak untuk didengar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya”. HR. Muslim.

Merujuk pada riwayat ini, maka hendaknya pengurus masjid memilih imam yang sesuai dengan kriteria tersebut yaitu, pandai membaca al-Qur’an, paling paham sunnah, hijrah lebih dahulu, usia atau awal masuk Islam dan orang tempatan (lokal). Jangan juga memilih imam yang bacaannya bagus tapi masih muda usianya dan kurang memahami adab-adab sebagai imam masjid, misalnya kurang memperhatikan jamaah yang sudah tua usia.

Terkait dengan bacaan shalat shubuh di hari jumat juga disunnahkan untuk membaca surat As-Sajdah pada rakaat pertama dan surat al-Insaan di rakaat yang kedua, sebagaimana Riwayat dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: «كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الجُمُعَةِ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ»

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jum’at dalam shalat Fajar (Shubuh) biasa membaca Alif  Lâm Mîm Tanzîl as-Sajdah dan Hal ata ‘alal insâni hînum minad dahri”. HR. Al-Bukhâri.

Hadits lainnya menjelaskan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، يَوْمَ الْجُمُعَةِ: الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةِ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ، وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْجُمُعَةِ سُورَةَ الْجُمُعَةِ، وَالْمُنَافِقِينَ “.

Dari Ibnu Abbâs  Radhiyallahu anhu , “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat Fajar (Shubuh) di hari jum’at biasa membaca: Alîf  Lâm Mîm Tanzîl as-Sajdah dan Hal ata ‘alal insâni hînum minad dahri. Dan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca Dalam shalat Jum’at surat al-Jum’at dan al-Munâfiqûn”. HR. Muslim.

Merujuk pada dua riwayat ini maka sunnah memabca surat keduanya pada saat shubuh berjamaah di hari jumat, sekali-kali boleh tidak membacanya dan menggantinya dengan bacaan lainnya. Bagi imam yang belum hafal boleh membaca ayat lainnya dengan syarat tetap tartil dalam membacanya. Apabila bacaan kurang sesuai tajwid atau terburu-buru maka terkadang membuat kurang nyaman makmum.

Demikian pula dalam pelaksanaan shalat hendaknya imam tidak terlalu cepat dalam bacaan dan gerakan sehingga makmum akan lebih khusyu dalam shalatnya, karena khusyu’ merupakan salah satu dari rukun dalam shalat. Mengenai hal ini Rasulullah bersabda:

 أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا

“Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”, mereka bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”. HR. Ahmad.

Maksud dari riwayat ini adalah hendaknya seseorang ketika melaksanakan shalat menyempurnakan semua gerakannya sebagai salah satu ciri dari kekhusyuannya. Demikian pula seorang imam hendaknya juga memerhatikan shalatnya serta shalat makmum yang mengikutinya. Jangan sampai mereka terburu-buru karena mengikuti imamnya, sehingga tidak bisa mendapatkan kekhusyu’an dalam shalat mereka. Sebaliknya imam juga tidak boleh membaca surat yang panjang atau memperlama shalat padahal banyak makmum yang sudah tua usia atau ada keperluan lainnya.  

Pelajaran yang bisa diambil dari shubuh ini adalah bahwa masih banyak kekurangan kita yang harus diperbaiki, shalat shubuh kita utamanya yang ahrus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, pengurus masjid yang harus memerhatikan waktu shalat dan memberikan kesempatan kepada jamaah untuk shalat sunnah fajr dan berdoa di antara adzan dan iqamat serta tertib-nya shalat shubuh berjamaah dan sunnah-sunnah dalam pelaksanannya.

Kenyamanan hati itu memang muncul dari banyak hal, salah satunya adalah keyakinan (paradigma) dan ilmu yang kita miliki. Namun hal tersebut tidak mengurangi toleransi kita terhadap perbedaan fiqh di masyarkat, demikian pula memahami karakter orang lain dan masyarakat yang berbeda dengan kita menjadi bukti kedewasaan kita dalam beragama. Mungkin kenyamanan akan didapatkan ketika melaksanakan shubuh berjamaah di masjid yang sesuai dengan pemahaman kita, tanpa memutus silaturahmi dengan masjid lain yang berbeda dalam masalah fiqh dan pelaksanaannya. Wallahu a’alam, 29072022.

Kamis, 02 Juli 2020

Apa hukum lembaga pendidikan berasrama yang meminta pembayaran biaya asrama padahal asrama tersebut tidak digunakan?


Oleh: Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI



Pandemi Covid-19 memunculkan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, dari masalah besar yang berkaitan dengan kemiskinan dan negara hingga masalah individual terkait dengan hubungan antara manusia dengan manusia lainnya di bidang sosial, ekonomi dan bisnis atau dalam bahasa Islam adalah Muamalah.
Salah satu dari permasalahan muamalah yang muncul karena adanya Covid-19 ini adalah akad (transaksi) pembayaran uang asrama khususnya pada lembaga pendidikan yang berasrama seperti pesantren, sekolah berasrama dan perguruan tinggi berasrama. Permasalahan yang muncul adalah rasa keberatan dari siswa atau mahasiswa serta orang tua yang harus tetap membayar uang asrama, padahal siswa atau mahasiswa tersebut tidak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas asrama tersebut. Maka bagaimana hukum lembaga pendidikan berasrama yang meminta pembayaran biaya asrama dari siswa atau mahasiswa, padahal asrama tersebut tidak digunakan?
Pembayaran uang asrama dilakukan karena adanya akad ijarah (sewa/jual beli tenaga, jasa atau manfaat) atas manfaat dari asrama yang digunakan untuk menunjang proses pembelajaran. Akadnya adalah ijarah, yaitu jual beli manfaat atas asrama yang digunakan oleh siswa atau mahasiswa beristirahat. Biasanya asrama sudah termasuk peralatan tidur dan fasilitas sehari-hari lainnya. Dasar hukum dari Ijarah adalah firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; QS. Ath-Thalaq: 6.
Ayat senada terdapat pula dalam QS. al-Baqarah: 233, demikian pula dalam firmanNya dalam QS. Az-Zukhruf: 32 dan al-Qashas: 26-27. Adapun dasar hukum dari As-Sunnah adalah;
عن عائشة رضي الله عنها: واستأجرالنبى صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلا من بني الديل، ثم من بنى عبد بن عدي، هاديا خريتا الخريت: الماهر بالهداية قد غمس يمين حلف فى آل العاص بن وائل، وهو على دين كفار قريش، فأمناه، فدفعا إليه راحلتيهما، ووعداه غار ثور بعد ثلاث ليال، فأتهما براحلتيهما صبيحة ليال ثلاث فارتحلا، وانطلق معهما عامربن فهيرة، والدليل الديلي، فأخذ بهم أسفل مكة، وهو طريق الساحل (رواه البخاري)[15]
 “Dari Aisyah R.A, ia menuturkan Nabi SAW dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki yang pintar sebagai penunjuk jalan dari dari bani Ad-Dil, kemudian dari Bani Abdi bin Adi. Dia pernah terjerumus dalam sumpah perjanjian dengan keluarga al-Ash bin Wail dan dia memeluk agama orang-orang kafir Quraisy. Dia pun memberi jaminan keamanan kepada keduanya, maka keduanya menyerahkan hewan tunggangan miliknya, seraya menjanjikan bertemu di gua Tsur sesudah tiga malam/hari . Ia pun mendatangi keduanya dengan membawa hewan tunggangan mereka pada   hari di malam ketiga, kemudian keduanya berangkat berangkat. Ikut bersama keduanya Amir bin Fuhairah dan penunjuk jalan dari bani Dil, dia membawa mereka menempuh bagian bawah Mekkah, yakni jalur pantai. H.R. Bukhari.
Merujuk pada hadits ini maka Nabi menyewa orang musyrik saat darurat atau ketika tidak ditemukan orang Islam, dan Nabi mempekerjakan orang-orang Yahudi Khaibar selama tiga hari. Kemudian hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a ia berkata:
حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: احتجم النبى صل الله عليه و سلم واعطى الحجام اجره (رواه البخاري )
Hadist dari Ibnu Thawus dari ayanya dari Ibnu Abbas  r.a dia  berkata bahwa Nabi Saw pernah mengupah seorang tukang bekam kemudian membayar upahnya”. HR.Bukhari.
Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa Nabi menyuruh untuk membayar upah terhadap orang yang telah dipekerjakan. Riwayat ini dapat dipahami bahwa Nabi membolehkan untuk melakukan transaksi upah mengupah.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّه صلى الله عليه وسلم أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (رواه ابن ماجه)[18]
”Dari Abdillah bin Umar ia berkata: Berkata Rasulullah SAW : Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering”. H.R Ibnu Majah.
Hadits di atas menjelaskan tentang ketentuan pembayaran upah terhadap orang yang dipekerjakan, yaitu Nabi sangat menganjurkan agar dalam pembayaran upah itu hendaknya sebelum keringatnya kering atau setelah pekerjaan itu selesai dilakukan.
Merujuk pada ayat dan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa akad ijarah dibolehkan dalam Islam, adapun ijma (kesepakatan ulama) telah membolehkan akad ini sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam Kitab Fiqh Sunnah.
Sebagai akad ijarah maka keabsahannya adalah terpenuhinya rukun dan syaratnya, rukunnya yaitu; Mua’jir (lembaga pendidikan sebagai “pemilik” asrama), Musta’jir (mahasiswa yang menggunakan asrama), ma’jur atau al-manfaah (manfaat asrama sebagai obyek ijarah), ujrah atau ajr (uang asrama yang harus dibayarkan) dan sighat ijab qabul (ucapan, tindakan dan isyarat yang menunjukan akad tersebut). Adapun syarat-syarat ijarah adalah;  Pertama, Pihak yang berakad harus berakal dan mumayiz (dewasa yang mampu membedakan mana benar dan salah). Kedua, an taradhin (saling ridha) yaitu dilakukan dengan kerelaan dan atas kemauan sendiri tanpa adanya paksanaan (QS. An-Nisaa: 29). Ketiga, obyek akad harus halal, bisa diserah-terimakan atau dimanfaatkan,  jelas ukuran dan batas waktunya, berlaku umum di masyarakat. Keempat, upah adalah harta muttaqawwim, bernilai harta, tidak dari jenis yang diakadkan. Kelima, Ijab dan qabul harus jelas dan sesuai dengan obyek akad dan batas waktu.
Berdasarkan pembahasan mengenai akad ijarah dengan obyek akad manfaat asrama sebagai obyek antara lembaga pendidikan dan siswa atau mahasiswa maka apabila terjadi sengketa haruslah dilihat dari akad (transaksi) yang telah dilakukan di awal. Apakah pembayaran uang asrama dihitung setiap bulan atau tahunan? Apakah ia termasuk (include) ke dalam biaya pendidikan termasuk makan bagi siswa atau mahasiswa? Apakah terjadi unsur keridhaan di antara keduanya?
Keridhaan menjadi hal yang sangat penting dalam akad ini sehingga jika salah satu tidak ridha maka akadnya akan batal. Misalnya pihak siswa, mahasiswa atau orang tua tidak mau lagi melanjutkan pembayaran asrama karena telah keluar dari lembaga pendidikan tersebut. Maka tidak ada lagi kewajiban untuk membayar uang asrama karena ia sudah membatalkan akad.
Adapun kasus khusus yang terkait dengan adanya Covid-19 di mana pihak orang tua tidak mau membayar uang asrama karena anaknya tidak menggunakan asrama tersebut maka haruslah kedua belah pihak memastikan hak dan kewajiban yang muncul dari akad tersebut. Jika uang asrama dihitung per bulan, maka ketika tidak digunakan oleh siswa atau mahasiswa, mereka tidak wajib membayarkannya sebagaimana ia tidak membayar uang makan. Maka dalam hal ini pihak lembaga pendidikan tidak boleh mengambil uang asrama tersebut karena memang akadnya per bulan.
Apabila uang asrama dihitung selama satu tahun dan menjadi program dari lembaga pendidikan dengan penghitungan biaya total selama satu tahun dan pihak siswa, mahasiswa atau orang tua menyepakatinya maka mustajir wajib untuk membayar uang asrama tersebut selama satu tahun penuh. Sehingga pihak lembaga pendidikan dibolehkan menagih haknya tersebut yaitu mendapatkan uang asrama.
Faktanya bahwa asrama yang menjadi bagian dari proses belajar-mengajar merupakan fasilitas yang dihitung terpisah sebagai akad tersendiri, sebagaimana uang makan yang dihitung per bulan. Hal ini terlihat dalam brosur atau kesepakatan yang perinciannya sangat jelas yaitu; uang asrama Rp. ..... , uang makan Rp..... dan SPP atau UKT Pendidikan Rp.... Maka dalam hal ini asrama tidak harus dibayar ketika siswa atau mahasiswa pulang ke rumah dan tidak menggunakan asrama tersebut karena Covid-19, sebagaimana ia tidak harus membayar uang makan. Sehingga lembaga pendidikan tidak boleh mengambil uang asrama dari siswa atau mahasiswa yang tidak menggunakan asrama tersebut.
Namun terkadang pihak lembaga pendidikan akan menyatakan bahwa biaya asrama adalah satu paket dengan biaya pendidikan, makan dan fasilitas lainnya. Maksudnya bahwa uang asrama dihitung selama satu tahun karena dianggap sebagai satu program dalam satu tahun. Mereka menganalogikan dengan makan yang seharusnya didapatkan oleh siswa atau mahasiswa selama satu tahun full, namun faktanya bisa jadi hanya 10 bulan atau lebih rinci lagi terkadang ia tidak makan di sana. Tentu saja hal ini masih mungkin jika memang ternyata pihak lembaga pendidikan sudah menyiapkan makanan namun siswa atau mahasiswa tidak makan karena sesuatu hal.
Kesimpulannya adalah bahwa lembaga pendidiakn tidak boleh mengambil uang asrama dan makan apabila dalam brosur atau kesepakatan dari jenis pembayaran tersebut dirinci per bulan. Serta pembayarannya dilakukan dicicil per bulan oleh siswa, mahasiswa atau orang tuanya. Adapun jika kesepakatannya adalah glondongan (biaya keseluruhan) dalam satu tahun maka lebaga pendidikan boleh mengambilnya untuk program satu tahun. Namun faktanya, lembaga pendidikan merincinya menjadi biaya per jenis dan dihitung per bulan. Sehingga hal ini tidak diperbolehkan, karena tidak adanya unsur keridhaan di antara dua belah pihak serta jika dipaksanakan akan muncul kedzaliman dalam akad tersebut. Padahal saling ridha merupakan syarat dalam sebuah akad yang sesuai syariah. Maka hendaklah bagi lembaga pendidikan berasrama memperhatikan hal ini, jangan sampai ia tetap memaksa orang tua siswa atau mahasiswa untuk membayar uang asrama padahal asrama tersebut tidak digunakan, sebagaimana mereka tidak mewajibkan membayar uang makan karena memang siswa atau siswa tersebut tidak makan. Bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan jauhilah segala bentuk akad yang tidak saling ridha dan takutlah berbuat dzalim kepada orang tua siswa atau mahasiswa apalagi dalam keadan Covid-19 seperti ini. Wallahu a’lam, Petang di Bogor, 02 Juli 2020.

Benarkah Jodoh, Rezeki, Kematian dan Perceraian adalah Takdir?


Oleh: Abd Misno Mohd Djahri



Salah satu dari perkataan yang umum di masyarakat adalah bahwa jodoh, rezeki, ajal (kematian) dan perceraian adalah takdir dari Allah Ta’ala, benarkah demikian? Jawabannya adalah Ya, betul sekali bahwa semua itu adalah merupakan takdir dari Allah Ta’ala. Akan tetapi keempatnya memiliki karakter masing-masing, yang apabila kita rinci terbagi menjadi dua; Pertama; Rezeki dan Kematian, Kedua; Jodoh dan Perceraian. Permasalahan ini sangat penting untuk dibahas karena terkait dengan Qadha dan Qadar yang masuk ke ranah tauhid atau keyakinan sebagai seorang muslim. Selain itu jangan sampai kita masuk ke dalam aliran Jabariah yang menganggap bahwa manusia hanya seperti wayang yang dipaksa mengikuti takdirNya, atau seperti Qadariah yang meyakini semuanya adalah kehendak manusia tanpa campur tangan Allah Ta’ala.

Beriman dengan Qadha dan Qadar
Dasar keimanan terhadap qadha dan qadar adalah firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, yaitu firmanNya:
وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلا عِنْدَنَا خَزَائِنُهُ وَمَا نُنَزِّلُهُ إِلا بِقَدَرٍ مَعْلُومٍ
Dan tidak ada sesuatu pun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu. QS. Al-Hijr: 21.
Pada ayat yang lainnya disebutkan:  
وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا
“Dan ini perkara yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 21).
Riwayat shahih mengenai hal ini adalah sabda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam :
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk. HR. Muslim.
Riwayat lainnya menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali diciptakan Allah ta’ala ialah pena, kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Tulislah.’ Pena berkata, ‘Tuhanku, apa yang harus saya tulis?’ Allah berfirman, ‘Tulislah takaran (takdir) segala sesuatu hingga hari kiamat.” (H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Merujuk pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an dan riwayat shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dapat dipahami bahwa Allah Ta’ala telah menetapkan takdir seluruh makhlukNya. Riwayat lainnya menjelaskan:
 كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ.
“Allah telah mencatat seluruh takdir makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi” HR. Muslim, Thirmidzi dan Abu Dawud.
Ada dua istilah yang kemudian dibahas oleh para ulama, yaitu; qadha dan qadar. Keduanya memiliki makna yang berbeda ketika disatukan dalam satu pembahasan (qadha-qadar) apabila dipisah maknanya sama yaitu takdir dari Allah Ta’ala. Secara lebih rinci ada dua pendapat mengenai hal ini;   

Pertama, Qadha dan Qadar bermakna Sama.
Mereka menyatakan bahwa makna qadha dan qadar itu sama maknanya yaitu ketentuan dari Allah Ta’ala sejak zaman dahulu kala. Pendapat ini dipegang oleh Abdul Aziz bin Abdullah yang menyatakan:
القضاء والقدر، هو شيء واحد، الشيء الذي قضاه الله سابقاً ، وقدره سابقاً، يقال لهذا القضاء ، ويقال له القدر
Qadha dan qadar adalah dua kata yang artinya samya, aitu sesuatu yang telah Allah qadha’-kan (tetapkan) dulu, dan yang telah Allah takdirkan dulu. Bisa disebut qadha, bisa disebut taqdir.
Persamaaan makna ini sebagaimana tercatat dalam al-Qamus al-Muhith, yaitu;
القدر : القضاء والحكم
Qadar adalah qadha dan hukum.
Merujuk kepada pendapat ini maka tidak ada perbedaan makna antara qadha dan qadar yaitu ketetapan dari Allah Ta’ala sejak zaman azali.

Kedua, Berbeda makna antara Qadha dan Qadar.  
Pendapat ini memiliki dua pendapat yang berbeda pula, yaitu;
1.      Qadha lebih dahulu dari pada qadar. Qadha adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadar adalah ketetapan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
قال العلماء : القضاء هو الحكم الكلي الإجمالي في الأزل ، والقدر جزئيات ذلك الحكم وتفاصيله
Para ulama mengatakan, al-qadha adalah ketetapan global secara keseluruhan di zaman azali. Sementara qadar adalah bagian-bagian dan rincian dari ketetapan global itu. (Fathul Bari, 11/477).
Al-Jurjani menyatakan,
والفرق بين القدر والقضاء : هو أن القضاء وجود جميع الموجودات في اللوح المحفوظ مجتمعة، والقدر وجودها متفرقة في الأعيان بعد حصول شرائطها
Perbedaan antara qadar dan qadha, bahwa qadha bentuknya ketetapan adanya seluruh makhluk yang tertulis di al-Lauh al-Mahfudz secara global. Sementara qadar adalah ketetapan adanya makhluk tertentu, setelah terpenuhi syarat-syaratnya. (at-Ta’rifat, hlm. 174)
2.      Kebalikan dari pendapat sebelumnya, qadar lebih dahulu dari pada qadha. Qadar adalah ketetapan Allah di zaman azali. Sementara qadha adalah penciptaan Allah untuk apapun yang saat ini sedang terjadi.
Ar-Raghib al-Asfahani dalam al-Mufradat (hlm. 675) menyatakan,
والقضاء من الله تعالى أخص من القدر؛ لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع
Qadha Allah lebih khusus dibandingkan qadar. Karena qadha adalah ketetapan diantara taqdir (ketetapan). Qadar itu taqdir, sementara qadha adalah keputusan.
Pendapat ini dipegang pula oleh Muhammad bin Shaleh yang menyatakan “Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut Qadar. Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut Qadha’”.
Ulama dari kalangan Asy’ariyah dan Maturidiyah berpendapat bahwa makna qadha dan qadar itu berbeda. Syekh M. Nawawi Banten menyatakan:
اختلفوا في معنى القضاء والقدر فالقضاء عند الأشاعرة إرادة الله الأشياء في الأزل على ما هي عليه في غير الأزل والقدر عندهم إيجاد الله الأشياء على قدر مخصوص على وفق الإرادة
“Ulama tauhid atau mutakallimin berbeda pendapat perihal makna qadha dan qadar. Qadha menurut ulama Asy’ariyyah adalah kehendak Allah atas sesuatu pada azali untuk sebuah ‘realitas’ pada saat sesuatu di luar azali kelak. Sementara qadar menurut mereka adalah penciptaan (realisasi) Allah atas sesuatu pada kadar tertentu sesuai dengan kehendak-Nya pada azali,” (Kasyifatus Saja, hal. 12).
Beliau memberikan contoh qadha dan qadar menurut kelompok Asyariyyah, Qadha adalah putusan Allah pada azali bahwa kelak kita akan menjadi apa. Sementara qadar adalah realisasi Allah atas qadha terhadap diri kita sesuai kehendak-Nya.
 فإرادة الله المتعلقة أزلا بأنك تصير عالما قضاء وإيجاد العلم فيك بعد وجودك على وفق الإرادة قدر
“Kehendak Allah yang berkaitan pada azali, misalnya kau kelak menjadi orang alim atau berpengetahuan adalah qadha. Sementara penciptaan ilmu di dalam dirimu setelah ujudmu hadir di dunia sesuai dengan kehendak-Nya pada azali adalah qadar,” (Kasyifatus Saja, 12).
Sedangkan bagi kelompok Maturidiyyah, qadha dipahami sebagai penciptaan Allah atas sesuatu disertai penyempurnaan sesuai ilmu-Nya. Dengan kata lain, qadha adalah batasan yang Allah buat pada azali atas setiap makhluk dengan batasan yang ada pada semua makhluk itu seperti baik, buruk, memberi manfaat, menyebabkan mudarat, dan seterusnya.
وقول الأشاعرة هو المشهور وعلى كل فالقضاء قديم والقدر حادث بخلاف قول الماتريدية وقيل كل منهما بمعنى إرادته تعالى
“Pandangan ulama Asy’ariyyah cukup masyhur. Atas setiap pandangan itu, yang jelas qadha itu qadim (dulu tanpa awal). Sementara qadar itu hadits (baru). Pandangan ini berbeda dengan pandangan ulama Maturidiyyah. Ada ulama berkata bahwa qadha dan qadar adalah pengertian dari kehendak-Nya,” (Kasyifatus Saja, hal. 12).
Merujuk pada berbagai pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa qadha dan qadar adalah takdir dan ketetapan dari Allah Ta’ala. Pada dasarnya ia bersifat azali sejak penciptaan Qalam (pena) yang telah dititahkan oleh Allah Ta’ala untuk menuliskan takdir semesta. Ketetapan ini tidaklah meniadakan adanya usaha dari ikhtiar manusia, dengan kata lain takdir dari Allah Ta’ala terkait dengan usaha maksimal dari manusia.

Iman dengan Takdir: Rezeki dan Kematian
Kembali pada pembahasan di awal, bahwa rizki dan ajal merupakan takdir dari Allah Ta’ala, maka tidak bisa seorangpun untuk menolaknya. Terkait dengan rizki Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ
“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah.” (QS. Saba’: 24).
Pada ayat yang lainnya Allah Ta’ala berfirman,
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki.” (QS. An Nahl: 71).
Merujuk pada ayat-ayat ini maka jelas sekali bahwa rizki dari Allah Ta’ala sudah ditetapkan, namun demikian manusia memiliki usaha untuk menjemput rizki tersebut. Semakin dia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjemput rizki tersebut maka ia akan mendapatkan apa yang dia usahakan. Sehingga jika ada orang yang mengatakan bahwa rizki itu sudah ditentukan, jadi kita tidak perlu usaha maka perkataan ini tidak tepat. Karena perintah untuk berikhtiar sendiri sangat jelas, seperti dalam firmaNya:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. QS. Al-Mulk:15.
Pada ayat yang lainnya juga disebutkan secara jelas:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. QS. Al-Jumu’ah: 10.
Merujuk pada pemahaman dari ayat ini adalah bahwa, rizki itu sudah ditetapkan Allah Ta’ala akan tetapi manusia juga diperintahkan untuk mencarinya, menjemputnya dan mendapatkan rizki yang halal.
Adapun berkaitan dengan ajal maka Allah Ta’ala berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185).
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. An Nisa’: 78).
Selain dua ayat ini, banyak sekali ayat dan juga hadits yang menunjukan bahwa ajal atau kematian itu sudah ditentukan oleh Allah Ta’ala waktu dan tempatnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ، فَوَاللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ غُيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
”Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (bersatunya sperma dengan ovum), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti itu pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) seperti itu pula. Kemudian seorang Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya. Maka demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Dia, sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli surga, sehingga jarak antara dirinya dengan surga hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka dengan itu ia memasukinya. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga jarak antara dirinya dengan neraka hanya tinggal sehasta, tetapi catatan (takdir) mendahuluinya lalu ia beramal dengan amalan ahli surga, maka dengan itu ia memasukinya”. HR. Bukhari dan Muslim.
Sebagaimana berkaitan dengan rizki yang sudah ditentukan maka ajal atau kematian juga sudah ditentukan. Namun ia tidak meniadakan ikhtiar manusia, maksudnya dalam konteks kematian jika ada orang yang buhun diri kemudia dia beralasan bahwa itu adalah takdir maka bisa dikatakan bahwa ketika seseorang bunuh diri dan meninggal dunia maka itu adalah takdir. Tetapi ia berdosa karena telah membunuh dirinya sendiri, sehingga ia akan disiksa di neraka, sebagaimana ayat dan juga sabda Nabi yang mulia:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).
من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat”. HR. Bukhari dan Muslim.
Ayat dan hadits ini menunjukan larangan untuk bunuh diri serta ancaman bagi yang melakukannya. Walaupun mati adalah takdir, tetapi manusia memiliki kontrisbusi (kehendak) dalam prosesnya. Kehendak inilah yang kemudian menjadi sebab ia mendapatkan siksa.

Iman dengan Takdir:  Jodoh dan Perceraian.
Berikutnya terkait dengan jodoh dan perceraian, bahwa keduanya adalah merupakan takdir dari Allah Ta’ala. Jodoh seseorang sudah ditentukan, sebagaimana firmanNya:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). QS. An-Nur: 26.
Ayat ini berbicara secara umum bahwa manusia itu diciptakan secara berpasang-pasangan , sebagaimana firmanNya:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat: 59). Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan,
جميع المخلوقات أزواج: سماء وأرض، وليل ونهار، وشمس وقمر، وبر وبحر، وضياء وظلام، وإيمان وكفر، وموت وحياة، وشقاء وسعادة، وجنة ونار، حتى الحيوانات [جن وإنس، ذكور وإناث] والنباتات
“Setiap makhluk itu berpasang-pasangan. Ada matahari dan bumi. Ada malam dan ada siang. Ada matahari dan ada rembulan. Ada daratan dan ada lautan. Ada terang dan ada gelap. Ada iman dan ada kafir. Ada kematian dan ada kehidupan. Ada kesengsaraan dan ada kebahagiaan. Ada surga dan ada neraka. Sampai pada hewan pun terdapat demikian. Ada juga jin dan ada manusia. Ada laki-laki dan ada perempuan. Ada pula berpasang-pasangan pada tanaman.”
Jika ada seseorang yang ternyata tidak menikah hingga meninggal dunia maka bukan berarti ia tidak ada pasangan. Adanya unsur kehendak dalam dirinya untuk tidak menikah atau hal lainnya yang menjadikan ia tidak berjumpa dengan pasangannya. Intinya adalah bahwa jodoh itu sudah takdir, namun manusia juga memiliki kehendakn untuk mencarinya dan menentukannya. Jika seseorang telah berusaha untuk mencari pasangan kemudian hingga menikah maka itulah jodohnya. Jika ternyata kemudian ia bercerai dan menikah dengan orang lain maka itupun takdirNya juga.
Perceraian sebagai takdir dari Allah Ta’ala juga merupakan ketetapan yang sudah pasti adanya. Namun ia juga tidak lepas dari kehendak dari manusia, kehidupan keluarga yang penuh dengan romantika; suka dan duka silih berganti, gelombang dan prahara rumah tangga yang sering menerjang terkadang berakhir dengan perceraian. Perceraian itu takdir ketika sudah terjadi, tetapi manusia memiliki kehendak untuk melakukannya atau bersabar dan tetap mempertahankan keluarganya.

Kesimpulan
Pembahasan mengenai jodoh, rizki, ajal dan perceraian terkait erat dengan tauhid atau keimanan seorang muslim yaitu iman (percaya/yakin) dengan takdir dari Allah Ta’ala. Semua hal di dunia ini sudah ditakdirkan, tetap manusia memiliki kehendak dan ikhtiar. Kaya atau miskin, bahagia atau sengsara, menikah atau tetap sendiri, mempertahankan keluarga atau bercerai semua itu adalah pilihan bagi manusia.
Jika kita menganggap bahwa semua itu sudah menjadi takdirNya dan manusia hanya menjalankannya maka ia terbawa pada pemikiran Jabariyah atau Jabriah yang menganggap bahwa manusia hanya seperti boneka (wayang) yang dipaksa mengikuti takdir dari Allah Ta’ala. Sedangkan bila ia berkeyakinan bahwa manusia memiliki kehendak penuh untuk melakukan segala sesuatu tanpa takdir Allah, maka ia terjebak ke dalam pemikiran Qadariah di mana manusia seolah-olah bebas tanpa kuasa dariNya.
Maka, jalan tengah dari keduanya yang merupakan solusi terbaik adalah pendapat dari Ahlu Sunnah wal Jamaah yang meyakini bahwasanya semua takdir semesta telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala sejak awal mula penciptaan, tetapi manusia memiliki kehendak dan ikhtiar untuk menentukan dan memilih yang yang terbaik baginya. Istilah lainnnya menyatakan “Beralih dari satu takdir ke takdir lainnya”, karena kita tidak tahu yang mana takdir kita. Oleh karena itu tetap yakin dengan takdir Allah Ta’ala dan terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dan melakukan hal-hal yang baik agar kehidupan kita berakhir dalam kebaikan yaitu di surga sebagai negeri keabadian. Wallahu a’lam, (Menjelang tengah hari di Bogor City, 02 Juli 2020).

Jumat, 12 Juni 2015

Syiah adalah...

Bibit dari terciptanya syi’ah adalah pendapat yang menyatakan bahwa Ali lah yang berhak menjadi khalifah; dan untuk selanjutnya adalah para pendukung Ali. Asas ajaran mereka bahwa khalifah yang dalam istilah mereka disebut “imam” adalah sayyidina Ali setelah wafatnya Rosulullah Muhammad, kemudian berturut- turut Imam itu ditetapkan oleh Alloh dari turunan Ali. Menurut mrereka mengakui Imam dan mentaatinya adalah sebagian dari iman. Imam menurut paham mereka adalah guru tertinggi yang ma’sum (terbebas dari dosa). Imam yang pertama (Ali) telah mewarisi ilmu dari Nabi, dia manusia luar biasa yang tidak mungkin salah. Ilmu menurut mereka ada dua macam; ilmu lahir dan ilmu kebatinan. Nabi telah mengajarkan kepada Ali kedua macam Ilmu ini, telah memperlihatkan kepadanya segala rahasia alam, yang sudah dan yang akan datang. 
Golongan syi’ah terpecah menjadi beberepa sekte- sekte yang satu sama lainnya sangat berbeda. Ada sekte yang sangat ekstrim yang mengatakan bahwa Ali adalah Tuhan. Diantara sekte- sekte dalam syi’ah adalah sebagai berikut: Zidiyah, Imamiyah yang kemudian bercabang menjadi beberapa sekte baru diantaranya yaitu Isna Asyariyah, Ismailiyah, dan sebagainya. Syi’ah merupakan kelompok yang memiliki madzhab fiqh, pendapat dalam filsafat, ajaran dalam tasawuf dan keyakinan dalam akidah.sedangakan dalam hal politik dan pemerinytahan didalam syi’ah sangat terkenal dengan istilah Imamah. 
Adapun Konsep imamah menurut Syi’ah adalah sebagai berikut: 
1.      Syi’ah Imamiah berpendapat bahwa Allah swt telah menyuruh Rasulullah saw untuk menetapkan penggantinya yaitu Ali bin Abi Thalib sepeninggal Beliau melalui ayat-ayat yang mereka interpretasikan sedemikian rupa. Imamah (kepemimpinan) dalam pendapat Syi’ah setelah Nabi Muhammad SAW wafat harus ada pemimpin-pemimpin Islam yang melanjutkan misi atau risalah Nabi. Dalam Syi'ah kepemimpinan ini mencakup persoalan keagamaan dan kemasyarakatan Imam bagi mereka adalah pemimpin agama sekaligus pemimpin masyarakat. Imamah, menurut mereka merupakan salah satu rukun agama. Karenanya pemilihannya tidak boleh diserahkan kepada ummat, melainkan Nabi-lah yang menetapkan seseorang Imam dengan jelas.

2.      Seorang Imam haruslah seorang maksum. Pengertian maksum ini menurut anggapan mereka yaitu seorang yang suci, terpelihara dari dosa besar dan dosa kecil, dan ia tidak boleh berbuat suatu kesalahan. Semua yang bersumber dari dirinya, berupa ucapan atau tindakan adalah hak dan benar.
3.      Kaum Syi'ah menganggap bahwa Ali ibn Abi Thalib adalah Imam yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Nabi sepeninggalnya dengan ketetapan nash yang jelas. Imam yang baru harus ditunjuk dan ditetapkan dengan nash oleh pendahulunya. Mereka berpegangan bahwa jabatan itu tidak dibenarkan pelaksanaannya di tangan umat. 

Dalil-dalil mazhab Syiah selanjutnya adalah:
  1. Kita membutuhkan imam untuk menjadi Luthf dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban aqliah dan menghindari keburukan aqliah serta menjadi pemelihara ahama dari penambahan dan pengurangan
  2. Tidak ada jalan untuk mengetahui Allah kecuali melalui ajaran Rasul dan imam.
  3. Rakyat membutuhkan imam untuk mengajari mereka kondisi makanan dan obat-obatan dan memberitahukan kepada mereka racun-racun yang mematikan, mengajari mereka profesi dan industri, dan menjaga mereka dari ketakutan dan penyakit
  4. Adanya penetapan imamah dengan pemilihan umat, bukan penunjukkan langsung dari Allah akan membawa kepada fitnah karena akan terjadi konflik atara orang-orang dengan motif yang banyak
  5. Imam wajib ishmah dan merupakan makhluk yang paling berilmu di antara umat dan muslim antara dia dengan Allah
  6. Mereka yang memilih imam dengan cara baiat tidak memiliki hak untuk bertindak secara sendiri dalam urusan kaum muslimin dan mereka tidak berhak bertindak pada orang lain
  7. Imam adalah wakil Allah dan Rasul-Nya dan mewakili orang lain tidak akan terjadi tanpa izin dari yang diwakili
  8. Imam adalah hujjah Allah di atas bumi. Seandainya imam tidak ada niscaya manusia punya alasan untuk durhaka. Keberadaannya menghapus alasan bagi mukallaf

Pemikiran Politik Sunni


Pemerintahan adalah suatu keniscayaaan demi memungkinkan manusia bekerjasama guna menggapai meraih tujuan hidupnya yang sejati, hidup berdasarkan syariah dan kebahagiaan di akhirat. Pada periode Abbasiyah, otoritas imamah berasal dari legitimasi ilahi. Hal ini mementahkan teori al-Baqillani, al-Baghdadi (ummah adalah sumber legitimasi kekuasaan imam), dan al-Juwaini (ahl hal wa al-aqd sebagai sumber legitimiasi). Secara umum, pemikiran kelompok Sunni menekankan pada ketaatan absolut terhadap khalifah yang sedang berkuasa, sebab ia dipandang sebagai khalifah yang suci sebagaimana konsep Imamah dalam Shi'ah. Pemikir Sunni, seperti Al MAwardi menulis kitab yang berisikan tentang konsep imamah, suksesi, kepangkatan dan keistimawaan, tugas dan fungsi imam, turun tahta dan teori tentang pemberontakan. Kitab tersebut menjelaskan bahwa institusi imamah adalah kebutuhan yang didasarkan pada syariah agama bukan hanya pertimbangan rasio belaka.
Pengangkatan seorang imam harus melalui konsesus ummat. Al-Mawardi merinci bahwa idealnya seorang imam harus memiliki 7 kriteria, diantaranya adalah bahwa ia harus keturunan suku Quraysh, perlunya pembentukan lembaga pemilihan umum dan kualifikasi para pengelolanya, hak suara harus diberikan kepada seluruh umat Islam, tidak hanya yang berada dalam kota-kota besar, seorang imam bisa dipilih dengan 2 cara, lewat lembaga pemilihan umum dan lewat penunjukan imam yang sedang berkuasa. Al-Mawardi berpendapat bahwa seorang khalifah pada dasarnya cukup di pilih seorang saja. Pendapat ini didasarkan fakta sejarah bahwa Abu Bakr dan Uthman hanya dipilih oleh 5 orang dan juga tradisi dari 'Abbassiyah. 

Ahlu Sunnah

Ahlu sunnah atau yang dikenal dengan Sunni pada mulannya merupkan sekelompok ulama’ yang berpendirian bahwa orang- orang dalam syi’ah, khawarij, murji’ah dan mu’tazilah telah banyak menyeeweng dari ajaran agama, atau lebih tegas lagi telah menyeleweng dari “sunnah nabi” dan “sunnah para salaf”.
Sunny merupakan sebuah kelompok besar dalam Islam yang tetap teguh untuk mengikuti sunnah- sunnah nabi, yang itu berbeda dengan aliran- aliran lain daam Islam seperti syi’ah, khawarij ataupun mu’tazilah dan murji’ah. Para kelompok ulama’ ahlu sunnah tersebut kemudian menyebarluaskan ajarannya tersebut . akan tetapi kemusian pada suatu waktu digunakan olh para penguasa untuk menjadi alat politiknya, yaitu pada waktu mereka mendapat oposisi dari partai- partai yang telah ada. Dan inilah awal mula kelompok ahlu sunnah dipergunakan untuk menjadi alat politik oleh para penguasa dan akhirnya menjadi sebuah partai politik, sehingga disebut partai ahlu sunnah.
Lalu bagaimanakah bentuk politik dari kelompok sunny itu? Dalam membahasa tentang politik maka tidak ajauh dalam pembahasasn tentang pemeritahan, pemerintahan menurut orang sunny adalah suatu keniscayaaan demi memungkinkan manusia bekerjasama guna menggapai meraih tujuan hidupnya yang sejati, hidup berdasarkan syariah dan kebahagiaan di akhirat. 
A.    Ajaran utama dari ahlu sunnah
Mengakui akan adanya khulafaur rasyiddin yaitu abu bakar rasyiddin, umar bin khatab, usman bin affan dan ali bin ali thalib. Setelah berdirinya Dinasti Umayyah nama lembaga khilafah tetap dipertahankan dalam pemerintahan, tetapi sebenarnya khilafah Islam tersebut telah berubah menjadi kerajaan Arab. Dalam sejarah pemikiran Sunni, meskipun terdapat perbedaan yang umum di antara madzhab-madzhab fiqih mereka, ahli fiqih Sunni secara tradisional mendukung sebuah teori pemerintahan yang spesifik yang dikenal sebagai teori khalifah, sebuah doktrin baik sebagai teori politik maupun sebagai realitas historis yang signifikan.
Teori tersebut telah mendominasi komunitas Islam untuk waktu yang cukup lama. Apabila teoritikus politik Sunni membicarakan teori khilafah, biasanya yang mereka perbincangkan adalah suatu imamah atau lembaga di mana seseorang bertugas mengawasi pelaksanaan syariah dan bertindak sebagai hakim. Tetapi karena istilah ini biasanya dipakai secara khusus di kalangan Syi'ah, maka digunakan pemakaian istilah lembaga khilafah untuk kalangan Sunni dan istilah imamah untuk kalangan Syi'ah untuk menghilangkan kebingungan.
Seorang khalifah bukan saja berarti penerus dari pemerintah yang terdahulu, tetapi juga seorang yang secara definitif ditunjuk sebagai wakil dan diberi otoritas oleh orang yang telah menunjuknya. Meskipun banyak penguasa baik dari dinasti Ummayah berupaya mengaitkan status Ilahiyah kepada para penerus (khalifah), para ulama fiqih Sunni pada umumnya menganggap khalifah sebagai penguasa yang sah yang memerintah dan mengatur rakyatnya. Penunjukannya tergantung pada kualitas-kualitas spesifik yang harus dimiliki seseorang penguasa, akan tetapi tidak ada kesepakatan universal tentang karakteristik-karakteristiknya. Bagaimanapun, saat itu teori khalifah belum disakralkan dan baru terjadi sakralisasi pada dinasti Abbasiyah, di mana ahli hukum Sunni menciptakan dan memformulasikannya.
Otoritas Sunni menganggap khilafah sebagai lembaga politik yang sah dalam masyarakat Islam. Karena hanya ada satu ummat dan satu hukum Syariah, maka secara ideal hanya boleh ada satu orang khalifah yang melindungi ummat, serta mengawasi pelaksanaan syariah sesuai dengan pandangan ulama. Tetapi kemudian ketika khalifah kehilangan kekuasaan politik dan raja-raja kuat memerintah dunia Islam, teori ini direvisi terutama mengenai masalah yang mencakup khalifah, Sulthan, dan syariah. Khalifah melambangkan kesatuan ummat dan kekuasaan syariah, sedangkan Sulthan mengurus soal-soal aktual, militer dan politik, serta dimaksudkan untuk menjalankan hukum dan melindungi ummat.
Di dalam masyarakat Sunni tidak ada satu teori politik universal. Dasar utama pemikiran politik Sunni adalah prinsip bahwa khalifah adalah suatu pemerintahan yang menjaga aturan-aturan syariah yang menjamin penerapannya dalam praktik. Selama prinsip itu berjalan, boleh jadi terdapat perbedaan pendapat yang tak terbatas dalam penerapannya. Ahli fiqih Sunni berasumsi bahwa otoritas khalifah termasuk segalanya dan bahwa mereka telah ditakdirkan atas kehendak Tuhan yang Mahakuasa, dengan sendirinya sesuai dengan pendapat yang diadopsi oleh para ahli fiqih Sunni kontemporer, yang berargumen bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak menunjuk orang atau orang-orang tertentu sebagai penguasa atas kaum Muslim. Sebagai konsekuensi logis ialah tidak menjadi persoalan siapa yang memerintah dan bagaimana ia memperoleh otoritas tersebut. Dalam kenyataannya teori politik yang dikembangkan oleh teoritisasi Sunni praktis terus berubah bersama dengan perubahan politik yang terjadi di dunia Islam.

Senin, 02 Februari 2015

Fiqh Sunda

Fiqh Sunda: Dari Membakar Kemenyan Hingga Haramnya Riba
Oleh: Dr. Abdurrahman MBP, SHI., MEI

A.  Pendahuluan
Islam masuk ke Tatar Sunda (Jawa Barat) dalam keadaan masyarakatnya telah memiliki kepercayaan yang diwarisi secara turun-temurun dari para karuhun (salaf). Kepercayaan ini menjadi pedoman moral dan pemandu dalam setiap gerak-langkah (laku-lampah) urang Sunda. Warisan kepercayaan masyarakat Sunda berakar dari kepercayaan lokal di wilayah ini yang apabila diruntut merupakan akulturasi dengan kepercayaan yang datang kemudian. Merujuk pada pendapat Edi S. Ekadjati bahwa agama asli Sunda adalah Jati Sunda atau Sunda Wiwitan. Kepercayaan ini masih eksis dianut oleh komunitas Baduy di Kanekes, Lebak Propinsi Banten.[1]
Kepercayaan Sunda Wiwitan meyakini Batara Tunggal sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Ia adalah pencipta alam semesta dan pengaturnya, semua kekuatan tunduk kepadanya. Ia memiliki sebutan sesuai dengan fungsinya; Batara Jagat (Penguasa Alam), Batara Seda Niskala (Yang Gaib), Nu Kawasa (Yang Berkuasa) dan Sang Hyang Keresa (Yang Maha Kuasa) atau Nu Ngersakeun (Yang Menghendaki). Batara Tunggal sebagai Tuhan bersemayam di Buana Panca Luhur (dunia atas) atau Buana Nyungcung sebagai tempat paling tinggi (suci) dalam kepercayaan Sunda Wiwitan. Selain sebagai Tuhan Batara Tunggal juga sebagai manusia yang diyakini turun ke bumi menurunkan para Batara yang menjadi nenek moyang puun sebagai tokoh spiritual tertinggi Baduy.[2]
Kepercayaan Sunda Wiwitan menghasilkan berbagai aturan adat sebagai pedoman bagi masyarakatnya. Aturan adat dalam bentuk larangan menjelma dalam bentuk pamali (makruh li tahrim) yaitu sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Selain itu muncul pula istilah musytari sebagai istilah waktu yang baik untuk melakukan sesuatu (barakah). Haji Hasan Mustapa mencatat berbagai adat yang ada pada masyarakat Sunda semisal; adat kehamilan, khitanan, nikahan, kematian, waktu yang dimuliakan serta berbagai adat harian, bulanan dan tahunan lainnya.[3] Semua adat tersebut dilaksanakan, diwariskan dan mumule (muhafadzah) oleh masyarakat Sunda sebagai warisan (heritage) yang tak ternilai. 
Kehadiran Islam dengan sistem hukumnya (baca fiqh) di Tatar Sunda berdialog dengan adat-istiadat Sunda, hingga menghasilkan satu sistem hukum yang memiliki karakteristik Islam dengan bingkai Sunda atau Sunda berbingkai Islam. Sebagai contoh, tradisi ziarah yang telah mengakar pada masyarakat Sunda bertemu dengan tradisi ziarah Islam. Kesenian Sunda yang bertemu dengan tsaqafah Islam hingga memunculkan seni Islam dengan cita rasa Sunda atau sebaliknya seni Sunda dengan substansi nilai-nilai Islam.
Menjadi materi diskusi menarik ketika kemudian saya memunculkan istilah Fiqh Sunda. Terdengar kontroversial karena menjadi istilah baru yang belum familiar. Selama ini yang muncul dalam pikiran kita fiqh adalah aturan dalam Islam yang sudah baku dan tidak bisa dirubah. Pemikiran ini memunculkan keyakinan tidak adanya perubahan dalam fiqh, hingga muncul berbagai perbedaan di masyarakat yang berkaitan dengan fiqh. Tidak jarang kita dengar masyarakat berbeda pendapat tentang qunut shubuh, shalat qabla jum’at, rakaat shalat tarawih, adzan dua kali dan lain sebagainya. Pada komunitas Sunda terdapat berbagai adat-istiadat dan ritual yang terkesan tidak ada kaitan dengan Islam atau berseberangan dengan nilai-nilai Islam.
Merujuk pada lahirnya fiqh, maka ia berkaitan erat dengan interaksi dan fakta kehidupan yang ada di masyarakat sekitarnya. Ulama sebagai perumus mengadaptasikan antara teks yang tersurat maupun tersirat dalam dalil dengan kontekstual yang ada di masyarakat. Sehingga melahirkan beraneka ragam Fiqh sebagai bentuk pemikiran ulama. Keanekaragaman Fiqh sebagai buah pemikiran para ulama. Terkadang dinisbahkan pada nama ualma pemikirnya. Seperti Fiqh Abu Hanifah (w. 150H), Fiqh Malik bin Anas (w. 179H), Fiqh Muhammad bin Idris al-Syafi’i (w. 204 H.) dan Fiqh Ahmad bin Hanbal (241H). Terkadang pula dinisbahkan pada tempat wilayah kemunculannya, seperti Fiqh Irak, Fiqh Madinah, Fiqh Syam dan Fiqh Maghrib. Serta keahlian disiplin ilmu, seperti Fiqh ahl al-ra’yi dan Fiqh ahli al-hadîts.[4]
Berdasarkan hal tersebut maka Fiqh Sunda adalah pemikiran-pemikiran fiqh yang bersumber dari nilai-nilai yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan realitas yang ada pada masyarakat Sunda. Sebagai sebuah gagasan tentu ia bisa dikritik dan disalahkan, namun sebagai teori maka jika ia berdiri di atas pondasi keilmuan kokoh dan tidak bertentangan dengan nila-nilai fundamen sumber-sumber hukum Islam, maka ia sangat menantang untuk dijadikan bahan diskusi. Apalagi masyarakat Sunda saat berada pada era transformasi, di mana nilai-nilai keislam semakin mengalami kebangkitan namun mereka juga tidak mau melepaskan budaya Sundanya.
Para inohong Sunda sejak awal telah merumuskan bagaimana korelasi antara agama dan adat Sunda. Sebagian mereka berteori “Tatali Kumawula, Agama sareng Darigama” sehingga tidak ada alasan menganggap bahwa budaya Sunda berseberangan dengan nilai-nilai Islam, sebaliknya Islam memberi ruang bagi adat-istiadat Sunda.


[1] Misno, Bulan Bintang di Bumi Parahyangan, Yogyakarta: Deepublish, 2015.
[2]  Jacobs, Julius. 2012, De Badoej’s, terj. Judistira K. Garna, Orang Baduy dari Banten. Bandung: Primaco Akademika dan Judistira Garna Foundation. Hlm. 18.
[3] H. Hasan mustapa, Adat Istiadat Sunda, Bandung: Penerbit Alumni, 2010.