Kamis, 02 Juli 2020

Apa hukum lembaga pendidikan berasrama yang meminta pembayaran biaya asrama padahal asrama tersebut tidak digunakan?


Oleh: Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI



Pandemi Covid-19 memunculkan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, dari masalah besar yang berkaitan dengan kemiskinan dan negara hingga masalah individual terkait dengan hubungan antara manusia dengan manusia lainnya di bidang sosial, ekonomi dan bisnis atau dalam bahasa Islam adalah Muamalah.
Salah satu dari permasalahan muamalah yang muncul karena adanya Covid-19 ini adalah akad (transaksi) pembayaran uang asrama khususnya pada lembaga pendidikan yang berasrama seperti pesantren, sekolah berasrama dan perguruan tinggi berasrama. Permasalahan yang muncul adalah rasa keberatan dari siswa atau mahasiswa serta orang tua yang harus tetap membayar uang asrama, padahal siswa atau mahasiswa tersebut tidak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas asrama tersebut. Maka bagaimana hukum lembaga pendidikan berasrama yang meminta pembayaran biaya asrama dari siswa atau mahasiswa, padahal asrama tersebut tidak digunakan?
Pembayaran uang asrama dilakukan karena adanya akad ijarah (sewa/jual beli tenaga, jasa atau manfaat) atas manfaat dari asrama yang digunakan untuk menunjang proses pembelajaran. Akadnya adalah ijarah, yaitu jual beli manfaat atas asrama yang digunakan oleh siswa atau mahasiswa beristirahat. Biasanya asrama sudah termasuk peralatan tidur dan fasilitas sehari-hari lainnya. Dasar hukum dari Ijarah adalah firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; QS. Ath-Thalaq: 6.
Ayat senada terdapat pula dalam QS. al-Baqarah: 233, demikian pula dalam firmanNya dalam QS. Az-Zukhruf: 32 dan al-Qashas: 26-27. Adapun dasar hukum dari As-Sunnah adalah;
عن عائشة رضي الله عنها: واستأجرالنبى صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلا من بني الديل، ثم من بنى عبد بن عدي، هاديا خريتا الخريت: الماهر بالهداية قد غمس يمين حلف فى آل العاص بن وائل، وهو على دين كفار قريش، فأمناه، فدفعا إليه راحلتيهما، ووعداه غار ثور بعد ثلاث ليال، فأتهما براحلتيهما صبيحة ليال ثلاث فارتحلا، وانطلق معهما عامربن فهيرة، والدليل الديلي، فأخذ بهم أسفل مكة، وهو طريق الساحل (رواه البخاري)[15]
 “Dari Aisyah R.A, ia menuturkan Nabi SAW dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki yang pintar sebagai penunjuk jalan dari dari bani Ad-Dil, kemudian dari Bani Abdi bin Adi. Dia pernah terjerumus dalam sumpah perjanjian dengan keluarga al-Ash bin Wail dan dia memeluk agama orang-orang kafir Quraisy. Dia pun memberi jaminan keamanan kepada keduanya, maka keduanya menyerahkan hewan tunggangan miliknya, seraya menjanjikan bertemu di gua Tsur sesudah tiga malam/hari . Ia pun mendatangi keduanya dengan membawa hewan tunggangan mereka pada   hari di malam ketiga, kemudian keduanya berangkat berangkat. Ikut bersama keduanya Amir bin Fuhairah dan penunjuk jalan dari bani Dil, dia membawa mereka menempuh bagian bawah Mekkah, yakni jalur pantai. H.R. Bukhari.
Merujuk pada hadits ini maka Nabi menyewa orang musyrik saat darurat atau ketika tidak ditemukan orang Islam, dan Nabi mempekerjakan orang-orang Yahudi Khaibar selama tiga hari. Kemudian hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a ia berkata:
حدثنا ابن طاوس عن أبيه عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: احتجم النبى صل الله عليه و سلم واعطى الحجام اجره (رواه البخاري )
Hadist dari Ibnu Thawus dari ayanya dari Ibnu Abbas  r.a dia  berkata bahwa Nabi Saw pernah mengupah seorang tukang bekam kemudian membayar upahnya”. HR.Bukhari.
Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa Nabi menyuruh untuk membayar upah terhadap orang yang telah dipekerjakan. Riwayat ini dapat dipahami bahwa Nabi membolehkan untuk melakukan transaksi upah mengupah.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّه صلى الله عليه وسلم أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (رواه ابن ماجه)[18]
”Dari Abdillah bin Umar ia berkata: Berkata Rasulullah SAW : Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering”. H.R Ibnu Majah.
Hadits di atas menjelaskan tentang ketentuan pembayaran upah terhadap orang yang dipekerjakan, yaitu Nabi sangat menganjurkan agar dalam pembayaran upah itu hendaknya sebelum keringatnya kering atau setelah pekerjaan itu selesai dilakukan.
Merujuk pada ayat dan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa akad ijarah dibolehkan dalam Islam, adapun ijma (kesepakatan ulama) telah membolehkan akad ini sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam Kitab Fiqh Sunnah.
Sebagai akad ijarah maka keabsahannya adalah terpenuhinya rukun dan syaratnya, rukunnya yaitu; Mua’jir (lembaga pendidikan sebagai “pemilik” asrama), Musta’jir (mahasiswa yang menggunakan asrama), ma’jur atau al-manfaah (manfaat asrama sebagai obyek ijarah), ujrah atau ajr (uang asrama yang harus dibayarkan) dan sighat ijab qabul (ucapan, tindakan dan isyarat yang menunjukan akad tersebut). Adapun syarat-syarat ijarah adalah;  Pertama, Pihak yang berakad harus berakal dan mumayiz (dewasa yang mampu membedakan mana benar dan salah). Kedua, an taradhin (saling ridha) yaitu dilakukan dengan kerelaan dan atas kemauan sendiri tanpa adanya paksanaan (QS. An-Nisaa: 29). Ketiga, obyek akad harus halal, bisa diserah-terimakan atau dimanfaatkan,  jelas ukuran dan batas waktunya, berlaku umum di masyarakat. Keempat, upah adalah harta muttaqawwim, bernilai harta, tidak dari jenis yang diakadkan. Kelima, Ijab dan qabul harus jelas dan sesuai dengan obyek akad dan batas waktu.
Berdasarkan pembahasan mengenai akad ijarah dengan obyek akad manfaat asrama sebagai obyek antara lembaga pendidikan dan siswa atau mahasiswa maka apabila terjadi sengketa haruslah dilihat dari akad (transaksi) yang telah dilakukan di awal. Apakah pembayaran uang asrama dihitung setiap bulan atau tahunan? Apakah ia termasuk (include) ke dalam biaya pendidikan termasuk makan bagi siswa atau mahasiswa? Apakah terjadi unsur keridhaan di antara keduanya?
Keridhaan menjadi hal yang sangat penting dalam akad ini sehingga jika salah satu tidak ridha maka akadnya akan batal. Misalnya pihak siswa, mahasiswa atau orang tua tidak mau lagi melanjutkan pembayaran asrama karena telah keluar dari lembaga pendidikan tersebut. Maka tidak ada lagi kewajiban untuk membayar uang asrama karena ia sudah membatalkan akad.
Adapun kasus khusus yang terkait dengan adanya Covid-19 di mana pihak orang tua tidak mau membayar uang asrama karena anaknya tidak menggunakan asrama tersebut maka haruslah kedua belah pihak memastikan hak dan kewajiban yang muncul dari akad tersebut. Jika uang asrama dihitung per bulan, maka ketika tidak digunakan oleh siswa atau mahasiswa, mereka tidak wajib membayarkannya sebagaimana ia tidak membayar uang makan. Maka dalam hal ini pihak lembaga pendidikan tidak boleh mengambil uang asrama tersebut karena memang akadnya per bulan.
Apabila uang asrama dihitung selama satu tahun dan menjadi program dari lembaga pendidikan dengan penghitungan biaya total selama satu tahun dan pihak siswa, mahasiswa atau orang tua menyepakatinya maka mustajir wajib untuk membayar uang asrama tersebut selama satu tahun penuh. Sehingga pihak lembaga pendidikan dibolehkan menagih haknya tersebut yaitu mendapatkan uang asrama.
Faktanya bahwa asrama yang menjadi bagian dari proses belajar-mengajar merupakan fasilitas yang dihitung terpisah sebagai akad tersendiri, sebagaimana uang makan yang dihitung per bulan. Hal ini terlihat dalam brosur atau kesepakatan yang perinciannya sangat jelas yaitu; uang asrama Rp. ..... , uang makan Rp..... dan SPP atau UKT Pendidikan Rp.... Maka dalam hal ini asrama tidak harus dibayar ketika siswa atau mahasiswa pulang ke rumah dan tidak menggunakan asrama tersebut karena Covid-19, sebagaimana ia tidak harus membayar uang makan. Sehingga lembaga pendidikan tidak boleh mengambil uang asrama dari siswa atau mahasiswa yang tidak menggunakan asrama tersebut.
Namun terkadang pihak lembaga pendidikan akan menyatakan bahwa biaya asrama adalah satu paket dengan biaya pendidikan, makan dan fasilitas lainnya. Maksudnya bahwa uang asrama dihitung selama satu tahun karena dianggap sebagai satu program dalam satu tahun. Mereka menganalogikan dengan makan yang seharusnya didapatkan oleh siswa atau mahasiswa selama satu tahun full, namun faktanya bisa jadi hanya 10 bulan atau lebih rinci lagi terkadang ia tidak makan di sana. Tentu saja hal ini masih mungkin jika memang ternyata pihak lembaga pendidikan sudah menyiapkan makanan namun siswa atau mahasiswa tidak makan karena sesuatu hal.
Kesimpulannya adalah bahwa lembaga pendidiakn tidak boleh mengambil uang asrama dan makan apabila dalam brosur atau kesepakatan dari jenis pembayaran tersebut dirinci per bulan. Serta pembayarannya dilakukan dicicil per bulan oleh siswa, mahasiswa atau orang tuanya. Adapun jika kesepakatannya adalah glondongan (biaya keseluruhan) dalam satu tahun maka lebaga pendidikan boleh mengambilnya untuk program satu tahun. Namun faktanya, lembaga pendidikan merincinya menjadi biaya per jenis dan dihitung per bulan. Sehingga hal ini tidak diperbolehkan, karena tidak adanya unsur keridhaan di antara dua belah pihak serta jika dipaksanakan akan muncul kedzaliman dalam akad tersebut. Padahal saling ridha merupakan syarat dalam sebuah akad yang sesuai syariah. Maka hendaklah bagi lembaga pendidikan berasrama memperhatikan hal ini, jangan sampai ia tetap memaksa orang tua siswa atau mahasiswa untuk membayar uang asrama padahal asrama tersebut tidak digunakan, sebagaimana mereka tidak mewajibkan membayar uang makan karena memang siswa atau siswa tersebut tidak makan. Bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan jauhilah segala bentuk akad yang tidak saling ridha dan takutlah berbuat dzalim kepada orang tua siswa atau mahasiswa apalagi dalam keadan Covid-19 seperti ini. Wallahu a’lam, Petang di Bogor, 02 Juli 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...