Oleh: Abd Misno Mohd Djahri
Islam sebagai agama yang paripurna
telah memberikan pedoman bagi umat manusia dalam berbagai sendi kehidupannya.
Termasuk dalam masalah makanan, Islam memberikan syarat bahwa makanan dalam Islam
haruslah memenuhi dua syarat yaitu halal dan thayyib (QS. Al-Baqarah: 168).
Halal berarti terbebas dari segala bentuk dzat yang telah diharamkan dalam
Islam, yaitu: bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tidak
menyebut nama Allah (QS. Al-Maidah: 3). Selain itu Nabi Muhammad Shalallahu
Alaihi Wa Sallam juga menyebutkan adanya makanan haram yang lainnya yaitu
binatang yang bertaring dan memiliki cakar tajam. Berikutnya para ulama juga menganggap
makanan dari binatang yang hidup di alam atau binatang yang menjijikan sebagai makruh-tahrim.
Makanan yang diperbolehkan dalam Islam untuk dikonsumsi juga harus bersifat
thayyib, yaitu baik untuk tubuh dan kesehatan manusia. Tidak boleh makan
makanan yang merusak tubuh, kesehatan, akal dan kehidupan manusia, misalnya
makanan yang banyak mengandung lemak sehingga berbahaya atau makanan yang tidak
direkomendasikan oleh dokter karena adanya penyakit tertentu bagi seseorang.
Selain makanan yang haram dan tidak
thayyib karena dzatnya, kita juga tidak boleh mengonsumsi makanan yang haram
karena cara mendapatkannya. Misalnya dengan cara merampok, mencuri, korupsi dan
perbuatan haram lainnya dalam Islam. Walaupun dzat dari makanan tersebut halal
tetapi karena caranya diharamkan maka menjadi haram dikonsumsi. Demikian pula
makanan yang meragukan dalam hal cara mendapatkannya, dan terdapat keyakinan
kuat bahwa makanan itu tidak halal maka hendaknya kita menjauhkannya.
Pada era modern makanan yang haram
juga bisa terjadi karena perkembangan dari tekhnologi yang menjadikan
bahan-bahan pembuat makanan yang berasal dari yang haram namun tidak kita
ketahui. Misalnya berbagai jenis bahan pembuatan makanan dari luar negeri yang
kita tidak ketahui kehalalannya, atau terindikasi berasal dari bahan yang
haram. Sebagai contoh, hasil fermentasi dari khamr, atau bahan-bahan pembuatan
makanan dari dagung babi atau bangkai. Maka dalam hal ini jaminan kehalalan
atas makanan tersebut yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan kompeten
menjadi sebuah keniscayaan. Labelisasi halal atas berbagai makanan yang ada di
pasaran menjadi hal wajib dalam pandangan Islam.
Merujuk kepada pembahasan ini
makanan makanan yang halal adalah makanan yang tidak mengandung dzat yang haram
serta mendapatkannya dengan cara yang halal. Makanan halal inilah yang bisa
disebut dengan makanan yang Islami, yaitu makanan yang sesuai denagn syariah
Islam. Inilah pedoman Islam dalam melihat kehalalam makanan, ukurannya adalah
halal dan thayyib, tidak ada yang lainnya.
Jika saat ini menyebar mengenai
makanan yang dianggap tidak Islami maka hendaknya sebagai seorang muslim kita
harus cerdas menyikapinya.
Pertama, bisa jadi berita
dalam bentuk gambar yang viral tersebut adalah hoax atau berita dusta
yang sengaja disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan ingin
menjelek-jelekan Islam. Banyaknya fitnah di zaman ini sangat mungkin bagi
orang-orang yang tidak suka dengan Islam untuk menyebarkan fitnah terhadap
Islam. Oleh karena itu kita sebagai umat Islam harus melakukan check and
recheck atau tabayun dalam menyikapi berita ini (QS. Al-Hujuraat: 6). Bisa
jadi mereka yang tidak suka Islam sengaja membuat isu ini agar umat Islam
terpancing, maka berfikir Islami adalah solusi dalam menghadapi segala bentuk hoax
ini.
Kedua, mereka yang bercanda
dengan simbol-simbol Islam. Ini biasanya mereka yang tidak paham dengan agama
Islam sehingga menjadikannya bahan candaan atau lawakan. Tentu saja hal ini
diharamkan dalam Islam sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS. At-Taubah: 65-66
“"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah
beriman.”. Mengolok-olok Islam dan
simbol-simbolnya merupakan bentuk kekufuran yang nyata sehingga bercanda dengan
menyatakan “Makanan ini tidak Islami, atau makanan ini Islami” adalah sama
dengan mengolok-olok Islam. Menjadikan Islam sebagai bahan candaan adalah dosa
besar bahkan bisa membawa pelakunya kepada kekufuran. Termasuk sikap
mengolok-olok Islam adalah bercanda dengan tujuan mendapatkan keuntungan dunia,
ucapan “Tinggalkan klepon (jenis makanan) karena tidak Islami, beli dan
makanlah kurma dan madu karena ia adalah Islami... “ kata-kata seperti ini
sejatinya adalah hanya untuk mendapatkan keuntungan duniawi saja. Tentu saja
kata-kata ini berkaitan dengan hukum dalam Islam tentang makanan Islami atau
tidak Islami, klaim sepihak karena berjualan ini jelas tidak dibenarkan dalam
Islam dan termasuk mengolok-olok agama dan haram hukumnya jika pelakunya sadar
dan tahu hukumnya.
Ketiga, orang Islam yang
jahil dan ghuluw dengan agamanya. Menganggap bahwa makanana (semisal
klepon) tidak Islami adalah kebodohan yang nyata, karena suatu makanan itu
Islami syaratnya adalah halal dan thayyib. Sehingga segala jenis makanan selama
ianya halal dan thayyib maka ia adalah Islami. Memang, kebodohan sebagian umat dan
mereka yang berlebihan (ghuluw) dalam agama menganggap makanan yang
Islami adalah makanan yang berasal dari Arab, tentu saja hal tersebut tidak
berdasar sama sekali. Betul, ada beberapa makanan yang dianggap sunnah
(dianjurkan) untuk dikonsumsi semisal; madu, kurma, buah zaitun, buah tin dan
yang lainnya yang kebetulan ada pada masa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi
Wassalam. Namun bukan berarti itu adalah makanan Islami, sebaliknya makanan
yang tidak ada pada masa beliau atau bukan berasal dari wilayah Arab itu tidak
Islami. Selama halal dan thayyib maka itu adalah Islami dan diperbolehkan untuk
dikonsumsi dalam Islam. Maka solusi atas kebodohan dan sikap ghuluw ini
adalah belajar, thalibul ilmi, mempelajari Islam dengan manhaj yang
benar. Ilmu lah yang mengantarkan kita kepada cahaya dan kehidupan yang baik di
dunia dan akhirat.
Maka menghadapi berbagai berita
yang viral hendaknya umat Islam tidak berlebih-lebihan dalam menyikapinya
demikian pula tidak acuh tak acuh dengan agamanya. Lakukanlah sesuatu untuk
membela Islam khususnya dari mereka yang benci dengan Islam dan selalu
mengolok-oloknya. Bersikaplah rahmah dan lemah lembut kepada orang-orang yang jahil
karena mereka perlu bimbingan. Serta teruslah belajar karena dengannya
kebijaksanaan akan didapatkan. Wallahua’lam, Pagi Berseri di Bogor City.
22072020.
Assalamualaikum wr wb..kesimp nya klepon itu halal apa haram??
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu saya memahami materi halalan thoyyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis.
BalasHapus