Tampilkan postingan dengan label Islamic Economi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic Economi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Mei 2025

Visiting Lecturer STAI Sirojul Falah: Memahami Ilmu Hadis dalam Konteks Ekonomi Syariah dan Pendidikan Islam

 


 

Bogor, 29 April 2025 – Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sirojul Falah Bogor sukses menyelenggarakan kegiatan Visiting Lecturer bertajuk “The Science of Hadith: Istinbath bidang Ekonomi Syariah dan Pendidikan Islam”. Acara ini menghadirkan pakar hadis internasional, Dr. Mohd Murshidi Bin Mohd Noor, dosen senior dari Universiti Utara Malaysia (UUM).

Ilmu Hadis dalam Konteks Multidisipliner

Dalam kuliahnya, Dr. Murshidi menekankan pentingnya metodologi ilmiah dalam studi hadis untuk menjawab tantangan kontemporer, terutama dalam bidang ekonomi syariah dan pendidikan Islam. Beliau menguraikan bagaimana proses istinbath (penggalian hukum) dari hadis-hadis Nabi dapat memberikan landasan epistemologis yang kuat bagi formulasi kebijakan ekonomi dan strategi pendidikan Islam.

Salah satu poin penting yang disorot dalam pemaparannya adalah penggunaan prinsip maqasid syariah dalam interpretasi hadis. Dengan pendekatan ini, hadis tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga kontekstual, sehingga mampu memberi kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat muslim modern.

“Hadis adalah sumber dinamis yang harus difahami secara mendalam agar tidak terlepas dari semangat Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” ujar Dr. Murshidi.

Dialog Akademik yang Inspiratif

Acara yang dimoderatori oleh Dr. Misno, SHI., SE., MEI., MH., M.Pd selaku Direktur P3M STAI Sirojul Falah ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom. Diskusi berlangsung aktif dengan partisipasi mahasiswa, dosen, dan peneliti dari berbagai institusi di Indonesia.

Dr. Misno dalam sambutannya menyatakan bahwa kolaborasi dengan akademisi internasional seperti Dr. Murshidi merupakan langkah strategis STAI Sirojul Falah dalam mengembangkan tradisi keilmuan Islam berbasis riset dan integrasi ilmu.

Kegiatan dengan Output Ilmiah

Kegiatan ini juga menghasilkan rekaman video yang dapat diakses melalui kanal YouTube resmi STAI Sirojul Falah pada tautan berikut:
🔗 Tonton Kuliah Lengkap di YouTube

Rekaman ini menjadi sumber referensi berharga bagi mahasiswa dan akademisi yang ingin memperdalam kajian hadis dalam perspektif terapan.


Penutup
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, STAI Sirojul Falah kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang adaptif terhadap isu-isu kontemporer, dan berperan aktif dalam membentuk pemikir muslim yang unggul di bidang syariah dan pendidikan.


Visiting Lecturer: Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia


Bogor, 7 Mei 2025 – Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sirojul Falah Bogor kembali menghadirkan program Visiting Lecturer dengan tema “Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu malam, 7 Mei 2025, pukul 20.00–21.30 WIB.

Acara ini menghadirkan narasumber utama Ust. Eris Munandar, S.E.I., M.E.K., dosen STAI Al-Hidayah Tasikmalaya, yang membawakan materi tentang tantangan dan dinamika dalam pengelolaan wakaf di Indonesia dari perspektif ekonomi dan hukum Islam. Dalam pemaparannya, Ust. Eris menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga wakaf, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan tata kelola wakaf yang profesional dan berkelanjutan.

Diskusi ini dipandu oleh Dr. Misno, M.E.I., M.H., M.Pd., selaku Direktur P3M STAI Sirojul Falah, yang sekaligus menjadi host dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Dr. Misno menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kampus untuk memperkaya wawasan civitas akademika terhadap isu-isu aktual dalam dunia keislaman dan ekonomi syariah.

“Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi umat. Maka, penting bagi kita untuk memahami tata kelola wakaf secara lebih mendalam dan kontekstual,” ujar Dr. Misno.

Acara ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta peserta umum dari berbagai daerah, yang antusias mengikuti jalannya diskusi hingga sesi tanya jawab.

Kegiatan Visiting Lecturer ini merupakan salah satu agenda rutin P3M STAI Sirojul Falah dalam rangka memperluas jejaring keilmuan dan menghadirkan perspektif baru dari para akademisi dan praktisi di berbagai bidang keislaman.


Untuk informasi lebih lanjut:
📞 0858-8575-3838
🌐 www.staisifabogor.ac.id
📧 p3mstaisifa@staisifabogor.ac.id


 

Jumat, 21 Maret 2025

MUHASABAH EKONOMI SYARIAH

Oleh: Dr. Misno, MEI


 

Sebagai seorang muslim tentu kita meyakini bahwa hadirnya kita di alam semesta adalah atas kuasaNya, lebih dari itu ada tujuan utama yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala. Ini sebagaimana firmanNya:

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. QS. Adz-Dzariyat: 56.

Salah satu dari bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala adalah melaksanakan semua yang diperintahkan dan menjauhi segala yang dilarangnya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. QS. An-Nisa Ayat 59.

Taat kepada Allah Ta’ala meliputi seluruh aktifitas kita, dari mulai bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan Ketika sedang tidur. Maka seluruh aktifitas kita hendaklah dalam ketaatan kepadaNya, baik dalam bidang Aqidah, ibadah, muamalah, politik, ekonomi, sosial, budaya dan seluruh sendi kehidupan kita.

Ekonomi adalah aktifitas manusia yang berupaya untuk mengelola sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka sebagai seorang muslim wajib bagi kita untuk melakukan aktifitas ekonomi yang sesuai dengan syariah Islam. Bahkan kita diperintahkan untuk masuk ke dalam Islam secara kaafah (keseluruhan).

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةًۭ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّۭ مُّبِينٌۭ

Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. QS. Al-Baqarah: 208.

Allah Ta’ala telah memberikan aturan syariah dalam ekonomi baik berupa perintah untuk bekerja dan berwirausaha hingga larangan berupa transaksi dengan obyek haram atau akad yang mengandung unsur gharar, riba, maysir dan akad-akad batil lainnya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS. An-Nisaa: 29.

Maka, apabila Allah dan rasulNya sudah menetapkan suatu perkara (hukum) termasuk dalam masalah ekonomi tidak boleh bagi kita untuk menyelisihinya.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۭا مُّبِينًۭا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. QS. Al-Ahzab: 36.

وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali. QS. An-Nisaa: 115.

Maka, mari kita Kembali kepada Allah Ta’ala, Kembali kepada system ekonomi syariah. Semoga ia menjadi satu jalan Allah Ta’ala untuk mendapatkan keridhaanNya. Karena, begitu banyak dosa dan kesalahan kita sehingga jangan sampai ditambah dengan dosa-dosa karena melakukan system ekonomi yang tidak sesuai dengan syariah Islamiyah. 21032025.

Minggu, 02 Maret 2025

Ramadhan dan Islamic Wealth Management

Oleh: Dr. Misno, MEI., MH., M.Pd

 


Alhamdulillah, Ramadhan sudah kita lalui beberapa hari. Maknanya bulan yang penuh dengan keberkahan ini telah kita isi dengan amal-amal kebajikan, berpuasa (shaum), shalat tarawih, membaca Al-Qur’an dan amal sholeh lainnya baik yang wajib, sunnah ataupun yang mubah. Semangat beribadah di bulan Ramadhan semakin terasa karena Sebagian Masyarakat juga antusias dalam mengisinya dengan amal-amal jama’i sehingga nuansa Ramadhan semakin terasa di berbagai tempat di penjuru dunia.

Namun, ada yang sedikit terlupa atau menjadi sebuah budaya, di mana Ketika Ramadhan tiba maka tingkat konsumsi masyarakat meningkat hal ini terlihat dengan jumlah belanja bertambah pada setiap keluarga. Jika pada bulan-bulan biasa makan cukup dengan nasi dan lauk saja, maka di saat berbuka puasa ada yang Istimewa dari menunya, ditambah dengan ada kolak, es, bubur dan makanan kecil lainnya. Menjelang Hari Raya Idhul Fitri pasar semakin ramai, baik pasar tradisional, pasar modern dan pasar di dunia maya (marketplace). Membeli barang-barang untuk hari raya semisal baju, celana, sarung, mukena dan berbagai aksesoris untuk merayakan hari raya.

Tidak salah untuk memberikan nuansa Istimewa di bulan Ramadhan dengan hidangan yang special, demikian pula tidak salah membeli beraneka kebutuhan untuk hari raya. Tapi, jika hal tersebut menjadikan kondisi keuangan kita mengalami defisit (berkurang atau bahkan nombok) maka ini perlu diantisipasi. Salah satunya adalah dengan mengelola keuangan keluarga secara Islami, atau yang disebut dengan istilah Islamic Wealth Management.

Pengelolaan Harta Secara Islami (Islamic Wealth Management) sejatinya adalah mengelola harta yang dititipkan oleh Allah Ta’ala kepada kita sebagai manusia. Maka ada tiga tahapan utama yang harus dipahami, yaitu; Pertama, wealth creation yaitu mengelola sumber pendapatan (keuangan) harus dari sumber yang halal dan thayiib. Kedua, Wealth Purification and Protection yaitu mengeluarkan hak harta dalam bentuk zakat, infaq, sedekah atau wakaf. Kemudian berupaya menjagga harta tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk masa yang akan datang dan keturunan. Ketiga, Wealth Ditribustion and Accumulation yaitu mendistribusikan harta (uang) untuk hal-hal utama yaitu; menabung, konsumsi, Listrik dan kebutuhan pokok lainnya. Setelah itu baru kebutuhan yang tidak mendesak tapi masih diperlukan, hingga menimbang-nimbang kebutuhan yang tidak mendesak dan tidak diperlukan. Selain itu memerhatikan pula tabungan, investasi atau usaha yang dapat menambah pendapatan keluarga.

Implementasi Islamic Wealth Management di bulan Ramadhan ini adalah dengan memerhatikan kembali distribusi dari uang dalam keluarga; apakah kita sudah menunaikan zakat, baik itu zakat fitrah di akhir Ramadhan atau zakat maal yang menjadi kewajiban apabila sudah mencapai nishab (ukuran standar seharga 84 Gram emas) dan haul (satu tahun). Setelah itu memeriksa kembali apakah pola konsumsi kita masih wajar sehingga masih dalam ambang batas ukuran konsumsi bulanan. Jangan lupa untuk tetap menabung dan menambah pendapatan melalu cara-cara yang sesuai dengan syariah Islam. Semoga Ramadhan ini kita dapat meraih keberkahannya sehingga dapat mengakhirinya dengan suka cita dengan keadaan keuangan juga tetap terjaga. 02032025

Rabu, 14 Februari 2024

Manajemen SDM Syariah

By: Misno and AI


Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Syariah adalah pendekatan dalam pengelolaan SDM yang menggabungkan prinsip-prinsip manajemen SDM dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan ajaran Islam, mempromosikan keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan bagi karyawan, serta memastikan bahwa kebijakan dan praktik SDM yang diterapkan sesuai dengan hukum-hukum Syariah.

Berikut adalah beberapa aspek penting dari Manajemen SDM Syariah:

Rekrutmen dan Seleksi: Dalam Manajemen SDM Syariah, rekrutmen dan seleksi karyawan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai Islam. Proses ini harus mengutamakan kualifikasi dan kompetensi, serta memperhatikan integritas, keadilan, dan akhlak calon karyawan.

Pengembangan Karyawan: Organisasi yang menerapkan Manajemen SDM Syariah memberikan perhatian khusus pada pengembangan karyawan dalam aspek keagamaan, moral, dan profesional. Ini dapat mencakup penyediaan pelatihan yang mendukung pengembangan pribadi dan profesional yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Pengelolaan Kinerja: Penilaian kinerja karyawan dalam Manajemen SDM Syariah mencakup aspek etika dan moral, selain dari kinerja kerja yang lebih teknis. Karyawan dinilai berdasarkan kontribusi mereka terhadap nilai-nilai Islam, seperti kejujuran, kerja keras, dan tanggung jawab.

Kompensasi dan Manfaat: Sistem kompensasi dan manfaat dalam Manajemen SDM Syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam hal pengelolaan dana pensiun, asuransi kesehatan, dan pembagian keuntungan.

Keseimbangan Kerja-Hidup: Organisasi yang menerapkan Manajemen SDM Syariah juga memperhatikan keseimbangan antara kegiatan kerja dan kehidupan pribadi karyawan. Mereka mendorong fleksibilitas kerja dan memberikan perhatian pada kebutuhan karyawan untuk beribadah dan berinteraksi dengan keluarga.

Manajemen SDM Syariah bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, memberikan kesejahteraan bagi karyawan, serta meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi secara keseluruhan. Ini juga memastikan bahwa praktik-praktik SDM yang diterapkan di dalam organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Bogor, 14022024.

Teori Manajemen Syariah

Oleh: Misno dan AI


 

Manajemen Syariah adalah pendekatan dalam pengelolaan organisasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam serta berlandaskan pada hukum-hukum syariah. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam hal etika bisnis, keadilan, tanggung jawab sosial, dan transparansi.

Penerapan Manajemen Syariah dapat mencakup berbagai aspek dalam pengelolaan organisasi, seperti manajemen keuangan, manajemen operasional, manajemen sumber daya manusia, dan lain-lain. Beberapa prinsip utama dalam Manajemen Syariah antara lain:

1. **Ketaatan pada Ajaran Islam**: Organisasi yang menerapkan Manajemen Syariah harus menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

2. **Keadilan dan Transparansi**: Manajemen Syariah menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam segala aspek operasional, termasuk dalam hal keputusan bisnis, pembagian keuntungan, dan pengelolaan aset perusahaan.

3. **Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan**: Organisasi yang menerapkan Manajemen Syariah diharapkan memiliki kesadaran sosial yang tinggi dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Mereka diharapkan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

4. **Pencegahan Ribawi (Riba)**: Manajemen Syariah menolak praktik riba atau bunga dalam transaksi keuangan dan investasi. Sebagai gantinya, mereka mendorong praktik-praktik keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti profit-sharing (mudharabah) dan jual-beli dengan sistem bagi hasil (musharakah).

5. **Pembinaan Etika Bisnis Islam**: Organisasi yang menerapkan Manajemen Syariah diharapkan mempromosikan etika bisnis Islam yang mencakup jujur, adil, dan berintegritas dalam semua interaksi bisnis.

Penerapan Manajemen Syariah tidak hanya terbatas pada lembaga keuangan Islam, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai jenis organisasi, termasuk perusahaan, lembaga amal, dan lembaga pendidikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat secara keseluruhan. Bogor 1402024.

Kamis, 06 Juli 2023

LARANGAN RIBA DALAM ISLAM

Bismillah

Assalamualaikum Warahmatullah wa Baarakatuh

 

SYAHADAH: Sajian Ayat dan Hadits Muamalah Ekonomi Syariah

Seri 003

 

ASOSIASI PENGAJAR DAN PENELITI HUKUM EKONOMI ISLAM INDONESIA (APPHEISI)

 

LARANGAN RIBA DALAM ISLAM

Allah Ta’ala berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. QS. Al-Baqarah: 275.

Hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka itu sama.” HR. Muslim

 

Faidah Hukum Ayat dan Hadits:

1.     Orang yang mengonsumsi riba di dunia hidupnya tidak tenang dan di akhirat seperti orang yang kerasukan setan. 

2.     Allah Ta’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

3.     Ampunan Allah Ta’ala bagi orang-orang yang di masa lalu menggunakan akad riba dalam transaksinya.

4.     Ancaman masuk neraka bagi mereka yang mengulangi transaksi yang mengandung riba, bahkan kekal di dalamnya.

5.     Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya.

 

Mari sama-sama kita meninggalkan transaksi yang mengandung uinsur riba dan memperbanyak jual beli serta transaksi yang dihalalkan oleh Allah Ta’ala.

 

Konsultasi Muamalah dan Ekonomi Syariah: HP: 085885753838 (Dr. Abd Misno, SHI., SE., MEI)

Kunjungi situs kami di www.aphheisi.or.id

LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL

Bismillah

Assalamualaikum Warahmatullah wa Baarakatuh

 

SYAHADAH: Sajian Ayat dan Hadits Muamalah Ekonomi Syariah

Seri 002

 

ASOSIASI PENGAJAR DAN PENELITI HUKUM EKONOMI ISLAM INDONESIA (APPHEISI)

 

LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL

Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. QS. Al-Baqarah: 188.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .

‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘ HR. Muslim.

 

Faidah Hukum Ayat dan Hadits:

1.     Larangan mengonsumsi harta milik sendiri dan orang lain dengan cara batil.

2.     Konsumsi batil adalah; transaksi batil, bohong dalam jual beli, mencopet, mencuri, merampok, korupsi dan melakukan transaksi yang diharamkan Islam lainnya.

3.     Larangan mengadukan sengketa kepada hakim (pengadilan) dengan tujuan mendapatkan harta yang bukan haknya.

4.     Termasuk perbuatan dosa (haram) melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain baik sebagian ataupun secara keseluruhan.

5.     Kehormatan dan harta seorang muslim haram untuk dilanggar, kecuali dengan izin dan keridhaan.

Mari bersama-sama kita menjaga diri kita jangan sampai mengonsumsi harta sendiri dan harta orang lain dengan cara yang batil serta diharamkan oleh syariat Islam.

 

Konsultasi Muamalah dan Ekonomi Syariah: HP: 085885753838 (Dr. Abd Misno, SHI., SE., MEI)

Kunjungi situs kami di www.aphheisi.or.id

 

Selasa, 31 Januari 2023

Bukan Burung Beo yang Bisa Membaca Al-Qur’an

Oleh: Misno Mohd Djahri

 


Allah Ta’ala telah menciptakan alam semesta dan segala yang ada di dalamnya tidaklah sia-sia, ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil dari mereka oleh manusia sebagai makluk paling mulia. Salah satu dari ciptaan Allah Ta’ala yang memiliki keistimewaan adalah burung yang mampu “berbicara” atau meniru suara manusia, diantaranya ada burung beo, parkit, nuri kepala hitam, beo amazon (amazon parrot), bayan quaker a.k.a parkit, parkit bergaris merah (rose-ringed parkeet), Parrot (Kakatua) abu-abu Afrika, blu front amazon, yellow-cromned amazon, yellow-naped amazon serta beberapa burung lainnya. Burung yang paling populer adalah burung beo yang mampu menirukan kata-kata yang diucapkan oleh manusia. Bahkan beberapa dari burung itu mampu menirukan bacaan al-Qur’an.

Namun tentu saja ucapan kata, kalimat hingga bacaan yang dikeluarkan oleh burung beo tidaklah sejelas yang diucapkan oleh manusia. Lebih dari itu adalah burung-burung itu tidak memahami apa yang diucapkannya baik dari kata, kalimat juga ayat al-Qur’an. Mereka dan mengeluarkan kata-kata yang baik seperti al-Qur’an, tetapi tidak mengetahui dan memahami arti dan maknanya.

Inilah yang terjadi pada sebagian umat Islam, di mana mereka membaca al-Qur’an ataupun hadits Nabi tetapi tidak mengetahui arti dan maknanya. Tidak jauh berbeda dengan burung beo dan yang sejenisnya di mana burung-burung itu mampu melafadzkan sebuah kata dan ucapan tetapi tidak mengetahui arti dan maknanya. Maka, umat Islam bukan burung beo yang bisa menirukan ayat-al-Qur’an tetapi tidak tahu arti dan maknanya. Bukan pula muslim yang mampu membaca al-Qur’an tetapi juga tidak tahu makna yang dibacanya.

Padahal jelas sekali Allah Ta’ala telah berfirman:

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” QS. Shad: 29.

Pelajaran dari ayat-ayat al-Qur’an yang dibaca adalah dengan mengetahui artinya serta memahami maknanya. Bukan hanya membaca tapi tidak paham maknanya, sehingga bagaimana mungkin seorang muslim mendapatkan pelajaran jika ketika membaca al-Qur’an tidak paham maknanya.

Faktanya masih banyak umat Islam yang membaca al-Qur’an baik di dalam shalat dan di luarnya yang tidak paham apa yang dibacanya. Padahal ini menjadi hal penting agar seorang muslim yang membaca al-Qur’an mendapatkan pelajaran dari apa yang dibacanya. Bagaimana solusinya?

Pertama, pastikan dulu bahwa setiap muslim mampu membaca al-Qur’an dalam makna mengeja huruf-huruf yang ada di dalam mushaf. Keutamaannya sangat banyak, sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

Siapa yang membaca satu huruf dari al-Quran maka dia mendapat satu pahala. Dan setiap pahala itu dilipatkan menjadi 10 kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf, tapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf. HR. Turmudzi.

Setelah mampu untuk membaca al-Qur’an dalam Bahasa Arab, selanjutnya adalah belajar Bahasa Arab sebagai Bahasa al-Qur’an, agar ia dapat memahami secara langsung ayat-ayat di dalam al-Qur’an. Apabila ia belum mampu maka dapat membaca terjemahannya sehingga tahu artinya secara Bahasa, walaupun hal ini juga harus berhati-hati jangan sampai terjemahan yang digunakan tidak tepat. Apabila ingin lebih mendalam maka bacalah tafsir dari ayat-ayat al-Qur’an tersebut dari buku-buku (kitab) tafsir yang mu’tabar dan bisa dipertanggungjawabkan. Tentu saja bimbingan dari seorang guru menjadi sebuah keniscayaan dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.

Walaupun demikian, Imam As-Shan’ani pernah menyatakan,

إن فهم كثير من الآيات والأحاديث بمجرد قرعها الأسماع لا يحتاج إلى علم النحو ولا الأصول، فترى العامة يسمعون القرآن فيفهمونه بل ربما كان أثره في قلوبهم أعظم من المجتهدين

Memahami kandungan umum dari ayat al-Quran dan hadis ketika pertama mendengar, tidak butuh ilmu nahwu dan ushul fiqh. Anda bisa lihat, masyarakat awam mendengar al-Quran dan mereka bisa memahaminya. Bahkan bisa jadi pengaruh dalam hatinya lebih besar dibandingkan yang terjadi para ulama mujtahid.

Maka, bagi umat Islam janganlah seperti burung beo yang mampu menirukan atau membaca ayat-ayat al-Qur’an tetapi tidak memahami arti dan maknanya. Wallahua’lam, 31012023.

Selasa, 05 Juli 2022

Konsep dan Karakteristik Marketing Syariah

Oleh: Misno bin Mohd Djahri



Hermawan Kertajaya dan Sakir Sula dalam buku Marketing Syariah mencatat bahwa untuk mengkonsep sebuah marketing syariah harus mengetahui tentang prinsip - prinsip marketing syariah. Menurut mereka ada 17 prinsip marketing syariah, yaitu:

Pertama, Information Technology Allows Us to be Transparent (Change). Perubahan adalah suatu hal yang pasti akan terjadi. Oleh karena itu, perubahan perlu disikapi dengan cermat. Kekuatan perubahan terdiri dari lima unsur: perubahan tekhnologi, perubahan politik legal, perubahan sosialkultural, perubahan ekonomi, dan perubahan pasar. Dalam hal ini lebih menekankan pada dampak perubahan tekhnologi. Akar terjadinya segala perubahan - baik perubahan sosial, politik, ataupun ekonomi – adalah karena adanya inovasi terus-menerus di bidang tekhnologi.

Kedua, Be Respectful to Your Competitors (Competitor). Dalam menjalankan syariah marketing, perusahaan harus memperhatikan cara mereka menghadapi persaingan usaha yang serba-dinamis. Jadi ketika persaingan usaha yang dihadapi semakin ketat dan kadang bersifat kotor, perusahaan harus mempunyai kekuatan moral untuk tidak terpengaruh oleh permainan bisnis seperti itu.

Ketiga, The Emergence of Customers Global Paradox (Customer). Di era globalisasi seperti sekarang, masyarakat menjalani kehidupannya secara paradoks. Paradoks yang terjadi ini mengharuskan kita untuk focus terhadap apa yang terpenting dalam aktivitas sehari-hari. Bagi umat beragama, globalisasi membawa banyak manfaat dan peluang, karena itu kita mesti belajar satu sama lain tanpa meninggalkan jati diri kita.

Keempat, Develop A Spiritual-Based Organization (Company). The Body Shop yang didirikan oleh Anita Roddick, merupakan perusahaan kosmetik yang pernah terpilih sebagai Company if the Year pada tahun 1987, merupakan perusahaan yang sukses berkat nilai dan prinsip dasar yang dianut perusahaannya. The Body Shop mempunyai prinsip kejujuran, yang ditunjukkan dengan memberikan value yang sesuai kepada pelanggan dari produk-produk yang dihasilkan. Apa yang dilakukan Anita Roddick ini pada dasarnya adalah penerapan nilai-nilai spiritual dalam perusahaan. Dengan menerapkan spiritual-based organization, mereka selalu menyampaikan pesan-pesan kepada bawahannya untuk menjadikan dunia sebagai tempat yang lebih baik dengan mengedepankan kerendahan hati dan kejujuran, bahkan ketika mereka telah menjadi pengusaha sukses.

Kelima, View Market Universally (Segmentation). Segmentasi adala seni mengidentifikasi serta memanfaatkan peluangpeluang yang muncul di pasar. Segmentasi memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya. Dengan cara-cara yang kreatif dalam membagi-bagi pasar ke dalam beberapa segmen, perusahaan dapat menentukan di mana mereka harus memberikan pelayanan terbaik dan di mana mereka mempunyai keunggulan kompetitif paling besar.

Keenam, Target Customer‟s Heart and Soul (Targeting). Targeting adalah strategi mengalokasikan sumber daya perusahaan secara efektif, karena sumber daya yang dimiliki terbatas. Dengan menentukan target yang akan dibidik, usaha kita akan lebih terarah.

Ketujuh, Build A Belief System (Positioning) Positioning adalah strategi untuk merebut posisi dibenak konsumen, sehingga strategi ini menyangkut bagaimana membangun kepercayaan, keyakinan, dan kompetensi bagi pelanggan. Dan untuk perusahaan berbasis syariah, membangun kepercayaan berarti menunjukkan komitmen bahwa perusahaan syariah itu menawarkan sesuatu yang lebih jika dibandingkan perusahaan non-syariah.

Kedelapan, Differ Yourself with A Good Package of Content and Context (Differentiation). Diferensiasi didefinisikan sebagai tindakan merancang seperangkat perbedaan yang bermakna dalam tawaran perusahaan. Diferensiasi bisa berupa content (dimensi diferensiasi yang merujuk pada value yang ditawarkan kepada pelanggan), dan context (dimensi yang merujuk pada cara anda menawarkan produk).

Kesembilan, Be Honest with Your 4 Ps (Marketing-Mix). Marketing-mix yang elemen-elemennya adalah product, price, place, dan promotion (4P). Product dan price adalah komponen dari tawaran (offers), sedangkan place dan promotion adalah komponen dari akses (access). Bagi perusahaan syariah, untuk komponen tawaran (offer), produk dan harga haruslah didasari dengan nilai kejujuran dan keadilan; sesuai dengan prinsipprinsip syariah. Komponen akses (access) sangat berpengaruh terhadap bagaimana usaha dari perusahaan dalam menjual produk dan harganya. Promosi bagi perusahaan yang berlandaskan syariah haruslah menggambarkan secara riil apa yang ditawarkan dari produk-produk perusahaan tersebut.

Kesepuluh, Practice A Relationship-Based Selling (Selling), Selling yang dimaksud di sini adalah bagaimana memaksimalkan kegiatan penjualan sehingga dapat menciptakan situasi yang win-win solution bagi si penjual dan pembeli. Dalam melakukan selling, perusahaan tidak hanya menyampaikan fitur-fitur dari produk dan jasa yang ditawarkan saja, melainkan juga keuntungan dan bahkan solusi dari produk dan jasa tersebut.

Kesebelas., Use A Spiritual Brand Character (Brand), Dalam pandangan syariah, Brand yang baik adalah yang mempunyai katakter yang kuat. Dan bagi perusahaan atau produk yang menerapkan syariah marketing, suatu brand juga harus mencerminkan karakter-karakter yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah atau nilai-nilai spiritual. Beberapa karakter yang bisa dibangun untuk menunjukkan nilai spiritual ini bisa digambarkan dengan nilai kejujuran, keadilan, kemitraan, kebersamaan, keterbukaan, dan universalitas.

Keduabelas, Service Should Have the Ability to Transfrom (Service). Untuk menjadi perusahaan yang besar dan sustainable, perusahaan berbasis syariah marketing harus memperhatikan servis yang ditawarkan untuk menjaga kepuasan Stakeholders. Stakeholders yang dimaksud bukan cuma konsumen saja tapi juga pemegang saham, pemerintah, dan para karyawan sendiri.

Ketiga belas, Practice A Reliable Business Process (Process). Proses mencerminkan tingkat quality, cost, dan delivery yang sering disingkat sebagai QCD. Proses dalam konteks kualitas adalah bagimana menciptakan proses yang mempunyai nilai lebih untuk konsumen. Proses dalam konteks cost adalah bagaimana menciptakan proses yang efisien yang tidak membutuhkan biaya yang banyak, tetapi kualitas terjamin. Sedangkan proses dalam konteks delivery adalah bagaimana proses pengiriman ataupenyampaian produk atau servis yang ditawarkan perusahaan kepada konsumen.

Keempatbe;as, Create A Balanced value to Your Stakeholders (Scorecard). Prinsip dalam syariah marketing adalah menciptakan value bagi para stakeholders-nya. Tiga stakeholders utama dari suatu perusahaan adalah pelanggan, karyawan, dan pemegang saham. Ketiga stakeholders itu sangat penting, karena mereka adalah orang-orang yang sangat berperan dalam menjalankan suatu usaha. Dalam menjaga keseimbangan ini, perusahaan harus bisa menciptakan value yang unggul bagi ketiga stakeholders utama tersebut dengan ukuran bobot yang sama.

Kelimabelas, Create A Noble Cause (Inspiration). Inspirasi adalah tentang impian yang hendak dicapai yang akan membimbing perusahaan sepanjang perjalanannya untuk mewujudkan goals perusahaan tersebut. Maka, dalam perusahaan berbasis syariah marketing, penentuan visi dan misi tidak bisa terlepas dari makna syariah itu sendiri, dan tujuan akhir yang ingin dicapai. Tujuan akhir ini harus bersifat mulia, lebih dari sekedar keuntungan finansial semata.

Keenambelas, Develop An Ethical Corporate Culture (Culture). Budaya perusahaan menggambarkan jati diri perusahaan tersebut. Hal ini tercermin dari nilai-nilai yang dianut oleh setiap individu di perusahaan dan perilakunya ketika menjalankan proses bisnisnya. Budaya perusahaan yang sehat adalah budaya yang diekspresikan oleh setiap karyawannya dengan hati terbuka dan sesuai dengan nilai-nilai etika.

Ketujuhbelas, Measurement Must Be Clear and Transparents (Institution). Prinsip yang terakhir adalah bagaimana membangun organisasi/institusi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam perusahaan syariah harus  mempunyai sistem umpan balik yang bersifat transparan. Sistem umpan  balik ini memeriksa tentang kepuasan akan terpenuhinya kebutuhan ketiga steak-holders utamanya. Transparansi berarti bahwa ketiga steak-holders utama itu harus mendapatkan informasi yang sejelas dan sejujur mungkin dari perusahaan.

 

Rabu, 25 Mei 2022

Religiusitas Masyarakat Urban

Oleh: Aziz Abdurahman, S.Li (Mahasiswa Pascasarjana INAIS Bogor)



Di antara kita mungkin ada yang pernah merasakan hidup di pedesaan saat masa-masa kecil, saat itu kita merasakan betapa kehidupan keagamaan sangat semarak. Surau-surau, langgar-langgar, bahkan masjid di pedesaan tak pernah sepi dari aktifitas mengaji baik di pagi atau di sore hari. Begitu juga tokoh agama atau biasa disebut ustadz, mereka mendapatkan tempat di hati para masyarakat. Masyarakat pedesaan begitu sangat ta'zim (hormat) kepadanya.

Sementara itu mungkin kisaran dua dasawarsa lalu, masyarakat di perkotaan kurang mengenal agama. Kegiatan yang begitu padat membuat mereka lupa akan Tuhan mereka. Tidak bisa terelakkan bahwa masyarakat perkotaan hanya mengenal Tuhan mereka sebatas seremonial sepekan sekali saja, yakni pada hari jum'at, bahkan lebih parah dari itu ada diantara mereka yang hanya beribadah hanya setahun sekali saja, yakni pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Namun beberapa tahun belakangan, fenomena ini mulai berubah, masyarakat kota atau kaum urban sedikit demi sedikit mulai mengenal dan mempelajari agamanya. Para ustadz yang berasal dari desa atau kampung pun diundang untuk memberikan siraman rohani untuk masyarakat kota. Kehidupan perkotaan yang melelahkan, membentuk masyarakatnya untuk bersifat materialisme, semua diukur berdasarkan materi semata, menyebabkan mereka mengalami krisis rohani, sehingga butuh akan penyegaran kembali.

Mulailah masyarakat kota (khususnya muslim) punya kepedulian akan tempat ibadah, masjid-masjid dan mushola-mushola menjadi tempat sentral dalam penyebaran paham keagamaan. Bukan hanya itu agama mulai masuk pada sendi-sendi lain dari kehidupan, contoh dalam masalah pendidikan. Dahulu sekolah-sekolah yang berlatar belakang agama mungkin sangat sulit ditemui, namun kini eksistensi sekolah-sekolah agama yang notabenenya adalah swasta dapat mengalahkan pamor sekolah negeri. Bukan hanya di bidang pendidikan, ruh agama pun mulai memasuki bidang ekonomi, seminar dan ceramah tentang harta haram (baik secara zatnya yang diharamkan agama atau cara memperolehnya) begitu menggeliat dimana-mana, khususnya kota-kota besar. Hal ini disebabkan karena kekhawatiran masyarakat yang sudah mengenal agama agar tidak terjerumus dalam mengkonsumsi sesuatu yang dilarang oleh agama.

Seiring dengan itu lembaga keuangan syariah, sampai bank syari'ah bermunculan dimana-mana, sampai pada tahun 2021 pemerintah meresmikan merger bank-bank syariah menjadi satu, yaitu Bank Syariah Indonesia. Perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan dari Lembaga Keuangan Syariah dan Bank Syariah yang ada sedikit membuat mengakibatkan adanya gesekan dengan bank konvensional. Akibatnya terjadilah diskusi yang menarik antara para pakar dalam hal ini.

Islamisasi juga terjadi di bidang politik, dulu mungkin masyarakat perkotaan tidak pernah peduli akan politik islam, setelah para juru dakwah banyak menjelaskan bahwa wajib bagi umat islam untuk memilih pemimpin yang berkualitas dari sisi IMTAK serta IPTEK. Kembali kepada praktek ibadah yang bersifat individual, masyarakat urban bahkan saat ini terlihat selangkah lebih maju dari masyarkat pedesaan, buktinya travel-travel haji dan umrah begitu menjamur dan sangat diminati. Dari sisi sosial pun tak kalah, masyarakat urban ketika mendapatkan informasi bencana atau musibah yang menimpa saudaranya, mereka langsung gotong royong, bahu membahu membuka donasi, sebagai contoh kongkrit adalah saat awal pandemi covington 19 melanda, bahkan Indonesia dinobatkan sebagai negara yang paling dermawan. Dan kegiatan membantu sesama ini paling terlihat justru di kota-kota besar.

Melihat fenomena yang ada, saya mengambil kesimpulan bahwa pergeseran nilai-nilai keagamaan dari masyarkat pedesaan ke masyarakat perkotaan itu terdapat banyak faktor, tak terkecuali faktor keringnya nilai-nilai spiritual dalam masyarkat perkotaan sehingga mereka pun berusaha mencarinya, ini telah saya kemukaan diatas. Diantara faktornya juga banyak para juru dakwah yang asalnya dari desa yang banyak mendapatkan jadwal ceramah dan mengajar di kota. Yang terakhir faktor perubahan masyarakat urban ialah, banyak masyarakat pedesaan yang berpindah ke kota, faktor ini sedikit banyak memiliki pengaruh untuk mewarnai masyarkat kota untuk hidup dengan mengindahkan norma-norma agama.  Wallahu a'lam.

Jumat, 01 April 2022

Antara Kelangkaan Minyak Goreng dan Ekonomi Syariah

Oleh: Dr. Abd Misno, MEI

 


Salah satu dari permasalahan di masyarakat yang belum lama terjadi adalah mengenai kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Masalah ini diawali dengan pengaturan dari pemerintah yang berlaku sejak mulai 1 Februari 2022, di mana harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. Walaupun kebijakan ini bukan satu-satunya, karena masih banyak pemicu lainnya yang memperparah keadaan ini, di mana masyarakat khususnya ibu-ibu sampai antri untuk mendapatkan minyak goreng.

Alhamdulillah, akhirnya pemerintah menetapkan harga minyak goreng dalam kemasan dilepas ke mekanisme pasar. Yang diharapkan bisa memacu kelancaran pasokan minyak goreng di pasar. Dengan demikian, ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium dan Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana tidak lagi berlaku. Masalah belum selesai karena tiba-tiba bersamaan dengan beredarnya kembali minyak goreng ternyata harganya membumbung tinggi, walaupun akhirnya dalam beberapa hari kembali normal.

Bagaimana ekonomi syariah menanggapi hal ini? Apakah hanya diam saja atau tidak peduli dengan permasalahan yang dihadapi oleh bangs aini? Jawabannya adalah bahwa ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang memberikan kemashlahatan untuk semua. Sehingga semua permasalahan dibahas secara detail dalam ekonomi syariah, termasuk dalam masalah minyak goreng di negeri ini. Bagaimana solusi ekonomi syariah dalam menghadapi permasalah seperti ini?

Pertama, pemahaman terhadap ekonomi syariah yang benar menjadi sebuah keniscyaan. Ekonomi syariah adalah sistem ekononomi yang datang dari Allah Ta’ala, sehingga ia akan sesuai dengan seluruh sendi kehidupan manusia. Maka, ekonomi syariah mengatur mengenai etika produksi, distribusi dan konsumsi yaitu harus menjunjung tinggi kemashlahatan untuk umat manusia. Maka dalam konteks ini adalah bahwa produsen, distributor dan pedagang ritel haruslah merujuk pada etika ekonomi syariah ini. Mereka tidak boleh memudharatkan masyarakat hanya karena mengejar keuntungan semata, sebagaimana haramnya ihtikar (menimbun) dalam Islam. Analisis saya adalah bahwa kelangkaan ini terjadi karena adanya penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, salah satu pemicunya adalah karena penetapan harga oleh pemerintah yang dianggap sangat rendah dan merugikan para pengusaha minyak goreng.

Kedua, peran pemerintah dalam menetapkan harga sejatinya sudah benar, yaitu untuk memberikan kemashlahatan untuk masyarakat. Namun sayangnya tidak diantisipasi dengan kebijakan lebih detail dan mengikutsertakan para pengusaha minyak goreng dalam kebijakan ini. Maka kebijakan ini terkesan hanya lipsservices untuk menyenangkan masyarakat sesaat. Namun efeknya justru sebaliknya, menyengsarakan rakyat banyak. Maka dalam hal ini pemerintah hendaknya dalam mengeluarkan berbagai kebijakan haruslah didasarkan kepada kemashlahatan yang sebenarnya, bukan hanya untuk pencitraan saja.

Ketiga, perang pemerintah dalam hal ini sangat penting khususnya terkait dengan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan semata. Faktanya bahwa ternyata para pengusaha minyak telah menjadi penentu dalam penetapan harga minyak goreng di pasar. Pemerintah bahkan harus memebrikan subsidi yang sangat banyak untuk menekan harga di pasar, tentu saja ini bukan kebijakan yang membawa mashlahat karena faktanya justru menyengsarakan masyarakat. Maka dalam hal ini, pemerintah harus kembali melihat setiap kebijakan yang ada haruslah didasarkan kepada kemashlahatan, buka sekadar pencitraan atau menarik hati masyarakat. Demikian pula pemerintah harus berani bertindak tegas kepada para pengusaha yang hanya mengeruk keuntungan tanpa memperhatikan kemashlahatan untuk masyarakat.

Merujuk pada tiga solusi yang diberikan oleh ekonomi syariah, maka sangat jelas sekali bahwa ekonomi syariah memberikan jalan kelaur yang komprehensif bukan hanya penyelesaian sementara tapi menyeluruh dalam memberikan kemashlahatan kepada masyarakat. Ekonomi syariah memberikan aturan dan etika dalam produksi, distribusi dan konsumsi. Demikian pula ekonomi syariah menempatkan pemerintah sebagai pengayom dalam setiap aktifitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Sehingga kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah hendaknya merujuk kepada kemashlahatan untuk masyarakat.

Selain itu bahwa ekonomi syariah bukan hanya aturan yang sifatnya duniawi, tapi juga ukhrawi yang berarti setiap Tindakan kejahatan akan mendapatkan hukuman tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat sana. Maksudnya adalah bahwa penimbungan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertangggungjawab akan mendapat hukuman di dunia dan juga di akhriat. Hal ini sebagaimana pemerintah yang akan mendapatkan pahala ketika mengeluarkan berbagai kebijakan dan sebaliknya berdosa ketika justru memudharatkan warga negaranya. Walahu’alam. 01 April 2022.

 

Kamis, 23 September 2021

Dicari: Pedagang Online yang Jujur dan Terpercaya

 Oleh: Dr. Misno, MEI


 

Dunia belanja online (daring) saat ini semakin ramai dengan hadirnya berbagai platform belanja yang menawarkan berbagai discount dan promo yang menarik. Pandemi Covid-19 yang masih ada mendorong terjadinya perubahan gaya belanja di masyarakat, online marketplace menjadi pilihan yang bisa diandalkan. Apalagi dengan berbagai program yang membuat para pengunjung di dunia belanja maya semakin terbawa dalam belanja yang menjadi trend baru dunia.

Pada umumnya para pedagang di pasar online akan menawarkan dagangannya melalui photo produk yang mereka jual. Maka tampilan dari barang dagangan yang menjadi penarik minat para pembeli menjadi hal yang sangat diperhatikan. Pilihan kamera yang harus bagus, posisi dagangan, pencahayaan hingga jenis barang yang diphoto harus sedemikian rupa diatur. Hingga photo dagangan yang dipajang nampak begitu sempurna di mata para peminatnya. Pada tahap ini mulailah muncul ketidakjujuran para pedagang, mulai dari barang yang dijual berbeda dengan photo produk yang ditampilkan hingga kualitas barang yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Selanjutnya adalah sistem penjualan yang dilakukan dengan meletakan harga yang embuat orang penasaran, mulai dari merapatkan harga sehingga sulit dibaca, mengecilkan salah satu angka hingga pembeli salah baca bahkan yang terbaru adalah meletakan harga murah untuk dagangan yang sejatinya hanya bagian dari photo yang ada. Misalnya seseorang memajang gambar sarung, baju koko dan peci dengan harga Rp.37.500. tentu saja calon pembeli akan tertarik dengan hal ini. melalui mekanisme yang sedikit rumit dan tidak terlihat oleh mereka maka mereka langsung setuju untuk membelinya. Padahal seharga itu hanya untuk peci-nya saja, memang seolah-olah penjual tidak salah karena ia meletakan di klik pilihan harga. Namun tentu saja ini tidak sesuai dengan perdagangan dalam Islam.

Trik lainnya yang dilakukan pedagang adalah dengan menghapus komentar negatif yang ada di kolom komentar. Bahkan saya pernah beli satu barang dan di dalam kemasanya tertulis “Bagi Customer yang memberikan bintang di bawah tiga (artinya layanan dan produk buruk) akan diblacklist dan tidak boleh berbelanja lagi”. Ini adalah pedagang yang tidak beretika, karena ia memaksa pedagang untuk memuji barang dagangan atau layanannya padahal itu buruk. Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan karena tidak sesuai dengan tuntunan agama Islam dan juga etika yang ada di masyarakat.

Selain itu masih banyak lagi trik para pedagang di pasar online yang tidak sesuai dengan aturan Islam dan etika berjualan. Penulis bisa memprediksi berdasarkan pengalaman pribadi bahwa hampir sebagian besar pedagang di pasar online tidak jujur dalam berdagang. Oleh karena itu hendaknya berhati-hati dalam berbelanja, apalagi yang masih baru dalam dunia perdagangan online. Semoga saja ini hanya awal saja, ke depan toko-toko yang berbuat curang akan hilang dan tidak lagi memiliki pelanggan.

Fenomena ini menyadarkan kita bahwa benarlah kalam Nabi yang mulia bahwasanya para pedagang yang terpercaya dan jujur akan bersama para nabi, syuhada dan shiddiqiin. jumlah mereka memang tidak banyak, dan kita berharap semoga ke hadapan para pedagang muslim yang jujur dan terpercaya dapat meramaikan pasar online kita sehingga apa yang diharapkan oleh para pembeli yang menjadi tuntunan dalam Islam dalam terlaksana dengen semestinya, yaitu perdagangan yang saling ridah di antara mereka.