Tampilkan postingan dengan label Kampung Pulo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kampung Pulo. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Agustus 2015

Theory of Reception through Selection-Modification

Theory of Reception through Selection-Modification; Study of Islamic Legal Anthropology in Baduy, Kampung Naga, and Marunda Pulo
By: Dr. Misno, MEI*

Abstract
The first community accepted Islam was the tenant at the coastal areas of Sumatra, Java, Sulawesi, Kalimantan, Maluku and NTT. After that Islam disseminated to rural areas throughout the country as the consequence of their reception of Islamic law. However, the fact was not all Islamic law accepted and implemented, because they already have customs practiced continuously by hereditary generations long before the arrival of Islam. Some custom in Indonesia, which still survive was practiced by indigenous community such as Baduy, Kampung Naga and Marunda Pulo. Three communities represented the type of society in Nusantara that were coastal communities and inland communities.
Research shows that the reception of Islamic law by the community of Baduy in the implementation of Islamic law marriage that is reading the creed of the Prophet Muhammad Pbuh, especially on the community of Outer Baduy. While the community of Kampung Naga reception occurs in the majority of law and worship in particular muamalah especially in wedding. Marunda Pulo reception of Islamic law in worship and muamalah. Based on these findings, the researcher formulated the theory of Islamic law Reception through Selection-modification, if Islamic law is accordance with the accepted custom, when it conflicts then modified.

Keywords: Reception of Law, Islamic Legal Anthropology, Indigenous Community, Adat, Islamic Law, Baduy, Kampung Naga, Marunda Pulo and Theory Reception through Selection-modification


* Lecturer at Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hidayah Bogor, lecturing in Antropologi Hukum Islam and History of Islamic Civilization.

Jumat, 02 Agustus 2013

Abstrak Disertasi Adat VS Islam

Oleh: Misno


Teori jalur masuknya Islam ke Nusantara ada empat yaitu Teori India, Teori Persia, Teori Arab dan Teori China. Keempat teori tersebut memiliki argumentasi masing-masing sehingga dapat disimpulkan bahwa jalur masuknya Islam tidak berasal dari satu wilayah melainkan dari keempat wilayah tersebut. Adapun masyarakat yang pertama kali menerima Islam adalah yang berada di wilayah pesisir Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Nusa Tenggara. Setelah itu Islam disebarkan oleh para da’i ke wilayah pedalaman di seluruh Nusantara.
Penerimaan masyarakat Nusantara terhadap Islam membawa konsekuensi penyerapan hukum Islam oleh mereka. Namun dalam realitasnya tidak semua hukum Islam diserap dan dilaksanakan oleh mereka. Hal ini terjadi karena mereka telah memiliki adat-istiadat yang dilaksanakan secara terun-temurun jauh sebelum kedatangan Islam. Beberapa adat di Indonesia yang masih bertahan hingga saat ini adalah yang dilaksanakan oleh masyarakat Kampung Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy. Ketiga masyarakat pada tiga lokasi tersebut mewakili tipe masyarakat Nusantara dalam menyerap hukum Islam yaitu masyarakat pesisir dan pedalaman.
Disertasi ini meneliti mengenai penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Kampung Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy. Fokus kajiannya adalah unsur-unsur hukum Islam yang diserap, pola penyerapam hukum Islam, dan faktor yang mempengaruhi penyerapan tersebut. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian dan mendeskripsikan adat pada ketiga komunitas tersebut serta mengkorelasikannya dengan system hukum Islam.     
Metode penelitian yang digunakan adalah empirical legal study dan normative legal study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang bersumber dari observasi langsung (direct observation), wawancara mendalam (deep interview) dan studi kepustakaan (library research).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Kampung Marunda Pulo lebih kaafah yang berkaitan dengan hukum keluarga yaitu perkawinan, kewarisan dan muamalah. Sementara pada masyarakat Kampung Naga penyerapan terjadi dalam praktek pernikahan khususnya pemberian mahar, wali nikah dan walimah. Pada masalah kewarisan mereka masih mempertahankan pola-pola kewarisan sesuai dengan adat kebiasaan mereka yaitu membagi warisan dengan bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan. Pada masyarakat Baduy penyerapan hukum Islam terjadi dalam hal pernikahan yaitu pembacaan syahadat Muhammad Shalallahu Alaihi Wassaalam, adanya mahar dan pencatatan nikah oleh KUA khususnya pada masyarakat Baduy Luar. Masyarakat Baduy Dalam belum banyak menyerap hukum Islam di bidang pernikahan. Penyerapan dalam bidang kewarisan hanya sebatas pada penyebutkan istilah-istilah dalam warisan, sedangkan pembagiannya masih mengikuti adat kebiasaan mereka yaitu membagi secara adil harta warisan kepada anak laki-laki dan perempuan. Disertasi ini menguatkan teori receptie yaitu penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat, namun masyarakat memilih dan menyeleksi hukum Islam tersebut, dari sini muncul istilah receptio a selectio yaitu penerimaan hukum Islam dengan seleksi.

Kata Kunci: Penyerapan Hukum, Adat, Hukum Islam, Marunda Pulo, Kampung Naga, Baduy

Senin, 08 Juli 2013

Wisata Syariah di Kampung Adat

Oleh : Abdurrahman MBP*

 Menarik statement yang disampaikan Bapak Walikota Bandung Ridwan Kamil pada saat menghadiri acara Indonesia Halal Expo Jabar (Indhex) 2013 di Lapangan Gasibu Bandung. Beliau menyatakan bahwa Bandung akan menjadi kota Wisata Syariah, alasan utamanya adalah banyaknya wisatawan muslim yang datang ke Bandung. Sebagian wisatawan tersebut berasal wilayah Asia dan Timur tengah yang menginginkan layanan wisata berbasis nilai-nilai Islam. Tentu saja statement ini mengundang kontroversi, apalagi membawa-bawa nama syariah yang notabene terkesan sektarian dan memihak hanya pada satu agama tertentu saja.
Terlepas dari kontroversi tersebut, ternyata Program Wisata Syariah telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada mediu Desember 2012 lalu. Alasanan utama dikembangkannya program ini adalah karena meningkatnya minat masyarakat baik lokal maupun internasional terhadap Wisata Syariah. Kemenparekraf mencatat, setidaknya kunjungan wisatawan Muslim ke Indonesia saat ini mencapai 1.270.437 orang per tahun yang antara lain berasal dari Arab Saudi, Bahrain, Malaysia, dan Singapura. Seperti juga negara-negara lain di dunia, produk dan pelayanan wisata dengan nilai-nilai syariah ini diminati oleh wisatawan muslim yang populasinya mencapai 1,8 milyar atau 28% total populasi dunia.
Wisatawan muslim dunia berkontribusi sekitar US$ 126 miliar pada tahun 2011. Para ahli telah membuat perkiraan, jika wisata syariah dikategorikan sebagai segmen, maka turis muslim akan membelanjakan US$ 192 miliar tahun 2020; itu merupakan 13,4% dari pengeluaran wisatawan global; wisman muslim diproyeksikan delapan tahun ke depan ini tumbuh 4,8% per tahun, sementara wisman global diproyeksikan pertumbuhannya 3,8%. Dan 50% dari penduduk muslim di dunia yang saat ini berjumlah 1,8 miliar berada di usia kurang dari 25 tahun. Sebagian besar berarti usia produktif dan potensial bepergian menjadi wisman.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya menyebutkan bahwa jumlah wisatawan mancanegara muslim yang masuk Indonesia per Oktober 2012 sebanyak 1.270.437 juta. Mereka berasal dari Singapura, Malaysia, Rusia, Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat. Total jumlah perjalanan wisman muslim tahun lalu sebanyak 239 juta perjalanan dengan spending money Rp 158 triliun. Potensi dalam negeri juga tidak bisa dipandang remeh, mayoritas muslim Indonesia  pada 2011 telah menghabiskan uang (spending money) sebesar Rp 139 triliun atau 16,6 miliar dolar AS untuk berwisata. Hingga saat ini banyak wisatawan yang menuntut jaminan kehalalan dan suasana keislaman di daerah-daerah wisata.
Berangkat dari fakta-fakta ini maka konsep dari Wisata Syariah sejatinya sangat layak untuk dikembangkan, hanya saja penetapan wilayah memerlukan adanya pertimbangan khusus termasuk pertimbangan budaya masyarakat di mana area Wisata Syariah itu berada. Kampung Adat menjadi pilihan tepat untuk dijadikan obyek Wisata Syariah, tradisi yang masih dipegang teguh oleh masyarakatnya dan kondisi wilayahnya yang asri dan eksotik adalah keunggulan yang bisa “dijual” kepada wisatawan domestik dan manca negara. Sebagaimana disebutkan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar  bahwa Wisata Syariah adalah paket wisata yang mensyaratkan tidak ada kemungkaran dan maksiat, kemusyrikan dilokasi obyek wisata, tersedia mushola dan toilet basah yang bersih , tersedia resto dan cafe halal di hotel, tersedia hiburan yang tidak pornografi, bila ada kolam rengan wanita dan pria dipisah, massage sesama jenis, fitnes terpisah yang intinya membuat orang Islam merasa nyaman dan tidak takut wisatanya melanggar aturan syariat Islam.
Penelitian yang penulis lakukan di beberapa Kampung Adat di Jawa Barat seperti Kampung Naga, Kampung Pulo, Kampung Dukuh, Kampung Kuta, Kampung Mahmud, Kampung Urug dan beberapa kampung adat lainnya menunjukan bahwa adat-istiadat mereka senantiasa didasarkan kepada nilai-nilai Islam yang mereka anut. Sebagai contoh masyarakat Kampung Naga akan memisahkan antara tamu laki-laki dan perempuan ketika akan menginap, demikian juga jika kita akan menginap di Kampung Dukuh maka adat mereka mengatur mengenai pakaian yang boleh dan tidak boleh dikenakan di sana. Pada kampung adat yang memiliki adat-istiadat karuhun yang cukup kuat seperti Cigugur Kuningan dan Cipta Gelar Sukabumi juga memiliki tradisi yang selaras dengan nilai-nilai syariah tersebut.
Tentu saja para pelaku wisata konvensional tidak perlu khawatir dengan Program Wisata Syariah ini, karena program ini tidak akan menggantikan bisnis wisata konvensional tapi merupakan pilihan bagi para wisatawan untuk menikmati obyek wisata sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Selain itu program ini juga menjadi jaminan keberadaan masyarakat adat di sekita obyek wisata sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal ke 5 “Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan”.



* Mahasiswa S3 Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Pemerhati Budaya Kampung Adat Sunda Jawa Barat 

Senin, 10 Juni 2013

Tabu, Pamali dan Buyut


Pengertian Tabu
                Sigmund Freud (2001:31) mengatakan bahwa tabu adalah kata dalam bahasa Polinesia yang sulit kita terjemahkan karena ia berkonotasikan gagasan yang tidak lagi kita punyai. Sampai sekarang, kata ini masih dipakai dan kata sacer dalam bahasa Romawi kuno bermakna sama dengan kata taboo dalam bahasa Polinesia.
                Demikian halnya di Indonesia kata tabu sama dengan kata pantangan yang merupakan suatu perbuatan yang terlarang baik dalam hal perkataan, perbuatan, atau yang berhubungan dengan wujud fisik. Pada umumnya pantangan atau tabu tersebut terdapat pada kehidupan masyarakat yang masih tradisional, yang pada dasarnya kehidupan masyarakat tersebut sangat kuat dalam menjalankan adat istiadat yang diwariskan oleh leluhur masyarakat tersebut.
                Sigmund Freud lebih jauh mengatakan bahwa makna kata tabu mencabang ke dua arah yang berlawanan. Di satu sisi ia berarti kudus, suci; tetapi, disisi lain ia berarti aneh, berbahaya, terlarang, dan kotor. Dengan kata lain tabu dalam arti kudus dan suci mengandung makna bahwa tabu merupakan suatu larangan yang ditujukan kepada anggota masyarakat dalam suatu masyarakat untuk melindungi sesuatu yang dikuduskan atau disucikan agar tetap terjaga kesuciannya. Selanjutnya tabu dalam arti aneh, berbahaya, terlarang dan kotor mengandung makna bahwa tabu merupakan suatu larangan yang ditujukan kepada anggota masyarakat dalam suatu masyarakat terhadap sesuatu perbuatan, perkataan, atau sesuatu yang berwujud fisik yang pantang dilakukan oleh leluhur mereka yang memiliki makna tersendiri bagi masyarakatnya.
                Northcote W. Thomas (Sigmund Freud; 2001:33) menerangkan tabu, dalam pengertian yang luas, yang bisa digolongkan ke dalam berbagai kelas yaitu:
1)       Tabu alami atau langsung, akibat dari “mana” misterius (kekuatan yang inheren dalam diri orang atau benda). Tabu alami atau tabu langsung ini muncul dari suatu kekuatan misterius pada diri seseorang atau suatu benda yang menyebabkan terjadinya suatu pantangan seperti halnya seorang supir yang selalu sial dalam mengendarai kendaraannya karena sering mengalami kecelakaan, walaupun ia telah berusaha untuk menyetir mobilnya dengan baik, dan pada suatu saat ia memutuskan tidak akan menjadi supir lagi, maka hal tersebut bagi dirinya merupakan tabu.
2)       Tabu terhubungkan atau tabu tak langsung, juga merupakan akibat “mana” tetapi (a) didapat atau (b) ditimpakan secara paksa oleh seorang pendeta, kepala suku atau orang lain. Tabu terhubungkan atau tabu tak langsung ini muncul atau lahir dari orang lain dengan tujuan untuk menjaga atau melindungi sesuatu, jangan sampai terjadi atau menimpa pada anggota keluarga, atau kelompok masyarakat karena akan berakibat buruk pada si pelaku tersebut dan kelompok masyarakatnya. Tabu tersebut lahir sebagai amanat leluhur yang harus ditaati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; apabila tidak dilaksanakan akan ada akibatnya (bagi masyarakat Kampung Naga misalnya tabu menyebut kata “garing” yang berarti kering).
3)       Tabu tengahan, ketika kedua faktor di atas ada, seperti dalam kasus dipisahkannya seorang istri dari suaminya. Tabu tengahan ini muncul atau lahir dikarenakan tabu alami dan tabu tak langsung itu ada, sehingga menjadi suatu kekuatan pada diri individu tersebut dalam menjaga dan melaksanakan bentuk tabu tersebut.   
                Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan tabu adalah sesuatu kekuatan yang misterius dalam diri seseorang atau suatu benda, yang muncul secara alami, didapat atau ditimpakan oleh seseorang pada orang lain dengan tujuan untuk melindungi sesuatu yang disucikan atau menjauhi sesuatu perbuatan yang kotor yang bisa menimbulkan kerusakan dan malapetaka bagi suatu kelompok masyarakatnya.

Rabu, 05 Juni 2013

Adat VS Islam

Oleh: AM Bambang Prawiro


Hukum Islam sebagai system hukum universal memiliki kaidah-kaidah hukum yang akan untuk diterapkan kapan saja dan di mana saja. Selain itu system hukum Islam juga bersifat dinamis, dalam arti ia akan senantiasa selaras dengan kebutuhan umat manusia. Bukti system hukum Islam yang dinamis adalah sifat hukum Islam yang menerima adat kebiasaan sebagai dalil hukum. Adanya kaidah “al-Adah Muhakkamah” menjadi dasar bagi universalitas Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Hukum Islam masuk ke Indonesia ketika di Indonesia telah memiliki berbagai adat kebiasaan yang beraneka ragam. Adat tersebut diwariskan secara turun-temurun, dari generasi ke generasi hingga menjadi sebuah aturan baku yang tidak boleh dilanggar. Beberapa adat yang masih bertahan hingga saat ini adalah pada masyarakat Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy. Adat yang ada pada tiga  komunitas ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan masyarakat suku Sunda pada umumnya. Maka ketika masyarakat adat berinteraksi dengan hukum Islam terjadilah penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat. Sementara adat kebiasaan mereka masih tetap dilaksanakan di samping penyerapan mereka terhadap sebagian hukum Islam. Penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy menjadi hal yang sangat menarik untuk dilakukan penelitian.
Disertasi ini memfokuskan pada tiga hal yang menjadi pertanyaan penelitian yaitu: unsur-unsur hukum Islam yang diserap oleh masyarakat adat Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy, bagaimana pola penyerapam hukum Islam oleh mereka dan mengapa penyerapan tersebut terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empirical legal study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari observasi langsung, wawancara dengan metode pengambilan sampel purposive (purposive sampling method) dengan pola bola salju (snow ball pattern) dan data sekunder dari berbagai literatur.  
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy khususnya pada bidang pernikahan dan kewarisan telah terjadi sejak mereka berinteraksi dengan hukum Islam. Pada masyarakat Kampung Naga penyerapan terjadi dalam praktek pernikahan khususnya pemberian mahar, wali nikah dan walimah. Pada masalah kewarisan mereka masih mempertahankan pola-pola kewarisan sesuai dengan adat kebiasaan mereka yaitu membagi warisan dengan bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan. Pada masyarakat Baduy penyerapan hukum Islam terjadi dalam hal pernikahan yaitu pembacaan syahadat Muhammad Shalallahu Alaihi Wassaalam, adanya mahar dan pencatatan nikah oleh KUA khususnya pada masyarakat Baduy Luar. Masyarakat Baduy Dalam belum banyak menyerap hukum Islam di bidang pernikahan. Penyerapan dalam bidang kewarisan hanya sebatas pada penyebutkan istilah-istilah dalam warisan, sedangkan pembagiannya masih mengikuti adat kebiasaan mereka yaitu membagi secara adil harta warisan kepada anak laki-laki dan perempuan. Disertasi ini menguatkan teori receptie yaitu penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat, namun masyarakat memilih dan menyeleksi hukum Islam tersebut, dari sini muncul istilah receptio a selectio yaitu penerimaan hukum Islam dengan seleksi. 

Senin, 17 Desember 2012

Suara dari Kampung Adat

Oleh : Abdurrahman MBP*


Gonjang-ganjing pemilihan gubernur Jawa Barat semakin terasa di berbagai tempat di penjuru Jawa Barat, dari mulai wilayah Banjar di timur hingga wilayah Sukabumi di barat, dari mulai wilayah perkotaan hingga pedesaan, bahkan telah juga sampai ke kawasan-kawasan perkampungan adat dan budaya. Berbagai poster bakal calon gubernur menyebar bak cendawan di musim hujan, tidak hanya di tiang-tiang listrik kota-kota besar namun juga di pohon-pohon pinggir jalan di seluruh pelosok Jawa Barat. Demikian juga ia ada di wilayah-wilayah yang menjadi tempat tinggal komunitas adat. Jika poster tersebut tidak boleh masuk ke kampung adat, maka tim sukses dari berbagai calon pasangan akan melobi setiap kepala adat (kuncen) agar sang bakal calon gubernur bisa masuk dan sowan ke kampung adat.
Tradisi mendatangi kampung adat menjadi ritual baru bagi para calon pasangan gubernur, tentu saja kita harus ber-husnudzan bahwa kehadiran mereka adalah untuk mengenalkan diri dan menyerap aspirasi masyarakat adat. Namun apa jadinya jika ternyata kehadiran mereka hanya sebatas kampanye dan mendekat untuk dikenal? Masyarakat adat saat ini bukanlah masyarakat yang dengan mudah bisa dibohongi dengan janji-janji politik, apalagi mudah didekati dengan hanya memakai iket atau baju kampret. Seharusnya memang setiap bakal calon gubernur yang mendatangi kampung adat benar-benar berusaha untuk menyerap aspirasi dari masyarakat adat, namun kenyataannya adalah justru hingga saat ini kampung adat hanya menjadi “barang dagangan” yang dijual tanpa memperhatikan apa sebenarnya yang mereka inginkan.
Masyarakat adat adalah masyarakat sederhana yang tidak ambil pusing dengan hiruk-pikuk-nya pemilihan gubernur. Mereka hanya mengharapkan agar para pemimpin tersebut bisa memperhatikan keadaan mereka. Tentu saja bukan hanya ketika menjelang masa pemilihan tiba, namun juga setelah mereka menjabat menjadi seorang gubernur. Realitas yang ada adalah bahwa saat ini kampung adat di Jawa Barat, hanya menjadi obyek yang menjadi sumber penghasilan pemerintah daerah. Sementara kesejahteraan dan keberlangsungan kehidupan mereka seringkali tidak diperhatikan.
Sebagai contoh, masyarakat Kampung Naga di Tasikmalaya, betapa kesejahteraan yang mereka dambakan tidak pernah menjadi kenyataan. Padahal sudah berapa banyak para bakal calon yang sebelum menjabat mendatangi mereka dan memberikan janji-janji namun ternyata hingga saat ini tidak pernah terealisasi. Tetap saja kehidupan ekonomi mereka tidak berubah, yang lebih menyakitkan lagi adalah mereka menjadi sapi perah bagi pemerintah daerah dalam hal ini mereka menjadi tontonan bagi para pengunjung. Satu hal yang sangat menyakitkan, tidak jauh berbeda dengan program-program TV yang menjual sebuah “kemiskinan”. Hal ini juga terjadi di Kampung Pulo, Leles, Garut, bagaimana ternyata warga Kampung Pulo sangat sedikit sekali memperoleh manfaat dari kampung mereka sendiri yang menjadi “tontonan” para pengunjung. Di Kampung urug Bogor-pun setali tiga uang, kampung mereka yang dijadikan sebagai obyek wisata ternyata tidak memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan mereka, yang terjadi adalah keuntungan yang hanya diperoleh pemerintah setempat. Bagaimana dengan kampung adat lainnya di Jawa Barat? Lihatlah bagaimana masyarakat Kampung Dukuh, masyarakat Kampung Kuta, masyarakat Kampung Mahmud, masyarakat Kasepuhan Cipta Gelar dan masyarakat adat lainnya juga menginginkan satu hal yang sama. Mereka menginginkan agar calon-calon gubernur itu mengujungi mereka dan menyerap aspirasi dari mereka bukan hanya ketika mereka mencalonkan diri, namun akan sangat elegan ketika kehadiran mereka adalah sebagai bentuk perhatian dan pemenuhan terhadap masyarakat adat. 
Jika memang bakal calon gubernur Jawa Barat mau berkunjung ke kampung adat, maka sudah selayaknya kehadiran mereka bukan sekadar “mencari restu” dari para sesepuh kampung adat tersebut, melainkan lebih mulia dari semua itu yaitu benar-benar menyerap aspirasi dari masyarakat adat. Sehingga kehadiran mereka bukan hanya ketika mereka akan menjadi gubernur, melainkan menjadi satu kesadaran bahwa kampung adat adalah bagian dari anak bangsa yang juga memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, baik dari segi ekonomi ataupun dari segi perlindungan terhadap kebudayaan mereka. Semoga gubernur Jawa barat ke depan bisa memperhatikan dan memenuhi aspirasi masyarakat kampung adat ini...


* Mahasiswa S3 Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Peminat Kebudayaan Sunda dan Kampung Adat Jawa barat. 
Makalah ini dimuat di koran Pikiran Rakyat Kamis (manis) 13 Desember 2012 kolom Opini 

Sabtu, 01 Desember 2012

Candi Cangkuang, Arca Syiwa & Arif Muhammad

 Oleh : Eko Risanto


Sosok Eyang Arif Muhammad dan kampung Pulo-nya terkuak secara luas berkat buku yang ditulis seorang Belanda bernama Vorderman tahun 1893. Berdasarkan buku itu, ilmuwan Sunda Uka Tjandrasasmita, pada 9 Desember 1966 menelusurinya dan menemukan sebuah patung dewa Syiwa, makam kuna bertuliskan Arif Muhammad dan reruntuhan candi. Sejak itu, kompleks bernilai histori inipun terkenal ke mana-mana.
Tak ada keterangan rinci soal hubungan Arif Muhammad yang dimakamkan di kaki candi Cangkuang serta arca Dewa Syiwa. Dan siapa pula bisa mengartikan makna penyatuan dua peradaban bersekat agama --Islam dan Hindu tersebut. Namun setidaknya, hal ini dapat dijelaskan dengan menilik perkembangan syiar Islam di masa silam, terutama ketika disebarkan walisanga.
Sunan Kalijaga, misalnya, konon menggunakan symbol-simbol Hindu dan animisme untuk bisa masuk ke dalam struktur masyarakat saat menyebarkan agama Islam. Dan hal itu pula yang menjelaskan mengapa hanya berjarak 3 meter sebelah barat situs candi Cangkuang, Eyang Arif Muhammad dipusarakan.

Candi Cangkuang
Keberadaan Candi Cangkuang masih dalam silang pendapat di kalangan pakar. Tak heran, tulisan maupun sejarah candi ini nyaris tidak ada. Mengapa? Karena tak ada prasasti yang menjelaskan keberadaan candi ini. Yang ada hanya cerita rakyat yang berkembang secara turun temurun. Namun, melihat adanya arca Syiwa pada candi ini, jelas bila Candi Cangkuang merupakan peninggalan jaman Hindu.
Berbeda halnya dengan kondisi di Jawa Tengah dan Timur. Di sana, tidak sedikit candi-candi peninggalan Hindu yang tersebar di berbagai tempat. Ditambah berbagai prasasti dan tulisan-tulisan kuno yang menjadi petunjuk. Tak heran, para pakar melihat itu sebagai keunikan tanah Pasundan. Menurut mereka, raja-raja Sunda pada masa itu punya falsafah hidup yang lain. Nampaknya bukan kemegahan lahiriyah yang hendak dicapai, tapi hakekat dari perilaku, termasuk urusan hubungan dengan Sang Pencipta.
Karena kondisi itulah, di tanah Pasundan hanya ditemukan sebuah candi sebagai tempat suci umat Hindu pada masa lampau, yakni Candi Cangkuang. Nama Cangkuang diambil dari nama desa dimana candi ini pertama kali ditemukan. Istilah Cangkuang sendiri berasal dari nama sebuah tanaman (pohon Cangkuang) yang banyak tumbuh di sekitar daerah ini.

Candi Cangkuang ditemukan kembali oleh Team Sejarah Leles dan sekitarnya pada tanggal 9 Desember 1966. Team ini disponsori oleh Bapak Idji Hatadji ( Direktur CV. Haruman ). Team Sejarah Leles diketuai oleh Prof. Harsoyo, serta sebagai ketua penelitian sejarah dan kepurbakalaan adalah drs. Uka Tjandrasasmita, seorang ahli purbakala Islam pada lembaga purbakala.
Uka Tjandrasasmita mula-mula melihat adanya batu yang merupakan fragmen dari sebuah bangunan candi. Di sampingnya terdapat pula makam kuno berikut sebuah arca (patung) Siwa yang sudah rusak. Tempat penemuan ini merupakan sebuah bukit di Kampung Pulo Desa Cangkuang. Penelitian tersebut berdasarkan tulisan Vorderman dalam buku Notulen Bataviaasch Genootschap terbitan tahun 1893 yang menyatakan bahwa di Desa Cangkuang terdapat makam kuno bertuliskan Arif Muhammad dan sebuah arca yang sudah rusak.
Selama penelitian selanjutnya disekitar tempat tersebut ditemukan pula peninggalan-peninggalan kehidupan pada zaman pra sejarah yaitu berupa alat-alat dari batu obsidian (batu kendan), pecahan-pecahan tembikar yang menunjukkan adanya kehidupan pada zaman Neolithicum dan batu-batu besar yang merupakan peninggalan dari kebudayaan Megaliticum.

Rekonstruksi 1970
Bangunan Candi Cangkuang yang kini dapat disaksikan adalah bangunan hasil rekonstruksi tahun 1970-an. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tahun 1967/1968 jumlah batu candi yang ditemukan hanya 35%. Jumlah itu sebetulnya kurang memadai untuk membangun kembali sebuah bangunan yang telah runtuh. Bangunan ini didirikan pada puncak bukit kecil (670 meter dpl.) di tengah pulau yang oleh penduduk setempat disebut dengan nama Pulau Panjang.
Bukit kecil yang merupakan pulau itu tingginya sekitar 10 meter dari permukaan air danau. Bangunan candi berdiri pada sebuah lapik bujursangkar dengan ukuran 4,70 x 4,70 meter dan tinggi 30 cm. Kaki bangunan yang berprofil dengan nama-nama pelipit padma, pelipit kumuda, dan pelipit persegi mempunyai denah berbentuk bujursangkar dengan ukuran 4,50 x 4,50 meter dan tinggi 1,37 meter. Di sisi utara kaki bangunan terdapat penampil tempat tangga naik yang berukuran panjang (menjorok ke timur) 1,50 meter dan lebar 1,26 meter.
Badan bangunan denahnya berbentuk bujursangkar dengan ukuran 4,22 x 4,22 meter dan tinggi 2,49 meter. Di sisi utara badan bangunan terdapat penampil pintu masuk dengan ukuran panjang (menjorok ke timur) 0,52 meter dan lebar 1,10 meter. Pada penampil ini terdapat pintu masuk yang berukuran tinggi 1,56 meter dan lebar 0,60 meter.
Atap bangunan terdiri dari dua tingkatan. Tingkatan pertama berdenah bujursangkar dengan ukuran 3,80 x 3,80 meter dan tinggi 1,56 meter. Di sisi-sisinya terdapat hiasan kemuncak yang jumlahnya 8 buah, dan di bagian atas atap tingkat pertama juga terdapat 8 buah hiasan kemuncak. Pada atap tingkat kedua yang denahnya berukuran 2,74 x 2,74 meter dan tinggi 1,10 meter, juga terdapat 8 buah hiasan kemuncak. Hiasan kemuncak pada atap kedua ini berukuran tinggi 0,58 meter. Hiasan kemuncak utama yang terletak di tengah dan puncak atap berukuran tinggi 1,33 meter. Keseluruhan bangunan mulai dari lapik hingga puncak atap mempunyai ukuran tinggi 8,5 meter.
Bagian dalam bangunan terdapat ruangan yang berukuran 2,18 x 2,24 meter dan tinggi 2,55 meter. Di lantai bagian tengah terdapat lubang yang berdenah bujursangkar dengan ukuran 0,40 x 0,40 meter. sedalam lebih dari 5 meter dan diisi dengan pasir yang berfungsi sebagai stabilisator. Di atas lubang ditempatkan sebuah arca hindu yang keadaannya sudah rusak.
Arca yang ditemukan pada tahun 1800-an digambarkan duduk bersila di atas bantalan teratai. Kaki kirinya ditekuk mendatar dengan telapak kakinya diarahkan ke paha kanan bagian dalam. Kaki kanannya ke arah bawah dengan telapak kakinya terletak pada lapik. Di bagian depan kaki kiri terdapat kepala seekor sapi (nandi) dengan dua telinganya mengarah ke depan. Arca dengan ciri yang demikian merupakan arca Syiwa. ***
Sumber : http://ekorisanto.blogspot.com/2009/07/candi-cangkuang-arca-syiwa-arif.html

Sebuah Kisah di Cangkuang


Kisah ini dimulai dengan rencana SULTAN AGUNG menyerang BANTEN dan BLAMBANGAN, tetapi tentara Sultan Agung Mengalami kekalahan. Kemudian Sultan Agung meminta bantuan Belanda untuk membantunya, namun permintaan itu ditolak Belanda. Justru Belanda meminta Sultan Agung untuk menyerah. Permintaan Belanda itu menyebabkan Sultan Agung marah. Sejak itu Sultan Agung mempersiapkan pasukannya untuk menyerang Batavia. Dengan dipimpin DIPATI UKUR dan TUMENGGUNG BAUREKSO pasukan Mataram menyerang Batavia. Penyerangan pertama ini gagal.
Setahun kemudian Sultan Agung melakukan penyerangan kembali ke Batavia. Kali ini Prajurut Mataram dipimpin oleh Pangadegan, Wirajaya, Wirabaya, dan Arif Muhammad.Penyerangan kedua inipun gagal. Tetapi, Arif Muhammad dan belasan prajurit lainnya berhasil meloloskan diri hingga tiba di Kampung Cangkuang. Pada saat itu penduduk Kampung Cangkuang masih sedikit dan belum mengenal agama Islam. Penduduk Cangkuang masih memeluk kepercayaan Animisme, Dinamisme, dan agama Hindu. Sesudah cukup lama menetap di Cangkuang, Arif Muhammad dan para sahabatnya berniat menyebarkan agama Islam kepada penduduk setempat. Karena prajurit Mataram ini ramah dan pandai bergaul, dengan sendirinya kehadiran mereka diterima dengan baik oleh penduduk Cangkuang maupun penduduk dari luar Cangkuang. Untuk memperkokoh penyebaran Islam Di Cangkuang, kemudian Arif Muhammad membangun sebuah masjid sederhana yang sampai sekarang masih ada. Untuk keperluan berwudhu, Arif Muhammad membendung parit yang airnya berasal dari Sungai Cicapar dan akhirnya terbentuklah sebuah danau. Arif muhammad dan sahabatnya tinggal ditengah danau yang disebut Kampung Pulo. Ketika Islam menjadi pegangan hidup penduduk Cangkuang, khususnya di Kampung Pulo, Arif Muhammad tetap menghargai adat, atau kebiasaan penduduk setempat. Misalnya, larangan untuk tidak boleh bekerja atau berziarah pada hari rabu. hal itu berlaku hingga hari ini. Pada saat itu di Cangkuangn banyak terdapat candi sudah rusak dan tidak terpelihara. Dengan persewtujuan penduduk,akhirnya disisakan satu candi sebagai peringatan bahwa dahulu di tempat tersebut pernah ada pemeluk Hindu. Ada versi lain yang menyebutkan bahwa dengan kesaktian Arif Muhammad dibenamkan kedalam bumi.hanya dengan tangan kanannya saja.Dan disisakan satu candi yang ada patung Syiwa dibiarkan hingga sekarang. Arif Muhammad yang kemudian dikenal dengan sebutan Sembah Dalem Arif Muhammad, mempunyai tujuh orang anak Enam wanita dan satu laki-laki. Ketujuh anaknya tersebut dilambangkan dengan tiga buah rumah adat disebelah kiri dan tiga buah  lagi di sebelah kanan. sedangkan sebagai lambang putranya didirikan masjid adat yang sampai sekarang masih dapat dilihat

Sumber: http://id.shvoong.com/books/2013918-legenda-candi-cangkuang-dalem-arif/#ixzz2DoDYz6mb

Harmoni Hindu dan Islam di Cangkuang

Oleh : Abdurrahman

Bagi warga Garut dan Jawa Barat umumnya tentu tidak asing lagi dengan Candi Cangkuang, sebuah candi yang menjadi satu-satunya candi di Jawa Barat yang saat ini direkonstruksi kembali. Jum’at 30 Nopember 2012 ini saya berkesempatan mendatangi candi ini. Tentu saja tujuan utama saya bukan untuk ke candi tapi lebih ke Kampung Adat Pulo sebagai salah satu obsesi saya untuk mengeksplorasi seluruh kampung adat di Jawa Barat.
Pada tulisan ini saya hanya ingin mengajak pembaca untuk melihat dan menafsirkan gambar ini, sebuah Candi yang berdiri kokoh (tentunya hasil rekonstruksi) yang bersebelahan dengan makam seorang Ulama luar biasa (saya sebut luar biasa karena beliau adalah The Great Islamic Writer) yaitu Eyang Dalem Arif Muhammad. Secaa historis disebutkan bahwa candi ini dibangun pada abad ke-VIII, sementara makam dibangun abad ke-XVII. Sebuah jarak yang cukup jauh untuk menyebut sebagai sebuah harmoni, namun bukan berarti nilai harmoni itu tidak ada. Lihat saja bagaimana dua keyakinan yang berbeda bisa bersama yang hanya dibatasi oleh pagar pendek.
Sebuah harmoni yang luar biasa antara Hindu dan Islam terjadi di sini, hal semakin nyata ketika ada beberapa warga Hindu yang bersembahyang di sini, sementara di sebelahnya umat Islam melakukan ziarah makam. Pemandangan yang tidak akan pernah didapatkan di wilayah lainnya, apalagi jika melihat bahwa makam tersebut adalah makam dari ulama besar yang menjadi leluhur bagi Kampung Pulo.
Di balik fenomena fisik ini tentu saja ada banyak hal yang belum terungkap, misalnya saja dalam proses pemilihan lokasi bagi Kampung Pulo. Menurut sumber tradisional bahwa pemilihan suatu lokasi untuk dijadikan tempat tinggal apalagi sebuah kampung tidaklah sembarang. Ia memerlukan adanya olah bathin untuk mendapatkan tempat yang cocok, tidak hanya perhitungan secara ekologis, namun nilai dan keyakinan spiritual sangat mempengaruhi pemilihan lokasi sebagai kampung. Maka pemilihan Kampung Pulo oleh sesepuhnya merupakan pemilihan yang tidak sembarang, ia telah diperhitungkan secara olah lahir dan olah bathin. Dari sini dapat dikathui bahwa pemilihan lokasi Kampung Pulo yang terdapat di dalamnya candi telah disadari dan bahkan bisa menjadi alasan kuat kenapa para sesepuh tinggal di sini.   
Selain itu adanya candi dan makam yang bersebelahan ini juga mengindikasikan bagaimana dialog Islam dan budaya Hindu waktu itu yang mengedepankan toleransi dan upaya damai dalam berdakwah, ini barangkali inti dari tulisan ini. Islam hadir ke Indonesia tidak pernah membawa kekerasan dan pemaksaan, Islam hadir membawa cahaya perdamaian dan sikap menghormati agama dan kepercayaan lainnya. Sehingga sampai hari ini candi ini tetap berdiri kokoh dan makam yang ada di sebelahnya-pun tetap ada. Keharmonisan yang seharusnya bisa kita wariskan kepada generasi selanjutnya....