Oleh: AM Bambang Prawiro
Hukum Islam sebagai system hukum
universal memiliki kaidah-kaidah hukum yang akan untuk diterapkan kapan saja
dan di mana saja. Selain itu system hukum Islam juga bersifat dinamis, dalam
arti ia akan senantiasa selaras dengan kebutuhan umat manusia. Bukti system
hukum Islam yang dinamis adalah sifat hukum Islam yang menerima adat kebiasaan
sebagai dalil hukum. Adanya kaidah “al-Adah Muhakkamah” menjadi
dasar bagi universalitas Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Hukum Islam masuk ke Indonesia ketika di
Indonesia telah memiliki berbagai adat kebiasaan yang beraneka ragam. Adat
tersebut diwariskan secara turun-temurun, dari generasi ke generasi hingga
menjadi sebuah aturan baku yang tidak boleh dilanggar. Beberapa adat yang masih
bertahan hingga saat ini adalah pada masyarakat Marunda Pulo, Kampung Naga dan
Baduy. Adat yang ada pada tiga komunitas
ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan masyarakat suku Sunda pada
umumnya. Maka ketika masyarakat adat berinteraksi dengan hukum Islam terjadilah
penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat. Sementara adat kebiasaan mereka masih
tetap dilaksanakan di samping penyerapan mereka terhadap sebagian hukum Islam.
Penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat Marunda Pulo, Kampung Naga dan
Baduy menjadi hal yang sangat menarik untuk dilakukan penelitian.
Disertasi ini memfokuskan pada tiga hal
yang menjadi pertanyaan penelitian yaitu: unsur-unsur hukum Islam yang diserap
oleh masyarakat adat Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy, bagaimana pola
penyerapam hukum Islam oleh mereka dan mengapa penyerapan tersebut terjadi. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empirical
legal study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer
yang didapat dari observasi langsung, wawancara dengan metode pengambilan
sampel purposive (purposive sampling method) dengan pola bola salju (snow
ball pattern) dan data sekunder dari berbagai literatur.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat Marunda Pulo, Kampung Naga
dan Baduy khususnya pada bidang pernikahan dan kewarisan telah terjadi sejak
mereka berinteraksi dengan hukum Islam. Pada masyarakat Kampung Naga penyerapan
terjadi dalam praktek pernikahan khususnya pemberian mahar, wali nikah dan
walimah. Pada masalah kewarisan mereka masih mempertahankan pola-pola kewarisan
sesuai dengan adat kebiasaan mereka yaitu membagi warisan dengan bagian yang
sama antara anak laki-laki dan perempuan. Pada masyarakat Baduy penyerapan
hukum Islam terjadi dalam hal pernikahan yaitu pembacaan syahadat Muhammad Shalallahu
Alaihi Wassaalam, adanya mahar dan pencatatan nikah oleh KUA khususnya pada
masyarakat Baduy Luar. Masyarakat Baduy Dalam belum banyak menyerap hukum Islam
di bidang pernikahan. Penyerapan dalam bidang kewarisan hanya sebatas pada
penyebutkan istilah-istilah dalam warisan, sedangkan pembagiannya masih
mengikuti adat kebiasaan mereka yaitu membagi secara adil harta warisan kepada
anak laki-laki dan perempuan. Disertasi ini menguatkan teori receptie yaitu
penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat, namun masyarakat memilih dan
menyeleksi hukum Islam tersebut, dari sini muncul istilah receptio a
selectio yaitu penerimaan hukum Islam dengan seleksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...