Rabu, 05 Juni 2013

Adat VS Islam

Oleh: AM Bambang Prawiro


Hukum Islam sebagai system hukum universal memiliki kaidah-kaidah hukum yang akan untuk diterapkan kapan saja dan di mana saja. Selain itu system hukum Islam juga bersifat dinamis, dalam arti ia akan senantiasa selaras dengan kebutuhan umat manusia. Bukti system hukum Islam yang dinamis adalah sifat hukum Islam yang menerima adat kebiasaan sebagai dalil hukum. Adanya kaidah “al-Adah Muhakkamah” menjadi dasar bagi universalitas Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Hukum Islam masuk ke Indonesia ketika di Indonesia telah memiliki berbagai adat kebiasaan yang beraneka ragam. Adat tersebut diwariskan secara turun-temurun, dari generasi ke generasi hingga menjadi sebuah aturan baku yang tidak boleh dilanggar. Beberapa adat yang masih bertahan hingga saat ini adalah pada masyarakat Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy. Adat yang ada pada tiga  komunitas ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan masyarakat suku Sunda pada umumnya. Maka ketika masyarakat adat berinteraksi dengan hukum Islam terjadilah penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat. Sementara adat kebiasaan mereka masih tetap dilaksanakan di samping penyerapan mereka terhadap sebagian hukum Islam. Penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy menjadi hal yang sangat menarik untuk dilakukan penelitian.
Disertasi ini memfokuskan pada tiga hal yang menjadi pertanyaan penelitian yaitu: unsur-unsur hukum Islam yang diserap oleh masyarakat adat Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy, bagaimana pola penyerapam hukum Islam oleh mereka dan mengapa penyerapan tersebut terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empirical legal study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari observasi langsung, wawancara dengan metode pengambilan sampel purposive (purposive sampling method) dengan pola bola salju (snow ball pattern) dan data sekunder dari berbagai literatur.  
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy khususnya pada bidang pernikahan dan kewarisan telah terjadi sejak mereka berinteraksi dengan hukum Islam. Pada masyarakat Kampung Naga penyerapan terjadi dalam praktek pernikahan khususnya pemberian mahar, wali nikah dan walimah. Pada masalah kewarisan mereka masih mempertahankan pola-pola kewarisan sesuai dengan adat kebiasaan mereka yaitu membagi warisan dengan bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan. Pada masyarakat Baduy penyerapan hukum Islam terjadi dalam hal pernikahan yaitu pembacaan syahadat Muhammad Shalallahu Alaihi Wassaalam, adanya mahar dan pencatatan nikah oleh KUA khususnya pada masyarakat Baduy Luar. Masyarakat Baduy Dalam belum banyak menyerap hukum Islam di bidang pernikahan. Penyerapan dalam bidang kewarisan hanya sebatas pada penyebutkan istilah-istilah dalam warisan, sedangkan pembagiannya masih mengikuti adat kebiasaan mereka yaitu membagi secara adil harta warisan kepada anak laki-laki dan perempuan. Disertasi ini menguatkan teori receptie yaitu penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat, namun masyarakat memilih dan menyeleksi hukum Islam tersebut, dari sini muncul istilah receptio a selectio yaitu penerimaan hukum Islam dengan seleksi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...