Rabu, 26 Juni 2013

Konsep Dasar Hukum Adat


KONSEP DASAR HUKUM ADAT
Konsep dasar hukum adat dapat ditelaah dari pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Sehingga dapat dikatakan bahwa adat merupakan pola tingkah laku kebiasaan suatu suku bangsa. Namun demikian terdapat perbedaan pandangan diantara para ahli mengenai konsep hukum adat. Diantaranya adalah:

a. Menurut Prof. Mr. C. van Vollenhoven
Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu. Aturan-aturan tingkah laku bagi pribumi dan Timur Asing  yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat).

b. Menurut Mr. B. Ter Haar Bzn.
            Hukum adat adalah aturan adat yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat, hakim, dan lain-lain, baik di dalam maupun di luar persengketaan. Ajaran dari Ter Haar ini terkenal dengan ajaran keputusan (fungsionaris hukum).

c. Menurut Roelof van Dijk
            Hukum adat adalah suatu istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasi dalam kalangan orang pribumi dan Timur Asing. Lebih lanjut untuk membedakan antara peraturan-peraturan hukum dari peraturan adat lainnya di pasang kata hukum di depan kata adat. Sehingga hukum adat dan adat bergandengan erat.

d. Menurut Prof. Holleman
            Hukum adat adalah norma-norma hukum yang hidup yang disertai sanksi dan yang jika perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan.

e. Menurut Mr. J.H.P. Bellefroid
            Hukum adat adalah sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh Penguasa tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

f. Menurut Prof. Logemann
            Hukum adat adalah norma-norma pergaulan hidup bersama, yaitu peraturan-peraturan tingkah laku yang harus diturut oleh segenap warga pergaulan hidup bersama itu. Norma-norma tersebut mempunyai sanksi. Sehingga dapat dikatakan bahwa norma yang memiliki sanksi adalah norma hukum.

g. Menurut Mr. L.W.C. van den Berg
            Berdasarkan teori receptio in complexu, hukum adat adalah sama dengan hukum agama yang dianut oleh sekelompok orang tertentu. Jadi tegasnya kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu.

h. Menurut Mr. Is. H. Cassutto
            Hukum adat adalah segenap aturan-aturan yang dipengaruhi oleh magis dan animisme (pemujaan roh-roh luhur, hukuman dari kekuatan-kekuatan gaib, dan sebagainya).

i. Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo
            Hukum adat adalah adat yang telah mendapatkan sifat (maupun bentuk) hukum melalui penetapan (existential moment) yang dikeluarkan oleh para petugas hukum baik di dalam maupun di luar sengketa. Pandangan Kusumadi ini sependapat dengan Ter Haar, tetapi tidak sepenuhnya sama, karena menurut Kusumadi meskipun tidak mendapatkan sifat (dan bentuk hukum) hukum melalui penetapan yang dikeluarkan oleh para fungsionaris hukum, hukum adat tetaplah ada dan hidup di masyarakat.

j. Menurut Prof. Dr. Supomo S.H.
            Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis (unstatutary law) di dalam peraturan legislatif yang meliputi :
Hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara (parlemen, dewan
      propinsi, dan sebagainya).
Hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim (judge made law).
Hukum yang hidup sebagai kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan baik di kota maupun desa (customary law).

k. Menurut Dr. Sukanto
            Hukum adat adalah sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.

l. Menurut Prof. M.M. Djojodigoeno
            Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan. Pokok pangkal hukum adat adalah ugeran-ugeran dan timbul langsung sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih.

m. Menurut Prof. Dr. Hazairin
            Hukum adat adalah perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan. Adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat dan mendapat pengakuan masyarakat. Meskipun berbeda, tetapi kaidah hukum dan kaidah kesusilaan memiliki kaitan yang sangat erat. Kaidah hukum juga memiliki unsur sanksi dan paksaan.
             Demikianlah beberapa pendapat para ahli mengenai hukum adat. Ada beberapa poin yang menjadi perbedaan tegas antara pemahaman para ahli dari Barat dengan pemahaman para ahli nasional. Perbedaan pemahaman yang paling menonjol adalah bagi pemikiran Barat hukum (termasuk hukum adat) selalu identik dengan adanya sanksi. Sedangkan bagi pemikiran nasional, meskipun ada juga beberapa ahli nasional yang menganut pemahaman sanksi, hukum adat lebih bertitikberatkan pada keseimbangan. Di mana pada sistem masyarakat yang paguyuban, hidup bersama secara komunal dengan diikat oleh adanya aturan tingkah laku sangatlah lebih bermakna. Sedangkan unsur sanksi hanyalah sekadar unsur penunjang dari adanya konsep keseimbangan tersebut, tetapi tetap bukan unsur yang esensial.
Sebenarnya ada banyak perbedaan pandangan antara pemahaman yang  saya pegang dengan pemahaman para ahli di atas. Namun untuk memudahkan penjelasan saya ada baiknya jika sedikit dijelaskan tentang hukum sebagai norma sosial yang hidup dan tumbuh di masyarakat. Pemahaman yang saya peroleh adalah berdasarkan tulisan Prof. Dr. Peter Machmud, S.H., M.S., LL.M. dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (bab 2). Penjelasan dinamika hukum yang terdapat pada buku beliau menurut saya sangat relevan jika dikaitkan dengan konsep hukum adat. Dijelaskan bahwa:
1.      Hukum dalam masyarakat primitif tumbuh melalui tuntutan individual dan kesadaran akan perlunya aturan (opinio necessitatis) yang didasarkan pada praktik-praktik dan pengalaman-pengalaman di masyarakat.
2.      Kesepakatan bersama terhadap suatu aturan tingkah laku.
3.      Hasil kerjasama masyarakat.
4.      Pandangan yang sama terhadap garis kewenangan.
5.      Merupakan perkembangan yang tidak disadari (proses muncul dan tumbuhnya aturan hukum).

Kelima hal di atas merupakan alasan adanya hukum di masyarakat. Sebab kelima hal tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban, jadi bukan sekedar kebiasaan. Jika dikaitkan dengan hukum adat, maka kelima hal tersebut merupakan alasan adanya hukum adat di masyarakat tertentu.
             Dalam hal konsep hukum adat, menurut pemahaman saya adat adalah sama dengan kebiasaan dan hukum sama juga pengertiannya dengan hukum adat. Sebab kata adat identik dengan pola kebiasaan yang berakar pada karakter jiwa suatu suku bangsa. Pengertian kebiasaan lebih ke arah praktik-praktik yang sedang terbentuk. Sedangkan definisi kebiasaan perbuatan-perbuatan yang diulang-ulang tanpa adanya rasio yang digunakan dan berdasarkan keyakinan (berkaitan dengan hal supranatural) bahwa perbuatan yang diulang-ulang itu adalah baik. Tetapi seiring dengan perkembangan pengalaman-pengalaman dan praktik-praktik yang ada, tiap-tiap anggota masyarakat memiliki pegangan norma kebiasaan yang berbeda-beda. Sehingga apabila terjadi perselisihan antar individu dalam satu komunal, maka penyelesaian melalui kebiasaan sangatlah tidak efektif.
             Karakter norma / aturan hukum dalam masyarakat primitif (tetapi juga dalam masyarakat adat) adalah norma hukum bersifat self enforcing dalam tiap anggota karena adanya sistem pembagian fungsi yang pasti, dan sistem kewajiban timbal balik yang ketat dalam hidup bermasyarakat.
Berangkat dari pemahaman saya di atas, maka unsur yang sangat esensial dari hukum adalah aturan-aturan yang tumbuh dan hidup di masyarakat haruslah diterima oleh segenap anggota dengan berdasarkan tuntutan dan kesadaran akan perlunya aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban agar memiliki kekuatan yang mengikat. Jadi bukanlah sanksi yang dipahami oleh para ahli seperti van Vollenhoven, Holleman, Logemann, Soekanto, dan Hazairin. Dalam hal ini sanksi hanyalah unsur tambahan saja untuk melindungi hak dan kewajiban tiap anggota. Pemahaman mengenai hukum yang identik dengan sanksi ini tentu berakar dari konsep aliran Positivis John Austin yang mengatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa dengan disertai sanksi. Ini tentu pemahaman yang salah sebab hukum tidak identik dengan sanksi yang lebih lekat dengan karakteristik hukum Pidana.
Sedangkan pemahaman teori fungsionaris juga pada hakekatnya mengikuti pemahaman Positivis John Austin, yaitu pandangan yang menyatakan bahwa hukum baru ada karena adanya masyarakat yang terorganisasikan. Sebab jika berpedoman pada pemahaman ini, maka aturan tingkah laku yang tidak dibuat oleh penguasa “formal” bukanlah hukum, tetapi hanya sebatas aturan tingkah laku saja. Jadi jika dalam suatu masyarakat tidak dijumpai adanya organisasi “formal” maka tidak dijumpai pula adanya hukum. Akibatnya yang disebut hukum menurut pandangan semacam ini adalah suatu aturan yang dibuat oleh mereka yang memang ditugasi untuk membuatnya meskipun dalam bentuknya yang masih sederhana. Pandangan ini dianut oleh Ter Haar dan Holleman, yang pada dasarnya berpandangan bahwa “…adalah aturan adat yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas hukum seperti kepala adat, hakim, dan lain-lain, baik di dalam maupun di luar persengketaan.”

Sebenarnya yang menjadi hal esensial adalah aturan-aturan yang hidup dan tumbuh di masyarakat adalah aturan-aturan tersebut bersifat konsensus dan berdasarkan tuntutan individual dan kesadaran akan pentingnya suatu aturan (opinio necessitatis).  Sehingga aturan yang bersifat “formal” tidak diperlukan selama anggota-anggota kelompok menyepakati aturan-aturan tingkah laku yang benar. Jadi apakah aturan itu dibuat oleh penguasa “formal” ataukah oleh masyarakat yang terbentuk karena praktik-praktik yang cukup panjang secara esensial tidk berbeda. Keduanya merupakan aturan yang ditaati masyarakat. Dan masalah adanya peraturan dan aturan tidak tertulis hanyalah terletak pada hal teknis, tetapi tidak menggerus makna esensial dalam hukum.

Sedangkan masalah aturan hukum adat yang tidak dikodifikasi maupun yang dikodifikasi seperti yang disinggung oleh para ahli seperti Roelof van Dijk dan van Vollenhoven hanyalah sekadar masalah teknis pula, yang tidak menjadi unsur esensial hukum, sehingga tidak terlalu penting untuk dibicarakan.

Berkaitan dengan pemahaman van den Berg, dengan teorinya receptio in complexu, bahwa hukum adat identik hukum agama yang dianut pada masyarakat tertentu, juga menurut saya itu merupakan proses akulturasi saja antara hukum adat dan hukum agama seperti yang terdapat pada masyarakat Bali. Tetapi pada masyarakat Minangkabau teori receptio in complexu van den Berg menjadi tidak berarti karena meskipun masyarakat Minang mayoritas menganut agama Islam tetapi dalam praktik-praktik hukum sehari-hari tidaklah identik / sama dengan hukum agama Islam. Persoalan akulturasi ini juga secara pribadi tidak menjadi polemik, sebab persoalan hukum adat yang identik / sama dengan hukum agama adalah soal substansi kaidah hukumnya saja dan tidak menggerus makna yang esensial dari hukum.

Sedangkan persoalan mengenai hukum adat adalah segenap aturan-aturan yang dipengaruhi oleh magis dan animisme (pemujaan roh-roh luhur, hukuman dari kekuatan-kekuatan gaib, dan sebagainya) sebagaimana yang diutarakan oleh Mr. Is. H. Cassutto, menurut saya itu adalah hal yang salah. Sebab kesadaran hukum tiap-tiap anggota masyarakat tentu berdasarkan pada rasio dan tuntutan individual yang sadar akan hak dan kewajiban. Jika masih berkaian dengan hal-hal yang berbau magis dan animis, maka hal tersebut tentu adalah pola-pola kebiasaan.

Secara keseluruhan, saya sependapat dengan Mr. J.H.P. Bellefroid yang berpendapat bahwa hukum adat adalah sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum dan Prof. Dr. Supomo S.H. yang berpendapat bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup sebagai kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan baik di kota maupun desa (customary law). Kedua pendapat tersebut menurut saya adalah benar sebab bukanlah sanksi maupun perintah penguasa yang menjadi esensi hukum, tetapi kesepakatan bersama dan ditaati oleh tiap anggota yang berdasarkan pada rasio dan kesadaran akan hak dan kewajiban. Meskipun pada pemahaman Soepomo konvensi (asas-asas umum peraturan yang baik) merupakan hukum adat. Hal itu adalah salah besar. Sebab asas-asas umum peraturan yang baik merupakan pedoman-pedoman dalam jalannya pemerintahan yang tidak tertulis.

Demikian juga saya setuju dengan pendapat Prof. M.M. Djojodigoeno, bahwa pokok pangkal hukum adat adalah ugeran-ugeran dan timbul langsung sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih. Aturan yang berdasarkan kesepakatan bersama tentu saja berdasarkan rasa keadilan dalam tiap-tiap anggota masyarakat. Hubungan pamrih yang dimaksud juga berkaitan dengan hubungan hukum dan hak dan kewajiban, seperti sewa menyewa misalkan.

Sedangkan menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo yang sependapat dengan Ter Haar bahwa hukum adat adalah adat yang telah mendapatkan sifat (maupun bentuk) hukum melalui penetapan (existential moment) yang dikeluarkan oleh para petugas hukum baik di dalam maupun di luar sengketa, meskipun tidak sepenuhnya sama, karena menurut Kusumadi meskipun tidak mendapatkan sifat (dan bentuk hukum) hukum melalui penetapan yang dikeluarkan oleh para fungsionaris hukum, hukum adat tetaplah ada dan hidup di masyarakat. Pendapat Kusumadi pun saya sependapat. Sebab persoalan adanya penetapan atau tidak dari yang berwenang merupakan persoalan teknis formal saja, tetapi yang terpenting adalah ada atau tidaknya penetapan dari yang berwenang, aturan hukum tetaplah ditaati oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...