Oleh: Abdurrahman
Islam
adalah agama universal, ia diturunkan oleh Allah ta’ala ke muka bumi sebagai
petunjuk dan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia pada umumnya dan umat
Islam pada khususnya.[1]
Universalitas Islam tercermin dari syariatnya yang tidak lekang oleh zaman dan tidak terhapus oleh waktu.
Hukum-hukumnya juga senantiasa bisa dilaksanakan kapan saja dan di mana saja.
Ia sesuai dilaksanakan oleh bangsa yang tinggal di tengah sahara Afrika, ia
juga cocok dilaksanakan oleh masyarakat modern yang metropolis di benua Eropa.
Intinya Islam akan senantiasa sejalan dengan perkembangan peradaban manusia.
Pada awal kehadirannya Islam menjadi cahaya petunjuk
bagi bangsa Arab yang berada dalam masa-masa kegelapan Jahiliyah. Bangsa Arab sebelum
kehadiran Islam dalam keadaan hina dan tidak memiliki nilai-nilai kemanusiaan.
Di antara perilaku yang mereka lakukan adalah mengubur anak perempuan
hidup-hidup, menjadikan perempuan sebagai harta warisan, memperjual-belikan
budak dan berniaga dengan cara riba yang penuh dengan kedzaliman. Setelah Islam
datang mereka berubah total menjadi sebuah bangsa beradab dan penuh dengan
kasih sayang. Perubahan tersebut tidak lain adalah karena mereka menjalankan
seluruh syariah Islam dalam setiap dimensi kehidupan.
Mereka menjadi bangsa yang mulia dengan cahaya Islam,
sebagaimana yang disebutkan oleh Umar bin Khattab: “Kita adalah umat yang telah
Allah Subhaanahu Wa Ta'ala berikan kemuliaan dengan Islam, maka
bagaimanapun cara kita mencari kemuliaan tanpa Islam maka Allah akan tetap
menjadikannya sebagai kehinaan”.[2]
Selain bersifat universal, Islam juga adalah agama
yang kamil wa syamil (sempurna dan menyeluruh). Sempurna dan menyeluruh
dalam arti bahwa syariat Islam telah sempurna mengatur seluruh sendi kehidupan
manusia, ia mengatur setiap detik kehidupan manusia dari mulai bangun tidur
hingga tidur lagi. Islam juga mengatur masalah-masalah sepele semisal cara
buang air besar, hingga masalah kenegaraan semisal memilih kepala negara.[3]
intinya adalah bahwa Islam mengatur setiap aktifitas manusia.
[1] Universal maksudnya al-aṣlah fî kulli zamân wa makân.
(sesuai
dengan waktu dan tempat) lihat Q.S. al-Baqarah: 2.
[3] Islam
mengatur mengenai masalah kenegaraan dalam ruang lingkup fiqh siyasah atau
hukum politik Islam. Obyek kajiannya adalah berkenaan dengan pengelolaan negara
dan pengayoman kepada seluruh warganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...