Oleh:
Desy
Lailasari, Nindya
Ayu Angghita dan Yayuk
Mulawati Rohmah
2.1 Pengertian Good
Corporate Governance
Pemerintahan
atau “Government” dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “The Authoritactive
direction and administration of the affairs for men/ women in nation,state and
city”, (Pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang
dalam suatu negara, negara bagian dan kota). Ditinjau dari segi semantik,
kebahasaan governance berarti tata pemerintahan dan good governance bermakna
tata pemerintahan yang baik.
Dalam
pengetian lain, Good Corporate Governance merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikanperusahaan yang menciptakan nilai tambah (add value) untuk semua stakeholder.Dari berbagai
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan yang baik adalah baik
dalam proses dan hasilnya.
2.2 KarateristikDasar GCG
a.
Diakui semangat prularisme. Artinya pluralisme telah
menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau,
pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi.
b.
Tingginya sikap toleransi, baik terhadap saudara sesama
agama maupun umat agama lain. Secara sederhana, toleransi dapat diartikan
sebagai siap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain.
c.
Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekedar
kebebasan dan persaingan, demokrasi juga merupakan suatu ilihan untuk
bersama-sama membangun dan memperjuangkan perikehidupan warga dan masyarakat
yang semakin sejahtera.
2.3 Prinsip dalam GCG
a.
Transparency
(keterbukaaninformasi), yaituketerbukaandalammelaksanakan
prosespengambilankeputusandanketerbukaandalammengemukakaninformasimateriildanrelevanmengenaiperusahaan.
b.
Accountability
(akuntabilitas), yaitukejelasanfungsi, struktur, sistem,
danpertanggungjawabanorgan
perusahaansehinggapengelolaanperusahaanterlaksanasecaraefektif.
c.
Responsibility
(pertanggungjawaban), yaitukesesuaian(kepatuhan) di
dalampengelolaanperusahaanterhadapprinsipkorporasi yang
sehatsertaperaturanperundangan yang berlaku.
d.
Independency
(kemandirian), yaitusuatukeadaandimanaperusahaandikelolasecara
professionaltanpabenturankepentingandanpengaruh/tekanandaripihakmanajemen yang
tidaksesuaidenganperaturandanperundangan-undangan yang
berlakudanprinsip-prinsipkorporasi yang sehat.
e.
Fairness
(kesetaraan da kewajaran), yaituperlakuanyang adildansetara di
dalammemenuhihakhakstakeholder yang
timbulberdasarkanperjanjiansertaperaturanperundangan yang berlaku.
2.4 Dasar Hukum dalam GCG
Ø
Ketetapan MPR
Nomor VII/MPR/2001 Bab IV butir 9 ditegaskan bahwa baik dan bersih dalam
penyelenggaraan negara adalah mencakup negara yang profesional, transparan,
akuntabel, memiliki kredibilitasdan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ø
Ketetapan MPR
Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ø
UU nomor 28
Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan
Ø
Suratkeputusanketua
BUMN nomor EP-117/M-MBU/2002
2.5 Tujuan Penerapan
Memaksimalkan nilai perusahaan
Mendorong kemandirian pengelolaan perusahaan
Mendorong perusahaan membuat keputusan dan
menjalan tindakan yang didasari nilai moral
Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam
perekonomian nasional
Meningkatkan iklim investasi nasional
2.6 ImplementasidalamPemerintahan
v
Melakukankoordinasiantarapenyelenggara
negara dan masyarakat
v
Mengikutsertakan
masyarakat secara bertanggung jawab dalam penyusunan UU
v
Sistem politik
yang sehat dengan penyelenggara memiliki integritas dan profesinalitas yang
tinggi.
v
Mencegah KKN
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan :
Good corporate governance (GCG)
merupakansistem yang
mengaturdanmengendalikanperusahaangunamenciptakannilaitambah (value added)
untuksemuastakeholder. Konsepinimenekankanpadaduahalyakni, pertama,
pentingnyahakpemegangsahamuntukmemperolehinformasidenganbenardantepatpadawaktunyadan,
kedua, kewajibanperusahaanuntukmelakukanpengungkapan (disclosure)secaraakurat,
tepatwaktu, transparanterhadapsemuainformasikinerjaperusahaan, kepemilikan,
danstakeholder.
Terdapatempatkomponenutama yang diperlukandalamkonsepGood
Corporate Governance,yaitufairness, transparency, accountability,
danresponsibility.KeempatkomponentersebutpentingkarenapenerapanprinsipGood
Corporate Governancesecarakonsistenterbuktidapatmeningkatkankualitaslaporankeuangandanjugadapatmenjadipenghambataktivitasrekayasakinerja
yang mengakibatkanlaporankeuangantidakmenggambarkannilai fundamental
perusahaan.
B.
Saran :
Dengan adanya GCG pemerintah dapat
menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adany akorupsi, kolusi dan nepotisme sehingga
kehidupan masyarakat dapat terjamin dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Akuntabilitas dan Good Governance,
Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
Jakarta, 2000.
Bakrie, Aburizal, Good Corporate
Governance: Sudut Pandang Pengusaha, YPMMI & Sinergi Communication,
Jakarta, 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...