Senin, 03 Juni 2013

Good Corporate Governance

Oleh: 
Desy Lailasari, Nindya Ayu Angghita dan Yayuk Mulawati Rohmah

2.1  Pengertian Good Corporate Governance
Pemerintahan atau “Government” dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “The Authoritactive direction and administration of the affairs for men/ women in nation,state and city”, (Pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam suatu negara, negara bagian dan kota). Ditinjau dari segi semantik, kebahasaan governance berarti tata pemerintahan dan good governance bermakna tata pemerintahan yang baik.
Dalam pengetian lain, Good Corporate Governance merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikanperusahaan yang menciptakan nilai tambah (add value) untuk semua stakeholder.Dari berbagai pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan yang baik adalah baik dalam proses dan hasilnya.

2.2  KarateristikDasar GCG
a.       Diakui semangat prularisme. Artinya pluralisme telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi.
b.      Tingginya sikap toleransi, baik terhadap saudara sesama agama maupun umat agama lain. Secara sederhana, toleransi dapat diartikan sebagai siap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain.
c.       Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga merupakan suatu ilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.

2.3  Prinsip dalam GCG
a.      Transparency (keterbukaaninformasi), yaituketerbukaandalammelaksanakan prosespengambilankeputusandanketerbukaandalammengemukakaninformasimateriildanrelevanmengenaiperusahaan.
b.      Accountability (akuntabilitas), yaitukejelasanfungsi, struktur, sistem, danpertanggungjawabanorgan perusahaansehinggapengelolaanperusahaanterlaksanasecaraefektif.
c.       Responsibility (pertanggungjawaban), yaitukesesuaian(kepatuhan) di dalampengelolaanperusahaanterhadapprinsipkorporasi yang sehatsertaperaturanperundangan yang berlaku.
d.      Independency (kemandirian), yaitusuatukeadaandimanaperusahaandikelolasecara professionaltanpabenturankepentingandanpengaruh/tekanandaripihakmanajemen yang tidaksesuaidenganperaturandanperundangan-undangan yang berlakudanprinsip-prinsipkorporasi yang sehat.
e.       Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaituperlakuanyang adildansetara di dalammemenuhihakhakstakeholder yang timbulberdasarkanperjanjiansertaperaturanperundangan yang berlaku.

2.4  Dasar Hukum dalam GCG
Ø  Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 Bab IV butir 9 ditegaskan bahwa baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara adalah mencakup negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitasdan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ø  Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ø  UU nomor 28 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan
Ø  Suratkeputusanketua BUMN nomor EP-117/M-MBU/2002

2.5    Tujuan Penerapan
  Memaksimalkan nilai perusahaan
  Mendorong kemandirian pengelolaan perusahaan
  Mendorong perusahaan membuat keputusan dan menjalan tindakan yang didasari nilai moral
  Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional
  Meningkatkan iklim investasi nasional

2.6  ImplementasidalamPemerintahan
v Melakukankoordinasiantarapenyelenggara negara dan masyarakat
v Mengikutsertakan masyarakat secara bertanggung jawab dalam penyusunan UU
v Sistem politik yang sehat dengan penyelenggara memiliki integritas dan profesinalitas yang tinggi.
v Mencegah KKN
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan :
Good corporate governance (GCG) merupakansistem yang mengaturdanmengendalikanperusahaangunamenciptakannilaitambah (value added) untuksemuastakeholder. Konsepinimenekankanpadaduahalyakni, pertama, pentingnyahakpemegangsahamuntukmemperolehinformasidenganbenardantepatpadawaktunyadan, kedua, kewajibanperusahaanuntukmelakukanpengungkapan (disclosure)secaraakurat, tepatwaktu, transparanterhadapsemuainformasikinerjaperusahaan, kepemilikan, danstakeholder.
Terdapatempatkomponenutama yang diperlukandalamkonsepGood Corporate Governance,yaitufairness, transparency, accountability, danresponsibility.KeempatkomponentersebutpentingkarenapenerapanprinsipGood Corporate Governancesecarakonsistenterbuktidapatmeningkatkankualitaslaporankeuangandanjugadapatmenjadipenghambataktivitasrekayasakinerja yang mengakibatkanlaporankeuangantidakmenggambarkannilai fundamental perusahaan.

B.     Saran :
Dengan adanya GCG pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adany akorupsi, kolusi dan nepotisme sehingga kehidupan masyarakat dapat terjamin dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA
Akuntabilitas dan Good Governance, Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, 2000.

Bakrie, Aburizal, Good Corporate Governance: Sudut Pandang Pengusaha, YPMMI & Sinergi Communication, Jakarta, 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...