Muhammad Adil, “Simbur Cahaya: Studi
Tentang Pergumulan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Kesultanan Palembang
Darussalam” Disertasi di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta, 2012.
Kesimpulan besar studi ini menunjukkan
bahwa pergumulan hukum Islam dan hukum adat di Nusantara memiliki corak
akomodatif. Akomodasi hukum Islam terhadap hukum adat terlihat di bidang hukum
keluarga dalam Undangundang Simbur Cahaya yang menjadi aturan hukum dalam
Kesultanan Palembang Darussalam. Studi ini mendukung dan memperkuat pendapat
van den Berg dengan teori receptie in complexu yang menyatakan bahwa Hukum
Islam diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat Islam. Penelitian
terhadap naskah Undang-undang Simbur Cahaya membuktikan bahwa teori
resepsi—hukum Islam hanya dipertimbangkan sejauh bisa diterima oleh hukum
adat—yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje menjadi terbantahkan. Penelitian
ini menunjukkan bahwa secara kontinu hukum Islam terus memainkan perannya dalam
melakukan pergumulan dengan hukum adat. Terbukti dari kontinuitas penerbitan
naskah Simbur Cahaya mulai dari masa kesultanan Palembang, masa kolonial sampai
dengan awal kemerdekaan—terutama dalam bidang keluarga—terus mendapatkan
pengaruh hukum Islam. Hukum Islam dapat mengakomodasi efektivitas hukum adat, sementara
hukum adat dapat menerima hukum Islam sebagai titik kesempurnaan. Dalam
praksisnya, peran yang dimainkan oleh hukum adat tidak pernah dikesampingkan
dalam interaksi antara aturan-aturan hukum Islam dalam realitas masyarakatnya.
Keberanjakan dari hukum Islam (fikih) yang cenderung tidak memiliki sanksi
hukum, beralih kepada aturan kesultanan terlihat dalam hal penerapan hukum dan
pemberlakuan sanksi yang dimuat dalam bab satu Adat Bujang, Gadis dan
Kawin—seperti dalam persoalan peran wali, mahar/pemberian perkawinan,
pencatatan perkawinan, pertunangan/pemutusan pertunangan, pelecehan seksual,
kawin hamil, kawin lari, incest, dan iddah—yang menetapkan kepada pelaku
kejahatan seputar hukum keluarga sebagai tindakan kriminal. Hal yang sama juga
diterapkan dalam hukum keluarga di berbagai negeri Muslim. Kriminalisasi
dipahami sebagai sikap yang mengategorikan praktik/perbuatan sebagai sebuah
tindak pidana, yang diancam dengan bentuk pidana tertentu, baik pidana kurungan
maupun denda. Sumber utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab
Undang-undang Simbur Cahaya, dibaca dengan pendekatan fikih, Kompilasi Hukum
Islam dan Hukum keluarga di berbagai negeri muslim, melalui metode content
analysis dan comparative analysis dalam melihat pergumulan hukum Islam dan
hukum adat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...