Minggu, 21 Maret 2021

Kejahilan atau Mencari Keuntungan dunia?

Oleh: Abd Misno Mohd Djahri

 


Tulisan ini terinspirasi dari sebuah kejadian kemarin, setelah saya membawakan materi mengenai skema ponzi dalam sebuah webinar yang diadakan oleh sebuah perguruan tinggi di Makasar. Hasil rekaman live acara tersebut kemudian saya share di salah satu group whattapps, hasilnya adalah salah satu anggota group yang kemudian merasa tersinggung dan menyebutkan bahwa bisnis yang dia ikuti yaitu bisnis dengan sistem Ponzi Scheme diperbolehkan. Kemudian dia membagikan pula sebuah video yang menyatakan bahwa bisnis yang dia ikuti adalah boleh dan halal.

Saya kemudian membuka video tersebut, awalnya hanya tersenyum saja ketika menyaksikan video tersebut karena penjelasannya sangat tidak ilmiah, bahkan tidak sesuai dengan sistem ekonomi syariah yang selama ini saya pelajari. Contohnya adalah, dia berpendapat bahwa model bisnis Ponzi Scheme adalah mudharabah, padahal jelas sekali bahwa itu bukan mudharabah karena mudharabah meniscayakan adanya shahibul maal (pemilik harta) dan mudharib (pengelola usaha).

Rasa penasaran muncul, yang kemudian membawa saya untuk membuka youtube dan melihat beberapa penjelasan dari video mengenai model bisnis tersebut. Saya tercengang melihat banyak sekali video yang membahas tentang bisnis model ini, bukan karena jumlahnya yang banyak namun banyaknya orang-orang yang mengaku ustadz dengan pakaian ala ustadz, berpeci dan sebagian memakai jubah dan sorban menjelaskan tentang bisnis ini.

Tipe pertama dari mereka adalah orang-orang yang berpakaian ala ustadz yang kemudian menjelaskan tentang sistem bisnis ini tanpa ilmu, karena terlihat dari penjelasannya yang sangat tidak berkualitas dan terkesan pakaian yang digunakan hanya sekadar untuk meyakinkan para penontonnya. Ini bukan buruk sangka, karena dari sisi pendidikan serta pembahasan yang disampaikan tidak menunjukan dia seorang ustadz atau orang yang berilmu.

Tipe kedua adalah beberapa orang ustadz yang entah alasan apa kemudian membolehkan sistem bisnis ini. Ada dua kemungkinan; pertama pertanyaan atau pengetahuan dari ustadz tersebut mengenai bisnis ini belum komprehensif sehingga kemudian dia menjawab atau membahas sesuai dengan pemahamannya saja. Hingga dia kemudian membolehkan sistem bisnis ini, padahal sudah banyak ustadz yang lebih pandai yang sudah membahasnya.

Tipe ketiga adalah “ustadz” yang karena kurangnya pemahaman tentang bisnis ini kemudian ditambah dengan kepentingan mencari dunia entah karena dia ikut sistem bisnis ini atau dibayar untuk menjelaskan dengan tujuan utama membolehkannya. Beberapa video “ustadz” tipe ini ternyata memang mereka ikut bisnis ini, sementara sebagian yang lainnya direkrut oleh agen dan pengelola agar membolehkan sistem bisnis ini. ini menjadi kekhasan dari sisitem Ponzi Scheme yang biasanya merekrut tokoh masyarakat untuk meyakinkan para anggotanya.

Inilah yang kemudian menjadi alasan saya harus menuliskannya, sistem bisnis skema ponzi yang jelas-jelas haram dalam Islam dan dilarang oleh hukum positif hanya karena modifikasi dan tertutupi oleh sedikit bisnis lainnya kemudian dengan mudah banyak masyarakat tertipu. Kurangnya literasi keuangan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sebab utama menyebarnya sistem bisnis dengan skema ponzi dan banyak masyarakat yang bergabung.

Tentu saja yang lebih bersalah adalah orang-orang yang berpenampilan seperti ustadz atau mengaku ustadz yang kemudian berbicara tanpa ilmu tentang bisnis tersebut. Kejahilan (kebodohan) terhadap sistem bisnis tersebut serta aturan dalam muamalah menjadi sebab orang tersebut dengan mudah membolehkannya. Maka belajar lagi dan lebih komprehensif dalam memahami suatu model bisnis adalah solusinya.

Sementara ustadz yang kedua bisa jadi karena penjelasan yang tidak komprehensif kemudian membolehkannya, sehingga memahami suatu masalah dengan lebih menyeluruh serta tidak mudah memberikan suatu keputusan hukum sebelum jelas hakikat dari bisnis yang ditanyakan oleh masyarakat.

Tipe ketiga adalah “ustadz” yang bisa jadi dia memahami dari sistem bisnis ini adalah haram, namun karena kepentingan dunia dan mendapatkan sepotong dari harta dunia kemudia dia memberikan fatwa dan keputusan hukum dengan boleh. Maka bagi mereka hendaknya tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, takutlah kepada Allah Ta’ala. Jangan sampai hanya karena mendapatkan sedikit dari harta dunia kemudian mengorbankan akhiratnya. Karena ucapan kita akan dimintai pertanggungjawaban, bayangkan ketika ternyata sistem bisnis ini ternyata haram dan masyarakat dirugikan di mana tanggungjawab kita. Hanya karena ini mendapatkan keuntungan dunia kemudian memberikan fatwa hukum boleh pada sebuah sistem bisnis yang mengandung unsur Ponzi Scheme.

Semoga Allah Ta’ala menghindarkan segala bentuk bisnis yang diharamkan dalam Islam, dan menjaga kita dari segala bentuk harta yang diperoleh dari bisnis yang haram. Jalan untuk mencapai ke sana adalah dengan terus belajar, belajar dan belajar mengenai muamalah dan bisnis Islam. Jangan mudah terpesona dengan bisnis yang memberikan keuntungan yang banyak dalam waktu yang singkat, padahal kita tidak tahu bagaimana hakikat sebenarnya dari bisnis tersebut. Demikian pula kita harus memeriksa terlebih dahulu sistem bisnis yang akan kita ikuti, jangan sampai kita terbawa dalam bisnis yang jelas keharamannya. Wallahua’lam bishawab...