Oleh: Abd Misno Mohd Djahri
Tulisan ini
terinspirasi dari sebuah kejadian kemarin, setelah saya membawakan materi
mengenai skema ponzi dalam sebuah webinar yang diadakan oleh sebuah perguruan
tinggi di Makasar. Hasil rekaman live acara tersebut kemudian saya share
di salah satu group whattapps, hasilnya adalah salah satu anggota group
yang kemudian merasa tersinggung dan menyebutkan bahwa bisnis yang dia ikuti yaitu
bisnis dengan sistem Ponzi Scheme diperbolehkan. Kemudian dia membagikan
pula sebuah video yang menyatakan bahwa bisnis yang dia ikuti adalah boleh dan
halal.
Saya kemudian
membuka video tersebut, awalnya hanya tersenyum saja ketika menyaksikan video
tersebut karena penjelasannya sangat tidak ilmiah, bahkan tidak sesuai dengan
sistem ekonomi syariah yang selama ini saya pelajari. Contohnya adalah, dia
berpendapat bahwa model bisnis Ponzi Scheme adalah mudharabah, padahal
jelas sekali bahwa itu bukan mudharabah karena mudharabah meniscayakan adanya shahibul
maal (pemilik harta) dan mudharib (pengelola usaha).
Rasa penasaran
muncul, yang kemudian membawa saya untuk membuka youtube dan melihat beberapa
penjelasan dari video mengenai model bisnis tersebut. Saya tercengang melihat
banyak sekali video yang membahas tentang bisnis model ini, bukan karena
jumlahnya yang banyak namun banyaknya orang-orang yang mengaku ustadz dengan
pakaian ala ustadz, berpeci dan sebagian memakai jubah dan sorban menjelaskan
tentang bisnis ini.
Tipe pertama dari
mereka adalah orang-orang yang berpakaian ala ustadz yang kemudian menjelaskan
tentang sistem bisnis ini tanpa ilmu, karena terlihat dari penjelasannya yang
sangat tidak berkualitas dan terkesan pakaian yang digunakan hanya sekadar untuk
meyakinkan para penontonnya. Ini bukan buruk sangka, karena dari sisi
pendidikan serta pembahasan yang disampaikan tidak menunjukan dia seorang
ustadz atau orang yang berilmu.
Tipe kedua adalah
beberapa orang ustadz yang entah alasan apa kemudian membolehkan sistem bisnis
ini. Ada dua kemungkinan; pertama pertanyaan atau pengetahuan dari ustadz
tersebut mengenai bisnis ini belum komprehensif sehingga kemudian dia menjawab
atau membahas sesuai dengan pemahamannya saja. Hingga dia kemudian membolehkan
sistem bisnis ini, padahal sudah banyak ustadz yang lebih pandai yang sudah
membahasnya.
Tipe ketiga adalah
“ustadz” yang karena kurangnya pemahaman tentang bisnis ini kemudian ditambah
dengan kepentingan mencari dunia entah karena dia ikut sistem bisnis ini atau
dibayar untuk menjelaskan dengan tujuan utama membolehkannya. Beberapa video “ustadz”
tipe ini ternyata memang mereka ikut bisnis ini, sementara sebagian yang
lainnya direkrut oleh agen dan pengelola agar membolehkan sistem bisnis ini. ini
menjadi kekhasan dari sisitem Ponzi Scheme yang biasanya merekrut tokoh
masyarakat untuk meyakinkan para anggotanya.
Inilah yang
kemudian menjadi alasan saya harus menuliskannya, sistem bisnis skema ponzi
yang jelas-jelas haram dalam Islam dan dilarang oleh hukum positif hanya karena
modifikasi dan tertutupi oleh sedikit bisnis lainnya kemudian dengan mudah
banyak masyarakat tertipu. Kurangnya literasi keuangan menurut Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menjadi sebab utama menyebarnya sistem bisnis dengan skema ponzi
dan banyak masyarakat yang bergabung.
Tentu saja yang
lebih bersalah adalah orang-orang yang berpenampilan seperti ustadz atau
mengaku ustadz yang kemudian berbicara tanpa ilmu tentang bisnis tersebut. Kejahilan
(kebodohan) terhadap sistem bisnis tersebut serta aturan dalam muamalah menjadi
sebab orang tersebut dengan mudah membolehkannya. Maka belajar lagi dan lebih
komprehensif dalam memahami suatu model bisnis adalah solusinya.
Sementara ustadz
yang kedua bisa jadi karena penjelasan yang tidak komprehensif kemudian
membolehkannya, sehingga memahami suatu masalah dengan lebih menyeluruh serta
tidak mudah memberikan suatu keputusan hukum sebelum jelas hakikat dari bisnis
yang ditanyakan oleh masyarakat.
Tipe ketiga
adalah “ustadz” yang bisa jadi dia memahami dari sistem bisnis ini adalah
haram, namun karena kepentingan dunia dan mendapatkan sepotong dari harta dunia
kemudia dia memberikan fatwa dan keputusan hukum dengan boleh. Maka bagi mereka
hendaknya tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, takutlah kepada Allah
Ta’ala. Jangan sampai hanya karena mendapatkan sedikit dari harta dunia kemudian
mengorbankan akhiratnya. Karena ucapan kita akan dimintai pertanggungjawaban,
bayangkan ketika ternyata sistem bisnis ini ternyata haram dan masyarakat
dirugikan di mana tanggungjawab kita. Hanya karena ini mendapatkan keuntungan
dunia kemudian memberikan fatwa hukum boleh pada sebuah sistem bisnis yang
mengandung unsur Ponzi Scheme.
Semoga Allah Ta’ala
menghindarkan segala bentuk bisnis yang diharamkan dalam Islam, dan menjaga
kita dari segala bentuk harta yang diperoleh dari bisnis yang haram. Jalan
untuk mencapai ke sana adalah dengan terus belajar, belajar dan belajar mengenai
muamalah dan bisnis Islam. Jangan mudah terpesona dengan bisnis yang memberikan
keuntungan yang banyak dalam waktu yang singkat, padahal kita tidak tahu
bagaimana hakikat sebenarnya dari bisnis tersebut. Demikian pula kita harus
memeriksa terlebih dahulu sistem bisnis yang akan kita ikuti, jangan sampai
kita terbawa dalam bisnis yang jelas keharamannya. Wallahua’lam bishawab...
Terimakasih..postingannya sangat bermanfaat
BalasHapus