Oleh: Misno
Teori jalur masuknya Islam ke Nusantara
ada empat yaitu Teori India, Teori Persia, Teori Arab dan Teori China. Keempat
teori tersebut memiliki argumentasi masing-masing sehingga dapat disimpulkan
bahwa jalur masuknya Islam tidak berasal dari satu wilayah melainkan dari
keempat wilayah tersebut. Adapun masyarakat yang pertama kali menerima Islam
adalah yang berada di wilayah pesisir Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan,
Maluku, dan Nusa Tenggara. Setelah itu Islam disebarkan oleh para da’i ke wilayah
pedalaman di seluruh Nusantara.
Penerimaan masyarakat Nusantara terhadap
Islam membawa konsekuensi penyerapan hukum Islam oleh mereka. Namun dalam
realitasnya tidak semua hukum Islam diserap dan dilaksanakan oleh mereka. Hal
ini terjadi karena mereka telah memiliki adat-istiadat yang dilaksanakan secara
terun-temurun jauh sebelum kedatangan Islam. Beberapa adat di Indonesia yang
masih bertahan hingga saat ini adalah yang dilaksanakan oleh masyarakat Kampung
Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy. Ketiga masyarakat pada tiga lokasi
tersebut mewakili tipe masyarakat Nusantara dalam menyerap hukum Islam yaitu
masyarakat pesisir dan pedalaman.
Disertasi ini meneliti mengenai
penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Kampung Marunda Pulo, Kampung Naga dan
Baduy. Fokus kajiannya adalah unsur-unsur hukum Islam yang diserap, pola
penyerapam hukum Islam, dan faktor yang mempengaruhi penyerapan tersebut. Tujuan
dan kegunaan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian dan
mendeskripsikan adat pada ketiga komunitas tersebut serta mengkorelasikannya
dengan system hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah empirical
legal study dan normative legal study. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer yang bersumber dari observasi langsung (direct
observation), wawancara mendalam (deep interview) dan studi
kepustakaan (library research).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Kampung Marunda Pulo lebih kaafah
yang berkaitan dengan hukum keluarga yaitu perkawinan, kewarisan dan
muamalah. Sementara pada masyarakat Kampung Naga penyerapan terjadi dalam
praktek pernikahan khususnya pemberian mahar, wali nikah dan walimah. Pada
masalah kewarisan mereka masih mempertahankan pola-pola kewarisan sesuai dengan
adat kebiasaan mereka yaitu membagi warisan dengan bagian yang sama antara anak
laki-laki dan perempuan. Pada masyarakat Baduy penyerapan hukum Islam terjadi
dalam hal pernikahan yaitu pembacaan syahadat Muhammad Shalallahu Alaihi
Wassaalam, adanya mahar dan pencatatan nikah oleh KUA khususnya pada
masyarakat Baduy Luar. Masyarakat Baduy Dalam belum banyak menyerap hukum Islam
di bidang pernikahan. Penyerapan dalam bidang kewarisan hanya sebatas pada
penyebutkan istilah-istilah dalam warisan, sedangkan pembagiannya masih
mengikuti adat kebiasaan mereka yaitu membagi secara adil harta warisan kepada
anak laki-laki dan perempuan. Disertasi ini menguatkan teori receptie yaitu
penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat, namun masyarakat memilih dan
menyeleksi hukum Islam tersebut, dari sini muncul istilah receptio a
selectio yaitu penerimaan hukum Islam dengan seleksi.
Kata Kunci:
Penyerapan Hukum, Adat, Hukum Islam, Marunda Pulo, Kampung Naga, Baduy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...