Oleh: Dr. Misno, MEI
Dunia belanja online (daring)
saat ini semakin ramai dengan hadirnya berbagai platform belanja yang
menawarkan berbagai discount dan promo yang menarik. Pandemi Covid-19
yang masih ada mendorong terjadinya perubahan gaya belanja di masyarakat, online
marketplace menjadi pilihan yang bisa diandalkan. Apalagi dengan berbagai
program yang membuat para pengunjung di dunia belanja maya semakin terbawa
dalam belanja yang menjadi trend baru dunia.
Pada umumnya para pedagang di pasar
online akan menawarkan dagangannya melalui photo produk yang mereka jual. Maka tampilan
dari barang dagangan yang menjadi penarik minat para pembeli menjadi hal yang
sangat diperhatikan. Pilihan kamera yang harus bagus, posisi dagangan,
pencahayaan hingga jenis barang yang diphoto harus sedemikian rupa diatur. Hingga
photo dagangan yang dipajang nampak begitu sempurna di mata para peminatnya. Pada
tahap ini mulailah muncul ketidakjujuran para pedagang, mulai dari barang yang
dijual berbeda dengan photo produk yang ditampilkan hingga kualitas barang yang
tidak sesuai dengan kenyataan.
Selanjutnya adalah sistem penjualan
yang dilakukan dengan meletakan harga yang embuat orang penasaran, mulai dari
merapatkan harga sehingga sulit dibaca, mengecilkan salah satu angka hingga
pembeli salah baca bahkan yang terbaru adalah meletakan harga murah untuk
dagangan yang sejatinya hanya bagian dari photo yang ada. Misalnya seseorang
memajang gambar sarung, baju koko dan peci dengan harga Rp.37.500. tentu saja
calon pembeli akan tertarik dengan hal ini. melalui mekanisme yang sedikit
rumit dan tidak terlihat oleh mereka maka mereka langsung setuju untuk
membelinya. Padahal seharga itu hanya untuk peci-nya saja, memang seolah-olah
penjual tidak salah karena ia meletakan di klik pilihan harga. Namun tentu saja
ini tidak sesuai dengan perdagangan dalam Islam.
Trik lainnya yang dilakukan
pedagang adalah dengan menghapus komentar negatif yang ada di kolom komentar. Bahkan
saya pernah beli satu barang dan di dalam kemasanya tertulis “Bagi Customer
yang memberikan bintang di bawah tiga (artinya layanan dan produk buruk) akan
diblacklist dan tidak boleh berbelanja lagi”. Ini adalah pedagang yang tidak
beretika, karena ia memaksa pedagang untuk memuji barang dagangan atau
layanannya padahal itu buruk. Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan karena tidak
sesuai dengan tuntunan agama Islam dan juga etika yang ada di masyarakat.
Selain itu masih banyak lagi trik
para pedagang di pasar online yang tidak sesuai dengan aturan Islam dan etika
berjualan. Penulis bisa memprediksi berdasarkan pengalaman pribadi bahwa hampir
sebagian besar pedagang di pasar online tidak jujur dalam berdagang. Oleh karena
itu hendaknya berhati-hati dalam berbelanja, apalagi yang masih baru dalam
dunia perdagangan online. Semoga saja ini hanya awal saja, ke depan toko-toko
yang berbuat curang akan hilang dan tidak lagi memiliki pelanggan.
Fenomena ini menyadarkan kita bahwa
benarlah kalam Nabi yang mulia bahwasanya para pedagang yang terpercaya dan
jujur akan bersama para nabi, syuhada dan shiddiqiin. jumlah mereka memang
tidak banyak, dan kita berharap semoga ke hadapan para pedagang muslim yang
jujur dan terpercaya dapat meramaikan pasar online kita sehingga apa yang
diharapkan oleh para pembeli yang menjadi tuntunan dalam Islam dalam terlaksana
dengen semestinya, yaitu perdagangan yang saling ridah di antara mereka.
Barokallohufiik..
BalasHapusBetul itu ustadz,.