Oleh: Abd Misno Mohd Djahri
Perkembangan
zaman telah membawa kepada perubahan pola pikir masyarakat, kebutuhan hidup
yang semakin banyak, harga-harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, biaya
sekolah semakin mahal hingga biaya rumah sakit yang semakin melambung. Semua
itu membawa pada pola pikir sebagian masyarakat untuk menjadikan uang adalah
segalanya, akhirnya mereka akan melakukan berbagai cara agar dapat mendapatkan
uang. Ada yang bekerja keras setiap hari, bagi yang memiliki uang mereka akan
berinvestasi agar kekayaan mereka semakin bertambah.
Tentu saja
tidak salah jika kita ingin menjadi kaya atau ingin cepat kaya, yang salah
adalah cara untuk mencapai ke sana ternyata tidak sesuai dengan nilai-nilai
Islam. Ada juga yang karena ingin cepat kaya kemudian tergiur dengan investasi
yang menjanjikan keuntungan besar dengan waktu yang singkat. Bukannya
mendapatkan untung malah dia terjatuh ke dalam scheme investment atau
investasi bodong.
Pembaca masih
ingat dengan kasus penyalahgunaan dana
umroh oleh pemilik First Travel (PT First Anugerah Karya), Ya, dana umroh dari
35.000 orang jemaah dengan perkiraan biaya sebesar Rp14,3 juta per orangnya
disalahgunakan sehingga jemaah gagal pergi umroh.Dengan penawaran paket-paket
promosi paket umroh murah, First Travel berhasil menarik banyak calon jemaah
kemudian melakukan penipuan dengan Skema Ponzi (Ponzi Scheme).
Scheme
investment adalah
kebohongan dengan dalih investasi, seseorang atau sekelompok orang menjual
sebuah skema investasi yang sejatinya hanya untuk menipu masyarakat. Salah satunya
adalah investasi dengan skema Ponzi. Investasi ini menjanjikan keuntungan besar
dengan risiko minim. Skema ini mirip dengan skema piramida, dimana keuntungan
investor lama didapat dari uang yang ditanam/uang pendaftaran investor baru.
Begitu seterusnya hingga tidak ada lagi investor baru yang mendaftar sehingga
kerugian akan baru dirasakan oleh para investor.
Agar pembaca
tidak tertipu dengan investasi bodong ini, maka harus tahu ciri-ciri dari
investasi yang mengandung unsur penipuan, diantaranya adalah;
1.
Menawarkan
keuntungan besar dalam waktu singkat. Biasanya investor akan diberikan
iming-iming keuntungan plus bonus-bonus lainnya, bahkan ada investasi dengan modus
cryptocurrency yang menawarkan keuntungan hingga 5% per harinya.
2.
Produk
investasi online yang tidak jelas. Iming-iming keuntungan yang besar dan
kurangnya pemahaman calon korban akan berinvestasi akan menyebabkan mereka
terjebak dalam investasi fiktif. Teliti sebelum melakukan investasi dengan
mengetahui detail-detail investasi yang diminati merupakan langkah wajib
sebelum melakukan investasi.
3.
Imbal
hasil tinggi di awal, namun setelahnya akan macet. Kasus seperti ini biasanya
didapati di skema Ponzi. Biasanya imbal hasil pada bulan-bulan pertama akan
lancar sesuai yang dijanjikan. Namun pada bulan kesekian pembagian imbal hasil
akan macet lantaran tidak adanya pendaftar baru. Bahkan di banyak kasus
perusahaan investasi yang bersangkutan akan tutup dan meninggalkan nasabah.
4.
Pesta
mewah untuk menggaet calon investor baru. Acara-acara yang terkesan mewah
hingga mengundang artis terkenal diadakan oleh perusahaan investasi untuk
meyakinkan calon investor baru agar menginvestasikan uangnya kepada mereka.
Meskipun tidak selalu, namun jika hal demikian dilakukan oleh perusahaan
investasi terkait, hampir bisa dipastikan perusahaan tersebut mempraktikan
modus penipuan investasi.
5.
Tidak
diawasi OJK. Sebenarnya ini yang paling fatal untuk dilewatkan oleh para calon
investor. OJK sudah menyediakan layanan call center jika memiliki pertanyaan
mengenai investasi. OJK pun sudah menerbitkan daftar investasi bodong yang
harus dihindari oleh para calon investor. Tanpa pengawasan dan izin dari OJK,
kerugian yang ditanggung oleh investor yang tertipu investasi bodong tidak bisa
kembali.
Pembaca
sekalian, maka hati-hatilah dalam memilih investasi, jangan karena ingin
mendapatkan keuntungan yang banyak dalam waktu yang singkat kemudian kita tergiur
dengan investasi tersebut. Investasi yang benar adalah inveasti yang memiliki
bisnis real dan memiliki badan hukum yang jelas. Berkaitan dengan keuntungan
yang akan didapat maka harus logis berdasarkan usaha yang dijalankannya.
Bagi muslim
maka investasi juga haruslah pada jenis usaha yang halal, tidak mengandung
unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian) dan akad yang
diharamkan lainnya dalam Islam.Lebih dari itu investasi tersebut juga
dilandaskan pada maqashid syariah serta memiliki dimensi pemberdayaan
bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...