Jumat, 03 Juli 2020

Scheme Investment: Hati-Hati Investasi Bodong!!!

Oleh: Abd Misno Mohd Djahri



Perkembangan zaman telah membawa kepada perubahan pola pikir masyarakat, kebutuhan hidup yang semakin banyak, harga-harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, biaya sekolah semakin mahal hingga biaya rumah sakit yang semakin melambung. Semua itu membawa pada pola pikir sebagian masyarakat untuk menjadikan uang adalah segalanya, akhirnya mereka akan melakukan berbagai cara agar dapat mendapatkan uang. Ada yang bekerja keras setiap hari, bagi yang memiliki uang mereka akan berinvestasi agar kekayaan mereka semakin bertambah.

Tentu saja tidak salah jika kita ingin menjadi kaya atau ingin cepat kaya, yang salah adalah cara untuk mencapai ke sana ternyata tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ada juga yang karena ingin cepat kaya kemudian tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan waktu yang singkat. Bukannya mendapatkan untung malah dia terjatuh ke dalam scheme investment atau investasi bodong.

Pembaca masih ingat  dengan kasus penyalahgunaan dana umroh oleh pemilik First Travel (PT First Anugerah Karya), Ya, dana umroh dari 35.000 orang jemaah dengan perkiraan biaya sebesar Rp14,3 juta per orangnya disalahgunakan sehingga jemaah gagal pergi umroh.Dengan penawaran paket-paket promosi paket umroh murah, First Travel berhasil menarik banyak calon jemaah kemudian melakukan penipuan dengan Skema Ponzi (Ponzi Scheme).

Scheme investment adalah kebohongan dengan dalih investasi, seseorang atau sekelompok orang menjual sebuah skema investasi yang sejatinya hanya untuk menipu masyarakat. Salah satunya adalah investasi dengan skema Ponzi. Investasi ini menjanjikan keuntungan besar dengan risiko minim. Skema ini mirip dengan skema piramida, dimana keuntungan investor lama didapat dari uang yang ditanam/uang pendaftaran investor baru. Begitu seterusnya hingga tidak ada lagi investor baru yang mendaftar sehingga kerugian akan baru dirasakan oleh para investor.

Agar pembaca tidak tertipu dengan investasi bodong ini, maka harus tahu ciri-ciri dari investasi yang mengandung unsur penipuan, diantaranya adalah;

1.      Menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Biasanya investor akan diberikan iming-iming keuntungan plus bonus-bonus lainnya, bahkan ada investasi dengan modus cryptocurrency yang menawarkan keuntungan hingga 5% per harinya.

2.      Produk investasi online yang tidak jelas. Iming-iming keuntungan yang besar dan kurangnya pemahaman calon korban akan berinvestasi akan menyebabkan mereka terjebak dalam investasi fiktif. Teliti sebelum melakukan investasi dengan mengetahui detail-detail investasi yang diminati merupakan langkah wajib sebelum melakukan investasi.

3.      Imbal hasil tinggi di awal, namun setelahnya akan macet. Kasus seperti ini biasanya didapati di skema Ponzi. Biasanya imbal hasil pada bulan-bulan pertama akan lancar sesuai yang dijanjikan. Namun pada bulan kesekian pembagian imbal hasil akan macet lantaran tidak adanya pendaftar baru. Bahkan di banyak kasus perusahaan investasi yang bersangkutan akan tutup dan meninggalkan nasabah.

4.      Pesta mewah untuk menggaet calon investor baru. Acara-acara yang terkesan mewah hingga mengundang artis terkenal diadakan oleh perusahaan investasi untuk meyakinkan calon investor baru agar menginvestasikan uangnya kepada mereka. Meskipun tidak selalu, namun jika hal demikian dilakukan oleh perusahaan investasi terkait, hampir bisa dipastikan perusahaan tersebut mempraktikan modus penipuan investasi.

5.      Tidak diawasi OJK. Sebenarnya ini yang paling fatal untuk dilewatkan oleh para calon investor. OJK sudah menyediakan layanan call center jika memiliki pertanyaan mengenai investasi. OJK pun sudah menerbitkan daftar investasi bodong yang harus dihindari oleh para calon investor. Tanpa pengawasan dan izin dari OJK, kerugian yang ditanggung oleh investor yang tertipu investasi bodong tidak bisa kembali.

Pembaca sekalian, maka hati-hatilah dalam memilih investasi, jangan karena ingin mendapatkan keuntungan yang banyak dalam waktu yang singkat kemudian kita tergiur dengan investasi tersebut. Investasi yang benar adalah inveasti yang memiliki bisnis real dan memiliki badan hukum yang jelas. Berkaitan dengan keuntungan yang akan didapat maka harus logis berdasarkan usaha yang dijalankannya. 

Bagi muslim maka investasi juga haruslah pada jenis usaha yang halal, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian) dan akad yang diharamkan lainnya dalam Islam.Lebih dari itu investasi tersebut juga dilandaskan pada maqashid syariah serta memiliki dimensi pemberdayaan bagi masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...