Jumat, 29 Juli 2022

Antara Shalat Jumat, Khilafiyah Fiqh dan Kenyamanan Hati

Oleh: Misno bin Mohamad Djahri




Shalat Jum’at 29 Juli 2022 bertepatan dengan 29 Dzulhijjah 1443 H seperti biasa saya melaksanakan shalat jumat di masjid dengan madzhab Syafi’i. Sebagai sebuah kewajiban sebagaimana termaktub dalam firman Allah Ta’ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌۭ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. QS. Al-Jumu’ah: 9.

Maka, sudah hampir 5 tahun ini saya selalu shalat di masjid tersebut, kecuali ada jadwal khutbah di luar atau ada kegiatan lain di luar rumah. Ada perasaan nyaman dan ketenangan Ketika shalat di masjid tersebut; suasana masjid kampung, anak-anak di shaf belakang, kolam kecil untuk mencuci kaki tepat di depan pintu masuk hingga suara bedug yang seolah-olah masuk ke dalam relung dada yang paling dalam.

Masjid itu berlokasi di tepi persawahan, dengan pemandangan di bagian timur perbukitan dan di bagian selatan menjulang tinggi Gunung Salak. Pada bagian depan masjid ada kolam kecil yang menampung air yang diperuntukan bagi jamaah yang akan masuk masjid tersebut untuk mencuci kaki agar lebih bersih dan terhindar dari segala bentuk najis. Sebuah kearifan lokal yang mulai pudar di masjid-masjid di perkotaan. Air yang berasal dari mata air di guunung Salak terasa sejuk Ketika digunakan untuk berwudhu, kamar kecil dan tempat wudhu yang masih alami dengan sedikit lumut di sana-sini sangat khas masjid dan mushala di pedesaan.  

Sebuah Menara sederhana menjulang dengan kubah warna perak di bagian atasnya, tanpa ada speaker. Kebetulan masjid ini dikelola oleh orang-orang yang memang tidak menggunakan speaker alias aspek (anti speaker). Sebagai penggantinya sebuah bedug dan kentongan berada di bagian bawah menara yang selalu dipukul sejak dua jam sebelum waktu Jum’at masuk.

Tidak banyak yang bisa diceritakan di dalam masjid, sebuah mimbar bertingkat tiga yang terbuat dari campuran batu, pasir dan semen berwarna putih tepat di samping sajadah imam yang terlihat lusuh. Sebuah tongkat besi bersandar di bagian kanan yang selalu digenggam oleh khatib yang berkhutbah pada hari jum’at. Lantai masjid yang terbuat dari keramik ditutupi dengan karpet masjid warna hijau tua dengan bagian yang sudah mulai pudar di sana-sini. Sebuah kaligrafi tergantung di bagian kanan dan kiri tempat imam dengan bagian tengah jam dinding dengan desain klasik tahun 1980-an yang sudah tidak berputar lagi jarum jam-nya karena termakan waktu. Sebuah poster waktu shalat dan daftar bacaan-bacaan shalat menempel di dinding bagian kiri imam dengan menggunakan Bahasa Arab Melayu yang menunjukan perintah mempermudah bacaan shalat serta table bacaan shalat di setiap waktu dan rakaatnya.

Suasana seperti ini yang membuat saya betah dan nyaman shalat di masjid ini, mungkin lebih mengingatkan kepada masa kecil atau suka dengan suasana yang lebih asri dan alami. Berbeda dengan masjid di perkotaan yang terkesan modern tapi kurang Bersatu dengan alam, hingga sirkulasi udara tidak baik serta ornament yang terlalu “rame”.

Sebagaimana masjid dengan madzhab Syafi’i, maka shalat jum’at diawali dengan adzan satu kali kemudian dilanjutkan dengan “shalat sunnah” sebelum jumat. Sebelumnya dzikir shalawat diucapkan secara bersama-sama dan disusul dengan pemukulan bedug berkali-kali serta diselingi dengan kentongan. Suara bedug yang begitu keras seolah-olah masuk ke dalam relung qolbu paling dalam, mungkin mirip dengan dentuman musik dengan beat tinggi bagi para penggemarnya.

Selanjutnya khatib naik mimbar dengan terlebih dahulu seorang Bilal akan memberikan nasehat kepada jamaah untuk tidak berbicara dan bermain-main agar tidak hilang pahala Jumat. Selanjutnya petugas menyerahkan tongkat ke khatib yang kemudian mengucapkan salam. Lalu Bilal mengumandankan adzan kedua dan dilanjutkan dengan khatib yang berkhutbah dalam bahasa Arab. Tidak sampai 3 menit khatib menyelesaikan khutbah pertama, kemudian duduk sebentar dan dilanjutkan khutbah kedua. Setelah berdoa dan diaminkan oleh para jamaah dan disambut riuh-rendah oleh anak-anak di shaff belakang. Selanjutnya shalat Jumat dilaksanakan dengan dengan suasana yang terkadang mengganggu kekhusyuan karena beberapa anak bercanda di beberapa bagian shaff belakang.

Hal menarik yang ada di masjid ini adalah bahwa muadzin yang mengumandangkan adzan pertama selalu berada di shaff kedua atau ketiga dari belakang dengan pakaian muslim dan tidak lupa sorban yang ada di pundak bagian kanan. Suara adzan yang khas dan seolah-olah tidak berubah dari tahun ke tahun menjadi kekhasan tersendiri, sementara adzan kedua dikumandangkan di shaff pertama di bagian kanan imam menghadap ke kiblat. Busana keduanya sama yaitu baju koko (muslim) dengan sorban di letakan di bagian pundak kanan. Kedua adzan itu mengandalkan kekuatan ucapan karena masjid ini tidak menggunakan speaker dalam adzannya.

Suasana seperti ini yang membuat saya merasa nyaman ketika berada di rumah untuk shalat jumat, walaupun ada beberapa hal yang memang perlu diperbaiki. Misalnya dari segi shalat sunnah sebelum jumat yang secara syar’i memang tidak ada dalilnya, yang ada adalah shalat sunnah tahiyatul masjid yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menegur orang yang baru sampai ke masjid kemudian langsung duduk. Beliau bersabda:

عَنْ أبي قَتَا دَةَ بْنِ رِبْعِيًّ اْلأنصا ريَّ رضي اللّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَمَ إذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka’at“. HR. Bukhari dan Muslim.

Tidak adanya shalat qabliyah Jumat masjid karena memang adzan pada masa Nabi dilaksanakn hanya satu kali, yaitu setelah khatib mengucapkan salam dan sebelum khutbah Jumat. Sehingga setelah adzan selesai maka khatib langsung berkhutbah sehingga tidak ada waktu untuk shalat lagi, karena mendengarkan khatib berkhutbah adalah bagian dari shalat Jumat. Apabila seseorang ingin melaksanakan shalat sambal menunggu khatib maka diperbolehkan untuk shalat sunnah Mutlaq dengan dua rakaat salam hingga khatib datang.

Selanjutnya ada waktu-waktu penting yang harus dimanfaatkan untuk berdo’a yaitu antara dua khutbah, mengenai hal ini Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Pada hari (Jum’at) itu ada satu waktu, jika ada seorang hamba Muslim yang berdiri melakukan shalat dan berdoa (memohon) sesuatu kepada Allâh Azza wa Jalla bertepatan dengan waktu itu, maka pasti Allâh Azza wa Jalla mengabulkan doanya. HR. Bukhari.

Tambahan Riwayat yang lebih spesifik adalah sabda beliau:

هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

 

Waktu itu adalah waktu yang terbentang antara waktu duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at

Maka hendaknya imam memperpanjang sedikit Ketika duduk di antara dua khutbah untuk memberikan kesempatan kepada jamaah untuk dapat berdoa. Karena merujuk pada Riwayat tersebut bahwa doa di antara dua khutbah sangat dianjurkan dan akan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Sayangnya hal ini kurang diperhatikan khatib di masjid tersebut, sehingga jeda di antara dua khutbah tidak lebih satu menit saja bahkan kurang.

Selanjutnya adalah keharusan untuk mendengarkan khutbah, maka hal ini masih banyak disepelakan oleh jama’ah. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Apabila engkau mengatakan kepada saudaramu pada hari jum’at “Diamlah,” padahal khatib sedang berkhutbah, berarti engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Darda, beliau Radhiyallahu anhu berkata:

جَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى الْمِنْبَرِ فَخَطَبَ النَّاسَ وَتَلَا آيَةً وَإِلَى جَنْبِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَقُلْتُ لَهُ يَا أُبَيُّ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي حَتَّى نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقَالَ لِي أُبَيٌّ مَا لَكَ مِنْ جُمُعَتِكَ إِلَّا مَا لَغَيْتَ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  جِئْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ صَدَقَ أُبَيٌّ فَإِذَا سَمِعْتَ إِمَامَكَ يَتَكَلَّمُ فَأَنْصِتْ حَتَّى يَفْرُغَ

Pada susatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar lalu berkhutbah dan membaca sebuah ayat. Kemudian Ubaiy duduk di sampingku. Aku bertanya kepada Ubai: “Wahai Ubaiy, kapankah ayat ini diturunkan?” Abu Darda` berkata: “Dia enggan berbicara denganku (tidak menjawab), kemudian aku bertanya lagi, namun dia masih enggan berbicara denganku, sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun”. Kemudian Ubaiy berkata kepadaku: “Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari Jum’atmu kecuali kesia-siaan”. Ketika Rasulullah selesai (shalat), aku mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku beritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ubaiy benar. Jika engkau sudah mendengar imam (khatib) sedang berkhutbah, maka diamlah sampai dia selesai”.

Apabila kita saksikan di beberapa masjid di perkotaan bahkan ada beberapa jamaah yang sibuk dengan gadget-nya. Maka hendaknya setiap jamaah jumat mendengarkan khutbah dengan serius dan tidak melakukan perbuatan yang akan mengurangi pahala jumat.

Selanjutnya pada saat pelaksanaan shalat juga hendaknya dilaksanakan salah satu sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam yaitu:

إِنَّ طُوْلَ صَلاَةِ الرَّجُلِِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيْلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ، وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا.

“Sesungguhnya panjang shalat dan singkatnya khutbah seseorang menunjukkan kefaqihannya (kefahamannya). Maka panjangkan shalat dan persingkatlah khutbah. Sesungguhnya kata-kata yang indah ibarat sihir.”  HR. Bukhari.

Selain itu Riwayat dari Jabir bin Samurah, dia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama beberapa kali. Shalat dan khutbah beliau seimbang.”.

Salah satu dari kenyamanan shalat di sini adalah waktu khutbah dan shalat-nya cepat, sehingga menjadikan jama’ah juga merasa senang dengan hal ini. Mungkin kenyamanan karena ada unsur hawa nafsu ya, karena di masjid di bagian lainnya sangat lama sehingga seringkali di masjid ini sudah selesai di masjid lainnya baru mulai shalat jum’at.

Tentu saja jalan terbaik adalah pertengahan yaitu shalat sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu alaihi wassalam di mana sunnah-nya adalah khutbah lebih singkat dari shalat jum’at yang dilaksanakan. Namun apabila ada beberapa hal misalnya karena jamaahnya kebanyakan sudah tua, atau karena adanya pandemic covid-19 maka bisa lebih dipercepat.

Lepas dari semua itu bahwa shalat jumat yang dilaksanakan sebagai kewajiban bagi seluruh umat Islam maka haruslah dilaksanakan sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dengan memperhatikan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat. Sehingga tujuan utama dari ibadah ini dapat tercapai dengan baik dan umat Islam juga merasa nyaman dalam melaksanakannya.

Kembali terhadap kenyamanan dalam ibadah jumat, maka memang sebaiknya bukan hanya kenyamanan subyektif yang menjadi pertimbangan, namun juga yang dekat dengan sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Namun pada hal-hal tertentu maka boleh saja dilaksanakan misalnya karena niat dakwah agar orang-orang juga melihat dan bisa mempelajari bahwa shalat sunnah qabliyah jumat tidak ada. Karena melihat ada orang yang tidak melaksanakan shalat Jum’at, demikian pula dari sisi mendengarkan khutbah harus dengan khusyu’, jangan melakukan hal-hal yang mengurangi pahala jumat.

Adapun berkaitan dengan perbedaan pendapat dalam masalah fiqh, maka kita harus saling menghormati sehingga umat juga tidak terpecah belah dan tidak bingung dengan perbedaan yang terjadi, apalagi jika perbedaan tersebut hanya terkait dengan masalah yang sifatnya khilafiah. Wallahu a’lam. 29072022.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...