Ahlu sunnah atau
yang dikenal dengan Sunni pada mulannya merupkan sekelompok ulama’ yang
berpendirian bahwa orang- orang dalam syi’ah, khawarij, murji’ah dan mu’tazilah
telah banyak menyeeweng dari ajaran agama, atau lebih tegas lagi telah
menyeleweng dari “sunnah nabi” dan “sunnah para salaf”.
Sunny
merupakan sebuah kelompok besar dalam Islam yang tetap teguh untuk mengikuti
sunnah- sunnah nabi, yang itu berbeda dengan aliran- aliran lain daam Islam
seperti syi’ah, khawarij ataupun mu’tazilah dan murji’ah. Para kelompok ulama’
ahlu sunnah tersebut kemudian menyebarluaskan ajarannya tersebut . akan tetapi
kemusian pada suatu waktu digunakan olh para penguasa untuk menjadi alat
politiknya, yaitu pada waktu mereka mendapat oposisi dari partai- partai yang
telah ada. Dan inilah awal mula kelompok ahlu sunnah dipergunakan untuk menjadi
alat politik oleh para penguasa dan akhirnya menjadi sebuah partai politik,
sehingga disebut partai ahlu sunnah.
Lalu
bagaimanakah bentuk politik dari kelompok sunny itu? Dalam membahasa tentang
politik maka tidak ajauh dalam pembahasasn tentang pemeritahan, pemerintahan
menurut orang sunny adalah suatu keniscayaaan demi memungkinkan manusia
bekerjasama guna menggapai meraih tujuan hidupnya yang sejati, hidup
berdasarkan syariah dan kebahagiaan di akhirat.
A. Ajaran
utama dari ahlu sunnah
Mengakui
akan adanya khulafaur rasyiddin yaitu abu bakar rasyiddin, umar bin khatab,
usman bin affan dan ali bin ali thalib. Setelah berdirinya Dinasti Umayyah nama
lembaga khilafah tetap dipertahankan dalam pemerintahan, tetapi sebenarnya
khilafah Islam tersebut telah berubah menjadi kerajaan Arab. Dalam sejarah
pemikiran Sunni, meskipun terdapat perbedaan yang umum di antara
madzhab-madzhab fiqih mereka, ahli fiqih Sunni secara tradisional mendukung
sebuah teori pemerintahan yang spesifik yang dikenal sebagai teori khalifah,
sebuah doktrin baik sebagai teori politik maupun sebagai realitas historis yang
signifikan.
Teori
tersebut telah mendominasi komunitas Islam untuk waktu yang cukup lama. Apabila
teoritikus politik Sunni membicarakan teori khilafah, biasanya yang mereka
perbincangkan adalah suatu imamah atau lembaga di mana seseorang bertugas mengawasi
pelaksanaan syariah dan bertindak sebagai hakim. Tetapi karena istilah ini
biasanya dipakai secara khusus di kalangan Syi'ah, maka digunakan pemakaian
istilah lembaga khilafah untuk kalangan Sunni dan istilah imamah untuk kalangan
Syi'ah untuk menghilangkan kebingungan.
Seorang
khalifah bukan saja berarti penerus dari pemerintah yang terdahulu, tetapi juga
seorang yang secara definitif ditunjuk sebagai wakil dan diberi otoritas oleh
orang yang telah menunjuknya. Meskipun banyak penguasa baik dari dinasti
Ummayah berupaya mengaitkan status Ilahiyah kepada para penerus (khalifah),
para ulama fiqih Sunni pada umumnya menganggap khalifah sebagai penguasa yang
sah yang memerintah dan mengatur rakyatnya. Penunjukannya tergantung pada
kualitas-kualitas spesifik yang harus dimiliki seseorang penguasa, akan tetapi
tidak ada kesepakatan universal tentang karakteristik-karakteristiknya.
Bagaimanapun, saat itu teori khalifah belum disakralkan dan baru terjadi
sakralisasi pada dinasti Abbasiyah, di mana ahli hukum Sunni menciptakan dan
memformulasikannya.
Otoritas
Sunni menganggap khilafah sebagai lembaga politik yang sah dalam masyarakat
Islam. Karena hanya ada satu ummat dan satu hukum Syariah, maka secara ideal
hanya boleh ada satu orang khalifah yang melindungi ummat, serta mengawasi
pelaksanaan syariah sesuai dengan pandangan ulama. Tetapi kemudian ketika
khalifah kehilangan kekuasaan politik dan raja-raja kuat memerintah dunia
Islam, teori ini direvisi terutama mengenai masalah yang mencakup khalifah,
Sulthan, dan syariah. Khalifah melambangkan kesatuan ummat dan kekuasaan syariah,
sedangkan Sulthan mengurus soal-soal aktual, militer dan politik, serta
dimaksudkan untuk menjalankan hukum dan melindungi ummat.
Di
dalam masyarakat Sunni tidak ada satu teori politik universal. Dasar utama
pemikiran politik Sunni adalah prinsip bahwa khalifah adalah suatu pemerintahan
yang menjaga aturan-aturan syariah yang menjamin penerapannya dalam praktik.
Selama prinsip itu berjalan, boleh jadi terdapat perbedaan pendapat yang tak
terbatas dalam penerapannya. Ahli fiqih Sunni berasumsi bahwa otoritas khalifah
termasuk segalanya dan bahwa mereka telah ditakdirkan atas kehendak Tuhan yang
Mahakuasa, dengan sendirinya sesuai dengan pendapat yang diadopsi oleh para
ahli fiqih Sunni kontemporer, yang berargumen bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak
menunjuk orang atau orang-orang tertentu sebagai penguasa atas kaum Muslim.
Sebagai konsekuensi logis ialah tidak menjadi persoalan siapa yang memerintah
dan bagaimana ia memperoleh otoritas tersebut. Dalam kenyataannya teori politik
yang dikembangkan oleh teoritisasi Sunni praktis terus berubah bersama dengan
perubahan politik yang terjadi di dunia Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...