Selasa, 23 Juni 2015

Pengertian Administrasi


Menurut asal katanya (etimologis) administrasi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata; “ Ad “ + “ Ministrare “ yang berarti : melayani, membantu, dan memenuhi, (Hadari Nawawi, 1983:5). Menurut Moh. Rifa’i (1984:24) jika administrasi ditelaah arti katanya yaitu asal kata dari; “ Ad “ dan “ Ministrare “ yang berarti “ bantuan “. Artinya, bahwa administrasi merupakan suatu bantuan agar usaha kita dapat dilakukan dengan lancar dan terarah dalam mencapai tujuan dengan tepat tanpa pemborosan apapun.
Dari apa yang dikemukakan dari para ahli tadi, dapat kita ambil kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan administrasi di sini tidak semuanya sama dengan apa yang sering kita katakan dan maksudkan dalam arti sehari-hari. Yang sering kita katakan arti administrasi dalam sehari-hari, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan catat mencatat, surat menyurat, penataan, kesekretariatan, atau ketata-usahaan (clerical work). Arti administrasi semacam ini kita anggap pengertian secara sempit. Karena dalam arti yang luas, administrasi lebih dari itu, yaitu mencakup semua kegiatan yang perlu diorganisir yang dimulai dari menentukan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sampai kepada penilaian. Jadi secara umum atau pengertian luas administrasi sebagai berikut :
Menurut Moh. Rifa’i (1984:25) administrasi “ adalah keseluruhan proses yang mempergunakan dan mengikutsertakan semua sumber potensi yang tersedia dan yang sesuai, baik personil maupun materil, dalam usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan, secara efektif dan efisien”.
Menurut Oemar Hamalik (1985:3) administrasi “ adalah usaha bersama untuk mendayagunakan semua sumber (personil maupun materil) secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan”.
Sedangkan menurut Prajudi Atmosudirjo yang dikutif Soekarno (1982:9)  menyatakan bahwa administrasi “adalah keseluruhan proses yang dimulai dari proses pemikiran, proses perencanaan, proses pengaturan, proses penggerakan, proses pengawasan, atau pengendalian sampai dengan proses pencapaian tujuan”.
Ibnu Syamsi (1983:1) menyatakan “ administrasi adalah segenap proses kerjasama sekelompok orang yang menggunakan fasilitas guna memperlancar dan mengefisienkan pencapaian tujuan organisasi yang bersangkutan “.
Oteng Sutisna (1989:19) menyatakan “ administrasi adalah keseluruhan proses dengan mana sumber-sumber manusia dan materil yang cocok dibuat tersedia dan efektif bagi pencapaian maksud-maksud organisasi secara efisien”.
Dari beberapa pengertian secara definisi administrasi di atas, tampak bahwa kegiatannya tidak terbatas pada ketata-usahaan saja, akan tetapi lebih luas, yaitu meliputi keseluruhan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berkaitan dan berhubungan dari semua sumber potensi yang ada dan sesuai untuk digunakan atau dilakukan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan secara lebih efektif dan efisien.
Definisi administrasi yang telah dikemukakan tadi secara redaksional memiliki perbedaan satu sama lain. Tetapi hal ini secara prinsip yang mendasarnya ada persamaan atau ada unsure-unsur yang sama. Persamaan itu antara lain :
a.       Administrasi merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi sesuatu tujuan.
b.      Administrasi merupakan proses berupa kegiatan-kegiatan atau rangkaian kegiatan, atau memerlukan langkah-langkah kegiatan yang bertahap dan berkesinambungan.
c.       Administrasi mendayagunakan dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dan sesuai dengan tujuan.
d.      Administrasi merupakan proses kerjasama dalam mencapai tujuan.
Jadi berdasarkan pengertian secara definisi dan unsur-unsurnya, bahwa administrasi adalah keseluruhan proses atau rangkaian kegiatan seseorang atau sekelompok orang yang melibatkan dan mendayagunakan serta memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dan sesuai baik personil maupun materil guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Kegiatan administrasi dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam berbagai bidang atau jenis usaha, khususnya apabila rumusan pengertian umum administrasi tadi kita terapkan dalam pendidikan, bahwa administrasi pendidikan adalah keseluruhan proses kerjasama atau rangkaian kegiatan seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam bidang pendidikan yang memerlukan perencanaan, pengorganisasian, pengkordinasian serta pengawasan dan evaluasi dengan mendayagunakan dan memanfaatkan fasilitas yang ada guna mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Untuk memahami tentang kegiatan administrasi pendidikan terlebih dahulu kita ketahui tentang perkataan pendidikan yang membatasi ruang lingkup kegiatan atau pekerjaan administrasi. Sebagaimana kita ketahui pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha sadar dari seseorang (guru) atau sekelompok orang (penyelenggara) untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan anak atau individu atau siswa, baik di dalam maupun di luar sekolah. Usaha yang dilakukan dalam menyelenggarakan proses pendidikan menurut Hadari Nawawi (1983:8) berbagai bentuk, yaitu:
  1. Usaha pendidikan yang diselenggarakan secara sengaja, berencana, terarah dan sistematis melalui suatu lembaga disebut “Pendidikan Formal”.
  2. Usaha pendidikan yang diselenggarakan secara sengaja akan tetapi tidak berencana dan tidak sistematis di lingkungan keluarga disebut “Pendidikan Informal”.
  3. Usaha pendidikan yang diselenggarakan secara sengaja dan berencana tetapi tidak sistematis di luar lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan formal disebut “Pendidikan Non Formal”.
Semua usaha pendidikan di atas, tertuju pada satu tujuan umum, yakni untuk membantu seseorang, anak, atau individu untuk mencapai taraf kedewasaannya. Sedangkan kedewasaan sebagai tujuan umum pendidikan. Kedewasaan adalah mampu berdiri sendiri dalam kehidupan di masyarakat sesuai dengan nilai-nilai atau norma yang berlaku. Untuk itu usaha pendidikan dilakukan sebagai usaha membantu perkembangan individu, anak atau seseorang sesuai dengan tuntutan di masyarakat. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pasal 3 dinyatakan sebagai berikut :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, harus diselenggarakan dengan lebih teratur atau berencana, terarah dan sistematis yang terutama sekali melalui lembaga pendidikan formal. Hal inilah diperlukan kegiatan-kegiatan pengendalian usaha dalam pelaksanaannya. Usaha pengendalian itulah yang dimaksud dengan kegiatan administrasi pendidikan.
Sejalan dengan uraian di atas, berikut akan kita bahas beberapa pengertian administrasi pendidikan, yaitu:
Menurut Albet H. Shuster dan Wilson F. Wetzler yang dikutip Hadari Nawawi (1983:9) menyatakan “Administration of school may be defined as the art and science of creatively integrating ideas, materials, and person into an organic, harmonious working unit for the achievement of a desired goal”
Selanjutnya Oteng Sutisna menyatakan, bahwa”……….administrasi di mana pun sama, apakah dalam pemerintahan, perusahaan, atau pendidikan, apakah dalam usaha yang besar dan komplek atau dalam usaha yang kecil dan sederhana. Sehubungan dengan itu dirumuskannya pengertian administrasi, yaitu “keseluruhan proses yang membuat sumber-sumber personal dan material yang sesuai tersedia dan efektif bagi tercapainya tujuan-tujuan suatu kerjasama. Ia mengerjakan fungsi-fungsinya dengan jalan mempengaruhi perbuatan orang-orang”.
Disamping itu, G.Z. Roring yang dikutip Hadari Nawawi (1983:10) menyatakan “Administrasi pendidikan ialah cara bekerja dengan orang-orang di dalam rangka usaha mencapai tujuan pendidikan yang efektif, yang berarti mendatangkan hasil yang baik, tepat dan benar sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan”.
Administrasi pendidikan dalam arti luas yaitu, “keseluruhan proses yang menggunakan dan mengikutsertakan semua potensi yang terdapat pada unsur-unsur manusia, alat, keuangan dan sebagainya secara efektif dan effisien untuk mencapai tujuan pendidikan”, (Moh. Rifa’I, 1982:8).
Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa, administrasi pendidikan adalah rangkaian kegiatan berencana dan sistematis yang melibatkan dan mengikutsertakan sumber-sumber potensi yang ada dan sesuai baik sarana dan prasarana maupun manusia dalam mencapai tujuan pendidikan secara lebih efektif dan efisien.
Sejalan dengan pengertian administrasi pendidikan yang lebih penting lagi dan perlu penekannya adalah bentuk operasional di lembaga pendidikan atau di sekolah. Kegiatan operasional yang paling pokok di sekolah yaitu kegiatan pembelajaran. Untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif diperlukan tenaga pendidik (guru) yang terampil dalam bidangnya atau professional. Dengan guru yang professional kegiatan administrasi pendidikan operasionalnya dapat dilakukan dalam bentuk  kegiatan pembelajaran. Karena tujuan administrasi pendidikan pada dasarnya adalah mengusahakan terwujudnya proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.
Orang yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan administrasi disebut “administrator”. Seorang administrator pendidikan di sekolah adalah kepala sekolah. Kepala sekolah adalah seorang pemimpin, sedangkan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasi pendidikan di kelas adalah guru, sehingga guru dapat pula dikatakan sebagai seorang pemimpin di kelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...