Pemerintahan
adalah suatu keniscayaaan demi memungkinkan manusia bekerjasama guna menggapai
meraih tujuan hidupnya yang sejati, hidup berdasarkan syariah dan kebahagiaan
di akhirat. Pada periode Abbasiyah, otoritas imamah berasal dari legitimasi
ilahi. Hal ini mementahkan teori al-Baqillani, al-Baghdadi (ummah adalah sumber
legitimasi kekuasaan imam), dan al-Juwaini (ahl hal wa al-aqd sebagai sumber
legitimiasi). Secara umum, pemikiran kelompok Sunni menekankan pada ketaatan
absolut terhadap khalifah yang sedang berkuasa, sebab ia dipandang sebagai
khalifah yang suci sebagaimana konsep Imamah dalam Shi'ah. Pemikir Sunni,
seperti Al MAwardi menulis kitab yang berisikan tentang konsep imamah, suksesi,
kepangkatan dan keistimawaan, tugas dan fungsi imam, turun tahta dan teori
tentang pemberontakan. Kitab tersebut menjelaskan bahwa institusi imamah adalah
kebutuhan yang didasarkan pada syariah agama bukan hanya pertimbangan rasio
belaka.
Pengangkatan
seorang imam harus melalui konsesus ummat. Al-Mawardi merinci bahwa idealnya
seorang imam harus memiliki 7 kriteria, diantaranya adalah bahwa ia harus
keturunan suku Quraysh, perlunya pembentukan lembaga pemilihan umum dan
kualifikasi para pengelolanya, hak suara harus diberikan kepada seluruh umat
Islam, tidak hanya yang berada dalam kota-kota besar, seorang imam bisa dipilih
dengan 2 cara, lewat lembaga pemilihan umum dan lewat penunjukan imam yang sedang
berkuasa. Al-Mawardi berpendapat bahwa seorang khalifah pada dasarnya cukup di
pilih seorang saja. Pendapat ini didasarkan fakta sejarah bahwa Abu Bakr dan
Uthman hanya dipilih oleh 5 orang dan juga tradisi dari 'Abbassiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...