Minggu, 01 Mei 2011

Wasiat Tentang Wasiat


Oleh : Ibnu Muhammad
Hadits 1 :
حدثنا أبو خيثمة زهير بن حرب ومحمد بن مثنى العنزي (واللفظ لابن المثنى) قالا: حدثنا يحيى (وهو ابن سعيد القطان) عن عبيدالله. أخبرني نافع عن ابن عمر؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (ما حق امرئ مسلم، له شيء يريد أن يوصي فيه، يبيت ليلتين، إلا ووصيته مكتوبة عنده).
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang ia miliki kurang dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu tertulis disisinya." Muttafaq Alaihi. (Shahih Muslim No.3074)
Hadits 2 :
حدثنا يحيى بن يحيى التميمي. أخبرنا إبراهيم بن سعد عن ابن شهاب، عن عامر ابن سعد، عن أبيه. قال: عادني رسول الله صلى الله عليه وسلم. في حجة الوداع، من وجع أشفيت منه على الموت. فقلت: يا رسول الله! بلغني ما ترى من الوجع. وأنا ذو مال. ولا  يرثني إلا ابنة لي واحدة. أفأتصدق بثلثي مالي؟ قال (لا) قلت: أفأتصدق بشطره؟ قال (لا. الثلث. والثلث كثير. إنك إن تذر ورثتك أغنياء، خير من أن تذرهم عالة يتكففون الناس. ولست تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله، إلا أجرت بها. حتى اللقمة تجعلها في في امرأتك). قال: قلت: يا رسول الله! أخلف بعد أصحابي؟ قال (إنك لن تخلف فتعمل عملا تبتغي به وجه الله، إلا ازددت به درجة ورفعة. ولعلك تخلف حتى ينفع بك أقوام ويضر بك آخرون. اللهم! أمض لأصحابي هجرتهم. ولا  تردهم على أعقابهم. لكن البائس سعد بن خولة).قال: رثى له رسول الله صلى الله عليه وسلم من أن توفى بمكة
Hadis riwayat Sa‘ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata: Pada waktu haji wada, Rasulullah saw. menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keredaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu walaupun sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu. Ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah aku akan tetap hidup setelah sahabat-sahabatku (meninggal)? Beliau bersabda: Sesungguhnya kamu tidak diberikan umur panjang lalu kamu mengerjakan suatu amal untuk mengharap keredaan Allah, kecuali kamu akan bertambah derajat dan kemuliaan dengan amal itu. Semoga kamu diberi umur panjang sehingga banyak kaum yang akan mendapatkan manfaat dari kamu, dan kaum yang lain (orang-orang kafir) menderita kerugian karenamu. Ya Allah, sempurnakanlah hijrah sahabat-sahabatku, dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang (ke kekufuran). Tetapi orang yang celaka yaitu Sa`ad bin Khaulah berkata: Rasulullah saw. menyayangkannya (Sa‘ad bin Khaulah yang meninggal di Mekah ). (Shahih Muslim No.3076)
Hadits 3 :
حدثني إبراهيم بن موسى الرازي. أخبرنا عيسى (يعني ابن يونس). ح وحدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وأبو كريب. قالا: حدثنا وكيع. ح وحدثنا أبو كريب. حدثنا ابن نمير. كلهم عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن ابن عباس. قال: لو أن الناس غضوا من الثلث إلى الربع، فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (الثلث. والثلث كثير).
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Semoga orang-orang mau mengurangi sepertiga menjadi seperempat, karena Rasulullah saw. bersabda: Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. (Shahih Muslim No.3080)
Hadits 4 :
(لا وصية لوارث) رواه الترمذي
Dari Abu Umamah al-Bahili ra, ia menyatakan: Saya pernah mendengar Rasulullah saw menegaskan dalam khutbahnya pada waktu haji wada’, “Sesungguhnya Allah benar-benar telah memberi setiap orang yang mempunyai hak akan haknya. Oleh karena itu, tak ada wasiat bagi ahli waris.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2194, Ibnu Majah II: 905 no: 2713, ‘Aunul Ma’bud VIII: 72 no” 2853 dan Tirmidzi III: 393 no: 22.

Takhrij Hadits :
Hadits 1, 2 dan 3 derajatnya shahih, triwayatnya dikeluarkan oleh Imam Muslim yang terkenal sebagai Imam hadits. Hadits keempat diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan disebutkan kembali dalam Kitab Shahih Ibnu Majah no: 2194, Ibnu Majah II: 905 no: 2713, demikian juga hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan kitab Sunannya dan dishahihkan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud VIII: 72 no” 2853 dan Tirmidzi III: 393 no: 22.
Kesimpulannya adalah hadits-hadits yang berkenaan dengan wasiat di atas derajatnya adalah shahih, artinya ia dapat dijadikan hujjah bagi disyariatkannya wasiat.

Syarah Mufradat hadits :
Kata wasiat وَصِيَّة secara kebahasaan adalah bentuk mufrad (satu),  sedangkan bentuk jamaknya adalah Al-washaya ٍ( الْوَصَايَا ) yang berarti pesan atau berpesan.[1] Kata ini wazannya sama dengan kata ‘Atiyyah عطية   dan هدية  yang masing-masing mempunyai bentuk jama’ (plural) العطايا  ( al-‘athoya) dan الهدايا   ( al-hadayya ). Contohnya adalah ucapan : 
وصيت الشيء إذا وصلته
Aku berpesan (berwasiat) tentang sesuatu apabila sampai padaku (kematian).[2] Atau dikatakan :
وصيت بكذا أو أوصيت. أي جعلته له
Aku berwasiat dengan ini atau aku berwasiat dan menjadikan (sesuatu) itu untuknya (seseorang).[3]
Ahmad Rafiq menyebutkan bahwa kata wasiat dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 9 kali, dan kata lain yang seakar disebutkan sebanyak 25 kali. Kata wasiat dalam Al-Qur’an bisa berarti berpesan, menetapkan dan memerintah seperti dalam QS. Al-An’am ayat 151, 152, 153, An-Nisa ayat 131, bisa juga bermakna mewajibkan seperti dalam QS Al-Ankabut ayat 8, Luqman ayat 14, Asy-Syu’ara ayat 13 dan Al-Ahqaf ayat 15, terkadang bermakna mensyari’atkan seperti dalam QS An-Nisa ayat 11.[4]
Ulama Malikiah mendefinisikan wasiat dengan :
الوصية في عرف الفقهاء عقد يوجب حقا في ثلث المال عاقده يلزم بموته
“Akad yang mengharuskan adanya hak pada sepertiga harta, pelaksanaan akad tersebut akan terjadi dengan meninggalnya orang yang berwasiat.”[5]  
Ulama Hanabilah mendefinisikan wasiat dengan :
الوصية هي الأمر بالتصرف بعد الموت كان يوصي شحصا بأن يقوم علي أولاده الصغار أو يزوج بناته أو يفرق ثلث ماله أو نحو ذلك
“Suatu perkara dengan berpindahnya ( sesuatu ) setelah kematian. Seperti seseorang berwasiat untuk memberikan kepada anak-anaknya yang masih kecil,  atau akan menikahkan anak perempuannya atau akan memisahkan sepertiga hartanya atau yang lainnya.”[6]   
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wasiat adalah : 
الوصية تمليك مضاف إلي ما بعد الموت بطريق التبرع
“Pemberian kepemilikan kepada seseorang setelah terjadinya kematian dengan jalan berderma ( tabaru’).”[7]
Para ulama dari Madzhab Syafi’iyah mendefinisikan wasiat dengan :
الوصية تبرع بحق مضاف إلي ما بعد الموت
“Wasiat adalah Derma (pemberian) sesuatu hak atau kepemilikan kepada seseorang yang terjadi setelah kematian”[8]
Dari definisi para imam madzhab di atas dapat disimpulkan bahwa wasiat adalah pesan dari seseorang yang akan meninggal dunia untuk memindahkan sebagian hartanya atau hak-haknya kepada orang lain setelah dia meninggal dunia. Hal ini senada dengan definisi wasiat yang disebutkan oleh para ulama salaf atau ulama kontemporer seperti As-San’ani dalam Subul As-Salam mendefinisikan wasiat dengan :
وَهِيَ فِي الشَّرْعِ عَهْدٌ خَاصٌّ مُضَافٌ إلَى مَا بَعْدَ الْمَوْتِ
“Perjanjian tertentu yang disandarkan kepada sesuatu sesudah meninggal.”[9] Pengertian ini senada dengan apa yang dita’rif oleh Imam As-Syaukany bahwa wasiat adalah :
عَهْدٌ خَاصٌّ مُضَافٌ إلَى مَا بَعْدَ الْمَوْتِ
“Akad yang bersifat khusus yang akan dilaksanakan setelah kematian.”[10]  Menurut Ibnu Qudamah Al-Maqdisi wasiat adalah :
وَالْوَصِيَّةُ بِالْمَالِ هِيَ التَّبَرُّعُ بِهِ بَعْدَ الْمَوْتِ
“Wasiat dengan harta adalah perbuatan derma ( tabbaru’ ) dengan harta itu setelah kematian.”[11] 
Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Kitab Mulakhos Fiqh Mendefinisikan wasiat dengan :
هي الأمر بالتصرف بعد الموت و هي التبرع بالمال بعد الموت
“Perkara berpindahnya sesuatu setelah kematian dalam bentuk derma ( tabarru’ ) dengan harta setelah meninggalnya pewaris.”[12] 
   Dari semua definisi wasiat yang dikemukakan oleh para ulama di atas semuanya kembali pada satu definisi yaitu sebuah pesan dari seseorang yang akan meninggal dunia yang baik berupa harta benda atau hak-hak lainnya yang pelaksanaannya terjadi setelah kematiannya.
   Definisi yang diberikan oleh para cendekiawan di Indonesia juga kurang lebih sama, seperti pengertian wasiat yang disampaikan oleh A. Hassan, dia mengatakan bahwa wasiat adalah suatu pesanan dari seseorang supaya dijalankan sesudah matinya.[13]  Pandangan ini murni melihat wasiat hanya dari kaca mata syari’at Islam, hal ini sangat berbeda sekali dengan pandangan dari M. Ali Hasan yang berpendapat bahwa wasiat adalah memberikan hak untuk memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanannya ditangguhkan setelah yang berwasiat meninggal dunia, baik yang diwasiatkan itu berupa benda atau manfaat ( jasa ).[14] Pendapat yang substansinya sama dikemukakan oleh Hasbi Ash-Shidieqi yang mengatakan bahwa wasiat adalah sesuatu tasharruf terhadap harta peninggalan yang akan di laksanakan sesudah meninggal yang berwasiat.[15]
Penekanan mengenai wasiat dilihat dari pengalihan harta kepada pihak lain adalah yang disebutkan oleh M. Ali Hasan yang mengatakan bahwa “wasiat ialah memberikan hak untuk memliki sesuatu acara sukarela (tabbaru’) yang pelaksanannya ditangguhkan setelah yang berwasiat meninggal dunia, baik yang diwasiatkan itu berupa benda atau manfaat ( jasa ).”[16]
Dari semua definisi yang telah disebutkan, semuanya mempunyai satu makna yaitu Proses pemindahan hak atau harta benda yang terjadi ketika seseorang masih dalam keadaan hidup yang dipindahkan kepada orang lain dan proses ini akan terjadi ketika pewaris telah meninggal dunia.

Syarah Ijmali :
Wasiat disyariatkan berdasarkan nash-nash Al Qur’an, hadits dan ijma’ para ulama.
Didalam Al Qur’an disebutkan didalam firman Allah swt :
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
 “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.” (QS. An Nisaa : 12)
Adapun sunnah maka disebutkan didalam hadits Saad bin Abi Waqash berkata, ”Wahai Rasulullah aku memiliki harta dan tidaklah ada yang mewarisinya kecuali hanya seorang anak wanitaku. Apakah aku sedekahkan dua pertiga dari hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan.” Aku berkata,”Apakah aku sedekahkan setengah darinya?” beliau bersabda,”Jangan, sepertiga aja. Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia.” (HR. Muslim)
Para ulama pun telah bersepakat akan dibolehkannyanya berwasiat. Adapun hukum dari wasiat dengan harta maka telah terjadi perbedaan dikalangan para ulama : Jumhur fuqaha dari kalangan ulama Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa memberikan wasiat dari sebagian hartanya adalah bukan sebuah kewajiban bagi seseorang karena wasiat adalah sebuah pemberian yang tidak wajib saat hidup maka tidak pula wajib setelah dirinya meninggal dunia. Kemudian mereka berpendapat bahwa disunnahkan bagi seorang yang memiliki harta untuk meninggalkan wasiat, sebagaimana firman Allah swt :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ
 “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf.” (QS. Al Baqoroh : 180)
Lalu kewajiban tersebut dihapus dan menjadikannya (wasiat) sunnah untuk bukan ahli warisnya, berdasarkan hadits,”Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. al Baihaqi)
Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wasiat adalah sebuah kewajiban. Mereka berdalil dengan ayat yang sama dengan yang digunakan kelompok pertama, yaitu surat al baqoroh ayat 180.
Di dalam kitab “Fiqh as Sunnah” dsebutkan bahwa rukun wasiat adalah adanya ijab dari orang yang mewasiatkannya baik dengan lafazh maupun dengan isyarat yang bisa difahami atau juga dengan tulisan apabila si pemberi wasiat tidak sanggup berbicara. Kemudian apabila wasiat tidak tertentu, seperti : untuk masjid, tempat pengungsian, sekolah, atau rumah sakit maka ia tidak memerlukan qabul akan tetapi cukup dengan dengan ijab saja sebab dalam keadaan demikian wasiat itu menjadi sedekah. Apabila wasiat ditujukan kepada orang tetentu maka ia memerlukan qabul dari orang yang diberi wasiat setelah si pemberi wasiat meninggal atau qabul dari walinya apabila orang yang dberi wasiat belum mempunyai kecerdasan. Apabila wasiat diterima maka terjadilah wasiat itu. Jika wasiat ditolak setelah pemberi wasiat meninggal maka batalah wasiat itu dan ia tetap menjadi milik dari ahli waris pemberi wasiat.
Adapun syarat-syarat wasiat adalah adanya pemberi wasiat, penerima wasiat dan sesuatu yang diwasiatkan. Si pemberi wasiat diharuskan telah memiliki kelayakan didalam melakukan kebaikan, seperti ia adalah seorang yang berakal, dewasa, merdeka, ikhtiyar dan tidak dibatasi karena kebodohan atau kelalaian. Jika pemberi wasat itu orang yang kurang kemampuannya, misalnya karena masih anak-anak, gila, hamba sahaya, dipaksa atau dibatasi maka wasiatnya tidak sah.
Sedangkan syarat-syarat dari si penerima wasiat adalah ia bukan termasuk ahli waris pemberi wasiat sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan at Tirmidzi bahwa dari al Maghazi bahwa Rasulullah saw bersabda pada waktu penaklukan kota Mekah, ”Tidak ada wasiat bagi ahl waris,” Kemudian persyaratan lainnya dari si penerima wasiat menurut para ulama Hanafi bahwa si penerima wasiat apabila telah tertentu maka disyaratkan dalam keabsahan wasiat agar orang tersebut hadir pada saat wasiat dilaksanakan baik keberadaannya secara hakikat maupun perkiraan, misalnya apabla dia mewasiatkan kepada janin kandungan si fulanah maka jenis kandungan harus ada pada saat penerimaan wasiat.
Adapun apabila penerima wasiat tidak tertentu maka orang itu harus ada di waktu pemberi wasiat wafat baik secara benar-benar atau perkiraan. Apabila si pemberi wasiat berkata, ”Aku wasiatkan rumahku kepada anak-anak si fulan.” Tanpa menentukan siapa anak-anak itu kemudian dia mati dan tidak mencabut wasiatnya maka rumah itu dimiliki oleh anak-anak yang ada saat pemberi wasiat meninggal dunia baik benar-benar ada maupun dalam perkiraan.
Syarat lainnya dari penerma wasiat adalah bahwa si penerima wasiat tidak membunuh pemberi wasiat dengan pembunuhan yang diharamkan secara langsung. Adapun syarat dari barang yang diwasiatkan adalah bahwa barang tersebut dimiliki dengan salah satu bentuk kepemilikan setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Dengan demikian wasiat menjadi sah atas semua harta yang bernilai baik berupa barang ataupun manfaat, demikian disebutkan oleh Sayyid Sabiq.
Hikmah dari disyariatkannya wasiat ini meski telah adanya hukum waris diantaranya adalah sebagai sarana yang disediakan Allah swt kepada seorang yang akan meninggal dunia untuk bisa mendekatkan dirinya kepada Allah swt untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan pahala di akherat. Wasiat juga merupakan sarana untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan, menguatkan silaturahim dan hubungan kekerabatan yang bukan ahli warisnya.
Dengan demikian apabila isi isi surat wasiat : hanya membolehkan harta peninggalan suami untuk saudara-saudara darinya [pihak suami], sebagaimana yang anda tanyakan maka apabila yang dimaksudkan dengan harta peninggalan suami adalah seluruh harta yang dimilikinya maka hal itu tidaklah dibenarkan karena melebihi dari sepertiga hartanya—sebagaimana penjelasan diatas—dan terlebih lagi jika suami anda masih memiliki ahli waris, seperti anda (istrinya).
Dalam hal ini maka harta peninggalan suami anda setelah dikurangi hutang-hutangnya—jika ada maka sepertiga darinya diberikan kepada saudara-saudaranya jika mereka bukan termasuk ahli warisnya kemudian sisa hartanya dianggap sebagai warisan yang bisa dibagi-bagikan kepada para ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum waris.
Akan tetapi apabila saudara-saudaranya yang dinyatakan dalam surat wasiat itu ternyata termasuk kedalam ahli warisnya maka wasiat tersebut dinyatakan batal karena bertentangan dengan sabda Rasulullah saw,”Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. al Baihaqi). Untuk selanjutnya harta tersebut dimasukkan kedalam warisan dan dibagi-bagikan kepada para ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum waris setelah sebelumnya dikurangi hutang-hutangnya jika ada.
حدثني مالك عن نافع عن عبد الله بن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ما حق امرئ مسلم له شيء يوصى فيه يبيت ليلتين الا ووصيته عنده مكتوبة
Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar bahwa rasulullah Shalallhu Alaihi wa Salam bersabda “tidak patut seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak ia wasiatkan itu bermalam dua malam melainkan wasiatnya itu tertulis padanya”
قال الشافعي رحمه الله تعالى وكان فرضا في كتاب ﷲ تعالى من ترك خيرا, والخير المال أن يوصى لوالديه وأقرابيه
“Yang demikian itu (Hukum wasiat) itu adalah fardhu dalam kitab Allah ta’ala bagi seseorang yang meninggalkan khair (harta) yaitu hendaknya berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabatnya.[17] 
فأعلم أنه قد كتبه علينا وفرضه كما قال كتب عليكم الصيام ولا خلاف بين الجميع أن تارك الصيام وهو عليه قادر مضيع بتركه فرضا لله عليه فكذلك هو بترك الوصية لوالديه وأقربيه وله ما يوصي لهم فيه مضيع فرض الله عز وجل     
“Ketahuilah bahwa Allah ta’ala telah mewajibkan kepada kita dan memfardhukannya (wasiat) sebagaimana mewajibkan atas kalian puasa dan tidak ada khilaf (perbedaan) semuanya bahwa jika seseorang meninggalkan puasa maka dia telah meninggalkan dan menghilangkan sesuatu yang difardhukan oleh Allah ta’ala, demikian juga jika dia meninggalkan wasiat untuk orang tua dan kerabat-kerabatnya berarti dia telah menghilangkan (mengingkari) adanya kewajiban yang datang dari-Nya”.[18]
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya yang mengatkan :
فلما نزلت آية الفرائض نسخت هذه .
“Ketika turun ayat-ayat mawaris maka ayat ini terhapus.”[19].
Selain itu jumhur Ulama juga berpendapat mansukhnya ayat ini seperti disebutkan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuti dalam tafsirnya :
الله وهذا منسوخ بآية الميراث وبحديث: (لا وصية لوارث) رواه الترمذي
“Ayat ini mansukh (terhapus hukum-hukumnya) oleh turunnya ayat-ayat warisdan juga hadits ‘ Tidak ada wasiat bagi ahli waris’ hadits diriwayatkan oleh Imam Thirmidzi.”[20]
Imam Malik mengomentari ayat ini katanya :
هذه الآية انها منسوخة قول الله تبارك وتعالى { إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين } نسخها ما نزل من قسمة الفرائض في كتاب الله عز وجل
Ayat ini yaitu firman Allah Subhanahu Wa ta’alajika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya’ terhapus dengan ayat mengenai pembagian waris dalam kitab Allah Subhanahu Wa ta’ala[21], 
Demikian juga pendapat ulama tafsir kontemporer seperti Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di yang mengatakan  bahwa Setelah turunnya ayat-ayat waris maka ayat dalam Al-Baqarah 180 telah terhapus hukumnya.
Para ulama yang berpendapat wajibnya wasiat mengatakan bahwa walaupun ayat tersebut mansukh namun masih tersisa hukum wasiat bagi orang-orang yang tidak mendapatkan wasiat, akan tetapi jumhur berpendapat ayat tersebut mansukh dari segala sisi, sehingga baik orang tua ataupun kerabat tidak ada lagi kewajiban berwasiat karena itu hukumnya hanya sampai kepada mustahab saja, inilah hukum asal dari wasiat.
Qatadah katanya :
عن قتادة في قول الله تعالى إن ترك والأقربين البقرة قال نسخ منها الوالدان وترك الأقارب ممن لا يرث
“Wasiat untuk kedua orang tua pada ayat ini terhapus hukumnya, dan tinggal hukum wasiat bagi kerabat yang tidak mendapatkan waris.”[22]
Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam penulis kitab Taudhihul Ahkam mengambil dari hadits ini salah satu faedahnya adalah mubahnya berwasiat bagi orang-orang yang mempunyai harta banyak dan lebih utama jika jumlahnya tidak lebih dari sepertiga.[23]

Istinbath Al-Ahkam :
Dari riwayat-riwayat tersebut dapat diambil suatu kesimpulan hukum (istinbath Al-Ahkam) mengenai wasiat bahwa wasiat itu disyariatkan, terutama kepada selain ahli waris. Wasiat terhadap ahli waris telah dihapuskan dengan adanya ayat-ayat tentang pembagian waris.
Hukum wasiat sendiri terbagi menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh dan Haram. Wasiat akan menjadi wajib jika ia memiliki tanggungan selain ahli waris yang memerlukan harta bendanya. Dalam Kompilasi Hukum Islam dikenal adanya Wasiat Wajibah yaitu wasiat yang diambil dari harta mayit tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya yang dilakukan oleh pemerintah dikarenakan adanya tanggungan mayit yang harus dilaksanakan. Adapun wasiat bisa menjadi haram jika wasiat tersebut menyelisihi syariat Islam. Maka jika wasiat tersebut menyelisihi Islam tidak boleh bagi ahli waris untuk melaksanakannya.
Pada dasarnya wasiat tidak hanya terjadi pada harta benda, ia juga dapat berupa pesan atau amanat yang harus dilakukan oleh ahli waris.    



Referensi :
A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progresif, Surabaya 1997.
Shalih Al-Fauzan, Mulakhos Fiqhy, Darul Ibnul Jauzi, KSA,  2000.
Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adilatuhu Juz VIII, Suriah, 1984.
Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris.
Abdurrahman Al-Jazairy, Kitab Al-Fiqh ‘ala Madzhahib Al-Arba’ah, Darul Ihya At-Turots Al-‘Araby, Beirut, Libanon.
As-San’ani, Subul As-Salam III, Jam’iyyah Ihya At-Turats Al-Islamy, Kuwait, 1997 / 1418 H.
Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Jil. IV, Darul Kalam Ath-Thoyyib, 1999.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni Jilid VIII, Darul ‘Alamil Kutub, KSA.
A. Hassan, Al-Faraid Ilmu Pembagian Waris.
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris.
Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz IV.
Imam Ath-Thobary, Tafsir Ath-Thobary.
Isma’il bin Katsir, Tafsir Al-Quranu Al-‘Adzim, Maktabah Darusalam, Riyadh, 1994.
Imam Jalalain, Tafsir Jalalain Juz I, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996.
Malik bin Anas, Al-Muwatha, Jum’iyyah Ihya At-Turats Al-Islamy, Kuwait, 1998.
Ibnu Hazm, Al-Muhalla’.
Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhihul Ahkam,Juz IV, Maktabah wa Matba’ah An-Nahdhah Al-Haditsah, Mekkah, KSA.


[1]  A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progresif, Surabaya 1997, hal. 1563.
[2]  Shalih Al-Fauzan, Mulakhos Fiqhy, Darul Ibnul Jauzi, KSA,  2000, hal. 172.
[3]  Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adilatuhu Juz VIII, Suriah, 1984, hal. 8.
[4]  Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris, hal. 183.
[5]  Abdurrahman Al-Jazairy, Kitab Al-Fiqh ‘ala Madzhahib Al-Arba’ah, Darul Ihya At-Turots Al-‘Araby, Beirut, Libanon, hal. 316.
[6]  Abdurrahman Al-Jazairy, Kitab Al-Fiqh ‘ala Madzhahib Al-Arba’ah, Darul Ihya At-Turots Al-‘Araby, Beirut, Libanon, hal. 316.
[7]  Ibid.
[8]  Ibid.
[9]  As-San’ani, Subul As-Salam, Jil. III, Jam’iyyah Ihya At-Turats Al-Islamy, Kuwait, 1997 / 1418 H.
[10] Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Jil. IV, Darul Kalam Ath-Thoyyib, 1999, hal. 59
[11] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni Jilid VIII, Darul ‘Alamil Kutub, KSA, hal. 389.
[12] Syaikh Shalih Al-Fauzan, Mulakhol Fiqh, Darul Ibnul Jauzi, Riyadh, 2000,  hal. 172.
[13] A. Hassan, Al-Faraid Ilmu Pembagian Waris, hal. 128.
[14] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hal. 91.
[15] Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, hal. 273.
[16] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, hal. 91.
[17] Imam Syafi’i, Al-Umm, Juz IV hal. 130.
[18] Imam Ath-Thobary, Tafsir Ath-Thobary, Hal. 116
[19] Isma’il bin Katsir, Tafsir Al-Quranu Al-‘Adzim, Maktabah Darusalam, Riyadh, 1994, hal. 286.
[20] Imam Jalalain, Tafsir Jalalain Juz I, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996, hal. 95.
[21] Malik bin Anas, Al-Muwatha, Jum’iyyah Ihya At-turats Al-Islamy, Kuwait, 1998, hal. 225.
[22] Ibnu Hazm, Al-Muhalla’, hal. 314.
[23] Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhihul Ahkam,Juz IV, Maktabah wa Matba’ah An-Nahdhah Al-Haditsah, Mekkah, KSA, hal. 326

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...