Rabu, 18 Maret 2015

Pengantar Buku Syariah Islamiyah

Kata Pengantar

Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah ta'ala atas kehendakNya buku ini dapat hadir di hadapan pembaca sekalian. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi wa salam, kepada seluruh keluarganya, para shahabatnya dan orang-orang yang meniti sunnahnya sampai akhir zaman.
Agama Islam adalah agama yang memiliki berbagai peraturan yang harus dilaksanakan oleh seluruh umatnya. Aturan-aturan tersebut berasal langsung dari Allah ta’ala sebagai pencipta alam semesta dalam bentuk Al-Qur’an dan Sunnah rasulNya. Karena berasal dari Sang Pencipta manusia maka aturan-aturan tersebut sudah baku dan tidak bisa mengalami perubahan. Jika terjadi sedikit saja perubahan padanya maka akan terjadi ketidakseimbangan alam semesta. Selain itu aturan Allah ta’ala dalam bentuk syariah Islamiyah tersebut bersifat universal dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan sehingga akan senantiasa sesuai dengan keadaan manusia kapan saja dan di mana saja. Maksudnya adalah bahwa syariah Islamiyah akan senantiasa mudah dipraktekan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Perkembangan masyarakat yang saat ini semakin cepat membutuhkan adanya berbagai aturan hidup yang mudah untuk dilaksanakan. Syariah Islam datang memberikan solusi bagi setiap problematika yang dihadapi oleh manusia dalam menghadapi kehidupan sehari-hari. Aturan Allah ta’ala dalam bentuk syariahNya tidak hanya bermanfaat bagi manusia, namun juga akan melindungi seluruh alam semesta. Inilah kenapa Islam identik dengan rahmatan lilalamiin (menjadi rahmat/sumber kebaikan bagi seluruh alam semesta).
Permasalahan yang muncul adalah, banyak kalangan yang menganggap dan memberikan stigma bahwa syariah Islamiyah itu kolot, ketinggalan zaman dan tidak berperikemanusiaan. Anggapa ini muncul karena opini media barat yang mengidentikan syariah Islamiyah dengan hudud (potong tangan) atau hukuman rajam. Mereka juga menganggap bahwa Islam mengekang kaum perempuan sehingga tidak bisa bebas melakukan aktifitasnya. Yang lebih parah lagi adalah mereka mengidentikan Islam dengan teroris, fundamentalis dan sumber segala kekerasan di dunia. Padahal apabila kita kaji lebih mendalam ternyata justru Islam yang senantiasa membawa kedamaian bagi seluruh semesta. Islam bukanlah agama perusak, sebaliknya ia adalah agama damai yang memberikan ruang bagi umat manusia untuk hidup bersama dalam lindungan syariahNya.
Buku ini akan menjelaskan secara terperinci mengenai bagian-bagian dari syariah Islamiyah. Dalil-dalil yang dijadikan dasar menjadi penguat bagi setiap sendi syariahNya. Selain itu pendapat para ulama baik klasik atau kontemporer memberikan nilai lebih bagi buku ini. Maka buku ini sangat layak untuk dijadikan referensi bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah ini, selain itu juga bisa dijadikan bacaan bagi masyarakat pada umumnya yang ingin mendalami syariah Islamiyah secara lebih mendalam.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada ananda Dr. Abdurrahman Misno Bambang Prawiro, MEI yang telah bersusah payah mengedit buku ini. Semoga amal mulia ini mendapatkan balasan dari sisiNya. Demikian pula untuk IPB Press yang telah sudi menerbitkan buku ini sehingga bisa hadir di tengah pembaca sekalian.
Akhir kata, Tak Ada Gading yang Tak Retak maka penulisan buku ini masih memerlukan adanya peneyempurnaan. Kritik dan saran dari pembaca sekalian yang konstruktif kami tungguu untuk perbaikan di masa yang akan datang. Akhirnya saya mengucapkan selamat membaca buku ini, pelajari, amalkan dan dakwahkan.

Bogor, 05 Februari 2015



Penulis

Silabus Hukum Acara Peradilan Agama

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
GARIS BESAR RENCANA PEMBELAJARAN (GBRP)


Mata Kuliah             :    Hukum Acara Peradilan Agama
Kode Mata Kuliah   :    -
Fakultas                    :    Hukum
SKS/Smester            :    3 SKS

Deskripsi Mata Kuliah:    Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama memberikan wawasan dan pemahaman terhadap mahasiswa tentang pembangunan dan pembaharuan hukum dalam mensejajari dinamika kebutuhan masyarakat Islam terhadap penerapan hukum formil Islam dengan mempertegas kedudukan dan kekuasaan peradilan agama, menciptakan kesatuan hukum peradilan agama serta memurnikan fungsi peradilan agama. Mahasiswa juga di bimbing untuk lebih memahami mekanisme peradilan, susunan organisasi serta upaya hukum yang dapat dilakukan.

Standar Kompetensi: Setelah mahasiswa mengikuti mata kuliah ini selama satu semester diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan serta dapat mengaktualisasikan mekanisme sistim Peradilan Agama, baik kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan dan kewenangan, aspek formal pengajuan gugatan, pemeriksaan, putusan serta upaya hukum, juga memahami dengan logis tentang kedudukan peradilan agama dalam sistim kekuasaan kehakiman di Indonesia.


Pertemuan I:
1.      Menjelaskan cara Penilaian
2.      Menjelaskan Metode Pembelajaran
3.      Menjelaskan Buku Wajib
4.      Menjelaskan Kontrak Kuliah Menjelaskan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya

Pertemuan II dan III:
1.      Tujuan Peradilan Agama
2.      Mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama
3.      Menciptakan Kesatuan Hukum Peradilan Agama
4.       Memurnikan fungsi Peradilan Agama

Pertemuan IV dan V:
1.      Materi Kompilasi Hukum Islam
2.      Mempositifkan abstraksi hukum Islam
3.      Tujuan Kompilasi
4.      Kompilasi merupakan jalan pintas
5.      Pendekatan perumusan KHI
6.      Selintas materi pokok KHI
7.      Pokok pokok hukum KewariSan, melembagakan plaatsvervulling secara modivikasi
8.      Pokok-pokok hukum pewakafan
9.      KHI langsung konserfatif dan belum sempurna        

Pertemuan VI dan VII:
1.      Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama
2.      Asas personalita Keislaman
3.      Asas Kebebasan
4.      Asas Wajib Mendamaikan
5.      Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan 
6.      Asas Persidangan Terbuka Untuk  Umum
7.      Asas Legalitas dan Persamaan
8.      Asas Aktif Mem berikan Bantuan     

Pertemuan VI dan VIII:
1.      Kekuasaan Kehakiman
2.      Pelaksana Kekuasaan kehakiman
3.      Kompetensi Absolut Antar Lingkungan Peradilan
4.      Pembinaan Peradilan agama
5.      Upaya Hukum banding dan Kasasi serta Peninjauan Kembali          

Ujian Tengah Semester

Pertemuan IX dan X:

1.      Kekuasaan Peradilan Agama
2.      Menjelaskan tetang kekuasaan PA untuk mengadili baik memeriksa memutus maupun menyelesaikan perkara-perkara orang–orang yang beragama Islam
3.      Menjelaskan jangkauan kewenangan mengadili perkara perkawinan
4.      Menjelaskan Jangkauan mengadili perkara kewarisan
5.      Kewenangan PA tidak menjangkau sengketa milik
6.      Jangkauan kewenangan mengadili perkara wasiat dan hibah serta Sengketa milik sebagai faktor kendala

Pertemuan XI:
1.      Pemeriksaan di muka sidang
2.      Sidang Pertama dan Pengertiannya
3.      Jalannya Sidang Pertama
4.      Hal-hal yang mungkin terjadi dalam Sidang
5.      Majelis Hakim
6.      Tahap-tahap Pemeriksaan Perkara

Pertemuan XII:
1.      Gugatan dan Kompetensi relative PA
2.      Menjelaskan Tentang Permohonan Dan Gugatan
3.      Menjelaskan Tentang Gugatan Volunter
4.      Menjelaskan Gugat yang bersifat cotentiosa
5.      Vormulasi Gugatan serta perubahan gugatan
6.      Kompetensif relative antar Pengadilan agama, pada perkara cerai talak dan cerai gugat

Pertemuan XIII:
1.      Penyitaan
2.      Menjelaskan tentang Pengertian Penyitaan
3.      Menjelaskan macam-macam Penyitaan
4.      Tata cara Penyitaan
5.      Peranan Juru Sita dalam peradilan Agama

Pertemuan XIV:
1.      Pembuktian dalam HAPA
2.      Menjelaskan tentang Pengertian, asas dan sistim pembuktian Peradilan Agama
3.      Alat Bukti
4.      Mekanisme pembuktian dalam PA
5.      Diskusi aktif

Daftar Pustaka
1.      Abdul Wahab Khallaf, 1985, Kaidah-kaidah hukum Islam, Penerbit, Resaliah, Bandung
2.      M. Yahya Harahap, 2001,  Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta
3.      Mardani, 2010, hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta
4.      Roihan A. Rasyid,2010, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
5.      Sudargo Gautama, 1973, Pembaharuan hukum di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung,
6.      Soedikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, penerbit Liberti Yogyakarta
7.      ------------------------, Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, CV. Zahir, Medan
8.      ------------------------, kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama
9.      B. ter Haar, Asas-asas Hukum Adat, pen. Negara Pradya Paramita, Jakarta