HUKUM ACARA
PERADILAN AGAMA
GARIS BESAR
RENCANA PEMBELAJARAN (GBRP)
Mata Kuliah
: Hukum Acara Peradilan Agama
Kode Mata Kuliah
: -
Fakultas
: Hukum
SKS/Smester
: 3 SKS
Deskripsi Mata Kuliah: Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama
memberikan wawasan dan pemahaman terhadap mahasiswa tentang pembangunan dan
pembaharuan hukum dalam mensejajari dinamika kebutuhan masyarakat Islam
terhadap penerapan hukum formil Islam dengan mempertegas kedudukan dan
kekuasaan peradilan agama, menciptakan kesatuan hukum peradilan agama serta
memurnikan fungsi peradilan agama. Mahasiswa juga di bimbing untuk lebih
memahami mekanisme peradilan, susunan organisasi serta upaya hukum yang dapat
dilakukan.
Standar Kompetensi:
Setelah mahasiswa mengikuti mata kuliah ini selama satu semester diharapkan
mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan serta dapat mengaktualisasikan
mekanisme sistim Peradilan Agama, baik kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan
dan kewenangan, aspek formal pengajuan gugatan, pemeriksaan, putusan serta
upaya hukum, juga memahami dengan logis tentang kedudukan peradilan agama dalam
sistim kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Pertemuan I:
1.
Menjelaskan cara Penilaian
2.
Menjelaskan Metode
Pembelajaran
3.
Menjelaskan Buku Wajib
4.
Menjelaskan Kontrak Kuliah
Menjelaskan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya
Pertemuan II dan III:
1.
Tujuan Peradilan Agama
2.
Mempertegas kedudukan dan
kekuasaan Peradilan Agama
3.
Menciptakan Kesatuan Hukum
Peradilan Agama
4.
Memurnikan fungsi Peradilan Agama
Pertemuan IV dan V:
1.
Materi Kompilasi Hukum
Islam
2.
Mempositifkan abstraksi
hukum Islam
3.
Tujuan Kompilasi
4.
Kompilasi merupakan jalan
pintas
5.
Pendekatan perumusan KHI
6.
Selintas materi pokok KHI
7.
Pokok pokok hukum
KewariSan, melembagakan plaatsvervulling secara modivikasi
8.
Pokok-pokok hukum pewakafan
9.
KHI langsung konserfatif
dan belum sempurna
Pertemuan VI dan VII:
1.
Asas-asas Hukum Acara
Peradilan Agama
2.
Asas personalita Keislaman
3.
Asas Kebebasan
4.
Asas Wajib Mendamaikan
5.
Asas Sederhana, Cepat dan
Biaya Ringan
6.
Asas Persidangan Terbuka
Untuk Umum
7.
Asas Legalitas dan
Persamaan
8.
Asas Aktif Mem berikan
Bantuan
Pertemuan VI dan VIII:
1.
Kekuasaan Kehakiman
2.
Pelaksana Kekuasaan
kehakiman
3.
Kompetensi Absolut Antar
Lingkungan Peradilan
4.
Pembinaan Peradilan agama
5.
Upaya Hukum banding dan
Kasasi serta Peninjauan Kembali
Ujian Tengah Semester
Pertemuan IX dan X:
1.
Kekuasaan Peradilan Agama
2.
Menjelaskan tetang
kekuasaan PA untuk mengadili baik memeriksa memutus maupun menyelesaikan perkara-perkara
orang–orang yang beragama Islam
3.
Menjelaskan jangkauan
kewenangan mengadili perkara perkawinan
4.
Menjelaskan Jangkauan
mengadili perkara kewarisan
5.
Kewenangan PA tidak
menjangkau sengketa milik
6.
Jangkauan kewenangan
mengadili perkara wasiat dan hibah serta Sengketa milik sebagai faktor kendala
Pertemuan XI:
1.
Pemeriksaan di muka sidang
2.
Sidang Pertama dan
Pengertiannya
3.
Jalannya Sidang Pertama
4.
Hal-hal yang mungkin
terjadi dalam Sidang
5.
Majelis Hakim
6.
Tahap-tahap Pemeriksaan
Perkara
Pertemuan XII:
1.
Gugatan dan Kompetensi
relative PA
2.
Menjelaskan Tentang
Permohonan Dan Gugatan
3.
Menjelaskan Tentang Gugatan
Volunter
4.
Menjelaskan Gugat yang
bersifat cotentiosa
5.
Vormulasi Gugatan serta
perubahan gugatan
6.
Kompetensif relative antar
Pengadilan agama, pada perkara cerai talak dan cerai gugat
Pertemuan XIII:
1.
Penyitaan
2.
Menjelaskan tentang
Pengertian Penyitaan
3.
Menjelaskan macam-macam
Penyitaan
4.
Tata cara Penyitaan
5.
Peranan Juru Sita dalam
peradilan Agama
Pertemuan XIV:
1.
Pembuktian dalam HAPA
2.
Menjelaskan tentang Pengertian,
asas dan sistim pembuktian Peradilan Agama
3.
Alat Bukti
4.
Mekanisme pembuktian dalam
PA
5.
Diskusi aktif
Daftar Pustaka
1.
Abdul Wahab Khallaf, 1985,
Kaidah-kaidah hukum Islam, Penerbit, Resaliah, Bandung
2.
M. Yahya Harahap,
2001, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi
Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta
3.
Mardani, 2010, hukum Acara
Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta
4.
Roihan A. Rasyid,2010,
Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
5.
Sudargo Gautama, 1973,
Pembaharuan hukum di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung,
6.
Soedikno Mertokusumo, 2002,
Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, penerbit Liberti Yogyakarta
7.
------------------------,
Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, CV. Zahir, Medan
8.
------------------------,
kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama
9.
B. ter Haar, Asas-asas
Hukum Adat, pen. Negara Pradya Paramita, Jakarta
belum tuntas kok cuma sampai alat bukti saja
BalasHapus