12
Final Examination
First Semester 2014/2015
SUBJECT / CODE :
Fiqh Muamalah I
LECTURER : Dr. Abdurrahman Misno Bambang Prawiro,
MEI
DAY / DATE : ……………, …. January 2015
TIME DURATION : 2 HOURS (-
BBWI)
ROOM :
INSTRUCTIONS TO CANDIDATES
1. CANDIDATES
ARE REMINDED THAT THEY MUST NOT HAVE BOOKS, NOTES, PAPER OR OTHER MATERIAL IN
THEIR POSSESSION UNLESS THEIR USE IS SPECIFICALLY PERMITTED BY
"INSTRUCTIONS TO CANDIDATES" SET OUT BELOW.
2. This paper consists of 8 questions
printed on 2 pages.
PLEASE CHECK BEFORE COMMENCING. This is a FINAL Examination.
3. Attempt 5 OUT OF 8
Questions.
4. This paper is worth a total of
40 marks.
5. Calculators are permitted.
6. Candidate must not remove this paper from examination room.
Jawablah 5 (lima) dari 8 (delapan)
pertanyaan berikut ini dengan tepat dan jelas!
1. Sebutkan perbedaan antara Bank Syariah
berdasarkan sejarah, asas, dan aplikasinya!
2. Salah satu dari Kaidah Fiqhiyah menyebutkan:
العادة
محكمة
Adat kebiasaan bisa
dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum Islam.
Bagaimana aplikasi
kaidah ini dalam praktik jual beli di Indonesia?
3. Gambarkan skema jual beli salam yang ada di
perbankan syariah di Indonesia!
4. Tuliskan ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi
Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam mengenai hutang piutang!
5. Apa saja rukun dan syarat jual beli murabahah
dalam Islam? dan bagaimana implementasinya pada perbankan syariah?
6. Riba adalah tambahan pada hutang dan jual beli
yang diharamkan dalam Islam, Allah ta’ala telah mengharamkannya secara bertahap
dalam kalamNya (Al-Qur’an). Sebutkan tahapan pengharaman riba beserta ayatnya!
7. Seorang nasabah mengajukan pembiayaan murabahah
kepada bank syariah. Kemudian pihan bank membelikan barang yang dipesan oleh
nasabah tersebut, namun untuk menghindari adanya double tax (pajak
ganda) maka pihak bank memberikan kewenangan kepada supplier untuk mengirimkan
barang tersebut secara langsung kepada nasabah tanpa melalui bank. Akad apa
yang digunakan antara bank syariah dengan supplier? Apa saja rukun dan syarat
akad tersebut?
8. Penukaran valuta asing adalah kebutuhan bagi
para pelancong yang berada di luar negaranya. Apa perbedaan antara money
changer yang diharamkan dalam Islam dengan sharf yang dibolehkan?
Good Luck, May Allah
Bless You Forever
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...