Bismillah
Assalamualaikum
Warahmatullah wa Baarakatuh
SYAHADAH:
Sajian Ayat dan Hadits Muamalah Ekonomi Syariah
Seri 086
ISTISHAB SEBAGAI DALIL HUKUM DALAM ISLAM (TERMASUK EKONOMI, BISNIS
DAN KEUANGAN SYARIAH)
Allah
Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ
مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ
وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui
segala sesuatu. QS. Al-Baqarah: 29.
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ
ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزْقِ ۚ قُلْ هِىَ
لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا خَالِصَةًۭ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ
ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ
Katakanlah:
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi
orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di
hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang
mengetahui. QS. Al-A’raf: 32.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
لَا تَسْـَٔلُوا۟ عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْـَٔلُوا۟
عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ ٱلْقُرْءَانُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا ٱللَّهُ عَنْهَا ۗ وَٱللَّهُ
غَفُورٌ حَلِيمٌۭ
Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal
yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu
menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan
kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyantun. QS. Al-Maidah: 101.
Hadits
Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:
شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ
فِي الصَّلَاةِ قَالَ لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Seorang
lelaki mengadukan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. bahwa dia seolah-olah
mendapati sesuatu (kentut) ketika shalatnya. Beliau bersabda, "Dia tidak
perlu membatalkan shalatnya sehingga dia mendengar suara atau mencium
bau." HR. Muslim.
يأتي الشيطانُ أحَدَكُم فَيَنْقُرًُ
عِنْدَ عِجانِهِ ، فلا ينصرِفُ حتى يَسْمَعَ صوتاً أو يَجِدَ ريحاً
“Setan
mendatangi kalian lalu meniup-niup pada dubur kalian (sehingga muncul was-was).
Maka janganlah membatalkan shalat kecuali mendengar suara atau merasakan angin”
HR. Thabrani dan Al Baihaqi
Faidah
Hukum Ayat dan Hadits:
1. Istishab
adalah dalil hukum yang menetapkan bahwa hukum yang berlaku saat ini dan masa
yang akan datang adalah ketetapan hukum sebelumnya selama tidak ada dalil lain
yang merubahnya.
2. Allah
Ta’ala telah menciptakan bumi dan seisinya itu untuk manusia semuanya, maknanya
hukum ini berlaku secara terus menerus sebagai ketetapan awal. Termasuk telah
menghalalkan segala hal yang baik, maka kita tidak boleh mengharamkan segala
sesuatu yang telah dihalalkan sejak awal oleh Allah Ta’ala.
3. Allah
Ta’ala serta rasulNya telah menetapkan berbagai hukum yang sudah jelas,
sehingga jika ada hal-hal baru yang tidak ada hukum yang memalingkannya maka
status hukumnya kembali kepada hukum awal (Istishab).
4. Contoh
Istishab dalam hadits adalah tetapnya hukum telah berwudhu, selama tidak ada
angin yang keluar dari dubur sehingga tercium bau atau mendnegar suara kentut.
5. Contoh
istishab dalam bidang muamalah adalah Kepemilikan harta (tanah) bagi seseorang
setelah ditetapkan pembagian warisan secara sah, kepemilikan tersebut tetap
berlaku seterusnya selama tidak ada bukti kepemilikan harta telah beralih
kepada orang lain, seperti melalui transaksi jual beli atau hibah.
Mari
bersama kita terus mempelajari Islam yang lengkap ini sehingga setiap
permasalahan yang dihadapi akan dapat diselesaikan sesuai dengan tuntunan Islam
melalui metode penetapan hukum (istinbath dan istidlal) yaitu; Al-Qur’an dan
As-Sunnah kemudian ijtihad dalam bentuk ijma’, qiyas, mashlahah, istihsan, istishab,
syar’u man qablana, qauli shahabah, urf, sadd dzariah dan lainnya.
KONSULTASI
MUAMALAH DAN EKONOMI SYARIAH:
DIVISI
SOSIALISASI DAN ADVOKASI
ASOSIASI
PENGAJAR DAN PENELITI HUKUM EKONOMI ISLAM INDONESIA (APPHEISI)
HP:
085885753838 (Dr. Abd Misno, SHI., SE., MEI., MH)
https://wa.me/message/DUBYSGGPPMDGH1
Kunjungi
situs kami di www.appheisi.or.id