Minggu, 24 September 2023

ISTISHAB SEBAGAI DALIL HUKUM DALAM ISLAM (TERMASUK EKONOMI, BISNIS DAN KEUANGAN SYARIAH)



Bismillah

Assalamualaikum Warahmatullah wa Baarakatuh

 

SYAHADAH: Sajian Ayat dan Hadits Muamalah Ekonomi Syariah

Seri 086

 

ISTISHAB SEBAGAI DALIL HUKUM DALAM ISLAM (TERMASUK EKONOMI, BISNIS DAN KEUANGAN SYARIAH)

 

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu. QS. Al-Baqarah: 29.

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزْقِ ۚ قُلْ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا خَالِصَةًۭ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. QS. Al-A’raf: 32.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَسْـَٔلُوا۟ عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْـَٔلُوا۟ عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ ٱلْقُرْءَانُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا ٱللَّهُ عَنْهَا ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. QS. Al-Maidah: 101.

 

Hadits Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam:

شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Seorang lelaki mengadukan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. bahwa dia seolah-olah mendapati sesuatu (kentut) ketika shalatnya. Beliau bersabda, "Dia tidak perlu membatalkan shalatnya sehingga dia mendengar suara atau mencium bau." HR. Muslim.

يأتي الشيطانُ أحَدَكُم فَيَنْقُرًُ عِنْدَ عِجانِهِ ، فلا ينصرِفُ حتى يَسْمَعَ صوتاً أو يَجِدَ ريحاً

“Setan mendatangi kalian lalu meniup-niup pada dubur kalian (sehingga muncul was-was). Maka janganlah membatalkan shalat kecuali mendengar suara atau merasakan angin” HR. Thabrani dan Al Baihaqi

 

 

Faidah Hukum Ayat dan Hadits:

1.     Istishab adalah dalil hukum yang menetapkan bahwa hukum yang berlaku saat ini dan masa yang akan datang adalah ketetapan hukum sebelumnya selama tidak ada dalil lain yang merubahnya.

2.     Allah Ta’ala telah menciptakan bumi dan seisinya itu untuk manusia semuanya, maknanya hukum ini berlaku secara terus menerus sebagai ketetapan awal. Termasuk telah menghalalkan segala hal yang baik, maka kita tidak boleh mengharamkan segala sesuatu yang telah dihalalkan sejak awal oleh Allah Ta’ala.

3.     Allah Ta’ala serta rasulNya telah menetapkan berbagai hukum yang sudah jelas, sehingga jika ada hal-hal baru yang tidak ada hukum yang memalingkannya maka status hukumnya kembali kepada hukum awal (Istishab).

4.     Contoh Istishab dalam hadits adalah tetapnya hukum telah berwudhu, selama tidak ada angin yang keluar dari dubur sehingga tercium bau atau mendnegar suara kentut.

5.     Contoh istishab dalam bidang muamalah adalah Kepemilikan harta (tanah) bagi seseorang setelah ditetapkan pembagian warisan secara sah, kepemilikan tersebut tetap berlaku seterusnya selama tidak ada bukti kepemilikan harta telah beralih kepada orang lain, seperti melalui transaksi jual beli atau hibah.

 

Mari bersama kita terus mempelajari Islam yang lengkap ini sehingga setiap permasalahan yang dihadapi akan dapat diselesaikan sesuai dengan tuntunan Islam melalui metode penetapan hukum (istinbath dan istidlal) yaitu; Al-Qur’an dan As-Sunnah kemudian ijtihad dalam bentuk ijma’, qiyas, mashlahah, istihsan, istishab, syar’u man qablana, qauli shahabah, urf, sadd dzariah dan lainnya.

 

KONSULTASI MUAMALAH DAN EKONOMI SYARIAH:

DIVISI SOSIALISASI DAN ADVOKASI

ASOSIASI PENGAJAR DAN PENELITI HUKUM EKONOMI ISLAM INDONESIA (APPHEISI)

HP: 085885753838 (Dr. Abd Misno, SHI., SE., MEI., MH)

https://wa.me/message/DUBYSGGPPMDGH1

Kunjungi situs kami di www.appheisi.or.id

1 komentar:

Please Uktub Your Ro'yi Here...