Minggu, 01 Mei 2011

Ta’ziyah dan Ziarah

Ta’ziyah
Ta’ziyah adalah mengunjungi keluarga seseorang yang meninggal dunia. Disyariatkan berta’ziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo'akan mayyit. Berta’ziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan mereka, membuat mereka ridla dan sabar sesuai dengan yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
(( اِنَّ لِلَّـهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وُكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ ))
"Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan sepenuhnya kepada Allah"].
Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak menyalahi syari'at.
Takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itupun dapat dilakukan. Hal ini karena tujuan dari ta’ziyah adalah menghibur ahli waris yag ditinggal. Bisa dilakukan ketika akan dikuburkn atau setelahnya. Namun dari riwayat-riwayat yang ada mengenai keutamaan berta’ziyah dan mengantar mayat sampai ke kubur maka sangat dianjurkan untuk berta’ziyah ketika seseorang meninggal dunia dan mengiringinya hingga penguburan selesai.
Dalam berta’ziyah ada beberapa hal yang harus dihindari, meskipun sudah dilakukan secara turun-temurun oleh banyak orang :
[1] Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah, kuburan atau masjid.
[2] Keluarga mayyit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang bertakziyah. (Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh atau waktu yang lain yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam syari'at).
Sebagaimana tujuan berta’ziyah yaitu untuk menghibur ahli waris, maka disunnahkan bagi para kerabat mayyit dan tetangganya untuk makanan bagi keluarga mayyit supaya mereka kenyang. Hal ini sebagai sabda nabi Muhammad  Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut kepadanya. Dan yang paling penting ketika berziarah adalah mendoakan mayyit, sebagaimana doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallaahu Alaihi Wa Sallam :
(( اللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ وَارْحَمْهُ ))
“Ya Allah, ampunilah dia dan naikkanlah pangkatnya dan berilah ia rahmat.”
Dalam bertta’ziyah banyak sekali hal-hal yang dapat kita lakukan untuk membantu kelurga mayit, misalnya mencarikan orang untuk menyampaikan berita kematian kepada sanak famili dan orang lain, walaupun hanya lewat telepon. Bagi imam masjid hendaknya memberitahu-kan hal itu kepada para jamaah, agar memintakan ampunan bagi si mayit. Segera melunasi utang. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ))
“Jiwa seorang muslim itu menggantung disebabkan utangnya sehingga utang itu dilunasi.” (HR. Ahmad).
Selanjutnya ketika jenazah telah selesai dimandikan kita diperintahkan untuk ikut dalam menyolatkannya dengan ikhlas serta mendo’akannya. Setelah dikebumikan hendaknya dido’akan kembali sambil berdiri, karena Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam melakukan demikian sambil bersabda:
(( إِسْتَغْفِرُوْا لأَخِيْكُمْ وَاسْأَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأُلُ ))
“Mohonlah ampunan dan keteguhan untuk saudaramu, karena sekarang ia sedang ditanya.” (HR. Al-Hakim).
Haram hukumnya memberi atau menerima sejumlah uang sebagai bayaran atas bacaan Al-Qur’an. Apabila kita memberikan uang itu kepada orang fakir maka pahalanya sampai kepada orang yang sudah meninggal dan bermanfaat baginya. Tidak boleh membuat makanan atau berkumpul untuk ta’ziyah baik di rumah, di masjid atau tempat lainnya. Jarir berkata:
(( كُنَّا نَرَى اْلإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ لِغَيْرِهِمْ مِنَ النِّيَاحَةِ (الْمُحَرَّمَةِ) ))
“Kita berpendapat bahwa kumpul-kumpul ke keluarga orang mati dan membuat makanan untuk disajikan kepada para tamu setelah dikuburkannya mayat (hukumnya) termasuk meratapi mayat.” (HR. Ahmad).
Hukum tidak bolehnya berkumpul mengadakan ta’ziyah tersebut telah ditegaskan Imam Syafi’i dan Imam An-Nawa-wi dalam kitabnya “Al-Adzkar” Bab Ta’ziyah. Sebagaimana Ibnu Abidin yang bermadzhab Hanafi menegaskan, tidak boleh bagi keluarga orang yang mati menghidangkan jamu-an. Karena menurut agama, jamuan itu diadakan dalam situasi gembira, bukan dalam keadaan duka. Dalam kitab “Al-Bazzaziyah” –pengikut Hanafi– disebutkan, membuat makanan pada hari pertama dan ketiga dan setelah satu minggu humumnya tidak boleh. Begitu pula membawa ma-kanan ke kuburan pada hari besar, membuat undangan untuk membaca Al-Qur’an, mengumpulkan orang-orang shalih dan ahli baca Al-Qur’an untuk mengadakan khataman Qur’an, semua itu hukumnya tidak boleh.
Ziarah Kubur
1.      Makna ziarah
Secara bahasa kata ziarah dalam bahasa Arab diambil dari kata زار – يزير – زيارة و مزارا   zaara – yaziiru – ziyaratan dan mazaaran yang berarti mengunjungi. Kata ini memiliki turunan makna yang cukup banyak semisal تزاور  tazawwara yang bermakna saling mengunjungi.
Di dalam Al-Qur'an disebutkan :
حتى زرتم المقابر
Sampai kamu masuk ke dalam kubur. Qs At-Takatsur : 2
وَتَرَى الشَّمْسَ إِذَا طَلَعَتْ تَزَاوَرُ عَنْ كَهْفِهِمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَإِذَا غَرَبَتْ تَقْرِضُهُمْ ذَاتَ الشِّمَالِ وَهُمْ فِي فَجْوَةٍ مِنْهُ ذَلِكَ مِنْ ءَايَاتِ اللَّهِ مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا(17)
Dan kamu akan melihat matahari ketika terbit, condong dari gua mereka ke sebelah kanan, dan bila matahari itu terbenam menjauhi mereka ke sebelah kiri sedang mereka berada dalam tempat yang luas dalam gua itu. Itu adalah sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Allah. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya. QS Al-Kahfi : 17.
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا(72)
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. QS Al-Furqan : 72.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا ءَامِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi`ar-syi`ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. QS Al-Maidah : 2

2.      Hukum Ziarah Kubur
Islam sangat mengutamakan kehidupan akhirat dari pada dunia, sehingga hal-hal yang mengarah ke sana sangat dianjurkan. Di antara  amalan-amalan yang menjadikan seorang hamba mengingat akhirat adalah dengan berziarah kubur.

Pada awal kedatangan Islam ziarah kubur dilarang oleh Nabi, sebagaimana beliau pernah bersabda :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ........
Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur............HR. Muslim
Larangan ini semakin ditekankan jika yang berziarah tersebut adalah seorang wanita, beliau melaknat para wanita yang sering berziarah kubur dengan sabdanya :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ. أخرجه أبو داود و احمد
Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para wanita peziarah kuburan dan orang-orang yang menjadikan masjid di atasnya serta mereka yang menempatkan lampu-lampu di atasnya. HR Abu Daud, Ahmad dan yang lainnya.
Larangan beliau ini bukan tanpa sebab, ziarah kubur pada awal Islam adalah sebagai bentuk preventif agar umat Islam yang belum lama meninggalkan agama jahiliyah tidak terjatuh ke dalam kesyirikan. Bentuk kesyirikan yang banyak terjadi di kuburan dan dalam berziarah adalah meminta kepada ahli kubur keselamatan dan lain sebagainya.
Ketika keimanan para shahabat sudah mulai kuat, beliau membolehkan ber
Ziarah kubur. Hal ini dijelaskan dalam lanjutan dari haditsnya :
كنتُ نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها فإنها تذكركم الآخرة. أخرجه مسلم (رقم 977)، وأبو داود (رقم 3235)، والترمذي (رقم 1054)، والنسائي (4/89)، وأحمد (5/356)، وغيرهم من حديث بريدة
Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian. HR. Muslim, Abu Dawud, Thirmidzi, Nasa'i, Ahmad dan yang selainnya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum berziarah kubur adalah mubah yaitu untuk mengingatkan kita kepada kematian. Tentunya dalam berziarah tersebut tidak ada hal-hal yang mengarah kepada kesyirikan dengan meminta-minta kepada ahli kubur.

3.      Tujuan dan Hikmah Ziarah Kubur
Dalam beberapa hadits disebutkan tentang hikmah atau tujuan ziarah kubur ini. Perlu diingat bahwa tujuan dan niat awal dalam berziarah kubur sangat menentukan kelanjutan dari hukum ziarah tersebut. Sebagai contoh, seseorang yang yang sejak awal akan berziarah kubur adalah hendak meminta "izin" dan meminta toloong pada penghuni kubur maka niat awalnya ini sudah dipertanyakan. Demikian juga seseorang yang berziarah kubur karena untuk bertabaruk atau meminta syafaat dari penghuni kuburan tersebut maka semua itu adalah salah di awal berangkat ziarahnya.
Lalu bagaimana yang benar? Seperti disebutkan sebelumnya bahwa tujuan dari berziarah kubur adalah untuk mengingatkan kita kepada kematian dan mendapatkan ibrah dari orang-orang yang telah meninggal dunia. Maka seharusnyalah sejak awal kita telah meneguhkan niat kita ketika akan berziarah untuk memperoleh hikmah dan mengingat kepada kematian.
Rasululullah bersabda :
كنتُ نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها فإنها تذكركم الآخرة. أخرجه مسلم
Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian, karena ia akan mengingat kalian pada kematian. HR. Muslim.  
Kenapa ziarah harus dilakukan? Sesungguhnya hati manusia sering kali tidak bisa menerima sesuatu yang tidak bisa dilihat dengan panca inderanya. Seseorang yang mendengar suatu kejadian akan berbeda kepercayaannya dengan orang yang melihat langsung dengan mata kepalanya atau merasakan sendiri kejadian itu. Demikian pula seseorang yang mendengar sebuah berita kematian tidak sama dengan seseorang yang menyaksikan dengan mata kepalanya kejadian kematian tersebuut. Maka dalam hal ini bisa jadi seseorang itu selalu diingatkan dengan berita-berita kematian, namun hatinya sering kali tidak terpengaruh dengan berita-berita kematian tersebut. Sehingga dengan berziarah kubur, mata kita dan seluruh panca indra telah melihat secara nyata tentang adanya sebuah kematian. Kematiaan itu benar-benar ada :
وَجَآءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَاكُنتَ مِنْهُ تَحِيدُ
Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya. QS Qaaf : 19
Maka dengan datang ke kuburan atau pemakaman, kita akan langsung dengan mata kepala sendiri melihat banyaknya orang-orang yang telah meninggal dunia, dengan ini rasa bahwa kematian itu ada dan selalu mengancam akan tumbuh dalam diri kita. Inilah fungsi dari ziarah kubur sebenarnya.

4.      Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur?
Sesungguhnya para wanita dilarang berziarah kubur, karena ziarah kubur mereka cenderung kepada sikap meratap dan histeris serta hal tidak baik lainnya, karena pada dasarnya wanita itu lemah, kurang tenang dan kurang sabar. Mengenai hal ini para ulama berdalih dengan hadits Ibnu Abbas :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ. أخرجه أبو داود و احمد
Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para wanita peziarah kuburan dan orang-orang yang menjadikan masjid di atasnya serta mereka yang menempatkan lampu-lampu di atasnya. HR Abu Daud, Ahmad dan yang lainnya.
Mengenai hal ini ada juga dalil dari hadits Abu Hurairah dan hadits Hassan bin Tsabit yang khusus mengenai wanita. Kenapa hanya para wanita? Pendapat yang lebih kuat, bahwa dalil ini menunjuk haram, karena dalam hadits tersebut terdapat laknat, dan laknat tersebut bukan ditujukan kepada sesuatu yang dibenci, akan tetapi karena para wanita itu memiliki sifat meratap, lemah dan tidak sabar. Jika anda mengatakan bahwa terkadang lebih kuat hatinya dari pada laki-laki, dan bahkan sebaliknya dari sebagian laki-laki, jika hukum dikaitkan dengan sumber dugaannya, maka sama saja keberadaan dan tidak keberadaannya.
Dan telah diklaim pula bahwa hadits (maka ziarahilah) mencakup para wanita. Ini adalah pendapat yang bodoh dan keliru. Sebenarnya larangan itu mengandung dua segi, masing-masing mempunyai alasan : Larangan pertama berlaku untuk semua, yaitu larangan berziarah secara mutlak, kemudian diizinkan bagi kaum pria karena hilangnya alasan tersebut di samping didalam pembolehannya terkandung kebaikan bagi yang meninggal serta do'a untuknya dan teringat akan akhirat, namun tidak diizinkan bagi para wanita karena alasannya tidak hilang.
Alasan pertama hilang dengan kemantapan iman dan terputusnya ketergantungan kepada kuburan yang pernah menyebabkan timbulnya 'watsaniah' (dalam hal ini adalah pengagungan terhadap kuburan), hal ini pernah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (Aku melarang kalian), dan di sini ada larangan lain yang khusus berlaku untuk para wanita, juga terkandung alas an lain, yaitu karena wanita bersifat peka, lemah dan kurang sabar, karena itu disebutkan dalam hadits.

"Artinya : Kembalilah kalian karena akan berdosa dan tidak mendapat pahala, sebab kalian dapat menimbulkan fitnah bagi yang hidup dan menyakiti yang telah mati".
Fitnah terhadap yang hidup sangat jelas, lebih-lebih terhadap para pemuda, sedangkan sikap yang menyakiti dari mereka adalah tangisan dan teriakan histeris mereka.


5.      Bentuk-bentuk penyimpangan dalam ziarah Kubur
Di antara amalan-amalan berlebihan yang mereka lakukan ketika berziarah kubur adalah :

  1. Meminta dido'akan  oleh penghuni kubur
  2. memohon izin karena akan melaksanakan pernikahan, khitanan atau acara-accara besar lainnya.
  3. Meminta keselamatan dari penghuni kubur
  4. Memohon syafaat dari penghuni kubur
  5. bertawasul (menjadikan penghuni kubur sebagai media/wasilah kepda Allah ta'ala) kepada penghuni kubur.
  6. Memohoon keselamatan dari penghuni kubur
  7. Mencari berkah dari kuburan tersebut
  8. Mencari kesaktian dari penghuni kubur
  9. melaksanakan nadzar
10.  berkurban dan menyembil karena kuburan tersebut
dan yang lainnya.




















Referensi :
1.      Al-Qur'an dan terjemahnya
  1. Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'til Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, hal 178-179, 185-186, Darul Haq
  2. Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim : Ibnu Katsir
4.      Jami' Shahih : Imam Bukhari
5.      www.al-manhaj.or.id
6.      Fatawa Lajnah Daimah : Syaikh Shaleh Al-Fauzan dkk.
7.      Mari Berziarah Kubur, A.M. Bambang Prawiro, Pustaka Aisia Bogor
  

1 komentar:

  1. bagus banget mas artikelnya, bolehkah saya copy sebagai bahan referensi

    BalasHapus

Please Uktub Your Ro'yi Here...