Disertasi: Kritik Hukum Islam terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
Oleh: Dr. H. Sutisna, MA
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai kritik hukum Islam
terhadap Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Pemilihan presiden dan wakil presiden menurut hukum
Islam adalah dengan menggunakan beberapa mekanisme yang
telah dicontohkan dalam pemilihan para Khulafa al-Rasyidin di Madinah.
Pemilihan Abu Bakar dilakukan dengan cara kesepakatan para shahabat Nabi yang
didasarkan kepada isyarat-isyarat yang datang dari Nabi Muhammad Saw. Pemilihan
Umar bin Khaththab menjadi khalifah didasarkan pada wasiat yang dibuat oleh
khalifah sebelumnya yaitu Abu Bakar. Pemilihan Utsman bin
Affan menjadi khalifah dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh tujuh orang
yang ditunjuk oleh khalifah sebelumnya untuk memilih salah satu di antara
mereka. Pemilihan khalifah Ali bin Abi
Thalib dipilih dengan kesepakatan beberapa shahabat Nabi. Dari perbedaan-perbedaan cara yang diterapkan itu
dapat difahami bahwa pemilihan kepala negara dalam Islam dilakukan dengan cara-cara
yang berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi. Perbedaan-perbedaan ini
dapat difahami sebagai dinamika cara pemilihan kepala Negara dalam Islam yang
akan terus berlangsung sesuai perguliran waktu, situasi, dan kondisi.
2.
Pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pada
masa Orde Lama dan Orde Baru pemilihan presiden da wakilnya dilakukan oleh
anggota MPR. Sedangkan sejak Era Reformasi sampai sekarang pemilihan presiden
dan wakilnya dilakukan secara langsung oleh rakyat.
3. Sistem pemilihan presiden dan
wakil presiden dan
syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden di Indonesia sebagaimana diuraikan
dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
sudah
sesuai dengan hukum Islam. Bahkan,
menurut penulis syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden yang terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 itu bukan hanya sesuai, tapi diadopsi dari ajaran
Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
B. Saran-saran
Kesimpulan dari disertasi ini memunculkan satu kesimpulan
baru berupa penegasan mengenai sistem pemilihan presiden dan wakilnya serta
syarat-syarat yang harus dipenuhi para calon di Indonesia. Kesimpulan tersebut melahirkan
saran-saran dalam disertasi ini yaitu:
1. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, Indonesia sudah selayaknya berupaya terus untuk mencangkok
ajaran Islam ke dalam berbagai aturan lainnya khususnya dalam bidang politik
negara yaitu dalam mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden,
baik secara prosedural maupun substansinya.
2. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 pada beberapa hal seperti
tingkat pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus diamandemen karena
sudah kurang sesuai
dengan kondisi masyarakat Indoesia dewasa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...