PENGEMBANGAN
WAKAF PRODUKTIF PELUANG DAN TANTANGAN
By:Jafril Khalil,PhD,MCL (Divisi
Pembinaan Nazir Badan Wakaf Indonesia)
1. Ketentuan
Undang-Undang berkaitan pengembangan harta wakaf • Pasal 42 Bab 5 UU No.41
Tahun 2004 • menjelaskan Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda
wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya
2. Pasal 43 1.
Pengembangan dan pengelolaan harta benda wakaf oleh Nazir sebagaimana dimaksud
dalam pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah 3. Pengembangan dan
pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara
produktif 3. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang
dimaksud pada ayat 1 diperlukan penjamin maka digunakan lembaga penjamin
syariah.
4.
Profesionalisme Nazir • Nazir mestilah terdiri dari orang-orang yang mengerti
fiqh wakaf dan undang-undang wakaf. • Sebagian anggota Nazir mestilah mengerti
undang-undang wakaf dan mengerti tentang praktek-praktek investasi. • Semua
mereka ini tentulah orang-orang Islam yang amanah dan produktif.
5. Organisasi
Nazir • Khusus untuk Nazir yang terlibat di dalam pengembangan harta wakaf dan
khususnya wakaf produktif perlu dibuat organisasi yang sama dengan organisasi
korporasi bisnis seperti Perusahaan Terbatas (PT). • Susunannya kira-kira
seperti ini ada komisaris, yang terdiri dari ulama yang mengerti fiqh dan
undang-undang wakaf ditambah dengan pakar-pakar ekonomi yang mengerti
undang-undang wakaf dan mengerti praktek-praktek dalam berbisnis dan tentu saja
sebaiknya orang yang pernah terlibat dalam berbisnis. • Ada para direktur
(eksekutif) yang terdiri dari orang-orang yang mengerti undang-undang wakaf dan
ahli di dalam berbisnis. Kemudian organisasi ini boleh dilengkapi dengan
manajer dan lain- lain tergantung dengan keperluan perusahaan itu sendiri.
Tetapi orang-orang ini bukanlah sebagai nazir.
6. Pola
Investasi • Sektor riil adalah bentuk investasi yang bisa dikatakan sebagai
investasi jangka panjang karena ia memakan waktu yang panjang untuk mendapatkan
keuntungan. • Sektor riil dibagi dalam dua yakni barang dan jasa. • Sektor riil
bisa dikatakan sebagai penghasil barang seperti pertanian, pertambangan,
industri dan sektor jasa lainnya.
7. • Sektor
Finansial cenderung mengarah pada aset saham suatu perusahaan dan obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah maupun individu dan perusahaan. Contoh investasi
yang banyak ditemui adalh saham, reksa dana, obligasi, deposito, dan tabungan
di bank.
8. Model-Model
Investasi dalam Sektor Riil • Prinsip Mudharabah • Tanah wakaf yang diterima
oleh nazir dapat diinvestasikan melalui investasi langsung dalam bentuk
mudharabah. Nazir bisa mencari partner yang profesional dalam berbisnis dan
yang terbaik itu dilaksanakan dalam bentuk mudharabah muqayyadah seperti
membangun gedung dimana nazir bisa mendapatkan keuntungan melalui penyewaan
gedung itu atau membangun perumahan dimana keuntungannya berbagi antara
shahibul mal dan mudharib.
9. Cont’d •
Prinsip Musyarakah • Dalam investasi musyarakah resikonya tentu jauh lebih
kecil dimana nazir akan bekerja sama dengan pengusaha yang sudah mempunyai
bisnis yang stabil dan dipastikan bahwa bisnis yang dipilih adalah bisnis
berisiko rendah umpamanya; nazir memiliki sebidang tanah di tepi jalan dan dia
bisa berkongsi dengan partnernya SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) atau
tanah tersebut boleh juga dibangun ruko. Keuntungan dari SPBU ini atau
penyewaan rukonya bisa dibagi sama antara harta wakaf dan pengusaha.
10. Cont’d •
Prinsip Murabahah • Melalui investasi murabahah resikonya jauh lebih rendah
lagi umpamanya dana wakaf investasikan dalam bentuk membangun rumah tinggal
kemudian dijual melalui prinsip murabahah kepada pembeli
11. Cont’d •
Prinsip Muzara’ah (Kerjasama lahan pertanian) • Tanah-tanah yang dikuasai oleh
nazir dapat ditanami dengan prinsip muzara’ah dimana petani diberi benih dan
biaya pengelolaan kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan perjanjian bersama. •
Prinsip Musaqah • Dimana lahan-lahan yang dimiliki oleh lembaga wakaf yang
dikuasai nazir ditanami secara menyeluruh dan pemeliharaannya diserahkan kepada
perorangan atau perusahaan dan kalau panen hasilnya dibagi sesuai perjanjian
12. Cont’d •
Prinsip Ijarah (sewa menyewa) • Nazir dalam hal ini membangun gedung, real estate,
dan pusat-pusat bisnis kemudian menyewakan, hasil sewa itu akan menjadi
keuntungan yang bisa diserahkan kepada mustahik dan pengembangan harta wakaf ke
depan. • Prinsip Hukr • Dimana nazir bisa menyewakan kepada pihak tertentu
asetnya dalam jangka panjang dan hasil sewanya bisa diterima terlebih dahulu
atau diterima secara berkala sesuai dengan perjanjian. Atau penyedia dana bisa
membangun gedung pada tanah wakaf dan digunakan untuk jangka waktu tertentu
umpamanya dua puluh tahun dan sebagainya kemudian setelah waktunya habis gedung
dan tanah dikembalikan kepada nazir. Penyedia dana tidak lagi memiliki haknya
disitu.
13. • Prinsip
Istibdal • Dimana nazir dapat mengganti fungsi harta wakaf tertentu untuk
dijadikan sentra bisnis yang pada awalnya mungkin harta itu lebih bersifat
sosial dan kurang bermanfaat. • Prinsip Istishna’ • Seandainya nazir menguasai
tanah yang strategis kemudian meminta kontraktor untuk membangun rumah sakit
atau ruko kemudian setelah dibangun nazir membeli kembali pembangunan tersebut
dengan cash ataupun dengan pembayaran ditunda
14. Investasi
Sektor Keuangan • Investasi Deposito Mudharabah • Nazir bisa bekerjasama dengan
bank untuk mengembangkan dana wakaf melalui deposito mudharabah dimana dana
wakaf dapat keuntungan dari hasil investasi yang dilakukan oleh perbankan
Islam.
15. Investasi
Obligasi Syariah atau Sukuk • Sukuk Mudharabah / Muqarradhah • Nazir boleh
membeli sukuk mudharabah ini dengan prinsip kehati-hatian sebaiknya sukuk
mudharabah yang dibeli adalah yang dikeluarkan oleh negara dengan demikian ada
jaminan bahwa uang wakaf tidak akan hilang. • Sukuk Ijarah • Nazir juga boleh
membeli sukuk ijarah yang dikeluarkan oleh negara dan swasta, sebenarnya sukuk
ijarah ini resikonya lebih ringan dibanding dengan sukuk mudharabah karena
obyek yang disewakan itu merupakan jaminan yang bisa dipegang oleh nazir
apabila terjadi kegagalan pembayaran kembali.
16. Investasi
pada Pasar Modal Syariah • Saham Mudharabah • Nazir boleh membeli saham yang
bersifat mudharabah pada pasar modal syariah dengan prinsip kehati-hatian
dimana sebaiknya dipilih saham-saham yang dimiliki oleh negara atau perusahaan
yang sangat kuat dan stabil kalau dapat ada lembaga penjaminan yang bisa
menjamin terhadap kerugian yang mungkin timbul. • Saham Musyarakah • Nazir juga
bisa berinvestasi pada perusahaan- perusahaan yang mengeluarkan produk saham
musyarakah, sebenarnya saham musyarakah resikonya lebih rendah daripada saham
mudharabah karena resiko ditanggung bersama.
17. Cont’d •
Saham Hukr • Nazir dapat juga menginvestasikan uangnya di dalam saham-saham
dalam bentuk produk Hukr dan sebenarnya saham ini jauh lebih aman karena sudah
ada objeknya.
18. Peluang
Wakaf Produktif di Indonesia • Kalau dihitung dari situasi perekonomian
Indonesia sekarang ini maka mengumpulkan dana wakaf itu dalam jumlah yang
signifikan itu sangat bisa dilakukan khusus untuk Sumatera Barat kalau bisa
dimobilisasi dari satu juta orang dikali Rp 10.000 per bulan maka kita akan
mendapatkan Sepuluh milyar Rupiah dan ini bisa diinvestasikan di berbagai
sektor yang memungkinkan untuk kita lakukan. Kemampuan ini diperkuat oleh
jumlah penduduk muslim Indonesia yang mayoritas dan mudah disentuh hatinya. •
Terbukanya peluang yang besar bagi masyarakat untuk mengelola wakaf produktif
secara profesional. Indonesia dan khususnya Sumatera Barat memiliki SDM yang
cukup untuk mengelola wakaf secara profesional.
19. Tantangan •
Belum tersosialisasinya konsep wakaf produktif secara meluas di dalam
masyarakat. • Masih belum mampu membuat lembaga yang profesional dalam
pengelolaan wakaf produktif. • Kurangnya perhatian pemerintah terhadap wakaf
produktif.
20.
Contoh-Contoh Wakaf Produktif di Beberapa Negara International Islamic Relief
Organization Saudi Arabia (IIROSA) telah melaunching 6 proyek wakaf di Mekkah
dengan dana SR 470 juta dengan perkiraan keuntungan SR 45 juta yang akan
digunakan kepentingan sosial. 1. Proyek Bayt Allah Waqf 11 lantai rumah dan
gedung komersial. Keuntungan dari proyek ini digunakan membangun 370 mesjid di
18 negara 2. The Orphan Waqf, hotel 30 lantai yang keuntungannya digunakan
untuk membiayai anak-anak yatim di 28 negara 3. The Educational Care Waqf,
tower 22 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai 30 institusi
pendidikan di seluruh dunia.
21. Cont’d 4.
Social Development Waqf, gedung 10 lantai yang keuntungannya digunakan untuk
program rehabilitasi dan pelatihan keterampilan untuk satu juta orang di 97
negara. 5. The Da’wa Waqf, gedung 28 lantai yang keuntungannya akan digunakan
untuk beasiswa 13000 mahasiswa, 720 mubaligh di 365 Center- center Islam di
seluruh dunia 6. The Health care waqf, gedung 25 lantai keuntungannya akan
dipergunakan untuk kepentingan kesehatan 33 juta orang di 285 Rumah sakit.
22. Contoh di
Malaysia • Kumpulan Waqf An-Nur sukses membangun beberapa klinik dan Rumah
sakit di Malaysia. Sekarang juga ada pembangunan hotel yang dilakukan. • Mereka
juga menginvestasikan dana-dana waqf mereka melalui pasar modal perbankan dan
lain-lain. • Hasil dari keuntungan waqf mereka gunakan untuk kepentingan anak
yatim beasiswa, orang miskin, anak yatim dan lain-lain. • Contoh investasi
mereka di saham mereka memiliki 12,35 juta unit saham pada J Corps Kulim (M)
Bhd, 18,60 juta unit saham di KPJ Health Care Bhd dan 4,32 juta saham di Johor
Land Bhd.
23. Waqf
Produktif di Singapura • Singapur memiliki $340 juta. Nama lembaganya Warees,
mereka menginvestasikan dana waqf mereka dalam bentuk musyarakah di berbagai
outlet makanan. • Di singapur mereka mendapatkan waqf dari potongan gaji setiap
bulannya bagi masyarakat muslim Singapur. Warees juga menginvestasikan dananya
pada sentra bisnis yang dikelola oleh orang-orang Islam.
24. Kondisi
Nazir di Indonesia • Nazir di Indonesia belum dilakukan secara profesional
sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya yang
dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah pada tahun 2006 yang meneliti 500 responden
nazir di 11 provinsi. Kesimpulannya 77% Nazir tidak produktif alias diam.
Sisanya juga tidak sempurna produktif. 84% nazir sambilan dan 16% yang fokus.
70% harta wakaf dalam bentuk mesjid, 59% berada di perdesaan, 66% harta wakaf
dikelola secara tradisional atau perseorangan sisanya dikelola secara badan
hukum.
25. Kesimpulan •
Bahwa pengembangan harta wakaf ke depan mesti lebih banyak dilakukan dengan
pola pengembangan produktif. Untuk mengembangkan pola produktif perlu adanya
nazir yang profesional dengan membangun organisasi korporasi yang modern. •
Dalam pengelolaan pola produktif ini mesti jelas hak dan kewajiban para nazir •
Harta wakaf yang ada di Indonesia ternyata dikelola secara profesional. •
Nazir-nazir yang sedia ada belum mampu mengelola harta wakaf dalam bentuk
produktif. • Mesti dilakukan reformasi terhadap nazir-nazir yang sedia ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...