A. Pengertian
metode penelitian
Metode
berasal dari bahasa yunani methodos, cara atau jalan yang harus dilalui untuk
mencapai sesuatu. Metode merupakan langkah-langkah praktis dan sistematis yang
ada dalam ilmu-ilmu tertentu yang sudah tidak dipertanyakan karena sudah
bersifat aplikatif.
Kata metodelogi sendiri berasal dari
tiga kata yunani, meta, hetodos, dan logos. Meta artinya menuju, melalui, dan
mengikuti. Sementara hetodos berate jalan atau cara, sedangkan logos berati
studi tentang atau teori tentang ilmu pengetahuan. Metodologi berati
pengetahuan tentang metode atau cara-cara yang berlaku dalam kajian dalam
kajian atau penelitian.
Metodelogi penelitian merupakan ilmu
yang mempelajari tentang metode-metode penelitian
B. Tujuan
Penelitian
Tujuan
penelitian adalah pencarian pengetahuan atau lebih tepatnya pengetahuan yang
benar, pengetahuan yang benar berguna untuk menjawab pertanyaan atau ketidak
tahuan tertentu.
C. Hukum
islam sebagai objek kajian
metodelogi
penelitian hukum islam, menunjukan bahwa hukum islam merupakan objek
penelitian. Ruang lingkup kajian Hukum islam merujuk kepada empat produk hukum
pemikiran hukum islam tersebut, diantaranya fikih, perundang-undangan di
negeri-negeri muslim, keputusan pengadilan agama, dan fatwa-fatwa ulama.
1.
Fikih
fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang
bersifat prakis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci
2. Fatwa
Secara etimologis fatwa berati petuahan, nasehat,
dan jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum.dalam terminology ushul
fikih, fatwa dimaknainsebagai pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid atau
fakih sebagai jawaban yang diajukan oleh peminta fatwa dalam suatu kasus yang
sifatnya tidak mengikat
Fatwa adalah pendapat hukum yang
tidak mengikat yang dikeluarkan untuk menanggapi persoaln hukum.
3.
Peraturan perundangan di negeri
muslim
Peraturan perundangan dinegeri-negeri muslim adalah
aturan hukum yang diundangkan yang berorientasi kepada kepentingan dan
kemaslahatan warga Negara tersebut,
4.
Keputusan-keputusan pengadilan
agama
Keputusan-keputusan pengadilan agama
(qadha) adalah hukum hasil ijtihad individual atau kolektif berupa keputusan dari sebuah
persengketaan yang dihadapkan kepada ulama di pengadilan. Qadha bersifat
mengikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...