Jawablah 5 (lima) dari 8 (delapan) pertanyaan berkut ini
dengan jelas dan tepat
1. Sosiologi hukum Islam adalah mata
kuliah yang mengkaji mengenai hukum Islam dalam perspektif sosiologi. Bagaimana
pendapat anda mengenai manfaat dari mata kuliah ini!
2. Hukum Islam adalah aturan dari Allah
ta’ala bagi seluruh umat manusia, ia terdiri dari elemen-elemen yaitu syariah,
Fiqh, Qanun, Fatwa. Apa perbedaan dari keempatnya? Berikan contohnya
masing-masing!
3. Islam mengharamkan riba secara tegas di
dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain itu sebab pengharamannya juga karena akab
berdampak negative kepada masyarakat. Sebutkan tiga efek negatif riba bagi
perekonomian di masyarakat!
4. Gadai atau rahn dalam Islam muncul
sebagai akad tabaru’ (sosial), namun saat ini ia menjadi akad tijari (bisnis).
Salah satu praktik rahn di masyarakat Bogor adalah pelaku gadai (rahin)
dirugikan karena tidak adanya batasan dalam akad tersebut sehingga penerima
gadai (murtahin) mengambil keuntungan dari harta rahn tersebut. Apa solusi yang
anda tawarkan dalam hal ini?
5. Money changer saat ini sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi ketika seseorang berada di luar negeri.
Apabila transaksi money changer dilihat dari sosisologi hukum Islam maka ia
dibolehkan karena adanya kebutuhan manusia. Bagaimana pendapat anda mengenai
hal ini?
6. Akad Murabahah menjadi primadona di
lembaga keuangan syariah karena mudah untuk diaplikasikan. Bagaimana latar
sosial di masa Nabi yang membolehkan akad ini?
7. Perubahan zaman dan kompleknya
kebutuhan masyarakat memunculkan berbagai pengembangan hukum Islam, termasuk
dalam pengalokasian mustahiq zakat. Sebutkan pengembangan pemikiran delapan
mustahik zakat di masa lalu dan masa sekarang! Kenapa perubahan hukum itu
terjadi?
8. Wakaf uang menjadi jenis wakaf baru
yang belum ada sebelumnya, para cendekiawan muslim kontemporer membolehkannya
dengan beberapa persyaratan. Apa hikmah diperbolehkannya wakaf tunai?
Good Luck, May Allah Bless You
Forever
Jawaban
1. –Mengetahui
dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tidaktertulis) di dalam
Negara atau masyarakat.
-Mengetahui
efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
-Mampu
menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
-Mampu
mengkonstruksikan fenomena hukum yang terjadi di masyarakat.
-Mampu
mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum
dimasyarakat
2. –syariah:
aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah agar digunakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama
Muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dengan alam, dan dalam kaitannya
dengan kehidupannya (Syaltut, 1966: 12).
- Qanun : Kumpulan dari
ketentuan yang menjadi hukum atau mengatur perilaku individu pada masyarakat,
di mana ketentuan itu memaksa individu itu untuk mematuhinya dengan kekuatan tatkala
ditetapkan
-Fiqh : Ilmu tentang hukum-hukum
syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang di gali dari dalil-dalil
terperinci (Khallaf, 1978: 11; Zahrah, 1958: 6).
-Fatwa :sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu
masalah yang berkaitan dengan hukum islam. sebuah keputusan atau nasihat resmi
yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya,
disampaikan oleh seorang mufti atau ulama,
sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta
fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian
peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan
kepadanya.
* Qanun bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, dan sering juga
tercantum sanksi dan hukuman yang harus dijatuhkan. Sedangkan fatwa sifatnya
tidak mengikat, karena fatwa pada hakikatnya adalah sebuah pandangan atau
pendapat tentang hukum suatu masalah fiqih. Orang yang bertanya atau minta
fatwa tidak diwajibkan untuk menerima fatwa itu. Bisa saja dia menolak sebuah
fatwa. Oleh karena itu, kalau sekedar menerima saja tidak menjadi kewajiban,
3.
3
dampak negatif Riba bagi kehidupan masyarakat :
a.
Berbahaya bagi akhlak dan kejiwaan manusia.
Didapatkan orang yang bermuamalah ribawi adalah orang yang memiliki tabi’at bakhil, sempit, hati yang keras dan menyembah harta serta yang lain-lainnya dari sifat-sifat rendahan.
Didapatkan orang yang bermuamalah ribawi adalah orang yang memiliki tabi’at bakhil, sempit, hati yang keras dan menyembah harta serta yang lain-lainnya dari sifat-sifat rendahan.
b.
Bahaya dalam kemasyarakatan dan sosial.
Riba memiliki implikasi buruk terhadap social kemasyarakatan, karena masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi adanya saling bantu-membantu dan seandainya adapun karena berharap sesuatu dibaliknya sehingga kalangan orang kaya akan berlawanan dan menganiaya yang tidak punya.
Riba memiliki implikasi buruk terhadap social kemasyarakatan, karena masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi adanya saling bantu-membantu dan seandainya adapun karena berharap sesuatu dibaliknya sehingga kalangan orang kaya akan berlawanan dan menganiaya yang tidak punya.
c.
Bahaya terhadap perekonomian.
Krisis ekonomi yang menimpa dunia ini bersumber secara umum kepada hutang-hutang riba yang berlipat-lipat pada banyak perusahaan besar dan kecil. Lalu banyak Negara modern mengetahui hal itu sehingga mereka membatasi persentase bunga ribawi. Namun hal itu tidak menghapus bahaya riba.
Krisis ekonomi yang menimpa dunia ini bersumber secara umum kepada hutang-hutang riba yang berlipat-lipat pada banyak perusahaan besar dan kecil. Lalu banyak Negara modern mengetahui hal itu sehingga mereka membatasi persentase bunga ribawi. Namun hal itu tidak menghapus bahaya riba.
4.
Kalau
menurut saya antara kedua belah pihak harus mengadakan perjanjian batas
penggunaan harta gadai,dan harus ada pemberitahuan kepada pihak rahin ketika murtahin ingin menggunakan
harta gadai tersebut,dan jika si murtahin menggunakan harta gadai maka harus
bagi hasil dengan rahin juga, sehingga ada nya sistem transparansi dan saling
menguntungkan antara kedua belah pihak dan juga barang gadai milik rahin tidak
bisa sepenuhnya digunakan untuk kepentingan bisnis si murtahin.
5.
Menurut
saya sangat dibutuhkan juga, karena kita tinggal di Indonesia yang notabennya
nilai mata uang kita hanya bisa dipergunakan dalam negeri saja, tidak seperti
mata uang Dollar yang bisa digunakan baik dalam maupun luar negeri sehingga
tidak memerlukan money changer, maka money changer adalah salah satu kebutuhan
bisnis saat ini yang sangat dibutuhkan, dan juga ditinjau secara hukum money
changer bukan membeli uang melainkan menukar nilai mata uang.
6.
Awalnya transaksi jual beli
murobahah adalah transaksi jual beli sederhana, yaitu kerelaan penjual memberitahukan
kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan
yang diambilnya.
Murobahah
pada awalnya merupakan konsep jual beli yang sama sekali yang sama sekali tidak
ada hubungannya dengan pembiayaan. Namun dalam sistem ekonomi saat ini terdapat
kesulitan dalam penerapan mudharabah dan musyarokah untuk pembiayaan beberapa
sektor, oleh karena itu beberapa ulama kontemporer telah membolehkan penggunaan
murobahah sebagai bentuk pembiayaan alternative dengan syarat-syarat tertentu.
7.
Kedelapan
asnaf penerima zakat dari masa klasik dan masa sekarang tidak mengalami
perubahan yang besar. Perubahan asnaf tersebut hanya terhadap penilaian
kapasitas kemampuan setiap asnaf. Seperti hak zakat bagi mualaf, pada masa
klasik hak zakat bagi mualaf diberikan langsung kepada yang bersangkutan, namun
pada masa kini harta zakat untuk mualaf dialihkan kepada fasilitas yang
menunjang para mualaf untuk lebih memahami tentang islam seperti mualaf center
dan seminar mengenai islam. Harta zakat bagi budak pada masa klasik dialih
fungsikan pada masa kini dalam hal yang bermanfaat bagi sosial seperti dalam
hal pendidikan dan kesehatan. Untuk masalah fakir pada masa kini tergantung
pada tingkat kemiskinan yang ditetapkan oleh setiap negara karena setiap negara
memiliki batas sendiri mengenai kemiskinan
8.
Hikmah
diperbolehkannya wakaf tunai yaitu mempermudah para waqif yang ingin mewaqafkan
hartanya dijalan Allah untuk kepentingan umat, karena terkadang salah satu
alasan orang enggan untuk berwakaf adalah sulit mencari sesuatu tanah atau
semacamnya untuk diwaqafkan, maka dengan waqaf tunai mempermudah itu semua dan
semoga menjadikan motivasi bagi orang-orang yang ingin berwaqaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...