a. Pendahuluan
Ushul fikh dalam
kajian hukum Islam secara etimologis dapat diartikan sebagai dasar-dasar
pemahaman ajaran Islam. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa ushul
fikh merupakan satu ilmu yang mempelajari dasar-dasar, metode-metode,
pendekatan-pendekatan, dan teori-teori yang digunakan dalam memahami ajaran
Islam.[1]
Sementara itu,
penelitian hukum Islam sebagaimana pendapat Abu Yasid pada hakekatnya secara
definisi sama dengan penelitian hukum secara umum yakni: proses untuk menemukan
aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab
isu hukum yang dihadapi. Dengan begitu, penelitian dapat dimaknai sebagai
proses epistimologi untuk mencapai kebenaran empirik. Capaian-capaian ini bisa
juga disebut ilmu pengetahuan dalam pengertiannya yang sangat substantif. Pada
prinsipnya ilmu pengetahuan dapat dicapai dengan membingkai tiga unsur yang
saling berkaitan yaitu substansi, informasi dan metodologi.[2]
Selanjutnya,
tulisan ini akan sedikit membahas tentang keterkaitan antara ushul fikh yang
merupakan dasar-dasar untuk memahami hukum Islam dengan kegiatan penelitian
dalam ranah kajian hukum Islam. tulisan ini juga akan memuat tentang posisi
ushul fikh dalam sebuah penelitian hukum Islam.
b. Tipologi Penelitian Hukum Islam
Berbicara
tentang peneltian hukum Islam, Syamsul Anwar membagi menjadi dua yakni:
1) penelitian hukum Islam deskriptif
Adalah
penelitian yang tidak mempertanyakan apa hukumnya, dengan kata lain tidak
mencari norma hukum terbaik yang harus dipegangi untuk diterapkan kepada suatu
kasus, melainkan mendeskripsikan fenomena hukum dengan mencari hubungan
variabel-variabel hukum dan variabel-variabel non hukum. Dalam penelitian hukum
Islam deskriptif, terdapat dua pembagian lagi yakni hukum sebagai variabel
independen dan hukum sebagai variabel dependen.[3]
Penelitian hukum
deskriptif meneropong hukum Islam sebagai suatu fenomena sosial yang
berinteraksi dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam kaitan ini hukum Islam
dilihat baik sebagai variabel independen yang mempengaruhi masyarakat maupun
sebagai variabel dependen yang dipengaruhi oleh masyarakat. Dalam penelitian
model ini biasanyadigunakan berbagai pendekatan yang dikembangkan dalam ilmu-ilmu
sosial dan kemanusiaan seperti pendekatan sejarah, pendekatan sosiologi,
pendekatan politik, pendekatan antropologi dan seterusnya.[4]
Penelitian hukum
deskriptif ini telah banyak dikembangkan oleh para pemikir serta cendekiawan
baik dalam maupun luar Indonesia. Sebagai contoh palik banyak ditemukan ialah
pelitian hukum Islam dengan pendekatan sosiologi. Pendekatan sosiologis ini
bermula pada hubungan antara fikh dengan kehidupan sosial masyarakat. Hal ini
sebagaimana yang ditulis Ali Yafie dalam bukunya, yang berusaha menjelaskan
keterkaitan antara Islam yang berasal dari wahyu dengan alam beserta isinya
yang meliputi manusia dan kehidupan masyarakat.[5]
Pengembang
penelitian hukum Islam dengan pendekatan sosial lain ialah Cik Hasan Bisri.
Dalam ideologinya, beliau menggagas istilah Hukum Islam dan Pranata Sosial.
Gagasan ini bermula pada asumsi bahwa hukum Islam mencakup berbagai dimensi.
Dimensi abstrak, dalam wujud segala perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya;
dan dimensi konkret, dalam wujud perilaku mempola yang bersifat ajeg dikalangan
orang Islam sebagai upaya untuk melaksanakan titah Allah dan Rasul-Nya itu.
Lebih konkret lagi, dalam wujud perilaku manusia (amaliah), baik individual
maupun kolektif. Hukum Islam juga mencangkup subtansi yang terinternalisasi
kedalam berbagai pranata sosial.dimensi dan substansi hukum itu dapat disilang
yang kemudian disebut Hukum Islam dan Pranata Sosial.[6]
2) penelitian hukum normatif,
Ialah penelitian
hukum Islam yang bertujuan menyelidiki norma-norma hukum Islam untuk menemukan
kaidah tingkah laku yang dipandang terbaik dan yang dapat diterapkan untuk
memberi ketentuan hukum terhadap suatu kasus. Penelitian hukum islam normatif
terbagi menjadi tiga yakni: penelitian filosofis, ialah kajian mengenai nilai-nilai
dasar hukum Islam;[7] penelitian doktrinal, yaitu kajian untuk menemukan
doktrin-doktrin atau asas-asas umum hukum Islam; dan penelitian klinis, disebut
juga sebagai penemuan hukum syar’i untuk menemukan hukum in concrito guna
menjawab suatu kasus tertentu.[8]
Kiranya
penelitian hukum Islam normatif ini merupakan penelitian yang sebagaimana telah
disampaikan pada bagian pendahuluan, bahwa penelitian hukum Islam sama dengan
penelitian hukum secara umum yakni: proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Dalam praktiknya, penelitian hukum identik
dengan kajian limu hukum. Ilmu hukum sendiri merupakan ilmu yang bersifat
normatif dimana ilmu yang merefleksikan kepada norma dasar yang diberi bentuk
konkret dalam norma-norma yang ditentukan dalam bidang-bidang tertentu.
Misalkan bagaimana pola hidup ideal antar sesama manusia yang didasarkan pada
norma keadilan. Norma-norma tersebut pada gilirannya akan dijelmakan dalam
peraturan-peraturan konkret bagi suatu masyarakat tertentu.[9]
c. Ushul Fikh dalam Penelitian Hukum Islam
Dalam kajian
ushul fikh, objek yang dikaji adalah: dalil-dalil atau sumber-sumber huhkum
syara’, hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil-dalil itu, dan
kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dari dalil atau
sumber yang mengandungnya.[10] Merujuk pada objek kajian ushul fikh tersebut,
maka dapat dikatakan bahwa secara garis besar ushul fikh merupakan salah satu
metode dalam kegiatan penelitian hukum Islam, atau dalam beberapa literatur
dikatakan bahwa ushul fikh merupakan metodologi hukum Islam.[11]
Ushul fikh
mengenal dua model pendekatan: doktriner-normatif-deduktif dan
empiris-historis-induktif. Model pendekatan yang pertama adalah secara
doktriner normatif, setiap individu muslim harus mendasarkan segala aktifitas
hidupnya pada al-Qur’an dan hadits yang dikenal sebagai sumber ajaran yang
disepakati. Biasanya pembahasan yang ada dimulai mengutip satu ayat atau sunnah
dan dikelaskan arti, makna, dan maksudnya dan ilustrasi lain yang terkait.
Model pendekatan ini meupkan pendekatan pertama dalam ushul fikh.[12]
Model yang kedua
yakni empiris-historis-induktif, model kedua ini memaksa si pemikir untuk
melihat realitas sosial yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dilanjukan
dengan mengidentifkasi masalah sekaligus menawarkan alternatif solusi yang
dibutuhkan. Model berfikir induktif ini sebagaimana dikenal dalam
penelitian-penelitian sosial.[13]
Pada model
pendekatan yang pertama, dilnilai oleh segenap pemikir kontemporer telah out of
date, karena banyaknya permasalahn baru yang muncul sedangkan model seperti itu
sudah tidak mampu untuk memberikan sosuli yang cukup. Maka disitu menuai
berbagai kritik terhadap ushul fikh.[14] Menanggapi kritikan tersebut, Akh.
Minhaji menawarkan perpaduan antara model pertama dan kedua sebagai solusi
untuk menjadikan ushul fikh tetap sebagai metode penemuan hukum Islam yang
tidak tenggelam oleh perkembangan jaman.[15]
Terkait dengan
penelitian hukum Islam, ushul fikh memiliki posisi khusus. Meskipun secara umum
ushul fikh merupakan metode pengkajian Islam pada umumnya dan dalam sejarah
kebudayaan Islam, inilah satu-satunya metode khas Islam yang berkembang, namun
dalam pengertian khusus, ushul fikh adalah suatu metode penemuan hukum
syari’ah. Sebagai metode penemuan hukum, ushul fikh merupakan bagian dari
metode penelitian hukum secara umum.[16]
Penggunaan ushul
fikh dalam penelitian hukum Islam dapat dilihat dari penerapannya. Dalam
penelitian hukum Islam, sangat perlu adanya penggunaan logika berpikir.
Penggunaan logika ini merupakan konsep berpikir yang ada dalam kajian ushlu
fikh, seperti analogi, istihsan, maslahah mursalah, ‘urf dan istishhab. Semua
itu diperlukan dalam penerapan metode penelitian hukum Islam.[17]
d. Penutup
Demikian kiranya
dari apa yang telah dipaparkan dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa ushul fikh
dalam penelitian hukum Islam tidak lain adalah bagian metode penelitian hukum
Islam itu sendiri. Dalam penggolongan penelitian hukum Islam baik penelitian
hukum normatif maupun deskriptif, ushul fikh merupakan satu-satunya metode
telah lama dilakukan oleh para ulama’ dan cendekiawan muslim. Hanya dengan
adanya perubahan dan perkembangan zaman, ushul fikhpun mengalami transformasi
dalam metode penggunaannya. Semua itu tidak lain bertujuan untuk kemaslahatan
umat Islam sendiri.
Daftar Pustaka
Abdullah Amin
dkk., Re-strukturisasi Metodologi Islamic Studies Mazhab Yogyakarta,
Yogyakarta: UIN Suka Press, 2007.
Anwar Syamsul,
Metodologi Hukum Islam.
------------------,
Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Book, 2007.
Bisri Cik Hasan,
Pilar-pilar Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
2004..
Fanani Muhyar,
Fikh Madani: Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern, Yogyakarta: LkiS, 2010.
Syarifuddin
Amir, Ushul Fikh 1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Yafie Ali,
Menggagas Fikh Sosial, Bandung: Mizan, 1994.
Yasid Abu,
Aspek-aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta, Pustaka
Pelajar, 2010.