Jumat, 29 Juli 2016

METODEI PENELITIAN HUKUM ISLAM




a.      Pendahuluan
Ushul fikh dalam kajian hukum Islam secara etimologis dapat diartikan sebagai dasar-dasar pemahaman ajaran Islam. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa ushul fikh merupakan satu ilmu yang mempelajari dasar-dasar, metode-metode, pendekatan-pendekatan, dan teori-teori yang digunakan dalam memahami ajaran Islam.[1]
Sementara itu, penelitian hukum Islam sebagaimana pendapat Abu Yasid pada hakekatnya secara definisi sama dengan penelitian hukum secara umum yakni: proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dengan begitu, penelitian dapat dimaknai sebagai proses epistimologi untuk mencapai kebenaran empirik. Capaian-capaian ini bisa juga disebut ilmu pengetahuan dalam pengertiannya yang sangat substantif. Pada prinsipnya ilmu pengetahuan dapat dicapai dengan membingkai tiga unsur yang saling berkaitan yaitu substansi, informasi dan metodologi.[2]
Selanjutnya, tulisan ini akan sedikit membahas tentang keterkaitan antara ushul fikh yang merupakan dasar-dasar untuk memahami hukum Islam dengan kegiatan penelitian dalam ranah kajian hukum Islam. tulisan ini juga akan memuat tentang posisi ushul fikh dalam sebuah penelitian hukum Islam.

b.      Tipologi Penelitian Hukum Islam
Berbicara tentang peneltian hukum Islam, Syamsul Anwar membagi menjadi dua yakni:
1)      penelitian hukum Islam deskriptif
Adalah penelitian yang tidak mempertanyakan apa hukumnya, dengan kata lain tidak mencari norma hukum terbaik yang harus dipegangi untuk diterapkan kepada suatu kasus, melainkan mendeskripsikan fenomena hukum dengan mencari hubungan variabel-variabel hukum dan variabel-variabel non hukum. Dalam penelitian hukum Islam deskriptif, terdapat dua pembagian lagi yakni hukum sebagai variabel independen dan hukum sebagai variabel dependen.[3]
Penelitian hukum deskriptif meneropong hukum Islam sebagai suatu fenomena sosial yang berinteraksi dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam kaitan ini hukum Islam dilihat baik sebagai variabel independen yang mempengaruhi masyarakat maupun sebagai variabel dependen yang dipengaruhi oleh masyarakat. Dalam penelitian model ini biasanyadigunakan berbagai pendekatan yang dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan seperti pendekatan sejarah, pendekatan sosiologi, pendekatan politik, pendekatan antropologi dan seterusnya.[4]
Penelitian hukum deskriptif ini telah banyak dikembangkan oleh para pemikir serta cendekiawan baik dalam maupun luar Indonesia. Sebagai contoh palik banyak ditemukan ialah pelitian hukum Islam dengan pendekatan sosiologi. Pendekatan sosiologis ini bermula pada hubungan antara fikh dengan kehidupan sosial masyarakat. Hal ini sebagaimana yang ditulis Ali Yafie dalam bukunya, yang berusaha menjelaskan keterkaitan antara Islam yang berasal dari wahyu dengan alam beserta isinya yang meliputi manusia dan kehidupan masyarakat.[5]
Pengembang penelitian hukum Islam dengan pendekatan sosial lain ialah Cik Hasan Bisri. Dalam ideologinya, beliau menggagas istilah Hukum Islam dan Pranata Sosial. Gagasan ini bermula pada asumsi bahwa hukum Islam mencakup berbagai dimensi. Dimensi abstrak, dalam wujud segala perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya; dan dimensi konkret, dalam wujud perilaku mempola yang bersifat ajeg dikalangan orang Islam sebagai upaya untuk melaksanakan titah Allah dan Rasul-Nya itu. Lebih konkret lagi, dalam wujud perilaku manusia (amaliah), baik individual maupun kolektif. Hukum Islam juga mencangkup subtansi yang terinternalisasi kedalam berbagai pranata sosial.dimensi dan substansi hukum itu dapat disilang yang kemudian disebut Hukum Islam dan Pranata Sosial.[6]
2)      penelitian hukum normatif,
Ialah penelitian hukum Islam yang bertujuan menyelidiki norma-norma hukum Islam untuk menemukan kaidah tingkah laku yang dipandang terbaik dan yang dapat diterapkan untuk memberi ketentuan hukum terhadap suatu kasus. Penelitian hukum islam normatif terbagi menjadi tiga yakni: penelitian filosofis, ialah kajian mengenai nilai-nilai dasar hukum Islam;[7] penelitian doktrinal, yaitu kajian untuk menemukan doktrin-doktrin atau asas-asas umum hukum Islam; dan penelitian klinis, disebut juga sebagai penemuan hukum syar’i untuk menemukan hukum in concrito guna menjawab suatu kasus tertentu.[8]
Kiranya penelitian hukum Islam normatif ini merupakan penelitian yang sebagaimana telah disampaikan pada bagian pendahuluan, bahwa penelitian hukum Islam sama dengan penelitian hukum secara umum yakni: proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Dalam praktiknya, penelitian hukum identik dengan kajian limu hukum. Ilmu hukum sendiri merupakan ilmu yang bersifat normatif dimana ilmu yang merefleksikan kepada norma dasar yang diberi bentuk konkret dalam norma-norma yang ditentukan dalam bidang-bidang tertentu. Misalkan bagaimana pola hidup ideal antar sesama manusia yang didasarkan pada norma keadilan. Norma-norma tersebut pada gilirannya akan dijelmakan dalam peraturan-peraturan konkret bagi suatu masyarakat tertentu.[9]


c.       Ushul Fikh dalam Penelitian Hukum Islam
Dalam kajian ushul fikh, objek yang dikaji adalah: dalil-dalil atau sumber-sumber huhkum syara’, hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil-dalil itu, dan kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dari dalil atau sumber yang mengandungnya.[10] Merujuk pada objek kajian ushul fikh tersebut, maka dapat dikatakan bahwa secara garis besar ushul fikh merupakan salah satu metode dalam kegiatan penelitian hukum Islam, atau dalam beberapa literatur dikatakan bahwa ushul fikh merupakan metodologi hukum Islam.[11]
Ushul fikh mengenal dua model pendekatan: doktriner-normatif-deduktif dan empiris-historis-induktif. Model pendekatan yang pertama adalah secara doktriner normatif, setiap individu muslim harus mendasarkan segala aktifitas hidupnya pada al-Qur’an dan hadits yang dikenal sebagai sumber ajaran yang disepakati. Biasanya pembahasan yang ada dimulai mengutip satu ayat atau sunnah dan dikelaskan arti, makna, dan maksudnya dan ilustrasi lain yang terkait. Model pendekatan ini meupkan pendekatan pertama dalam ushul fikh.[12]
Model yang kedua yakni empiris-historis-induktif, model kedua ini memaksa si pemikir untuk melihat realitas sosial yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dilanjukan dengan mengidentifkasi masalah sekaligus menawarkan alternatif solusi yang dibutuhkan. Model berfikir induktif ini sebagaimana dikenal dalam penelitian-penelitian sosial.[13]
Pada model pendekatan yang pertama, dilnilai oleh segenap pemikir kontemporer telah out of date, karena banyaknya permasalahn baru yang muncul sedangkan model seperti itu sudah tidak mampu untuk memberikan sosuli yang cukup. Maka disitu menuai berbagai kritik terhadap ushul fikh.[14] Menanggapi kritikan tersebut, Akh. Minhaji menawarkan perpaduan antara model pertama dan kedua sebagai solusi untuk menjadikan ushul fikh tetap sebagai metode penemuan hukum Islam yang tidak tenggelam oleh perkembangan jaman.[15]
Terkait dengan penelitian hukum Islam, ushul fikh memiliki posisi khusus. Meskipun secara umum ushul fikh merupakan metode pengkajian Islam pada umumnya dan dalam sejarah kebudayaan Islam, inilah satu-satunya metode khas Islam yang berkembang, namun dalam pengertian khusus, ushul fikh adalah suatu metode penemuan hukum syari’ah. Sebagai metode penemuan hukum, ushul fikh merupakan bagian dari metode penelitian hukum secara umum.[16]
Penggunaan ushul fikh dalam penelitian hukum Islam dapat dilihat dari penerapannya. Dalam penelitian hukum Islam, sangat perlu adanya penggunaan logika berpikir. Penggunaan logika ini merupakan konsep berpikir yang ada dalam kajian ushlu fikh, seperti analogi, istihsan, maslahah mursalah, ‘urf dan istishhab. Semua itu diperlukan dalam penerapan metode penelitian hukum Islam.[17]
d.      Penutup
Demikian kiranya dari apa yang telah dipaparkan dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa ushul fikh dalam penelitian hukum Islam tidak lain adalah bagian metode penelitian hukum Islam itu sendiri. Dalam penggolongan penelitian hukum Islam baik penelitian hukum normatif maupun deskriptif, ushul fikh merupakan satu-satunya metode telah lama dilakukan oleh para ulama’ dan cendekiawan muslim. Hanya dengan adanya perubahan dan perkembangan zaman, ushul fikhpun mengalami transformasi dalam metode penggunaannya. Semua itu tidak lain bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam sendiri.





Daftar Pustaka
Abdullah Amin dkk., Re-strukturisasi Metodologi Islamic Studies Mazhab Yogyakarta, Yogyakarta: UIN Suka Press, 2007.
Anwar Syamsul, Metodologi Hukum Islam.
------------------, Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Book, 2007.
Bisri Cik Hasan, Pilar-pilar Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004..
Fanani Muhyar, Fikh Madani: Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern, Yogyakarta: LkiS, 2010.
Syarifuddin Amir, Ushul Fikh 1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Yafie Ali, Menggagas Fikh Sosial, Bandung: Mizan, 1994.
Yasid Abu, Aspek-aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.


Teori Kebenaran dalam Ilmu Pengetahuan


a)      Teori Korespondensi
Teori kebenaran korespondensi adalah teori yang berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan adalah benar jika berkorespondensi (berhubungan) terhadap fakta yang ada. Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi (ungkapan atau keputusan) adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya. Teori ini sering diasosiasikan dengan teori-teori empiris pengetahuan.
Ujian kebenaran yang di dasarkan atas teori korespondensi paling diterima secara luas oleh kelompok realis. Menurut teori ini, kebenaran adalah kesetiaan kepada realita obyektif (fidelity to objective reality). Kebenaran adalah persesuaianantara pernyataan tentang fakta dan fakta itu sendiri, atau antara pertimbangan (judgement) dan situasi yang dijadikan pertimbangan itu, serta berusaha untuk melukiskannya, karena kebenaran mempunyai hubungan erat dengan pernyataan atau pemberitaan yang kita lakukan tentang sesuatu (Titus, 1987:237).
Jadi, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa berdasarkan teori korespondensi suatu pernyataan adalah benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berkorespondensi (berhubungan) dan sesuai dengan obyek yang dituju oleh pernyataan tersebut (Suriasumantri, 1990:57). Misalnya jika seorang mahasiswa mengatakan “matahari terbit dari timur” maka pernyataan itu adalah benar sebab pernyataan tersebut bersifat faktual, atau sesuai dengan fakta yang ada bahwa matahari terbit dari timur dan tenggelam di ufuk barat.
Menurut teori korespondensi, ada atau tidaknya keyakinan tidak mempunyai hubungan langsung terhadap kebenaran atau kekeliruan. Jika sesuatu pertimbangan sesuai dengan fakta, maka pertimbangan ini benar, jika tidak, maka pertimbangan itusalah (Jujun, 1990: 237).

b)     Teori Koherensi atau Konsistensi
Teori kebenaran koherensi adalah teori kebenaran yang didasarkan kepada kriteria koheren atau konsistensi. Pernyataan-pernyataan ini mengikuti atau membawakepada pernyataan yang lain. Berdasarkan teori ini suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten denganpernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar (Jujun, 1990:55)., artinyapertimbangan adalah benar jika pertimbangan itu bersifat konsisten dengan pertimbangan lain yang telah diterima kebenarannya, yaitu yang koheren menurut logika.
Suatu kebenaran tidak hanya terbentuk karena adanya koherensi atau kensistensi antara pernyataan dan realitas saja, akan tetapi juga karena adanya pernyataan yangkonsisten dengan pernyataan sebelumnya. Dengan kata lain suatu proposisidilahirkan untuk menyikapi dan menanggapi proposisi sebelumnya secara konsisten serta adanya interkoneksi dan tidak adanya kontradiksi antara keduanya.
Misalnya, bila kita menganggap bahwa “maksiat adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah” adalah suatu pernyataan yang benar, maka pernyataan bahwa “mencuri adalah perbuatan maksiat, maka mencuri dilarang oleh Allah” adalah benar pula, sebab pernyataan kedua adalah konsisten dengan pernyataan yang pertama.
Kelompok idealis, seperti Plato juga filosof-filosof modern seperti Hegel, Bradley dan Royce memperluas prinsip koherensi sehingga meliputi dunia; dengan begitu maka tiap-tiap pertimbangan yang benar  dan tiap-tiap sistem kebenaran yang parsial bersifat terus menerus dengan keseluruhan realitas dan memperolah arti dari keseluruhan tersebut (Titus,1987:239)

Teori Pragmatik
Teori pragmatik dicetuskan oleh Charles S. Peirce (1839-1914) dalam sebuah makalah yang terbit pada tahun 1878 yang berjudul “How to Make Ideals Clear”. Teori inikemudian dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat yang kebanyakan adalahberkebangsaan Amerika yang menyebabkan filsafat ini sering dikaitkan dengan filsafat Amerika. Ahli-ahli filasafat ini di antaranya adalah William James (1842-1910), John Dewey (1859-1952), George Hobart Mead (1863-1931) dan C.I.Lewis (Jujun, 1990:57).
Teori kebenaran pragmatis adalah teori yang berpandangan bahwa arti dari ide dibatasi oleh referensi pada konsekuensi ilmiah, personal atau sosial. Benar tidaknya suatu dalil atau teori tergantung kepada peran fungsi dalil atau teori tersebut bagi manusia untuk kehidupannya dalam lingkup ruang dan waktu tertentu. Teori ini juga dikenal dengan teori problem solving, artinya teori yang dengan itu dapat memecahkan segala aspek permasalahan.
Kebenaran suatu pernyataan harus bersifat fungsional dalam kehidupan praktis. Menurut teori ini proposisi dikatakan benar sepanjang proposisi itu berlaku atau memuaskan. Apa yang diartikan dengan benar adalah yang berguna (useful) dan yang diartikan salah adalah yang tidak berguna (useless). Bagi para pragmatis, batu ujian kebenaran adalah kegunaan (utility), dapat dikerjakan (workability) dan akibat atau pengaruhnya yang memuaskan (satisfactory consequences). Teori ini tidak mengakui adanya kebenaran yang tetap atau mutlak.
Francis Bacon pernah menyatakan bahwa ilmu pengetahuan harus mencari keuntungan-keuntungan untuk memperkuat kemampuan manusia di bumi. Ilmupengetahuan manusia hanya berarti jika nampak dalam kekuasaan manusia. Dengankata lain ilmu pengetahuan manusia adalah kekuasaan manusia. Hal ini membawajiwa bersifat eksploitatif terhadap alam karena tujuan ilmu adalah mencarimanfaat sebesar mungkin bagi manusia.

d)     Teori Performatif
Teori ini menyatakan bahwa kebenaran diputuskan atau dikemukakan oleh pemegang otoritas tertentu. Contohnya mengenai penetapan 1 Syawal. Sebagian muslim diIndonesia mengikuti fatwa atau keputusan MUI atau pemerintah, sedangkan sebagian yang lain mengikuti fatwa ulama tertentu atau organisasi tertentu. Masyarakat menganggap hal yang benar adalah apa-apa yang diputuskan oleh pemegang otoritas tertentu walaupun tak jarang keputusan tersebut bertentangan dengan bukti-bukti empiris.
Dalam fase hidupnya, manusia kadang kala harus mengikuti kebenaran performatif. Pemegang otoritas yang menjadi rujukan bisa pemerintah, pemimpin agama,pemimpin adat, pemimpin masyarakat, dan sebagainya. Kebenaran performatif dapatmembawa kepada kehidupan sosial yang rukun, kehidupan beragama yang tertib,adat yang stabil dan sebagainya.
Masyarakat yang mengikuti kebenaran performatif tidak terbiasa berpikir kritis danrasional. Mereka kurang inisiatif dan inovatif, karena terbiasa mengikuti kebenaran dari pemegang otoritas. Pada beberapa daerah yang masyarakatnya masih sangat patuh pada adat, kebenaran ini seakan-akan kebenaran mutlak. Merekatidak berani melanggar keputusan pemimpin adat dan tidak terbiasa menggunakanrasio untuk mencari kebenaran.
e)      Teori Konsensus
Suatu teori dinyatakan benar jika teori itu berdasarkan pada paradigma atau perspektif tertentu dan ada komunitas ilmuwan yang mengakui atau mendukung paradigma tersebut. Masyarakat sains bisa mencapai konsensus yang kokoh karena adanya paradigma. Sebagai komitmen kelompok, paradigma merupakan nilai-nilai bersama yang bisa menjadi determinan penting dari perilaku kelompok meskipun tidak semua anggota kelompok menerapkannya dengan cara yang sama. Paradigma juga menunjukkan keanekaragaman individual dalam penerapan nilai-nilai bersama yang bisa melayani fungsi-fungsi esensial ilmu pengetahuan. Paradigma berfungsi sebagai keputusan yuridiktif yang diterima dalam hukum tak tertulis. Adanya perdebatan antar paradigma bukan mengenai kemampuan relatif suatu paradigm dalam memecahkan masalah, tetapi paradigma mana yang pada masa mendatang dapat menjadi pedoman riset untuk memecahkan berbagai masalah secara tuntas.


METODE PENELITIAN HUKUM ISLAM

METODE PENELITIAN HUKUM ISLAM
Oleh: Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI

BAB I
TEORI ILMU PENGETAHUAN

A.  Pengertian Pengetahuan dan Ilmu
Pengertian ilmu Menurut Van Poelje adalah tiap kesatuan pengetahuan, di mana dari masing-masing bagian bergantung satu sama lain yang teratur secara pasti menurut asas-asas tertentu.
Menurut Muhammad Hatta, Pengertian ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, juga menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunnya dari dalam.
The Liang Gie mengatakan, Pengertian ilmu yaitu sebagai sekelompok pengetahuan teratur yang membahas sesuatu sasaran tertentu dengan pemusatan perhatian kepada satu atau segolongan masalah yang terdapat pada sasaran itu untuk memperoleh keterangan-keterangan yang mengandung kebenaran.
Pengertian ilmu Menurut Abu Bakar adalah suatu pendapat atau buah pikiran, yang memenuhi persyaratan dalam ilmu pengetahuan terhadap suatu bidang masalah tertentu.
Berikutnya kita membahas mengenai Pengertian ilmu Pengetahuan dalam tulisan ini. Pengertian ilmu Pengetahuan Menurut Para Pakar, Sebagai berikut :
Pengertian ilmu Pengetahuan Menurut Soerjono Soekanto adalah Pengetahuan (knowledge) yang tersusun sitematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan dimana selalu dapat diperiksa dan ditelaah (dikontrol) dengan kritis oleh setiap orang lain yang mengetahuinya.
Menurut Sutrisno Hadi, Pengertian ilmu Pengetahuan ialah kumpulan dari pengalaman-pengalaman dan pengetahuan-pengetahuan dari sejumlah orang yang dipadukan secara harmonis dalam suatu bangunan yang teratur.
Sondang Siagian Mengungkapkan, Pengertian ilmu Pengetahuan merupakan suatu objek, ilmiah yang memiliki sekelompok prinsipil, dalil, rumus, yang melalui percobaan yang sistematis dilakukan berulang kali telah teruji kebenarannya, dalil-dalil, prinsip-prinsip dan rumus-rumus mana dapat diajarkan dan dipelajari.
Jadi dari berbagai Pengertian Ilmu Pengetahuan di atas, terlihat bahwa ilmu pengetahuan itu konkrit, sehingga dapat diamati, dipelajari dan diajarkan serta teruji kebenarannya, teratur, bersifat khas atau khusus dalam arti mempunyai metolodologi, objek, sistematika dan teori tersendiri.


Susunan Proposal Penelitian

Susunan Proposal Penelitian
By: Dr. Misno, MEI



1.    HALAMAN SAMPUL
Halaman judul memiliki susunan yang sudah ditetapkan yakni sebagai berikut :
a.       Judul ulasan penelitian, sebaiknya dipilih judul yang singkat dan jelas yang merupakan gambaran dari keseluruhan penelitian, memiliki keterkaitan antara variabel, lokasi penelitian, sampel dan tahun penelitian.
b.      Jenis laporan
c.       Lambing Instusi perguruan tinggi
d.      Nama mahasiswa dan NIM
e.       Nama jurusan
f.       Nama program studi
g.      Nama perguruan tinggi
h.      Tahun pengajuan proposal

2.    HALAMAN PERSETUJUAN
Secara umum, halaman ini berisi usulan penelitian, persetujuan dosen pembimbing beserta tanda tangan dan waktu persetujuan.

3.    KEASLIAN PENELITIAN
Bagian ini merupakan pernyataan peneliti tentang keaslian peneliti. Baik itu merupakan replikasi penelitian sebelumnya.

4.    DAFTAR ISI
Secara umum halaman ini berisikan seluruh daftar proposal, baik bagian isi, sub dan lampiran-lampiran.

5.    ISI
Bagian ini merupakan alasan kenapa penelitian diadakan, teori yang mendukung penelitian berikut penyelesaiannya. Berikut ini bagian yang terdapat pada isi proposal.
a.      BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah. Latar belakang masalah pada proposal harus bisa menjawab alasan memilih judul penelitian. Dijelaskan secara mengerucut dari garis besar hingga spesifik.
Perumusan Masalah. Rumusan masalah harus berupa pertanyaan yang berhubungan dengan dua variabel atau lebih.
Batasan masalah. Sub bab ini membahas batasan masalah baik melalui ruang lingkup tempat penelitian, informasi penelitian, dan waktu penelitian.
Tujuan Penelitian. Tujuan penelitian dibagi atas 2 bagian, yakni tujuan  penelitian umum dan tujuan penelitian khusus. Pertama, Tujuan Umum : berisikan tujuan secara keseluruhan atau secara garis besar. Kedua, Tujuan Khusus : berisiskan tujuan secara khusus ditujukan.
Manfaat Penelitian. Ada 3 manfaat penelitian; Pertama, Manfaat bagi peneliti. Kedua, Manfaat bagi masyarakat. Ketiga, Manfaat bagi pengembang keilmuan.

b.      BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Landasan Teori. Landasan teori sebaiknya mendukung hipotesis penelitian yang mengurai kerangka teori berdasarkan pendapat para ahli.
Kerangka Teori. Kerangka teori berisikan isu atau fakta penelitian.
Kerangka Konsep Penelitian. Kerangka konsep adalah gambaran dari kerangka teori yang dipilih.
Hipotesis. Hipotesis adalah jawaban sementara dari masalah yang dipilih dan mampu dipertanggung jawabkan kebenarannya. Hipotesis dinyatakan dalam bentuk pertanyaan.

c.       BAB III METODE PENELITIAN
Jenis penelitian. Jenis penelitian merupakan langkah yang akan diambil untuk membuktikan kebenaran hipotesis.
Populasi dan sampel. Populasi merupakan keseluruhan subjek peneliti dan sampel adalah sebagaian dari jumlah populasi.
Lokasi dan waktu penelitian. Menjelaskan tempat dan waktu penelitian.
Variabel. Menjelaskan keterangan variabel dan faktor yang diteliti dalam penelitian.
Teknik pengumpulan data. Teknik pengumpulan data boleh berupa observasi, wawancara langsung, angket, dan pengukuran.
Instrumen penelitian. Instrument penelitian merupakan alat ukur berupa kuisioner dan cek list sebagai pedoman observasi, wawancara dan angket.
Tehnik pengolahan data. Berisi cara pengolahan data yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan penelitian
Metode analisis data. Menjelaskan seluruh data yang diperoleh menjadi sebuah informasi.

6.    DAFTAR PUSTAKA
Berisiskan daftar rujukan pembuatan proposal yang diperoleh dari segala aspek.

7.    LAMPIRAN

Lampiran merupakan bahan pendukung sebuah proposal yang digunakan selama proses penelitian berlangsung

Kamis, 14 Juli 2016

Mari Berkebun Kebaikan



Hal pertama yang harus dilakukan ketika akan berkebun adalah memilih benih unggul. Setelah itu siapkan ladang subur yang memungkinkan benih tumbuh dengan baik dan makmur.
Selanjutnya rawatlah ia dengan ketekunan, bersihkan dari berbagai hal yang mengganggu pertumbuhannya. Jika diperlukan gunakan pupuk ramah lingkungan serta nutrisi tumbuhan. Insya Allah tumbuhan tersebut akan memberikan panen raya yang menyenangkan.
Demikianlah tamsil kehidupan di dunia, jika kita ingin memperoleh panen yang memuaskan di akhirat sana, maka dunia adalah tempat untuk beramal kebajikan. Pilihlah amal-amal utama yang sesuai dengan petunjuk Allah dan rasulNya. Setelah itu iringi dengan istighfar, hilangkan semua hal yang membatalkan amal kebajikan seperti kesyirikan, riya, sum’ah dan pembatal lainnya. Tambahkan nutrisi berupa  amalan sunnah yang akan menambah kekhusu’an dalam beribadah. Insya Allah di akhirat sana kita akan memanen semua amal kebajikan.
Mari Berkebun Kebajikan...
Harga: Rp 45.000
Informasi: 085885753838

Selasa, 12 Juli 2016

Muhasabah Ramadhaniyyah

Muhasabah Ramadhaniyyah
Abdurrahman Misno BP



Ramadhan sebagai bulan penuh ampunan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk kembali memperbaiki diri dan melakukan muhasabah diri (introspeksi). Ketika tujuan utama dari shaum (puasa) pada bulan ini adalah menjadi manusia bertakwa, maka ketakwaan akan muncul dengan kesadaran diri tentang hakikat dari kehidupan yang dijalaninya. Salah satu cara untuk memahami hakikat kehidupan adalah muhasabah, yaitu menghitung, memperhatikan dan menyiapkan perbekalan untuk masa yang akan datang. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. QS. Al-Hasyr: 18.
Ayat ini diawali dengan seruan kepada orang-orang beriman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا  (Wahai orang-orang yang beriman), sama seperti seruan dalam perintah berpuasa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, QS. Al-Baqarah: 183.
Maka bukan kebetulan ketika perintah untuk menyiapkan perbekalan untuk hari esok setara dengan perintah untuk berpuasa. Ketakwaan sebagai tujuan dari Ramadhan akan semakin mudah didapatkan ketika mampu untuk memulainya dengan pemahaman terhadap diri sendiri dan hakikat dari kehidupan. Ayat dalam QS. Al-Hasyr: 18 secara jelas menunjukan perintah bagi orang-orang yang beriman untuk bermuhasabah, memperhatikan dan menyiapkan perbekalan untuk hari esok.
Umar bin Al-Khattab pernah berkata “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, timbanglah diri kalian sebelum kalian ditimbang, dan bersiapsiaplah menghadapi hari kiamat.” Artinya bahwa sebelum diri kita dihisab di akhirat maka hendaklah kita memperhatikan apa yang telah kita perbuat, dana pa yang telah kita persiapkan untuk hari kiamat.
Muhasabah Ramadhaniyyah, introspeksi diri pada bulan Ramadhan menjadi hal yang sangat urgen untuk dilakukan oleh setiap muslim. Muhasabah, introspeksi diri tentang hal-hal yang telah kita lakukan di masa lalu serta di bulan Ramadhan tahun lalu. Apakah Ramadhan tahun ini lebih baik dari tahun lalu? Atau jangan-jangan malah mengalami penurunan. Jika ini terjadi maka hendaklah kita segera memperbaiki diri.
Demikian pula jika dalam melewati Ramadhan yang mulia ini kita tidak memiliki persiapan dan target ibadah yang akan dicapai, maka bisa jadi Ramadhan kali ini tidak memiliki makna sama sekali. Hanya sebatas melaksanakan kewajiban puasa, tidak bisa memahami hakikat dari puasa yang sebenarnya. Rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengerjakannya serta berlaku bodoh, maka tidak ada keperluan bagi Allah untuk meninggalkan makanan dan minumannya." HR. Bukhary dan Abu Dawud.
Inilah salah satu dari hakikat berpuasa, yaitu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya, bukan hanya menahan lapar dan haus saja. Pada riwayat yang lainnya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga bersabda bahwa berapa banyak manusia yang berpuasa itu hanya mendapatkan haus dan lapar saja tanpa mendapatkan pahala berpuasanya. Sehingga sudah selayaknya, kita kembali bermuhasabah apa yang telah, sedang dan akan dilakukan pada bulan yang mulia ini.
Bagaimana cara bermuhasabah? beberapa pertanyaan di bawah ini menjadi bahan muhasabah diri di bulan suci ini, silahkan jawab dengan hati:

No
Pertanyaan Muhasabah
Ya
Tidak
1
Apakah anda merasa bahagia menghadapi bulan Ramadhan?


2
Apakah anda sudah mempersiapkan lahir batin dan memiliki target dalam menghadapi bulan Ramadhan?


3
Apa yang sudah kita lakukan di hari-hari yang sudah dilalui pada bulan Ramadhan? Apakah amalan wajib saja?


4
Apakah amalan kita berbeda dengan bulan-bulan lainnya?


5
Apakah kuantitas dan kualitas amal pada bulan Ramadhan ini lebih baik dari Ramadhan kemarin?


6
Apakah anda memiliki semangat tinggi dalam beribadah pada bulan Ramadhan?


7
Bagaimana perasaan anda ketika melewati bulan Ramadhan? Apakah bahagia?



Jika anda berbahagia menghadapi Ramadhan maka bagus, namun jika biasa saja maka anda dalam bahaya karena tidak memahami mulianya bulan ini. Jika pada Ramadhan ini tidak ada target, maka berhati-hatilah karena kemalasan akan selalu menghampiri anda. Jika pada hari-hari kemarin kita hanya mengamalkan hal-hal yang wajib saja maka perlu ditingkatkan, karena kita tidak memiliki nilai lebih selain mengugurkan kewajiban.
Jika amal pada Bulan Ramadhan sama dengan bulan-bulan yang lainnya selain puasa, maka merugilah anda karena betapa besar kemuliaan Ramadhan. Jika Ramadhan tahun ini sama dengan Ramadhan pada tahun-tahun yang lalu maka anda tidak naik kelas. Jika dalam beramal dalam Ramadhan ini tidak ada semangat atau biasa saja maka introspeksi dirilah. Jika melewati Ramadhan dengan perasaan bahagia maka bersedihlah, karena tidak ada yang bisa menjamin anda akan mendapatinya di tahun lain. Wallahu A’lam.

Memaknai Nuzulul Qur’an

Memaknai Nuzulul Qur’an
Abdurrahman Misno BP

Bulan Ramadhan yang sedang kita jalani, sejatinya adalah bulan yang penuh anugerah melimpah. Ia menjadi bulan istimewa karena banyaknya keberkahan di setiap hari-harinya. Allah ta’ala berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). QS. Al-Baqarah: 185.
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim membawakan sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal yang menyatakan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang diturunkan di dalamnya seluruh kitab-kitab Allah ta’ala, termasuk di dalamnya adalah Al-Qur’an. Inilah salah satu dari keberkahan bulan Ramadhan, yaitu diturunkannya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia. Maka, tidak salah apabila bulan ini disebut juga disebut dengan Syahrul Qur’an (bulannya Al-Qur’an).
Sebagai mukjizat terbesar yang diwahyukan Allah ta’ala kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam maka Al-Qur’an adalah pedoman umat Islam dalam setiap tindakan. Ia menjadi rujukan bagi segala permasalahan yang ada, serta hakim bagi setiap perkara yang ada. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. QS. An-Nisaa: 59.
Al-Qur’an adalah tempat kembali ketika terjadi berbagai aneka perbedaan, maka keberadaannya tidak diragukan lagi. Sehingga perintah untuk membacanya juga sebagai awal dari mentadaburinya. Rasulullah bersabda:
اقرأوا القرآن، فإنه يأتي شفيعًا لأصحابه يوم القيامة
Bacalah Al-Qur’an karena ia akan datang menjadi pemberi syafa’at bagi para pembacanya pada hari kiamat. HR. Muslim.
Berkaitan dengan Nuzulul Qur’an, maka memaknainya haruslah dipahami dengan kembali mempelajari dan memahami ayat-ayatnya yang mulia, mentadaburinya dan mengamalkan setiap apa yang ada padanya. Keutamaan membaca dan mempelajari Al-Qur’an terkumpul dalam bulan yang mulia ini, jika Al-Qur’an akan menjadi pemberi syafa’at, maka Ramadhan pun akan memberikan syafaatnya kepada mereka yang berpuasa. Dua pemberi syafa’at itu telah hadir saat ini dan di bulan mulia ini. Apakah kita masih menyia-nyiakannya? Hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai pajangan dalam figura, atau hanya memperingatinya tanpa memahami hakikat dari makna-makna mulia didalamnya.
Beberapa hal yang bisa dilakukan dalam memaknai Nuzulul Qur’an diantaranya adalah dengan memperbanyak membacanya khususnya pada bulan Ramadhan, karena Rasulullah melakukan muraja’ah  pembacaan ulang dengan Malaikat Jibril Alaihi Salam pada bulan ini. Selanjutnya mentadaburi ayat-ayatnya sehingga akan memberikan tambahan energy dalam keimanan. Allah ta’ala berfirman:
أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافًا كَثِيرًا
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur'an? Kalau kiranya Al Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. QS. An-Nisaa: 82.
Ayat ini menunjukan perintah bagi umat Islam untuk mentadaburi ayat-ayat Al-Qur’an, karena dengannya kita akan mampu memahami secara lebih mendalam. Mentadaburi ayat-ayat Al-Qur’an adalah memahami maknanya melalui penafsiran yang dilakukan oleh para shahabat Nabi serta para ulama. Dengan bimbingan mereka maka kita akan mampu menyibak hikmah yang ada di dalamnya. Tentu saja setelah memahaminya kita diperintahkan untuk mengamalkannya serta mendakwahkan isi dari Al-Qur’an tersebut.
Berikutnya yang tidak kalah penting adalah menjadikan Al-Qur’an sebagai gaya hidup sehari-hari. Caranya adalah dengan lebih intens berinteraksi dengan Al-Qur’an, membacanya setiap hari, mempelajari makna-maknanya dan mengamalkan seluruh perintah yang ada didalamnya. Jika terdapat pembahasan yang membutuhkan adanya penjelasan maka As-Sunnah atau Al-Hadits adalah penjelasnya. Hadits adalah seluruh perbuatan, perkataan dan taqrir Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam yang merupakan wahy dari Allah ta’ala. Dengan adanya Al-Qur’an dan As-Sunnah ini maka umat Islam akan menjadi umat yang kuat sekaligus memiliki pedoman yang sempurna bagi kehidupannya.
Masih berkorelasi dengan bulan Ramadhan, maka hendaknya kita memperbanyak membaca Al-Qur’an, mentadaburinya dan mengamalkan seluruh isinya. Karena akan sangat merugi, jika kita tidak bisa mengoptimalkan Ramadhan ini. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam:
ورغم أنف رجل دخل عليه شهر رمضان ثم انسلخ قبل ان يغفر له
Sangat merugi seseorang yang memasuki bulan Ramadhan kemudian melewatinya sebelum ia diampuni dosa-dosanya. HR. Thirmidzi.



Kasih Tak Sampai






Cinta dan Kasih Sayang adalah anugerah dari Allah ta’ala bagi seluruh makhlukNya. Cinta menjadikan dunia ini indah dan penuh warna, dengannya manusia merasakan kedamaian dalam kehidupan. Namun, Kasih Sayang ini terkadang tidak sampai tujuan, bertepuk sebelah tangan.
Bagaimana jika kasih sayang dan cinta itu tidak sampai? Biasanya yang muncul adalah rasa sakit hati, marah dan benci dengan orang yang ingin dikasihi. Pada level yang lebih ekstrim akan memunculkan rasa putus asa, hingga terkadang bunuh diri menjadi jalan pintasnya.
Buku “Kasih Tak Sampai” membahas tentang rasa sayang yang seringkali tidak tersalurkan, atau kasih yang bertepuk sebelah tangan. Ketika seseorang mencintai orang lain, namun ternyata ada banyak hal yang menjadikan kasihnya tersebut tidak terbalaskan. Tidak harus ia berputus asa, atau membenci dia yang dicintainya. Ikhlaskan semua karena Allah, arahkan kasih itu dalam ridhaNya. Insya Allah kasih itu akan berbuah surga, walaupun di dunia tak bisa memilikinya.
Buku ini juga memberikan panduan untuk menghadirkan kasih dan cinta karenaNya. Inilah sejatinya kasih sayang abadi yang tetap ada hingga di akhirat sana.

Harga: 50.000 
Pemesanan: 085885753838