Pernikahan
antara pemeluk agama atau inter cross marriage adalah sebuah fenomena
yang saat ini semakin berkembang di masyarakat. Keberagaman masyarakat dengan
berbagai agama dan kepercayaan telah mendorong berkembangnya pernikahan antar
pemeluk agama. Jika pada beberapa pendapat tokoh agama di Indonesia tidak
diperbolehkan melangsungkan pernikahan antara penganut agama yang berbeda maka
justru di masyarakat fenomena ini semakin berkembang. Ternyata perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi sebagian orang untuk membangun sebuah
keluarga, meskipun harus dengan agama yang berbeda, dimana seorang suami dan
seorang istri menganut agama yang berlainan antara satu dengan yang lainnya,
dalam sebuah keluarga yang mereka bina. Hukum
positif tidak mampu menahan keinginan ini, hingga berbagai jalan dilakukan
untuk melegalkan pernikahan beda agama.
Saat ini pernikahan beda agama bukan lagi sesuatu yang tabu di
masyarakat, fenomena ini telah menjadi gejala sosial yang terus berkelanjutan. Jika
dulu pasangan beda agama harus berjuang mati-matian dalam melegalkan
pernikahannya. Kini mereka sudah dapat melenggang dengan menikah di kantor
catatan sipil, jika masalah administrasi masih menjadi kendala, maka menikah di
luar negeri menjadi pilihan selanjutnya. Menikah adalah hak setiap orang,
sehingga dengan siapa saja seseorang hendak menikah maka itu menjadi hak asasinya.
Apalagi jika cinta menjadi alasan utama, maka tidak ada satu orangpun yang bisa
memisahkannya.
Saat ini isu “haram”nya nikah beda agama tidak
lagi dipedulikan oleh para pelaku pernikahan beda agama. Secara perlahan
masyarakat juga mulai menerima kenyataan ini, walaupun masih ada beberapa
kelompok masyarakat yang masih mempermasalahkannya. Pada dasarnya seluruh agama
menolak pernikahan beda agama, teks-teks ayat suci juga menyebutkan secara
eksplisit dan implisit masalah ini, namun dengan berjalannya waktu saat ini
mereka mulai lebih longgar dalam pada kenyataan ini.
Agama Nasrani pada awalnya menolak pernikahan
beda agama, namun saat ini beberapa alirannya sudah menerimanya, tentu dengan
syarat-syarat tertentu. Demikian pula Islam, jika pada awalnya Islam menentang
keras pernikahan beda agama, maka saat ini sebagian masyarakat telah melegalkan
pernikahan beda agama tersebut. Hal ini terjadi juga pada agama Budha,
Khonghucu, dan yang lainnya.
Berdasarkan kasusu ini terjadi perubahan
paradigma dan pandangan di masyarakat baik secara individu dan kelompok. Awalnya
mereka menolak pernikahan beda agama, kemduaian lambat laun beberapa dari
mereka menyetujui terhadap pernikahan beda agama dengan segala variasinya.
Terjadi evolusi pemahaman yang memunculkan satu anggapan bahwa perbedaan agama
tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perkawinan.
Pernikahan baik seagama atau beda agama adalah
satu media yang menyatukan antara dua orang yang berbeda. Perbedaan ini dapat
berupa sikap, tingkah laku, budaya, adat istiadat dan kepercayaan. Pada
pernikahan beda agama perbedaan ini akan semakin kentara, yaitu perbedaan
keyakinan ditambah perbedaan adat dan budaya masing-masing pasangan. Sementara
di satu sisi setiap individu dalam keluarga beda agama akan tetap mempertahankan
keyakinan agama masing-masing individu, di sisi lain mereka juga memiliki
keturunan yang selayaknya mengikuti keyakinan masing-masing agama mereka.
Keluarga
sebagai satu pranata sosial bukan hanya sebagai wadah
hubungan antara suami dan istri, atau anak-anak dan orang tua, tetapi juga
sebagai suatu rangkaian tali hubungan
antara jaringan sosial, anggota- anggota keluarganya dan jaringan yang lebih
besar lagi yaitu masyarakat. Sehingga kokohnya masyarakat sakah satunya
ditentukan oleh keluarga yang memiliki nilai-nilai yang dipegang teguh oleh
seluruh anggotanya.
Sebuah proses
percintaan dan pemilihan jodoh, seseorang
harus melihat lagi bahwa masyarakat juga menaruh perhatian akan hasilnya.
Tetapi ternyata ketika cinta menjadi dasar segalanya, maka perbedaan apapun
bukanlah sebuah penghalang untuk melangsungkan perkawinan, meskipun harus dengan agama yang berbeda dan
dengan melalui proses yang panjang dan akan membawa berbagai dampak untuk kedua belah pihak.
Semua itu tetap dilaksanakan karena sudah merasa cocok dengan pasangannya,
Pernikahan
beda agama saat ini telah mengalami perkembangan yang signifikan, jika dahulu
hanya terjadi di luar negeri dan kota-kota besar dengan penduduk yang plural.
Maka saat ini telah merambah ke berbagai wilayah termasuk ke kampung-kampung
yang jauh dari suasana kota. Walaupun mendapatkan tanggapan yang pro dan kontra
baik dari pemerintah, pemuka agama maupun masyarakat. Namun,
tetap saja tidak sedikit pernikahan seperti ini
terdapat dalam masyarakat Indonesia, baik di kota besar maupun di desa.
Perkawinan
beda agama dalam hal ini adalah seorang
pria dan seorang wanita yang membentuk
sebuah keluarga dan
menganut agama yang berbeda, melalui sebuah perkawinan, di mana perkawinan merupakan ikatan lahir
bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Inilah fenomene yang terus
berkembang di berbagai masyarakt kita khususnya di wilayah perkotaan dengan
pluralitas warganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...