BAITUL MALL PADA ZAMAN
NABI MUHAMMAD SAW.
A.
PENDAHULUAN
Islam adalah the way of life, islam
bukan hanya mengatur dalam aspek ibadah saja namun dalam segala aspek termasuk
dalam aspek Ekonomi. Bisa kita lihat pada zaman nabi muhammad SAW beliau menerapkan
sistem pengumpulan harta atau bisa disebut dengan baitul mal. Masyarakat pada zaman sekarang ini lebih mengutamakan
budaya hedonisme (budaya mencintai
kesenangan dunia) dan materialisme (mengedepankan
kebutuhan materi) sehingga kurangnya rasa kepedulian terhadap sesama. Adanya
tuntutan sodaqoh, zakat dalam islam menambah rasa kepedulian kita terhadap
sesama. Dengan berdirinya BAZ (badan amil zakat) itu salah satu cara
membudayakan baitul mal yang awalnya diterapkan oleh nabi muhammad SAW.
Tulisan
ini dibuat untuk memenuhi tugas pembuatan essai mata kuliah SPI (sejarah
peradaban islam), dan di dalamnya sedikit mengupas tentang baitul mal pda zaman
nabi muhammad SAW, semoga bisa bermanfaat dan bisa menjadi rujukan dikemudian
hari.
B.
DEFINISI
Baitul
mal diambil dari b. Arab, bait; rumah
dan mal;harta, jadi secara bahasa
baitul mal artinya rumah harta / tempat penyimpanan harta. Baitul mal adalah
salah satu lembaga umat isalam dalam
bidang ekonomi dengan tujuan untuk tempat pengempulan harta harta umat islam
yang akan didistribusikan untuk kebutuhan negara dan untuk yang membutuhkan.
C.
SEJARAH BAITUL MALL
Kegiatan Baitul Mal ini sudah
dimulai sejak zaman Rasulullah saw, hanya saja
pada masa itu belum berbentuk suatu lembaga yang berdiri sendiri. Pada
masa Nabi Muhammad saw, semua uang dan
kekayaan lain yang terkumpul dari berbagai sumber langsung dibagi-bagikan oleh
Nabi Muhammad saw sendiri kepada pos-pos yang ditetapkannya.Baitul Mal
baru-baru benar-benar berdiri sebagai suatu lembaga pada zaman khalifah Umar
ibn al-Khattab, yaitu ketika telam muncul kebutuhan-kebutuhan yang besar dari
masyarakat Islam yang telah mengusai daerah-daerah baru.
D.
PERKEMBANGAN BAITUL MAL PADA ZAMAN RASULL (1H-11H/622-623M)
“Mereka
bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang.
Katakanlah, ‘Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya, oleh
sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama
kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar
orang-orang yang beriman'.” (QS. Al anfal:1)
ayat
ini turun ketika kaum Muslimin mendapatkan ghanimah (rampasan perang) pada
Perang Badar. saat itu para sahabat berselisih paham mengenai cara pembagian
harta rampasan tersebut sehingga turun firman Allah SWT menjelaskan hal itu.
Dengan ayat ini alllah menjelaska tentang kepemilikan harta ghanimah sekaligus
memberikan wewenang kepada rasullullah untuk mengelola harta ghanimah perang
badar sesuai kemaslahatan umat muslim pada saat itu. Inilah awal mula
pengellaan sistem baitul mal pada zaman rasul.
E.
PENGGUNAAN HARTA BAITUL MALL
eksistensi
Baitul Maal cukup tinggi dari zaman Rasulullah SAW hingga masa pemerintahan
berikutnya dan juga hingga saat ini. Eksistensi Baitul Maal sangat membantu
para muslim dalam pengelolaan harta yang diterima oleh kaum muslim. Semasa
Rasulullah, dana Baitul Maal digunakan dan didistribusikan sepenuhnya untuk
kepentingan kaum muslim Saat itu. penggunaan dana Baitul Mal pada prinsipnya
untuk memenuhi kebutuhan kaum muslim. Berikut rincian penggunaan dana Baitul
Maal, yaitu:
v Penggunaan dana untuk penyebaran islam
v Gerakan pendidikan dan kebudayaan
v Penyediaan layanan kesejahtraan sosial;
§ Menyantuni fakir miskin
§ Menampung
§ tuna wisma
§ Membayar gaji para pengumpul zakat
§ Melunasi utang-utang yang tidak mampu membayarnya
§ Menolong orang-orang yang baru masuk Islam
§ Membebaskan budak
§ Melaksanakan aktivitas pekerjaan umum
F. PENDAPATAN BAITUL MAL
Ø Khums (pajak
tanah)
Ø Pendapatan dari tebusan perang
Ø Jizyah (pajak non
muslim)
Ø Kharaj (kebijakan
fiskal atas tanah pertanian untuk negara-negara islamyang baru berdiri)
Ø Zakat
Ø Ushr (bea cukai
impor untuk para pedagang)
G.PENUTUP
Dengan
demikian, pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal mempunyai pengertian sebagai pihak
yang menangani harta benda kaum Muslimin, baik pendapatan maupun pengeluaran.
Karena belum melembaga, harta yang ada di Baitul Mal selalu habis seketika pada
hari diperolehnya harta tersebut karena dibagikan ataupun dibelanjakan untuk
urusan kaum Muslimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...