Senin, 04 Mei 2015

Bait Al-Mal pada Masa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam

BAITUL MALL PADA ZAMAN NABI MUHAMMAD SAW.

A. PENDAHULUAN
            Islam adalah the way of life, islam bukan hanya mengatur dalam aspek ibadah saja namun dalam segala aspek termasuk dalam aspek Ekonomi. Bisa kita lihat pada zaman nabi muhammad SAW beliau menerapkan sistem pengumpulan harta atau bisa disebut dengan baitul mal. Masyarakat pada zaman sekarang ini lebih mengutamakan budaya hedonisme (budaya mencintai kesenangan dunia) dan materialisme (mengedepankan kebutuhan materi) sehingga kurangnya rasa kepedulian terhadap sesama. Adanya tuntutan sodaqoh, zakat dalam islam menambah rasa kepedulian kita terhadap sesama. Dengan berdirinya BAZ (badan amil zakat) itu salah satu cara membudayakan baitul mal yang awalnya diterapkan oleh nabi muhammad SAW.
Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas pembuatan essai mata kuliah SPI (sejarah peradaban islam), dan di dalamnya sedikit mengupas tentang baitul mal pda zaman nabi muhammad SAW, semoga bisa bermanfaat dan bisa menjadi rujukan dikemudian hari.
B. DEFINISI
Baitul mal diambil dari b. Arab, bait; rumah dan mal;harta, jadi secara bahasa baitul mal artinya rumah harta / tempat penyimpanan harta. Baitul mal adalah salah satu lembaga  umat isalam dalam bidang ekonomi dengan tujuan untuk tempat pengempulan harta harta umat islam yang akan didistribusikan untuk kebutuhan negara dan untuk yang membutuhkan.
C. SEJARAH BAITUL MALL
            Kegiatan Baitul Mal ini sudah dimulai sejak zaman Rasulullah saw, hanya saja  pada masa itu belum berbentuk suatu lembaga yang berdiri sendiri. Pada masa Nabi Muhammad saw, semua  uang dan kekayaan lain yang terkumpul dari berbagai sumber langsung dibagi-bagikan oleh Nabi Muhammad saw sendiri kepada pos-pos yang ditetapkannya.Baitul Mal baru-baru benar-benar berdiri sebagai suatu lembaga pada zaman khalifah Umar ibn al-Khattab, yaitu ketika telam muncul kebutuhan-kebutuhan yang besar dari masyarakat Islam yang telah mengusai daerah-daerah baru.
D. PERKEMBANGAN BAITUL MAL PADA ZAMAN RASULL (1H-11H/622-623M)
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, ‘Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman'.” (QS. Al anfal:1)

ayat ini turun ketika kaum Muslimin mendapatkan ghanimah (rampasan perang) pada Perang Badar. saat itu para sahabat berselisih paham mengenai cara pembagian harta rampasan tersebut sehingga turun firman Allah SWT menjelaskan hal itu. Dengan ayat ini alllah menjelaska tentang kepemilikan harta ghanimah sekaligus memberikan wewenang kepada rasullullah untuk mengelola harta ghanimah perang badar sesuai kemaslahatan umat muslim pada saat itu. Inilah awal mula pengellaan sistem baitul mal pada zaman rasul.
E. PENGGUNAAN HARTA BAITUL MALL
eksistensi Baitul Maal cukup tinggi dari zaman Rasulullah SAW hingga masa pemerintahan berikutnya dan juga hingga saat ini. Eksistensi Baitul Maal sangat membantu para muslim dalam pengelolaan harta yang diterima oleh kaum muslim. Semasa Rasulullah, dana Baitul Maal digunakan dan didistribusikan sepenuhnya untuk kepentingan kaum muslim Saat itu. penggunaan dana Baitul Mal pada prinsipnya untuk memenuhi kebutuhan kaum muslim. Berikut rincian penggunaan dana Baitul Maal, yaitu:
v  Penggunaan dana untuk penyebaran islam
v  Gerakan pendidikan dan kebudayaan
v  Penyediaan layanan kesejahtraan sosial;
§  Menyantuni fakir miskin
§  Menampung
§  tuna wisma
§  Membayar gaji para pengumpul zakat
§  Melunasi utang-utang yang tidak mampu membayarnya
§  Menolong orang-orang yang baru masuk Islam
§  Membebaskan budak
§  Melaksanakan aktivitas pekerjaan umum
F. PENDAPATAN BAITUL MAL
Ø  Khums (pajak tanah)
Ø  Pendapatan dari tebusan perang
Ø  Jizyah (pajak non muslim)
Ø  Kharaj (kebijakan fiskal atas tanah pertanian untuk negara-negara islamyang baru berdiri)
Ø  Zakat
Ø  Ushr (bea cukai impor untuk para pedagang)
G.PENUTUP
            Dengan demikian, pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal mempunyai pengertian sebagai pihak yang menangani harta benda kaum Muslimin, baik pendapatan maupun pengeluaran. Karena belum melembaga, harta yang ada di Baitul Mal selalu habis seketika pada hari diperolehnya harta tersebut karena dibagikan ataupun dibelanjakan untuk urusan kaum Muslimin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...