Oleh: Abdurrahman Misno
Umat Islam sepertinya betul-betul berada pada posisi yang selalu menjadi
obyek dalam berbagai kebijakan yang kontroversial. Kebijakan terbaru adalah Surat
Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras
Suara di Masjid dan Mushalla. Surat edaran ini disambut dengan pro dan kontra
oleh masyarakat muslim, karena seolah-olah membatasi syiar dari agama Islam.
Apabila kita melihat ke belakang, maka pengaturan mengenai hal ini
juga telah ada sejak tahun 2018 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Bimas
Islam No: B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Tuntunan
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Sebelum itu di tahun 1978
dikeluarkan Surat Instruksi Dirjen Birmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang
Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara atau toa Masjid, Langgar, dan Mushalla. Merujuk
pada berbagai aturan ini maka sejatinya pengaturan tentang pengeras suara (toa)
di masjid, langgar, surau dan mushalla telah ada sejak lama.
Namun tentu saja, kebijakan Kementerian Agama di Tahun 2022 ini
semakin mengundang kontroversi dengan penjelasan dari Menteri Agama sendiri yang
memisalkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Dalam sebuah wawancara di TV Menteri
Agama menyatakan “"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan
nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan
keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya. "Contohnya
lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing
semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya
semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,". Itulah
transkrip dari ucapan Menteri Agama.
Tentu saja ucapan ini mengundang pro kontra di tengah umat Islam,
pihak kementerian dan yang sepaham dengan mereka bersusah payah untuk
menjelaskan tentang tidak adanya niat untuk menyamakan adzan dengan gonggongan anjing.
Tapi berita sudah menyebar dan masyarakat sudah memahami tentang apa yang
sebenarnya terjadi. Ya… kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi di
tengah umat Islam, sehingga kita pun dapat memahami fenomena di balik
pengaturan ini. Pihak Kementerian Agama tentu saja dengan berbagai upaya juga
membuat pembelaan atas kebijakan yang dikeluarkannya, namun masyarakat juga
memiliki pendapat dan sikapnya sendiri. Belum lagi tingkat kepercayaan masyarakat
yang mengalami penurunan karena berbagai kontroversi yang seringkali
dimunculkan.
Melihat fenomena ini kita dapat berfikir ulang dan menganalisis
secara lebih mendalam, baik sikap secara tekstual-kontekstual ataupun melihat sesuatu
di balik fenomena ini. Sikap tekstual-kontekstual terkait dengan isi dari
aturan ini, bahwa pengaturan pengeras suara perlu ditertibkan tetapi dengan
cara yang elegan. Pengaturan yang dilakukan secara general dan tanpa penelitian
mendalam justru mengesankan sikap berlebihan dalam mengatur ibadah umat Islam. Walaupun
mereka menyatakan bahwa kebijakan ini melalui berbagai diskusi dan penelitian
dengan berbagai pihak, namun faktanya bahwa jelas sekali penelitian ini masih
belum komprehensif.
Di sisi lain, bahwa Negara Indonesia memberikan kebebasan warganya
untuk melaksanakan ibadah dan kepercayaannya masing-masing. Kumandang adzan
yang mengganggu sebagian orang sejatinya adalah klaim sepihak yang berasal dari
orang-orang yang tidak suka dengan Islam, baik dia orang non muslim atau orang
Islam sendiri. Sementara masih banyak orang-orang yang sangat terbantu dengan
adanya kumandang adzan ini, bahkan menjadikannya sebagian syiar agama yang
memberikan semangat dalam berbuat kebajikan. Maka pengaturan ini terkesan
membatasi umat Islam dalam melaksanakan syiar-syiar Islam yang sudah sejak
dahulu dilaksanakan.
Selanjutnya fenomena di balik pengaturan ini, bahwa umat Islam
selalu menjadi obyek dalam kebijakan yang merugikan umat Islam akhir-akhir ini.
Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Lembaga pemerintahan banyak sekali
yang merugikan umat Islam dari sisi sebagai warga negara atau sebagai umat
Islam. Pengaturan mengenai pengeras suara hanya sebagian kecil dari fenomena
yang ada, di balik itu musuh-musuh Islam terus berusaha menghancurkan Islam. Upaya
penghancuran Islam dilakukan baik secara terang-terangan atau melalui anak-anak
umat Islam yang telah dicuci otaknya dengan pemikiran Islamophobia, sehingga
KTP mereka Islam tapi pemikiran mereka benci dengan Islam. Mereka terus
melakukan berbagai upaya agar umat Islam jauh dari agamanya, jauh dari
syariahNya dan ujungnya Islam ditinggalkan oleh para pemeluknya.
Keadaan ini tentu tidak bisa dibiarkan, maka kepada seluruh umat
Islam, hendaknya terus berjuang dalam menegakan panji-panji Islam. Tentu saja
Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam, jangan pernah lelah untuk belajar
Islam, mengamalkannya dan mendakwahkan kedamaian Islam ke seluruh semesta. Selain
itu selalu waspada dengan musuh-musuh Islam yang selalu mencari celah dalam menghancurkan
Islam, mereka tidak akan pernah berhenti untuk terus merongrong dan secara
perlahan menghancurkan Islam.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa menolong umat Islam dari berbagai fitnah
dan bala’ yang menimpa dan menjadikan kita sebagai salah satu dari hambaNya
yang memperjuangan Islam dan syariahNya. 24022022. Wallahua’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...