Kamis, 24 Februari 2022

Kontroversi Pengaturan Kumandang Kemenangan (Adzan)

Oleh: Abdurrahman Misno

 


Umat Islam sepertinya betul-betul berada pada posisi yang selalu menjadi obyek dalam berbagai kebijakan yang kontroversial. Kebijakan terbaru adalah Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Surat edaran ini disambut dengan pro dan kontra oleh masyarakat muslim, karena seolah-olah membatasi syiar dari agama Islam.

Apabila kita melihat ke belakang, maka pengaturan mengenai hal ini juga telah ada sejak tahun 2018 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Sebelum itu di tahun 1978 dikeluarkan Surat Instruksi Dirjen Birmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara atau toa Masjid, Langgar, dan Mushalla. Merujuk pada berbagai aturan ini maka sejatinya pengaturan tentang pengeras suara (toa) di masjid, langgar, surau dan mushalla telah ada sejak lama.

Namun tentu saja, kebijakan Kementerian Agama di Tahun 2022 ini semakin mengundang kontroversi dengan penjelasan dari Menteri Agama sendiri yang memisalkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Dalam sebuah wawancara di TV Menteri Agama menyatakan “"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya. "Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,". Itulah transkrip dari ucapan Menteri Agama.

Tentu saja ucapan ini mengundang pro kontra di tengah umat Islam, pihak kementerian dan yang sepaham dengan mereka bersusah payah untuk menjelaskan tentang tidak adanya niat untuk menyamakan adzan dengan gonggongan anjing. Tapi berita sudah menyebar dan masyarakat sudah memahami tentang apa yang sebenarnya terjadi. Ya… kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi di tengah umat Islam, sehingga kita pun dapat memahami fenomena di balik pengaturan ini. Pihak Kementerian Agama tentu saja dengan berbagai upaya juga membuat pembelaan atas kebijakan yang dikeluarkannya, namun masyarakat juga memiliki pendapat dan sikapnya sendiri. Belum lagi tingkat kepercayaan masyarakat yang mengalami penurunan karena berbagai kontroversi yang seringkali dimunculkan.

Melihat fenomena ini kita dapat berfikir ulang dan menganalisis secara lebih mendalam, baik sikap secara tekstual-kontekstual ataupun melihat sesuatu di balik fenomena ini. Sikap tekstual-kontekstual terkait dengan isi dari aturan ini, bahwa pengaturan pengeras suara perlu ditertibkan tetapi dengan cara yang elegan. Pengaturan yang dilakukan secara general dan tanpa penelitian mendalam justru mengesankan sikap berlebihan dalam mengatur ibadah umat Islam. Walaupun mereka menyatakan bahwa kebijakan ini melalui berbagai diskusi dan penelitian dengan berbagai pihak, namun faktanya bahwa jelas sekali penelitian ini masih belum komprehensif.

Di sisi lain, bahwa Negara Indonesia memberikan kebebasan warganya untuk melaksanakan ibadah dan kepercayaannya masing-masing. Kumandang adzan yang mengganggu sebagian orang sejatinya adalah klaim sepihak yang berasal dari orang-orang yang tidak suka dengan Islam, baik dia orang non muslim atau orang Islam sendiri. Sementara masih banyak orang-orang yang sangat terbantu dengan adanya kumandang adzan ini, bahkan menjadikannya sebagian syiar agama yang memberikan semangat dalam berbuat kebajikan. Maka pengaturan ini terkesan membatasi umat Islam dalam melaksanakan syiar-syiar Islam yang sudah sejak dahulu dilaksanakan.

Selanjutnya fenomena di balik pengaturan ini, bahwa umat Islam selalu menjadi obyek dalam kebijakan yang merugikan umat Islam akhir-akhir ini. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Lembaga pemerintahan banyak sekali yang merugikan umat Islam dari sisi sebagai warga negara atau sebagai umat Islam. Pengaturan mengenai pengeras suara hanya sebagian kecil dari fenomena yang ada, di balik itu musuh-musuh Islam terus berusaha menghancurkan Islam. Upaya penghancuran Islam dilakukan baik secara terang-terangan atau melalui anak-anak umat Islam yang telah dicuci otaknya dengan pemikiran Islamophobia, sehingga KTP mereka Islam tapi pemikiran mereka benci dengan Islam. Mereka terus melakukan berbagai upaya agar umat Islam jauh dari agamanya, jauh dari syariahNya dan ujungnya Islam ditinggalkan oleh para pemeluknya.

Keadaan ini tentu tidak bisa dibiarkan, maka kepada seluruh umat Islam, hendaknya terus berjuang dalam menegakan panji-panji Islam. Tentu saja Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam, jangan pernah lelah untuk belajar Islam, mengamalkannya dan mendakwahkan kedamaian Islam ke seluruh semesta. Selain itu selalu waspada dengan musuh-musuh Islam yang selalu mencari celah dalam menghancurkan Islam, mereka tidak akan pernah berhenti untuk terus merongrong dan secara perlahan menghancurkan Islam.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menolong umat Islam dari berbagai fitnah dan bala’ yang menimpa dan menjadikan kita sebagai salah satu dari hambaNya yang memperjuangan Islam dan syariahNya.  24022022. Wallahua’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...