Kamis, 06 Juli 2023

LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL

Bismillah

Assalamualaikum Warahmatullah wa Baarakatuh

 

SYAHADAH: Sajian Ayat dan Hadits Muamalah Ekonomi Syariah

Seri 001

 

ASOSIASI PENGAJAR DAN PENELITI HUKUM EKONOMI ISLAM INDONESIA (APPHEISI)

 

LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. QS. An-Nisaa: 29.

Hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ – رواه االبزار والحاكم

“Nabi saw pernah ditanya; Usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal) ?, Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.” HR. Bazzar dan al-Hakim.

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ – رواه البيهقي

“Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka).” HR. Al-Baihaqi.

 

Faidah Hukum Ayat-Hadits:

1.     Larangan mengonsumsi harta milik sendiri dan orang lain dengan cara batil.

2.     Konsumsi batil adalah; bohong dalam jual beli, riba, mencopet, mencuri, merampok, korupsi dan melakukan transaksi yang diharamkan Islam lainnya.

3.     Jual beli menjadi solusi agar terbebas dari konsumsi batil, dengan persyaratan saling Ridha.

4.     Larangan membunuh diri sendiri dan orang lain, termasuk membunuh perekonomian saudara muslim dengan tidak mendukung ekonomi mereka.

5.     Salah satu pekerjaan yang baik adalah dengan jual beli yang mabrur (baik).

 

Mari bersama kita meninggalkan mengonsumsi harta sendiri dan orang lain dengan cara yang batil yaitu yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Serta menggalakan untuk berniaga (bisnis) yang didasarkan kepada nilai-nilai Islam.

 

Konsultasi Muamalah dan Ekonomi Syariah: HP: 085885753838 (Dr. Abd Misno, SHI., SE., MEI)

Kunjungi situs kami di www.aphheisi.or.id

 

1 komentar:

Please Uktub Your Ro'yi Here...