Ekonomi adalah bidang yang sensitif
dan sangat rentan masalah. Salah satu jalan untuk mempertahankan kondisi
ekonomi adalah dengan menerapkan sistem ekonomi islam. Ekonomi islam sudah
diterapkan sejak zaman Rasulullah dan dilanjutkan oleh Khulafaurrasyidin. Salah
satu Khulafaurrasyidin yang telah sukses memberikan kemakmuran bagi rakyatnya
adalah khalifah Umar bin Khattab. Terdapat banyak perombakan sistem yang
dilakukan oleh Umar bin Khattab dalam meningkatkan perekonomian negaranya.
Kebijakan
ekonomi Umar antara lain mendirikan lembaga hisbah. Hisbah adalah kantor atau lembaga yang
berfungsi untuk mengontrol pasar dan moral (adab) secara umum. Lembaga hisbah
ini memiliki empat rukun, yaitu pengelola hisbah yang muslim, mukallaf,
merdeka, mendapat rekomendasi dari pemerintah setempat, mampu, dan berilmu;
pihak yang melakukan perbuatan; objek yang meliputi perbuatan; dan cara atau
tindakan al hisbah.
Tujuan utama berdirinya lembaga
hisbah adalah penghapusan segala tindakan kemungkaran sekaligus menggantinya
dengan kebajikan dan kemaslahatan sehingga tercipta rasa aman dan tentram serta
keadilan dalam komunitas masyarakat. Amar ma’ruf nahyi munkar merupakan prinsip
utama lembaga hisbah untuk mewujudkan masyarakat yang senantiasa saling
mengingatkan dalam kebajikan.
Lembaga hisbah bertugas membuat ketentuan hukum yang jelas
agar tidak terjadi penyelewengan dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.
Hukum yang jelas dan aparat negara yang tegas akan menghalangi oknum-oknum yang ingin
keluar dari jalur dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada. Tidak sedikit
penjual yang menginginkan untung yang besar dengan modal minimal sehingga
banyak pedagang yang melakukan berbagai macam cara untuk memaksimalkan keuntungan,
salah satunya dengan mengurangi takaran. Lembaga hisbah hadir untuk mengontrol
kesempurnaan alat takaran dan timbangan para penjual.
Lembaga hisbah juga bertugas memberantas para pedagang yang
gemar menyembunyikan kekurangan dan kecacatan barang yang dijualnya serta
pedagang yang bersumpah palsu didepan pembeli. Lembaga hisbah harus jeli pula
pada pedagang yang suka menimbun barang yang berakibat pada kelangkaan beberapa
jenis barang, yang pada gilirannya berimplikasi pada terjadinya inflasi.
Selain itu lembaga hisbah dituntut mampu menjaga stabilitas harga pasar dan
melarang praktek monopoli pada produk tertentu dan memberantas segala praktek
yang mengandung riba.
Melihat dari sejarahnya, lembaga hisbah sudah ada sejak
zaman Rasulullah dan kemudian dihidupkan kembali oleh Umar dengan mengangkat
seorang sahabat wanita yang bernama asy-Syifa binti Abdullah, yang bertugas
sebagai pengawas pasar di kota Madinah. Di samping itu, Umar juga mengangkat
Abdullah bin Utbah sebagai inspektur pasar sekaligus bertindak sebagai hakim (qâdhi).
Perbedaannya, di masa Rasulullah, lembaga
hisbah masih belum berbentuk lembaga. Sedangkan di masa Khalifah Umar, lembaga hisbah ini sudah menjadi
lembaga khusus dalam mengawasi hal-hal yang terjadi dalam pasar.