Abstrak
A.Saepudin (2014): Perubahan
Peraturan Perundang-undangan Wakaf (1960-2004) dan Implikasi serta Prospeknya
terhadap Pengembangan Pengelolaan Wakaf.
Sejak tahun 1960 peraturan hukum wakaf telah menjadi bagian dari hukum
nasional. Produk hukum wakaf yang telah dibentuk adalah UU Nomor 5 Tahun 1960,
PP Nomor 28 Tahun 1977, Inpres Nomor 1 Tahun 1991, dan UU Nomor 41 Tahun 2004. Setelah
empat kali perubahan peraturan perundang-undangan wakaf, ternyata belum
memberi perubahan signifikan pada pengembangan pengelolaan wakaf di Indonesia.
Bahkan tidak hanya itu, fakta di lapangan ternyata masih banyak permasalahan
wakaf yang dihadapi umat Islam. Munculnya berbagai permasalahan wakaf tersebut diasumsikan
karena pelaksanaan hukum wakaf masih belum sesuai dengan tuntutan atau kebutuhan
dilakukannya perubahan, aspek-aspek perubahan peraturan perundang-undangan
wakaf belum optimal dilaksanakan, implikasi perubahan peraturan
perundang-undangan wakaf belum sampai pada perubahan permanen sistem, dan prospek
pengembangan pengelolaan wakaf sangat sulit diwujudkan.
Disertasi ini
meneliti alasan perubahan peraturan perundang-undangan wakaf,
aspek-aspek
yang berubah setelah perubahan
peraturan perundang- undangan wakaf, implikasi perubahan peraturan perundang-undangan
wakaf terhadap pengembangan pengelolaan wakaf, dan prospek pengembangan
pengelolaan wakaf setelah perubahan peraturan perundang-undangan wakaf.
Pendekatan
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal legal research).
Data yang digunakan bersumber dari peraturan perundang-undangan wakaf, wawancara
mendalam (deep interview) dan studi kepustakaan (library research).
Metode yang digunakan menggunakan data-data kualitatif. Analisis data
menggunakan content analiysis yang menghasilkan gambaran perubahan peraturan
perundang-undangan wakaf secara komprehensif yaitu alasan perubahan,
aspek-aspek perubahan, implikasi perubahan, dan prospek setelah perubahan.
Hasil temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa perubahan peraturan
perundang-undangan wakaf terjadi karena tuntutan dan kebutuhan umat Islam yang
dilakukan melalui proses legislasi berdasarkan pertimbangan atau alasan-alasan
yaitu filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekonomi. Aspek-aspek yang berubah
adalah meliputi perubahan struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Implikasi
perubahan meliputi perubahan kualitas dan kuantitas pengembangan pengelolaan
wakaf. Adapun prospek perubahan yang diharapkan adalah optimalisasi peran BWI,
pengembangan wakaf produktif, dan pengembangan wakaf uang.
Kata Kunci: Implikasi, Pengembangan,
Pengelolaan, Perubahan, Perundang-Undangan, Prospek, dan Wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...