Jumat, 12 Desember 2014

Wakaf di Indonesia

Abstrak

A.Saepudin (2014): Perubahan Peraturan Perundang-undangan Wakaf (1960-2004) dan Implikasi serta Prospeknya terhadap Pengembangan Pengelolaan Wakaf.

Sejak tahun 1960 peraturan hukum wakaf telah menjadi bagian dari hukum nasional. Produk hukum wakaf yang telah dibentuk adalah UU Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 28 Tahun 1977, Inpres Nomor 1 Tahun 1991, dan UU Nomor 41 Tahun 2004. Setelah empat kali perubahan peraturan perundang-undangan wakaf, ternyata belum memberi perubahan signifikan pada pengembangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Bahkan tidak hanya itu, fakta di lapangan ternyata masih banyak permasalahan wakaf yang dihadapi umat Islam. Munculnya berbagai permasalahan wakaf tersebut diasumsikan karena pelaksanaan hukum wakaf masih belum sesuai dengan tuntutan atau kebutuhan dilakukannya perubahan, aspek-aspek perubahan peraturan perundang-undangan wakaf belum optimal dilaksanakan, implikasi perubahan peraturan perundang-undangan wakaf belum sampai pada perubahan permanen sistem, dan prospek pengembangan pengelolaan wakaf sangat sulit diwujudkan.
Disertasi ini meneliti alasan perubahan peraturan perundang-undangan wakaf, aspek-aspek yang berubah setelah perubahan peraturan perundang- undangan wakaf, implikasi perubahan peraturan perundang-undangan wakaf terhadap pengembangan pengelolaan wakaf, dan prospek pengembangan pengelolaan wakaf setelah perubahan peraturan perundang-undangan wakaf.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal legal research). Data yang digunakan bersumber dari peraturan perundang-undangan wakaf, wawancara mendalam (deep interview) dan studi kepustakaan (library research). Metode yang digunakan menggunakan data-data kualitatif. Analisis data menggunakan content analiysis yang menghasilkan gambaran perubahan peraturan perundang-undangan wakaf secara komprehensif yaitu alasan perubahan, aspek-aspek perubahan, implikasi perubahan, dan prospek setelah perubahan.
Hasil temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa perubahan peraturan perundang-undangan wakaf terjadi karena tuntutan dan kebutuhan umat Islam yang dilakukan melalui proses legislasi berdasarkan pertimbangan atau alasan-alasan yaitu filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekonomi. Aspek-aspek yang berubah adalah meliputi perubahan struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Implikasi perubahan meliputi perubahan kualitas dan kuantitas pengembangan pengelolaan wakaf. Adapun prospek perubahan yang diharapkan adalah optimalisasi peran BWI, pengembangan wakaf produktif, dan pengembangan wakaf uang.

Kata Kunci: Implikasi, Pengembangan, Pengelolaan, Perubahan, Perundang-Undangan, Prospek, dan Wakaf. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...