BISNIS SYUBHAT
JUAL BELI PAKAIAN YANG TIDAK SESUAI SYARIAT
Wafi Azkia Zahidah-1317400
Manusia dimuka
bumi dari hari ke hari semakin bertambah kreatif. Keadaan ini didukung juga
oleh perkembangan teknologi yang semakin pesat, dimana membuat selera manusia semakin
tinggi. Tak hanya masuk ke dunia teknologi, perkembangan zaman ini juga
berdampak pada cara berpakain manusia. Pakaian yang awalnya hanya bertujuan
untuk menutup aurat, kini telah berubah tujuan menjadi memperindah diri. Tujuan
ini sama sekali tiak salah selama masih sesuai dengan ketentuan yang telah di
tetapkan oleh syariah. Akan tetapi lama kelamaan, manusia tidak lagi peduli
akan ketentuan syariah yang dianggab jadul “zaman sudah modern, alquran terlalu
kuno untuk diterapkan pada zaman sekarang,,”
Keadaan ini
bukan hanya terkait pada si pembeli pakaian, karena mereka tentu saja tidak
akan membeli kalau tidak ada yang menjual. Dan ini juga berkaitan erat dengan para desainer. Tanpa ada mereka tentu tidak
akan ada baju yang bisa dijual oleh penjual. Perancang baju yang semakin
kreatif juga akan merancang baju sedemikian rupa agar diterima. Desainer yang
sebagian besar non muslim ini tentu saja tidak akan peduli dengan aturan-aturan
syariah kita. Kitalah sebagai umat muslim yang sebenarnya harus selektif dalam
membeli pakaian, terutama bagi para muslimah. Inilah yang menjadikan kita
sebagai muslimah mulai kehilangan identitas kemuslimahan sebagai umat islam.
Pakaian yang
ditentukan oleh syariah itu tentu sudah sangat jelas disebutkan, yakni
diantaranya, tidak terawang, tidak mnyerupai laki-laki bagi wanita maupun
sebaliknya, tidak membentuk lekuk tubuh dan menutup aurat. Aturan-aturan ini
yang mulai dilupakan oleh kaum muslimin, yang mereka fikirkan hanya tren,
tren dan tren. Meraka tidak malu lagi membeli pakaian-pakaian yang
berukuran kecil “agar terlihat langsing,,”kata nya, serta pakaian-pakaian yang
sebenarnya bukan milik agama kita, akan tetapi milik non muslim yang selalu
berusaha menjebak kita dari segala arah termasuk dari aspek pakaian.
Yang lebih
menyedihkan lagi, kebanyakan dari penjual pakaian-pakaian yang tidak sesuai
syariah ini adalah orang muslim, yang
kalau kita tanyakan kepada mereka tentang pakaian syari, rata-rata dari
mereka mengetahuinya “kami ini hanya penjual,
lagi pula bukan kami yang memakainya,”. Masayarakat pada umumnya dan
masyarakat muslim pada khususnya tentu mereka semua mempunyai banyak alasan
lagi kenapa memilih berdagang pakaian yang dilarang syariat dari pada menjual
baju muslimah. Mulai dari alasan karena tuntutan zaman, sampai alasan dimana
ketakutan akan usaha pakaian mereka yang bisa gulung tikar kalau tidak sesuai
dengan minat para pembeli.
Jikalau kita
tinjau dari sisi muamalah itu sendiri, jual beli barang yang seperti ini dapat
tergolong kepada jual beli yang tidak sah. Pada dasarnya menjual pakaian itu
hukumnya diperbolehkan, akan tetapi dapat berubah menjadi terlarang jika
pakaian yang dijual tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan syariah.
Syarat-syarat barang yang diperjual belikan itu diantaranya : milik sendiri,
bermamfaat, tidak melanggar syariah, dan jelas wujudnya serta dapat diserah
terimakan. Sedangkan menjual pakaian sexi itu termasuk kepada barang
yang melanggar syariah dan tidak bermamfaat, malah bisa dikatagorikan membawa
mudharat, yakni dengan dia memakai pakaian sexi, otomatis dia dapat memancing
lawan jenisnya dengan cara mempertontonkan auratnya tersebut. Timbul pertanyaan
baru, bagaimana kalau seandainya yang membeli pakaian sexi tersebut adalah
seorang muslimah taat yang hanya akan menggunakan pakaian tersebut untuk
dirumah atau didepan mahramnya, maka tentu hukum jual beli barang seperti ini
berubah menjadi diperbolehkan.
Ketika hukum
haram dan halal bertemu, dan kemungkinan besar yang akan terjadi adalah yang
diharamkan, maka hukum yang diambil adalah yang haram, sesuai dengan kaidah
fiqh :
Idza ijtama’a
al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu
“jika berkumpul
antara halal dan haram, maka yang menang adalah haram”
Dengan begitu,
tentu sipenjual pakaian yang seperti ini bukan hanya tidak diperbolehkan, akan
tetapi besar kemungkinan sipenjual mendapatkan dosa, karena mendukung atau
memfasilitasi orang lain untuk melanggar syariah. Seperti yang kita ketahui,
semua orang yang ikut andil dalam melakukan pelanggaran syariah maka akan
mendapatkan dosa yang sama. Ini berarti, bukan hanya sipenjual yang dicap
bersalah akan tetapi semua orang yang turut andil dalam pembuatan baju sexi
tersebut, dari desainer, asisten desainer, distributor pakaian tersebuat,
sipenjual, sampai pada sipembeli juga akan mendapatkan balasan atau dosa yang
sama. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam salah satu kaidah fiqh :
Sekarang sudah
mulai jelas kenapa transaksi jual beli barang yang seperti ini tidak
diperbolehkan, sebagaimana yang dijelaskan disalah satu kaidah fiqh :
Kullu bai’in
a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam
“Setiap jual
beli yang menolong kemaksiatan, hukunnya haram”
Kesimpulan yang
dapat penulis ambil disini, menjual pakaian yang tidak sesuai syariah itu
dilarang, karena, itu sama saja dengan
memberikan fasilitas dalam kemaksiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Uktub Your Ro'yi Here...