Rabu, 24 Desember 2014

LEMBAGA HISBAH PADA MASA UMAR BIN KHATTAB


            Ekonomi adalah bidang yang sensitif dan sangat rentan masalah. Salah satu jalan untuk mempertahankan kondisi ekonomi adalah dengan menerapkan sistem ekonomi islam. Ekonomi islam sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah dan dilanjutkan oleh Khulafaurrasyidin. Salah satu Khulafaurrasyidin yang telah sukses memberikan kemakmuran bagi rakyatnya adalah khalifah Umar bin Khattab. Terdapat banyak perombakan sistem yang dilakukan oleh Umar bin Khattab dalam meningkatkan perekonomian negaranya.
            Kebijakan ekonomi Umar antara lain mendirikan lembaga hisbah. Hisbah adalah kantor atau lembaga yang berfungsi untuk mengontrol pasar dan moral (adab) secara umum. Lembaga hisbah ini memiliki empat rukun, yaitu pengelola hisbah yang muslim, mukallaf, merdeka, mendapat rekomendasi dari pemerintah setempat, mampu, dan berilmu; pihak yang melakukan perbuatan; objek yang meliputi perbuatan; dan cara atau tindakan al hisbah.
            Tujuan utama berdirinya lembaga hisbah adalah penghapusan segala tindakan kemungkaran sekaligus menggantinya dengan kebajikan dan kemaslahatan sehingga tercipta rasa aman dan tentram serta keadilan dalam komunitas masyarakat. Amar ma’ruf nahyi munkar merupakan prinsip utama lembaga hisbah untuk mewujudkan masyarakat yang senantiasa saling mengingatkan dalam kebajikan.
Lembaga hisbah bertugas membuat ketentuan hukum yang jelas agar tidak terjadi penyelewengan dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Hukum yang jelas dan aparat negara yang tegas akan menghalangi oknum-oknum yang ingin keluar dari jalur dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada. Tidak sedikit penjual yang menginginkan untung yang besar dengan modal minimal sehingga banyak pedagang yang melakukan berbagai macam cara untuk memaksimalkan keuntungan, salah satunya dengan mengurangi takaran. Lembaga hisbah hadir untuk mengontrol kesempurnaan alat takaran dan timbangan para penjual.
Lembaga hisbah juga bertugas memberantas para pedagang yang gemar menyembunyikan kekurangan dan kecacatan barang yang dijualnya serta pedagang yang bersumpah palsu didepan pembeli. Lembaga hisbah harus jeli pula pada pedagang yang suka menimbun barang yang berakibat pada kelangkaan beberapa jenis  barang, yang pada gilirannya berimplikasi pada terjadinya inflasi. Selain itu lembaga hisbah dituntut mampu menjaga stabilitas harga pasar dan melarang praktek monopoli pada produk tertentu dan memberantas segala praktek yang mengandung riba.
Melihat dari sejarahnya, lembaga hisbah sudah ada sejak zaman Rasulullah dan kemudian dihidupkan kembali oleh Umar dengan mengangkat seorang sahabat wanita yang bernama asy-Syifa binti Abdullah, yang bertugas sebagai pengawas pasar di kota Madinah. Di samping itu, Umar juga mengangkat Abdullah bin Utbah sebagai inspektur pasar sekaligus bertindak sebagai hakim (qâdhi). Perbedaannya, di masa Rasulullah, lembaga hisbah masih belum berbentuk lembaga. Sedangkan di masa Khalifah Umar, lembaga hisbah ini sudah menjadi lembaga khusus dalam mengawasi hal-hal yang terjadi dalam pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...